Pengertian Kriminal atau Kejahatan

Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.

1. Menurut M.v.T : Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

2. R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

3. M. A. Elliat ;Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro : Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya.

5. Mr. W. A. Bonge : Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.


sumber

Post a Comment