Ancaman pada Komputer dan Internet

Add captionAncaman pada Komputer dan Internet

Komputer kini sudah menjadi benda yang umum. Setiap hari, Anda mungkin berhubungan dengan benda ini. Komputer dan Internet telah banyak membantu pekerjaan Anda. Kemudahan mencari informasi, melakukan berbagai transaksi keuangan, menyimpan atau mengolah data menjadi sesuatu yang tidak terlalu membebani. Tetapi, dibalik kemudahannya, ada berbagai ancaman yang dapat merusak data atau komputer Anda baik PC maupun laptop.

Ketika Anda mendapati komputer Anda tidak bekerja sebagaimana mestinya, misalnya komputer lambat, hang, data yang dicari hilang, tampilan yang mengganggu ketika sedang bekerja, Anda mungkin berkesimpulan komputer Anda terkena virus. Sebenarnya ada berbagai ancaman yang mengincar saat Anda bekerja dengan komputer dan internet. Ancaman ini dapat merusak data, komputer, bahkan mencuri data penting.

Pengancam keamanan tidak hanya virus. Mungkin ada beberapa istilah yang pernah Anda dengar tetapi masih belum mengetahui apa maksudnya. Berikut penjelasan tentang hal-hal yang dapat mengancam komputer atau mengambil data penting Anda.


Adware
Ini merupakan sebuah program yang akan menampilkan iklan pada komputer. Akan mengganggu karena adware umumnya akan memakai sumber daya dari komputer, akibatnya komputer berjalan lambat. Ada juga jenis adware yang muncul secara pop-up yang dapat mengganggu saat Anda sedang bekerja.


Brute Force
Merupakan kegiatan untuk membobol password dengan cara mengkombinasikan angka dan huruf secara berurutan. Sangat berbahaya jika dengan teknik ini, orang yang tidak berhak berhasil mengetahui password Anda kemudian disalahgunakan. Untuk mengatasi masalah ini, ada baiknya password yang digunakan tidak hanya terdiri dari angka dan huruf tetapi juga terdiri dari simbol seperti $, #, &, dan lainnya.


DDoS
Merupakan kepanjangan dari Distributed Denial of Service, dimana sebuah server atau komputer diserang dengan dihujani kiriman data dalam ukuran yang sangat besar oleh banyak komputer secara bersamaan. Akibatnya komputer tersebut sulit diakses atau rusaknya perangkat keras karena tidak mampu menampung kiriman data yang sangat besar.


Exploit
Yaitu sebuah aplikasi yang berusaha mencari dan menyerang kelemahan dari sistem untuk mendapatkan akses atau dengan tujuan menginfeksi sistem atau komputer.


Fake Antivirus
Cara kerjanya adalah dengan membuat seolah-olah komputer terkena virus dan menyarankan untuk membeli antivirus untuk mengatasi virus tadi.


Hoax
Yaitu berita bohong yang biasa disebarkan melalui email atau website. Efeknya adalah kepanikan atau banyak pembacanya yang tertipu. Akibat lainnya adalah memberatkan jaringan internet karena pesan berantai dari berita bohong tersebut yang disampaikan ke orang lain.


Keylogger
Merupakan salah satu ancaman yang cukup berbahaya. Keylogger akan merekam inputan yang dimasukkan lewat keyboard untuk disimpan atau dikirimkan ke seseorang yang biasanya digunakan untuk tujuan yang tidak baik. Hal ini khususnya harus diwaspadai apabila Anda memasukkan password di tempat-tempat umum seperti warnet. Password yang Anda masukkan melalui keyboard dapat diketahui dan bisa saja digunakan untuk tujuan yang tidak baik.
Salah satu cara terhindar dari keylogger adalah dengan menggunakan On Screen Keyboard saat harus menginput password. On Screen Keyboard bisa dijalankan dari dari program Windows yang berada pada Program| Accessories| Accessbility atau dengan mengetikkan “osk” dari Start| Run pada Operating System Windows.


Malware
Biasanya terdapat pada bootsector pada harddisk, kemudian mengubah program yang pertama kali dijalankan. Sistem yang biasanya terkena dampaknya pertama kali adalah Sistem Operasi. Infeksi pada Sistem Operasi ini memudahkan malware untuk menyebarkan diri atau menyebarkan virus pada media penyimpanan seperti CD ROM atau Flash Disk.


Phising
Adalah bentuk penipuan di internet dengan membuat seseorang mau memberikan informasi penting yang tidak berhak diketahuinya. Misalnya, dengan membuat sebuah website yang mirip dengan website sebuah bank. Seorang korban tidak menyadari dia telah tertipu kemudian memasukkan password yang setealh diketahui oleh si pembuatnya dapat saja digunakan untuk menguras tabungan korban.


Rootkit
Yaitu program yang bertujuan menyembunyikan program lain yang berjalan. Biasa digunakan untuk menyebarkan malware, virus, atau keylogger.


Spam
Memaksudkan email yang tidak diharapkan. Biasanya merupakan email iklan atau menjadi pancingan agar seseorang mengunjungi website tertentu yang sebenarnya merupakan phising atau untuk menyebarkan malware. Pesan yang dikirimkan bisa saja dalam jumlah banyak sehingga menghabiskan waktu untuk menghapusnya.


Spyware
Merupakan program yang berfungsi untuk memata-matai pengguna dengan tujuan mendapatkan informasi penting seperti nomor kartu kredit, PIN atau password yang dapat merugikan korban karena bocornya informasi tersebut.


Trojan
Bertindak seolah-olah dirinya dalah program baik yang dapat digunakan untuk membantu pekerjaan pengguna. Tetapi, sebenarnya di dalamnya terdapat fungsi yang membahayakan sistem secara keseluruhan atau untuk mencuri informasi rahasia. Trojan mudah menyebar ke komputer lain.


Worm
Adalah malware yang dapat menggandakan diri kemudian mengirimkan hasil penggandaan dirinya melalui jaringan tanpa harus ada aktivitas tertentu yang dilakukan user. Worm dapat berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk bagi virus, malware atau program merusak lainnya.



gambar
sumber: kumpulan.info

Perkembangan dan Implikasi Teknologi Indonesia

Perkembangan dan Implikasi Teknologi Indonesia

Kecenderungan perkembangan dan implikasi dunia pendidikan di Indonesia di masa mendatang adalah: Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh (Distance Learning). 
Sharing resource bersama antar lembaga pendidikan / latihan dalam sebuah jaringan.
Penggunaan perangkat teknologi informasi interaktif, seperti CD-ROM Multimedia, dalam pendidikan secara bertahap menggantikan TV dan Video. DISTANCE LEARNING Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, maka pada saat ini sudah dimungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media internet untuk menghubungkan antara mahasiswa dengan dosennya, melihat nilai mahasiswa secara online, mengecek keuangan, melihat jadwal kuliah, mengirimkan berkas tugas yang diberikan dosen dan sebagainya, semuanya itu sudah dapat dilakukan.

Faktor utama dalam distance learning yang selama ini dianggap masalah adalah tidak adanya interaksi antara dosen dan mahasiswanya. Namun demikian, dengan media internet sangat dimungkinkan untuk melakukan interaksi antara dosen dan siswa baik dalam bentuk real time (waktu nyata) atau tidak. Dalam bentuk real time dapat dilakukan misalnya dalam suatu chatroom, interaksi langsung dengan real audio atau real video, dan online meeting. Yang tidak real time bisa dilakukan dengan mailing list, discussion group, newsgroup, dan buletin board. Dengan cara di atas interaksi dosen dan mahasiswa di kelas mungkin akan tergantikan walaupun tidak 100%. Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga diimplementasikan ke dalam web, seperti materi dosen dibuat dalam bentuk presentasi di web dan dapat di download oleh siswa.

Demikian pula dengan ujian dan kuis yang dibuat oleh dosen dapat pula dilakukan dengan cara yang sama. Penyelesaian administrasi juga dapat diselesaikan langsung dalam satu proses registrasi saja, apalagi di dukung dengan metode pembayaran online. Suatu pendidikan jarak jauh berbasis web antara lain harus memiliki unsur sebagai berikut:(1) Pusat kegiatan siswa; sebagai suatu community web based distance learning harus mampu menjadikan sarana ini sebagai tempat kegiatan mahasiswa, dimana mahasiswa dapat menambah kemampuan, membaca materi kuliah, mencari informasi dan sebagainya. (2) Interaksi dalam grup; Para mahasiswa dapat berinteraksi satu sama lain untuk mendiskusikan materi-materi yang diberikan dosen. Dosen dapat hadir dalam group ini untuk memberikan sedikit ulasan tentang materi yang diberikannya. (3) Sistem administrasi mahasiswa; dimana para mahasiswa dapat melihat informasi mengenai status mahasiswa, prestasi mahasiswa dan sebagainya. (4) Pendalaman materi dan ujian; Biasanya dosen sering mengadakan quis singkat dan tugas yang bertujuan untuk pendalaman dari apa yang telah diajarkan serta melakukan test pada akhir masa belajar. Hal ini juga harus dapat diantisipasi oleh web based distance learning (5) Perpustakaan digital; Pada bagian ini, terdapat berbagai informasi kepustakaan, tidak terbatas pada buku tapi juga pada kepustakaan digital seperti suara, gambar dan sebagainya. Bagian ini bersifat sebagai penunjang dan berbentuk database. (6) Materi online diluar materi kuliah; Untuk menunjang perkuliahan, diperlukan juga bahan bacaan dari web lainnya. Karenanya pada bagian ini, dosen dan siswa dapat langsung terlibat untuk memberikan bahan lainnya untuk di publikasikan kepada mahasiswa lainnya melalui web.

Contoh lain pemanfaatan atas perkembangan ti dan tk untuk pendidikan di indonesia:
Perpustakaan elektronik (e-library) Revolusi teknologi informasi tidak hanya mengubah konsep pendidikan di kelas tetapi juga membuka dunia baru bagi perpustakaan. Perpustakaan yang biasanya merupakan arsip buku-buku dengan dibantu teknologi informasi dan internet dapat dengan mudah mengubah konsep perpustakaan yang pasif menjadi lebih agresif dalam berinteraksi dengan penggunanya. Dengan banyaknya perpustakaan tersambung ke internet, sumber ilmu pengetahuan yang biasanya terbatas ada di perpustakaan menjadi tidak terbatas 

Surat elektronik (e-mail) Dengan aplikasi e-mail, seorang guru, orang tua, pengelola, dan siswa dapat dengan mudah saling berhubungan. Pihak sekolah dapat membuat laporan perkembangan siswa dan prestasi belajar baik diminta orang tua atau pun tidak. Dalam kegiatan belajar diluar sekolah, siswa yang menghadapai kesulitam materi pelajaran dapat bertanya lewat e-mail kepada pihak sekolah atau guru bidang studi. Demikian pula untuk guru yang berhalangan hadir dapat memberikan tugas via e-mail kepada siswa. 

Ensiklopedia Sebagian perusahaan yang menjalankan ensiklopedia saat ini telah mulai bereksperimen menggunakan CD-ROM untuk menampung ensiklopedia sehingga duharapkan ensiklopedia di masa mendatang tidak hanya berisi tulisan dan gambar saja, tetapi juga video dan audio. 

Jurnal atau majalah ilmiah Salah satu argumentasi umumnya di dunia pendidikan Indonesia adalah kurangny akses informasi ke jurnal atau majalah ilmiah yang berada di internet sehingga memudahkan bagi para siswa untuk mengakses informasi ilmiah terkahir yang ada di seluruh dunia.
Pengembangan homepage dan sistim distribusi bahan belajar secara elektronik (digital) Sistem pembelajaran melalui homepage dapat dikembangkan dalam bentuk sekolah maya (virtual school) sehingga semua kegiatan pembelajaran mulai dari akses bahan belajar, penilaian, dan kegiatan administrasi pendukung dapat secara online selama 24 jam. 

Video teleconference Keberadaan teknologi informasi video teleconference memungkinkan bagi anak-anak di seluruh dunia untuk saling mengenal dan berhubungan satu dengan lainnya. Video teleconference di sekolah merupakan saranan untuk diskusi, simulasi dan dapat digunakan untuk bermain peran pada kegiatan belajar mengajar yang bersifat social. Disamping itu dapat pula untuk pengamatan proses eksperimen dari seorang guru.




Sejarah Teknologi Informasi

Sejarah Teknologi Informasi


Tahun 1455

Johann Guntenberg pertama kalinya menggunakan mesin cetak untuk mencetak plat huruf yang terbuat dari besi yang dapat diganti-ganti dalam bingkai yang terbuat dari kayu.

Tahun 1830
Augusta Lady Byron pertama kalinya menulis program komputer yang pertama di dunia dengan bekerja sama dengan Charles Babbage. Untuk dapat merealisasikan ini, mereka menggunakan mesin Analytical-nya. Alat tersebut didesain mampu memasukkan data, mengolah data, dan menghasilkan bentuk keluaran dalam sebuah kartu. Mesin ini dikenal sebagai bentuk komputer digital yang pertama walaupun cara kerjanya lebih bersifat mekanis daripada bersifat digital, mesin ini muncul 94 tahun sebelum komputer digital pertama ENIAC 1 dibentuk.

Tahun 1837
Samuel Morse mengembangkan telegraf dan bahasa kode Morse bersama Sir Wiliam Cook dan Sir Charles Wheatstone yang dikirim secara elektronik antara 2 (dua) tempat yang berjauhan melalui kabel yang menghubungkan kedua tempat tersebut. Pengiriman dan penerimaan informasi ini mampu untuk dikirim dan diterima pada saat yang hampir bersamaan waktunya. Penemuan ini memungkinkan informasi dapat diterima dan digunakan secara luas oleh masyarakat tanpa dihalangi oleh jarak dan waktu.

Tahun 1861
Gambar bergerak yang diproyeksikan ke dalam sebuah layar besar pertama kali digunakan sebagai cikal bakal film sekarang. Pada zaman dahulu proyektor ini berkembang dengan sebutan layar tancap.

Tahun 1876
Pada zaman ini ditandai dengan tokoh Melvyl Dewey yang mengembangkan sistem penulisan desimal.

Tahun 1877
Alexander Graham Bell menciptakan dan mengembangkan perangkat telepon yang digunakan pertama kali secara umum.
Edward Maybridge menemukan Fotografi dengan kecepatan tinggi.

Tahun 1899
Menggunakan system penyimpanan dalam tape (pita) magnetis yang pertama tetapi pada zaman ini penyimpanan masih bersifat analog belum digital.

Tahun 1923
Zvorkyn pada zaman ini menciptakan tabung TV yang pertama.

Tahun 1940
Dimulainya pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi pada masa Perang Dunia 2 yang dipergunakan untuk kepentingan pengiriman dan penerimaan dokumen-dokumen militer yang disimpan dalam bentuk magnetic tape.

Tahun 1945

Vannevar Bush mengembangkan sistem pengkodean menggunakan hypertext. Pada zaman ini penggunaan hypertext telah berkembang seiring dengan perkembangan desain website.

Tahun 1946

Pada zaman ini teknologi komputer digital pertama di dunia ENIAC I mulai dikembangkan walaupun belum begitu banyak pengguna tetapi teknologi komputer sudah digunakan pada instansi-instansi tertentu.

Tahun 1948
Para peneliti di Bell Telephone mengembangkan transistor.

Tahun 1957
Jean Hoerni mengembangkan transistor planar. Teknologi ini dapat mengembangkan jutaan bahkan milyaran transistor dimasukan kedalam sebuah keping kecil kristal silicon.
USSR (Rusia pada saat itu) meluncurkan Sputnik sebagai satelit bumi buatan pertama yang bertugas sebagai mata-mata. Sebagai balasannya Amerika membentuk Advance Research Projects Agency (ARPA) di bawah kewenangan Departemen Pertahanan Amerika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang pertahanan atau militer.

Tahun 1972
Pada masa ini Ray Tomlinson menciptakan sebuah program E-mail pertama yang digunakan untuk berkomunikasi pada jarak jauh dengan menggunakan teks. E-mail banyak disebut sebagai surat elektronik.


Tahun 1973-1990

Istilah internet diperkenalkan dalam sebuah paper mengenai TCP/IP kemudian dilakukan pengembangan sebuah protokol jaringan yang kemudian dikenal dengan istilah TCP/IP yang dikembangkan oleh grup dari DARPA. Pada tahun 1981 National Science Fondation mengembangkan Backbone yang disebut CSNET dengan kapasitas 56 Kbps untuk setiap institusi dalam pemerintahan. Kemudian pada tahun 1986 IETF mengembangkan sebuah server yang berfungsi sebagai alat koordinasi diantaranya: DDN, DARPA, ARPANET, dan Internet Gateway.

Tahun 1991- Sekarang
Sistem bisnis dalam bidang IT pertama kali terjadi ketika CERN dalam menanggulangi biaya operasionalnya memungut bayaran dari para anggotanya. Pada tahun 1992 komunitas internet pertama kali dibentuk, kemudian diperkenalkan dengan istilah World Wide Web (WWW) oleh CERN. Pada tahun 1993, NSF membentuk interNIC dalam rangka untuk menyediakan jasa pelayanan internet menyangkut direktori dan penyimpanan data serta database (oleh AT&T), jasa registrasi (oleh Network Solution Inc), dan jasa informasi (oleh General Atomics/CERFnet). Pada tahun 1994 pertumbuhan internet melaju dengan sangat cepat dan mulai merambah ke dalam segala segi kehidupan manusia. Tahun 1995, perusahaan umum mulai diperkenankan menjadi provider dengan membeli jaringan di Backbone.




Tipe-Tipe Belajar

Tipe-Tipe Belajar

Dalam proses belajar dikenal adanya bermacam-macam kegiatan yang memiliki corak yang berbeda antara satu dengan lainnya, baik dalam aspek materi dan metodenya maupun dalam aspek tujuan dan perubahan tingkah laku yang diharapkan. Keanekaragaman jenis belajar ini muncul dalam dunia pendidikan sejalan dengan kebutuhan kehidupan manusia yang juga bermacam-macam.
Jenis-jenis belajar antara lain:

1. Belajar Abstrak

Belajar abstrak ialah belajar yang menggunakan cara cara berpikir abstrak. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman dan pemecahan masalah-masalah yang tidak nyata. Dalam mempelajari hal-hal yang abstrak diperlukan peranan akal yang kaut di samping penguasaan atas prinsip, konsep, dan generalisasi. Termasuk dalam jenis ini misalnya belajar matematika, astronomi, filsafat, dan materi bidang studi agama seperti tauhid.

2. Belajar Keterampilan

Belajar keterampilan adalah belajar dengan menggunakan gerakan-gerakan motorik yakni yang berhubungan dengan urat-urat syaraf dan otot-otot/neuromuscular. Tujuannya untuk memperoleh dan menguasai keterampilan jasmaniah tertentu. Dalam belajar jenis ini pelatihan intensif dan teratur amat diperlukan. Termasuk belajar dalam jenis ini misalnya belajar olahraga, musik, menari, melukis, memperbaiki benda-benda elektroni, dan juga sebagian materi pelajaran agama, seperti ibadah shalat dan haji.

3. Belajar Sosial

Belajar sosil pada dasarnya adalah belajar memahami masalah-masalah dan teknik-teknik utnk memecahkan masalah tersebut. Tujuannya untuk menguasai pemahaman dan kecakapan dalam memecahkan masalah-masalah sosial seperti masalah keluarga, masalah persahabatan, masalah kelompok, dan masalah-masalah lain yang bersifat kemasyarakatan.

Selain itu, belajar sosial juga bertujuan untuk mengatur dorongan nafsu pribadi demi kepentingan bersama dan memberi peluang kepada orang lain atau kelompok lain untuk memenuhi kebutuhannya secara berimbang dan proprosional. Bidang-bidang studi yang termasuk bahan pelajaran sosial antara lain pelajran agama dan PPKn.

4. Belajar Pemecahan Masalah

Belajar pemecahan masalah pada dasarnya adalah belajar menggunakan metode-metode ilmiah atau berfikir secara sistematis, logis, teratur, dan teliti. Tujuannya ialah untuk memperoleh kemampuan dan kecakapan kognitif untuk memecahkan masalah secara rasional, lugas, dan tuntas. Untuk itu, kemampuan siswa dalam menguasai konsep, konsep, prinsip-prinsip, dan generalisasi secara insight (tilikan akal) amat diperlukan

Dalam hal ini, hampir semua bidang studi dapat dijadikan sarana belajar pemecahan masalah. Untuk keperluan ini, guru (khususnya yang mengajar eksakta, seperti matematika dan IPA) sangat dianjurkan menggunakan model dan strategi mengajar yang berorientasi pada cara pemecahan masalah (Lawson, 1991).

5. Belajar Rasional

Belajar rasional ialah belajar dengan menggunakan kemampuan berfikir secara logis dan rasional (sesuai dengan akal sehat). Tujuannya ialah untuk memperoleh aneka ragam kecakapan menggunakan prinsip-prinsip dan konsep-konsep. Jenis belajar ini sangat erat kaitannya dengan belajar pemecahan masalah. Dengan belajar rasional, siswa diharapkan memiliki kemampuan rasional problem solving, yaitu kemampuan memecahkan masalah dengan menggunakan pertimbangan dan strategi akal sehat, logis, dan sistematis (Reber, 1988).

6. Belajar Kebiasaan

Belajar kebiasaan adalah proses pembentukan kebiasaan-kebiasaan baru atau perbaikan kebiasaan-kebiasaan yang telah ada. Belajar kebiasaan, selai menggunakan perintah, suri teladan dan pengalaman khusus, juga menggunakan hukuman dan ganjaran. Tujuannya agar siswa memperoleh sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan perbuatan baru yang lebih tepat dan positif dalam arti selaras dengan kebutuhan ruang dan waktu (kontekstual). Selain itu, arti tepat dan positif di atas ialah selaras dengan norma dan tata nilai moral yang berlaku, baik yang bersifat religius maupun tradisional dan kultural. Belajar kebiasaan akan lebih tepat dilaksanakan dalam konteks pendidikan keluarga sebagaimanayang dimaksud oleh UUSPN 2003 Bab VI Pasal 27 (1) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yakni TK dan RA (Raudhatul Athfal) sebagaimana yang diisyaratkan dalam Bab VI Pasal 28 (1) Undang-undang tersebut. Namun demikain, tentu tidak tertutup kemungkinan penggunaan pelajaran agama sebagai sarana belajar kebiasaan bagi para siswa.

7. Belajar Apresiasi

Belajar apresiasi adalah belajar mempertimbangkan (judgment) arti penting atau nilai suatu objek. Tujuannya, agar siswa memperoleh dan mengembangkan kecakapan ranah rasa (affektifve skills) yang dalam hal ini kemampuan menghargai secara tepat terhadap nilai objek tertentu misalnya apresiasi sastra, apresiasi musik, dan sebagainya.

Bidang-bidang studi yang dapat menunjang tercapainya tujuan belajar apresiasi antara lain bahasa dan sastra, kerajinan tangan (prakarya), kesenian, dan menggambar. Selain bidang-bidang studi ini, bidang studi agama juga memungkinkan untuk digunakan sebagai alat pengembangan apresiasi siswa, misalnya dalam hal seni baca tulis Al-Qur’an.

8. Belajar Pengetahuan

Belajar pengetahuan (studi) ialah belajar dengan cara melakukan penyelidikan medalam terhadap objek pengetahuan tertentu. Studi ini juga dapat diartikan sebagai sebuah program belajar terencana untuk menguasai materi pelajaran dengan melibatkan kegiatan investigasi dan eksperimen (Reber, 1988). Tujuan belajar pengetahuan ialah agar siswa memperoleh atau menambah informasi dan pemahaman terhadap pengetahuan tertentu yang biasanya lebih rumit dan memerlukan kiat khusus dalam mempelajarinya, misalnya dengan menggunakan alat-alat laboratorium dan penelitian lapangan.

Contoh: kegiatan siswa dalam bidang studi fisika mengenai “gerak” menurut hukum Newton I. Dalam hal ini siswa melakukan eksperimen untuk membuktikan bahwa setiap benda tetap diam atau bergerak secara beraturan, kecuali kalau ada gaya luar yang memengaruhinya. Contoh lainnya, kegiatan siswa dalam bidang studi biologi mengenai protoplasma, yakni zat hidup yang ada pada tumbuhan dan hewan. Dalam hal ini siswa melakukan investigasi terhadap senyawa organik yang terdapat dalam protoplasma yang meliputi : karbohidrat, lemak, protein, dan asam nukleat.





gambar
sumber
Syah, Muhibbin. (2013). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung:

Pendekatan Manajemen Kelas

Pendekatan Manajemen Kelas
  1. Pendekatan Kekuasaan adalah suatu proses untuk mengontrol tingkah laku peserta didik di dalam kelas.
  2. Pendekatan Ancaman merupakan salah satu pendekatan untuk mengontrol perilaku peserta didik di dalam kelas.
  3. Pendekatan Kebebasan adalah suatu proses untuk membantu peserta didik agar merasa memiliki kebebasan untuk mengerjakan sesuatu sesuai dengan apa yang ia pahami dan ia inginkan.
  4. Pendekatan Resep dilaksanakan dengan memberi satu daftar yang dapat menggambarkan apa yang harus dan apa yang tidak boleh dikerjakan oleh guru dalam mereaksi semua masalah/ situasi yang terjadi di dalam kelas.
  5. Pendekatan Pengajaran didasarkan atas suatu anggapan bahwa pengajaran yang baik akan mampu mencegah munculnya masalah yang disebabkan oleh peserta didik di dalam kelas.
  6. Pendekatan Perubahan Tingkah Laku diartikan sebagai suatu proses untuk mengubah tingkah laku peserta didik di dalam kelas.
  7. Pendekatan Sosio Emosional. Pendekatan ini akan tercapai secara optimal apabila hubungan antar pribadi yang baik berkembang di dalam kelas.
  8. Pendekatan kerja Kelompok. Pendekatan ini memandang peran guru sebagai pencipta terbentuknya kelompok belajar yang ada di kelas.
  9. Pendekatan Elektis atau Pluralistik yaitu pengelolaan kelas dengan memanfaatkan berbagai macam pendekatan dalam rangka menciptakan dan mempertahankan kondisi belajar yang efektif dan efisien.
  10. Pendekatan Teknologi dan Informasi. Pendekatan ini berasumsi bahwa pembelajaran tidak cukup hanya dengan kegiatan ceramah dan transfer pengetahuan semata, bahwa pembelajaran yang modern perlu memanfaatkan penggunaan teknologi dan informasi di dalam



Prinsip Manajemen Kelas

Prinsip Manajemen Kelas

Prinsip-prinsip manajemen kelas yang dikembangkan oleh Djamarah (2006), terdiri dari:
  1. Hangat dan Antusias. Guru yang hangat dan akrab pada peserta didik selalu menunjukkan antusias pada tugasnya atau pada aktifitasnya akan berhasil dalam mengimplementasikan pengelolaan kelas.
  2. Tantangan. Penggunaan kata-kata, tindakan, cara kerja, atau bahan-bahan yang menantang akan meningkatkan gairah peserta didik untuk belajar sehingga mengurangi potensi munculnya tingkah laku yang menyimpang.
  3. Bervariasi. Penggunaan alat atau media, gaya mengajar guru, pola interaksi antara guru dan peserta didik akan mengurangi munculnya gangguan, meningkatkan perhatian peserta didik.
  4. Keluwesan. Keluwesan tingkah laku guru untuk mengubah strategi mengajarnya dapat mencegah kemungkinan munculnya gangguan peserta didik serta menciptakan iklim belajar mengajar yang efektif.
  5. Penekanan Hal yang Positif. Guru harus mampu menekankan pada hal-hal yang positif dan menghindari pemusatan perhatian pada hal-hal yang negatif.
  6. Penanaman Kedisiplinan. Tujuan akhir dari pengelolaan kelas adalah peserta didik dapat mengembangkan disiplin diri sendiri dan guru sendiri hendaknya menjadi teladan mengendalikan diri dan pelaksanaan tangggung jawab.



Tujuan Manajemen Kelas

Tujuan Manajemen Kelas

Keberhasilan sebuah kegiatan dapat dilihat dari hasil yang dicapainya. Dalam proses manajemen kelaskeberhasilannya dapat dilihat dari tujuan apa yang ingin dicapainya, oleh karena itu guru harus menetapkan tujuan apa yang hendak dicapai dengan kegiatan manajemen kelas yang dilakukannya. Manajemen kelas pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan pembelajaran.

Ketercapaian tujuan manajemen kelas dapat dideteksi atau dilihat dari :
  • Anak-anak memberikan respon yang setimpal terhadap perlakuan yang sopan dan penuh perhatian dari orang dewasa. Artinya, bahwa perilaku yang diperlihatkan peserta didik seberapa tinggi, seberapa baik dan seberapa besar terhadap pola perilaku yang diperlihatkan guru kepadanya di dalam kelas.
  • Mereka akan bekerja dengan rajin dan penuh konsentrasi dalam melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan kemampuannya. Perilaku yang diperlihatkan guru berupa kinerja dan pola perilaku orang dewasa dalam nilai dan norma balikannya akan berupa peniruan dan percontohan oleh peserta didik baik atau buruknya amat bergantung kepada bagaimana perilaku itu diperankan.



