Pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energy dan atau komponen lain kedalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ktingkat tertentu yang menyebapkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat brfungsi lagi sesuai peruntukya ( Undang-Undang Pengelolaan lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Polutan adalah zat atau bahan yang menyebapkan terjadinya polusi. Suatu zat disebut polutan, bila keberadaanya disuatu lingkungan dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contoh : karbondioksida dengan kadar 0,032 % dapat memberikan dampak merusak. Dengan kata lain suatu zat dapat disebut polutan apabila :
- Jumlah melebihi jumlah normal
- Berada pada waktu yang tidak tepat
- Berada pada tempat yang tidak tepat
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya kedalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatam manusia secara umum menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya didalam rumah, sekolah, kantor atau yang sering disebut pencemaran dalam ruangan (indoor pollution). Selain itu gejala ini secara akumulatif juga terjadi di luar ruangan (outdoor pollution). Mulai dari tingkat lingkungan rumah, perkotaan hingga ketingkat regional, bahkan saat ini sudah menjadi gejala global. Beberapa unsure pencemaran (pollutant) kembali kebumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bagunan, tanaman, hutan disamping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah.