Dengan prinsip utama bahwa rehabilitasi tersebut adalah dalam upaya melakukan pemulihan terhadap korban secara komprehensif (baik medis mapun sosial) dan dalam prinsip untuk memanusiakan-manusia
Pada dasarnya Rehabilitasi yang diatur dalam regulasi KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tersebut ada 2 yaitu:
Tim rehabilitasi medik:
1. Dokter spesialis rehabilitasi medik: penanggung jawab tim, coordinator, dokter fungsional dan terapis rehabilitasi medik.
2. Fisioterapis: tindakan terapi fisik.
3. Terapis Wicara.
4. Terapis Okupasi.
5. Psikolog.
6. Ortotis/Prostetis.
7. Petugas sosial medis.
8. Perawat rehabilitasi medik.
Rehabilitasi medik membantu penanganan:
· Gangguan tumbuh kembang/cacat bawaan sejak bayi hingga dewasa.
· Ancaman kecacatan karena penyakit atau cidera.
· Kecacatan penyakit atau cidera.
· Dampak psikologis sosial budaya dan vokasional.
· Kecuali cacat pada mata, telinga, dan gangguan jiwa.
Pada dasarnya Rehabilitasi yang diatur dalam regulasi KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002 tersebut ada 2 yaitu:
a. Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi medis adalah suatu bentuk layanan kesehatan terpadu di bawah naungan rumah sakit yang dikoordinasi dokter spesialis rehabilitasi medisb. Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.Tim rehabilitasi medik:
1. Dokter spesialis rehabilitasi medik: penanggung jawab tim, coordinator, dokter fungsional dan terapis rehabilitasi medik.
2. Fisioterapis: tindakan terapi fisik.
3. Terapis Wicara.
4. Terapis Okupasi.
5. Psikolog.
6. Ortotis/Prostetis.
7. Petugas sosial medis.
8. Perawat rehabilitasi medik.
Rehabilitasi medik membantu penanganan:
· Gangguan tumbuh kembang/cacat bawaan sejak bayi hingga dewasa.
· Ancaman kecacatan karena penyakit atau cidera.
· Kecacatan penyakit atau cidera.
· Dampak psikologis sosial budaya dan vokasional.
· Kecuali cacat pada mata, telinga, dan gangguan jiwa.