Strategi Guru dalam Penciptaan Manajemen Kelas Efektif

Strategi Guru dalam Penciptaan Manajemen Kelas Efektif

Strategi guru dalam menciptakan kelas yang kondusif dan efektif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar antara guru dengan peserta didik, maka seorang guru perlu memperhatikan tindakan yang bersifat prevetif dan bersifat korektif, antara lain :

Pencegahan (Prefentif) merupakan tindakan yang dilakukan sebelum munculnya tingkah laku yang menyimpang, yang dapat menggangu kondisi berlangsungnya proses pembelajaran yang optimal dan efektif. Beberapa tindakan pencegahan menyangkut :
  • Pengingkatan kesadaran diri sebagai pendidik
  • Peningkatan kesadaran sebagai peserta didik
  • Ketulusan guru
  • Mengenal dan menemukan manajemen alternatif
  • Menciptakan kontrak sosial

Korektif merupakan tindakan koreksi atas tingkah laku yang menyimpang dan dan merusak proses belajar mengajar yang sedang berlangsung. Tindakan terbagi menjadi dua, yaitu tindakan yang seharusnya segera diambil guru pada saat terjadi gangguan (dimensi tindakan) serta tindakan penyembuhan (kuratif) terhadap tingkah laku yang sudah terjadi. Kegiatan yang bersifat kuratif antara lain :
  • Mengidentifikasi masalah
  • Menganalisis masalah
  • Menilai alternatif pemecahan
  • Mendapatkan umpan balik



Iklim Belajar Kondusif saat KBM

Iklim Belajar Kondusif saat KBM

Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses pembelajaran, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan. Iklim belajar yang kondusif harus ditunjang oleh berbagai fasilitas belajar yang menyenangkan. Hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru dan di antara peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara tepat , sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik.

Lingkungan kondusif menurut E. Mulyasa (2004: 16) dapat dikembangkan melalui berbagai layanan dan kegiatan sebagai berikut :
  1. Memberikan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun yang cepat dalam melakukan tugas pembelajaran.
  2. Memberikan pembelajaran remidial bagi para peserta didik yang kurang berprestasi, atau berprestasi rendah.
  3. Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, nyaman, dan aman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal.
  4. Menciptakan suasana kerjasama saling saling menghargai, baik antar peserta didik maupun antara guru dengan peserta didik.
  5. Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan pembelajaran.
  6. Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggung jawab bersama antara peserta didik dengan guru.
  7. Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran yang menekankan pada evaluasi diri (self assessment).



Makalah Tafsir Al-Qur'an

 Makalah Tafsir Al-Qur'an

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Al-Qur`an adalah sumber dari segala sumber ajaran Islam. Kitab suci menempati posisi sentral bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu ke Islaman tetapi juga merupakan inspirator dan pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad lebih sejarah pergerakan umat ini.Al-Qur`an ibarat lautan yang amat luas, dalam dan tidak bertepi, penuh dengan keajaiban dan keunikan tidak akan pernah sirna dan lekang di telan masa dan waktu. Maka untuk mengetahui dan memahami betapa dalam isi kandungan al-Qur`an diperlukan tafsir.

Penafsiran terhadap al-Qur`an mempunyai peranan yang sangat besar dan penting bagi kemajuan dan perkembangan umat Islam. Oleh karena itu sangat besar perhatian para ulama untuk menggali dan memahami makna-makna yang terkandung dalam kitab suci ini. Sehingga lahirlah bermacam-macam tafsir dengan corak dan metode penafsiran yang beraneka ragam pula, dan dalam penafsiran itu nampak dengan jelas sebagai suatu cermin perkembangan penafsiran al-Qur`an serta corak pemikiran para penafsirnya sendiri. Dalam makalah yang singkat ini penulis berusaha membahas tentang pengertian tafsir, sejarah perkembangan tafsir, bentuk metode corak tafsir, kitab-kitab tafsir berbahasa indonesia syarat-syarat seorang mufassir.

B. Rumusan Masalah
  1. Pengertian tafsir
  2. Sejarah perkembangan tafsir
  3. Bentuk, metode dan corak tafsir
  4. Kitab-kitab tafsir berbahasa Indonesia
  5. Syarat-syarat seorang mufassir
C. Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui pengertian tafsir
  2. Untuk mengetahui sejarah perkembangan tafsir
  3. Untuk mengetahui bentuk, metode dan corak tafsir
  4. Untuk mengetahui kitab-kitab tafsir berbahasa Indonesia
  5. Untuk mengetahui syarat-syarat seorang mufassir

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN TAFSIR

Secara etimologis, tafsir berakar dari kata fassara-yufassiru-tafsiran, berarti penjelasan (al-idhah wa at-tabyin), sebagai mana terdapat dalam firman Allah SWT yang berbunyi :
(٣٣) وَلا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Artinya:
“tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (Q.S. Al-Furqan 25:33).

Dari segi terminologis bermacam definisi dibuat oleh para ulama, antara lain sebagai berikut :
  1. Abu Hayyan, menurutnya tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur’an dan tentang arti dan makna dari lafazh-lafazh tersebut, baik kata perkata maupun dalam kalimat yang utuh serta hal-hal yang melengkapinya.
  2. Az-Zarkasyi, menurutnya tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.
  3. Az-Zarqani, menurutnya tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an Al-Karim dari segi makna yang terkandung di dalamnya sesuai dengan maksud yang diinginkan oleh Allah SWT sebatas kemampuan manusia.
Sekalipun telah diungkapkan dengan kalimat yang berbeda-beda tetapi ketiga definisi di atas sepakat menyatakan bahwa secara terminologis tafsir adalah keterangan dan penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an sekalipun tidak diungkapkan secara eksplisit dalam definisi, tentu saja Abu Hayyan dan Az-Zarkasyi akan sepakat dengan Az-Zarqani bahwa keterangan dan penjelasan tentang maksud firman Allah SWT tersebut sebatas kemampuan manusia.

Dalam menafsirkan Al-Qur’an, di sampig dibatasi oleh kemampuan masing-masing sebagai manusia, para mufasir juga dipengaruhi oleh latar belakang pedidikan, sosial budaya yang berbeda-bed, sehingga bentuk, metode dan corak penafsir an mereka juga berbeda-beda.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR

Usaha menafsirkan Al-Qur’an sudah dimulai semenjak zaman para sahabat Nabi sendiri. Ali ibn Abi Thalib, Abdullah ibn Abbas, Abdullah IbnMas’ud dan Ubay ibn Ka’ab adalah diantara para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dibandingkan dengan sahabat-sahabat yang lain.

Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an para sahabat menggunakan beberapa cara, antar lain.
  1. Menelitinya dalam’ Al-Qur’an sendiri, karena ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain saling menafsirkan.
  2. Merujuk kepada penafsiran Nabi Muhammmad SA, sesuai dengan fungsi beliau sebagai mubayyin terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
  3. Apabila mereka tidak ditemukan keterangan tentang ayat tertentu dalam Al-Qur’an dan tidak sempat menanyakannya kepada Rasulullah SA, para sahabat berijtihat dengan bantuan pengetahuan bahasa Arab, pengenalan terhadap tradisi Arab dan keadaan orang-orang Yahudi dan Nasrani di Arabia pada waktu ayat turun atau latar belakang ayat tersebut diturunkan, dan dengan menggunakan kekuatan penalaran mereka sendiri.
  4. Sebagian sahabat ada pula menanyakan beberapa masalah, khususnya sejarah Nabi-Nabi atau kisah-kisah yang tercantum dalam Al-Qur’an kepada tokoh-tokoh ah;i Ahlul Kitab yang telah memeluk agama Islam, seperti Abdullah ibn Salam, Ka’ab al-Ahbar dan lain-lain.
Tafsir pada masa sahabat ini belum merupakan ilmu sendiri’ masih merupakan bagian dari riwayat-riwayat hadits yang berserakan, belum sistematis seperti tafsir yang kita kenal sekarang. Di samping belum sistematis pada masa sahabat ini pun Al-Qur’an belum ditafsirkan secara keseluruhan, dan pembahasannya pun belum luas dan mendalam. 

Sesudah periode sahabat, datangah generasi berikutnya (tabi’in) meneruskan usaha yang telah dirintis oleh para sahabat. Di samping menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dan Hadits Nabi mereka juga merujuk kepada penafsiran para sahabat dan sebagian juga tidak lupa mengutip dari Ahlul Kita. Setelah itu baru mereka mengembangkan penafsiran sendiri berdasarkan ijtihad. Pada masa Tabi’in, tafsir masih merupakan bagian dari hadits, tetapi sudah mengelompok menurut kota masing-masing.

Sesudah masa sahabat dan tabi’in datanglah masa kodifikasi (tadwin) hadits dimana riwayat-riwayat berisi tafsir dikelompokkan menjadi satu bab sendiri, walaupun tetap belum sistematis seperti susunan Al-Qur’an. Dalam perkembangan selanjutnya tafsir dipisahkan dari kandungan kitab hadits dan menjadi kitab sendiri. Para ulama mengumpulkan riwayat-riwayat yang berisi tefsir dari Nabi, sahabat dan tabi’in dalam kitab sendiri. Riwayat-riwayat yang dikumpulkan itu sudah mencakup keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dan disusun sesuai dengan sistematika mushaf. Bentuk penafsiran yang dirintis Ibn Jarir dan mufasir lain pada masa awal pembukuan tafsir inilah yang kemudian di kenal dengan bentuk at-tafsir bi al-ma’tsur.

Setelah ilmu pengetahuan tumbuh dan berkembang pesat pada masa Daulah Abbasiyah, para mufasir tidak puas hanya dengan bentuk bi al-ma’tsur, karena perubahan dan perkembangan zaman menghendaki pengembangan bentuk tafsir dengan memperluas dan memperbesar peran ra’yu atau ijtihad dibandingkan dengan penggunaannya pada bentuk bi al-ma’tsur. Tafsir dengan bentuk ini kemudian dikenal dengan at-tafsir bi-ar-ra’yi.

Dengan at-tafsir bi-ar-ra’yi seorang mufasir menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan kemampuan ijtihad atau pemikiran tanpa meninggalkan tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan hadits dan tidak pula meninggalkan sama sekali penafsiran para sahabat dan tabi’in. Bentuk ini mengembangkan penafsiran dengan bantuan bermacam-macam ilmu pengetahuan seperti ilm bahasa Arab, ilmu Qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, ilmu hadits, ushul fiqih, ilmu sejarah dan lain sebagainya. Dinamai dengan at-tafsir bi-ar-ra’yi karena yang dominan memang penalaran atau ijtihad mufasir itu sendiri.

C. BENTUK, METODE DAN CORAK TAFSIR

1. Bentuk Penafsiran Al-Qur’an

Sebagaimana sudah disinggung dalam uraian perkembangan tafsir diatas, dari segi bentuk dikenal dengan dua bentuk penafsiran, yaitu :

a. Tafsir bi al-ma’tsur

Tafsri Tafsir bi al-ma’tsur adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan Sunnah Nabi dan Al-Qur’an dengan pendapat atau penafsiran para sahabat Nabi dan tabi’in. Dinamai dengan bi al-ma’tsur (dari kata atsar yang berarti sunnah, hadits, jejak, peninggalan) karena dalam menafsirkan Al-Qur’an, seorang mufasir menelusuri jejak atau peninggalan masa lalu dari generasi sebelumnya terus sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Karena banyak mennggunakan riwayat, maka tafsir dengan meode ini dinamai tafsir bi ar-riwayah.

Contoh tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau ayat dengan ayat adalah firman Allah dalam Surat Al An’am ayat 82 ditafsirkan oleh surat Luqman ayat 13. Allah SWT berfirman:
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُواإِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الأمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanandan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Al-An’am 6:82)

Penafsiran ayat dengan ayat tidak selamanya berdasarkan petunjuk Nabi seperti dalam contoh di atas, tetapi bisa juga atas pemahaman para sahabat atau tabi’in seperti dalam penafsiran maksudkalimatin dalam Surat Al-Baqarah 37. Allah SWT berfirman:

فَتَلَقَّى آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Artinya:
“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat Lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah 2:37)
Contoh tafsir Al-Qur’an dengan Hadits Nabi adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir dan lain-lain dari ‘Adi bin Hati, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang firman Allah SWT: ghairil maghdhubi ‘alaihim wa la adh-dhallin, Nabi menjelaskan bahwa ghairil maghdhubi ‘alaihim wa la adh-dhallin, adalah Yahudi, dan wa la adh-dhallin adalah Nashara.

b. Tafsir bi ar-Ra’yi

Tafsir biar ar-ra’yi adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan mrnggunakan kemampun ijtihad atau pemikiran tanpa meninggalkan tafsir Al_Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan hdits dan tidak pula meninggalkan sama sekali penafsiran para sahabat dan tabi’in. Bentuk ini mengembangkan penafsiran dengan bantuan bermacam-macam ilmu pengtahuan seperti ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, ilmu hadits, ushul fiqh, ilmu sejarah, dan lain sebagainya. Dinamai dengan at-tafsir bi- ar-ra’yi karena yang dominan memang penalaran atau ijtihad mufasir itu sendiri.

2. Metode Penafsiran Al-Qur’an

Dari segi metode sejauh ini dikenal ada empat metode penafsiran yaitu:

a. Metode Ijmali

Metode ijmali adalah metode yang paling awal muncu karena sudah digunakan sejak Nabi dan para sahabat. Nabi dan para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an tidak memberikan rincian yang detail, hanya secara ijmali atau global. 

Dengan metode ijmali, seorang mufasir menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas, mulai dari ayat pertama sampai ayat terakhir sesuai dengan susunan ayat dan surat di dalam mushaf dengan bahasa yang populer dan mudah dimengerti. Makna yang diungkapkan ayat-ayat dengan menggunakan lafazh bahasa yang mirip bahkan sama dengan lafazh Al-Qur’an, sehingga pembaca akan merasa bahwa uraiannya tersebut tidak jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an itu sendiri.

b. Metode Tahlili

Setelah metode ijmali, dikenal metode tahlili. Dengan menggunakan metode ini, seorang mufasir berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai aspek, mulai dari aspek bahasa, asbab an nuzul, munasabah dan aspek lain yang memungkinkan sesuai dengan minat dan kecenderungan mufasir sendiri. Penafsiran dilakukan dengan menggunakan sistematika mushaf Al-Qur’an, urut dari awal sampai akhir ayat demi ayat.

c. Metode Muqarin

Setelah metode ijmali dan tahlili, muncul metode muqarin atau perbandingan. Dengan metode ini seorang mufasir melakukan perbandingan antara (1) teks ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, atau memilki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama; (2) ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadits yang pada lahirnya terlihat bertentangan; dan (3) berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.

d. Metode Maudhu’i

Yang terakhir muncul adalah metode maudhu’i atau tematik. Berbeda dengan metode ijmali dan tahlili yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara kronologis sesuai dengan urutan ayat dan surat yang terdapat dalam mushaf, maka metode maudhu’i ini membahas ayat-ayat yang dalam berbagai surat yang telah diklasifikasikan dalam tema-tema tertentu. Dengan metode ini seorang mufasir menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian yang am dan khas, antara yang muthlaq dan yangmuqayyad, mensinkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak tepat.

3. Corak Penafsiran Al-Qur’an

Di samping bentuk dan metode yang sudah dijelaskan di atas, dikenal juga corak pnafsiran. Karena yang dominan dalam at-tafsir bi-ar-ra’yi adalah pemikiran musafir, baik yang orisinal dari yang bersangkutan atau mengutip dari sumber-sumber lain, maka tentu saja hasil penafsiran beragam sesuai latar belakang pengetahuan, sosial budaya dan kecenderungan masing-masing. Dalam ilmu-ilmu Al-Qur’an keragaman itu diistilahkan dengan al-laun yang secara harfiah berarti warna. Dalam bahasa Indonesia, oleh M. Quraish Shihab digunakan istilah Corak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti corak antara lain berjenis-jenis warna pada warna dasar, faham, macam,bentuk.

Menurut hemat penulis, kata corak lebih tepat digunakan dibanding warna. Warna dasarnya adalah at-tafsir bi-ar-ra’yi di atas warna dasar itu ada warna warni lain yang beragam, dan itulah corak. Corak itu sekalipun menunjukkan faham penulisannya, macam atau bentuk tafsirnya.
Sejauh ini corak-corak penafsiran yang dikenal antara lain sebagai berikut:

a. Corak Sastra Bahasa

Corak sastra bahasa timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memelukagama islam, serta akibat kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri dibanding sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Qur’an.

b. Corak Fiqih dan Hukum

Corak fiqih dan hukum, akibat berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan brusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum.

c. Corak Teologi dan atau Filsafat

Corak teologi dan atau filsafat, akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak, serta akibat masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam yang dengan sadar atua tanpa sadar masih mempercayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Kesemuanya menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tercermin dalam penafsiran mereka.

d. Corak Tasawuf

Corak tasawuf, akibat timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan.

e. Corak Penafsiran Ilmiah

Corak penafsiran ilmiah, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha mufasir untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu.

f. Corak Sastra Budaya Kemasyarakatan

Corak sastra budaya kemasyarakatan, yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan penyakit-penyakit atau masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tetapi indah didengar.

Demikianlah bentuk, metode dan corak penafsiran Al-Qur’an sepanjang zaman sampai zaman kita sekarang ini. Masing-masing mufasir telah berjasa menjelaskan pesan-pesan Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan latar belakang masing-masing. Karena keragaman latar belakang para mufassir baik dari segi disiplin ilmu, kecenderungan maupun latar belakang sosial budaya dan keragaman persoalan dan kebutuhan zaman, maka kitab-kitab tafsir yag muncul sepanjang waktu pun mempunyai bentuk, corak dan warna yang berbeda-beda. Namun demikian, sekalipun terjadi keragaman, tidak berarti sau sama lain saling berbeda sepenuhnya. Ibarat lingkungan yang dipertautkan sambung bersambung, selalu ada bagian dua lingkaran yang menempati ruang yang sama. Bagian yang sama itulah yang akan menjadi benang merah dari seluruh penafsiran.

D. KITAB-KITAB TAFSIR BERBAHASA INDONESIA
Sejak pertiga awal abad XX di Indonesia telah lahir berbagai karya berbahasa Indonesia tentang Al-Qur’an, baik berupa terjemhan Al-Qur’an dengan beberapa anotasi di mana perlu maupun dalam bentuk tafsir Al-Qur’an sebagian atau keseluruhannya.
Dalam bentuk terjemahan Al-Qur’an dengan beberapa anotasi di mana perlu antara lain:
  1. Mahmud Yunus, Tafsir Al-Qur’an al-Karim (1930);
  2. A. Halim hasan, Zainal Arifin Abbas dan Abdur Rahim Haitami, Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (1955);
  3. Zainuddin Hamidy dan Hs. Fachruddin, Tafsir Qur’an (1959);
  4. Bachtiar Surin, Terjemah dan Tafsir Al-Qur’an (1978);
  5. Oemar Bakry, Tafsir Rahmat (1983);
  6. Team Penerjemah Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (1975).
Dalam bentuk tafsir Al-Qur’n sebagaian atau keseluruhannya, antara lain:
  1. Abdul Karim Amrullah, Al-Burhan, Tafsir Juz ‘Amma (1922);
  2. Ahmad Hassan, Al-Hidayah, Tafsir Juz ‘Amma (1930);
  3. M. Hashbi ash- Shiddiqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur (1952) dan Tafsir Al-Bayan (1962);
  4. HAMKA, Tafsir Al-Azhar (1982);
  5. Team Penafsir Departemen Agama, Al-Qur’an dan Tafsirnya (1995);
  6. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (2000).
E. SYARAT-SYARAT SEORANG MUFASSIR

Para ahli dan ulama’ mensyaratkan agar setiap mufassir memenuhi hal-hal sebagai berikut:
  1. Memiliki aqidah yang benar
  2. Tidak dikuasai nafsu ananiya, ’asabiyah dan lain-lain
  3. Mengetahui ilmu bahasa Arab dan cabang-cabangnya
  4. Mengetaui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an
  5. Faham secara mendalam dan dapat mengistimbatkan makna sesuai dengan nash syari’ah.

KESIMPULAN

Secara etimologis Tafsir berarti penjelasan, sedangkan secara terminologis tafsir adalah keterangan dan penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an sekalipun tidak diungkapkan secara eksplisit dalam definisi, tentu saja Abu Hayyan dan Az-Zarkasyi akan sepakat dengan Az-Zarqani bahwa keterangan dan penjelasan tentang maksud firman Allah SWT tersebut sebatas kemampuan manusia. 

