Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Jenis Objek Sasaran

Kejahatan kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain yang mana objek sasarannya adalah manusia. Misalnya: pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap kelompok lain.

Kejahatan perang

Kejahatan perang, objek sasarannya adalah lawan perang yang merupakan suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang

Kejahatan politik

Kejahatan politik itu meliputi state crime dan yang bukan state crime, sedangkan dalam berbagai definisi dijelaskan bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik yakni berupa tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar ketertiban umum, terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara), mengganggu keamanan negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah Negara.

Kejahatan harta benda

Kejahatan harta benda objek sasarannya adalah harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.



sumber

Post a Comment