Pengertian Cyber Law


Perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :
  • Melindungi data pribadi
  • Menjamin kepastian hukum
  • Mengatur tindak pidana cyber crime
Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law adalah :

1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Regulation Internet Resource (Regulasi Pengembangan Internet)
4. Privacy (Keamanan)
5. Duty Care (Kehati-hatian)
6. Consumer Protection E-Commerce, E- Government (Proteksi terhadap konsumen)

Dari sekian banyak kasus Cybercrime, pada bab berikutnya kami akan membahas kasus Cybercrime yang paling marak di Indonesia yaitu kasus Pornografi.

sumber

Post a Comment