Usaha menafsirkan Al-Qur’an sudah dimulai semenjak zaman para sahabat Nabi sendiri. Ali ibn Abi Thalib, Abdullah ibn Abbas, Abdullah IbnMas’ud dan Ubay ibn Ka’ab adalah diantara para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dibandingkan dengan sahabat-sahabat yang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Muchotob. 2003. Studi Al-Qur’an Komprehensif. Gama Media: Yogyakarta
Ilyas, Yunahar. 2013. Ulumul Qur’an. Itqan Publishing: Yogyakarta




Makiyah dan Madaniyah Al-qur'an

Makiyah dan Madaniyah Al-qur'an
Surat-surat dan ayat-ayat Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi Makkiyah dan Madaniyah. Para ulama mendasarkan pembagian tersebut kepada salah satu dari tiga aspek berikut ini:
  • Berdasarkan masa turunnya. Yang diturunkan sebelum Hijrah dari Makkahke Madinah dan sekitarnya dan yang diturunkan sesudah Hijrah dinamai Madaniyah walaupun turunnya bukan di Madinah dan sekitarnya.
  • Berdasarkan tempat turunnya. Yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya disebut Makkiyah dan yang diturunkan di Madinah dan sekitarnya dinamai Madaniyah.
  • Berdasarkan sasaran pembicaraan. Yang ditunjukan untuk penduduk Makkah dinamai Makkiyah dan yang ditujukan kepada penduduk Madinah disebut Madaniyah.

Setelah mempelajari surat dan ayat-ayat Makkiyah, para ulama merumuskan kriterianya sebagai berikut:
  • Ada ayat sajadah
  • Ada lafazh kalla (33x dalam 15 surat)
  • Ada ayat Ya Ayyuhannas, dan tidak ada Ya Ayyuhalladzina amanu (kecuali surat Al-Hajj)
  • Ada kisah para Nabi dan umat-umat sebelumnya (kecuali surat Al-Baqarah)
  • Ada kisah Nabi Adam dan Iblis (kecuali surat Al-Baqarah)
  • Setiap surat yang dibuka dengan huruf hujaiyah seperti Alif-lam-mim; Alif-lam-ra; Ha-mim dan semacamnya (kecuali surat Al-Baqarah dan)
  • Surat-surat yang ayatnya pendek-pendek, bersajak, i’jaz al ‘ibrahim dan padat isinya.
  • Bersisi ajaran tentang aqidah (tauhid menyembah Allah SWT semata, risalah Nabi Muhammad SAW, Hari Akhir, mujadalah kaum musyirikin dengan dalil-dalil akal dan ayat-ayat kauniyah)
  • Surat-surat yang berisi peletakan dasar-dasar tasyri’.
Setelah mempelajari surat dan ayat-ayat Madaniyah para ulama merumuskan kriterianya sebagai berikut:
  • Ada ayat Ayyuhalladzina amanu
  • Ada faridhah (kewajiban) dan sanksi pidana
  • Membahas tentang kaum munfikin (kecuali surat Al-Ankabut); mengungkap tentang perilaku mereka, memuka rahasia-rahasia mereka, dan menjelaskan bahaya kaum munafikin terhadap umat islam
  • Ada mujadalah Ahl al-Kitab (Yahudi dan Nasrani), seruan terhadapmereka untuk masuk islam, mengungkap pemalsuan al-kitab dlsb.
  • Ada ajaran tentang ibadah, mu’amalah, pidana, aturan berkeluarga, warisan, keutamaan, jihad dan lain-lain
  • Setiap surat yang ayatnya panjang-panjang dan bergaya prosa liris.
Dibawah ini uraian ringkas tentang urgensi kajian Makkiyah dan Madaniyah tersebut, antara lain:
  • Dengan mengetahui tempat dan priode turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, seorang mufasir dapat menafsirkan ayat-ayat tersebut dengan tepat dan benar.
  • Dengan menelusuri tempat dan fase turunnya ayat-ayat Al-Qur’an melalui kajian Makkiyah dan Madaniyah kita dapat pelajaran bagaimana strategi dakwah yang tepat sehingga dakwah lebih efektif.
  • Dengan mempelajari ayat-ayat yang turun kepada Nabi Muhammad SAW mulai dari ayat pertama pada priode Makkah sampai ayat terakhir pada priode Madinah, kita dapat mengikuti perjalanan hidup beliau.
  • Kajian terhadap Makkiyah dan Madaniyah menunjukkan betapa tingginya perhatian kaum muslimin sejak generasi awal terhadap sejarah turunnya Al-Qur’an.



sumber

Puisi Cinta Lucu



Jangan jalan di depanku aku gak keliatan
jangan jalan di belakangku aku bukan bodyguardmu !
jangan jalan di sampingku karena disampingku ada selokan
hehe

1 pohon bisa jadi hutan …!!!
1 senyuman bias jadi perhatian …!!!
1 sentuhan bias jadi hal yang tak terlupakan …!!!
1 orang sepertimu bias jadi rebutan …!!!

Matamu tajam bagaikan elang
Bulu matamu lenti bagaikan koala
Kulitmu halus bagaikan kijang
Dan yang paling buat aku suka kamu
Tubuhmu wangi laksana pindang

Tingkahmu membuat gemas
saat lincah atau pun lemas
hilang terbang semua cemas
menyaksikan si kecil emas

Pulang sekolah ada saja ceritamu
mulai dari peer hingga teman berseteru
ocehmu membuat ceria dan kadang haru
tak ada kata lain untukmu, selain lucu

Gerakmu tak ada habisnya
celana panjang tak pernah berumur lama
tambahan lubang selalu di tempat sama
membuat bingung ini si mama

Beli yang murah berlubang
beli yang mahal pun berlubang
maka berubahlah celana-celana panjang
jadi celana pendek model abang-abang

Kau kenakan juga tanpa perduli
warna hijau, biru atau kaki
walaupun begitu kau tetap lucu sekali
dan ... seperti biasa, kau tak perduli

Kesal tentu saja juga seringkali menderu
terutama karena tingginya dorongan gerakmu
kelincahan dan keisenganmu
sampai pecahlah itu si kaca pintu

Untung pecahan kaca tidak terlalu melukaimu
tapi hukuman atas keisenganmu tetap berlaku
melayanglah setengah dari tabunganmu
yang kau terima tanpa protes dan pil

Semakin hari aku semakin terjerat oleh cinta yang terpancar dimatamu
Sungguh,jantung ini selalu berdebar ketika aku menatapmu

Cinta…oh….cinta..
Apakah ini namanya cinta
Jikalau memang ini cinta
Izinkalah aku menjadi dewa dihatimu

Sudah hilang bersama semilir senja

Bulir embun meriyak
Menjamah muara di tepian telaga

Ilalang ...
Ilalang merindu sendu
Mengapung dibeningnya serambi hati
Merah
Menyapanya
Desir rindu yang ditunggu
Membiarkan dia tak kembali
Dalam selaksa rindu kumerajuk
Tak mengapa ...
Rindu




Metode Tafsir Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie
Metode Penafsiran Dalam Hukum Tata Negara Mempunyai Dua Puluh Tiga Bentuk Penafsiran, sebagai berikut :
  • Metode penafsiran litterlijk atau literal
  • Metode penafsiran gramatikal (bahasa)
  • Metode penafsiran restriktif
  • Metode penafsiran ekstensif
  • Metode penafsiran autentik
  • Metode penafsiran sistematik
  • Metode penafsiran sejarah undang-undang
  • Metode penafsiran historis dalam arti luas
  • Metode penafsiran sosio-historis
  • Metode penafsiran sosiologis
  • Metode penafsiran teleologis
  • Metode penafsiran holistik
  • Metode penafsiran tematis - sistematis
  • Metode penafsiran antisipatif atau puturistik
  • Metode penafsiran evolutif - dinamis
  • Metode penafsiran komparatif
  • Metode penafsiran filosofis
  • Metode penafsiran interdisipliner
  • Metode penafsiran multidisipliner
  • Metode penafsiran kreatif (creative interpretation) 
  • Metode penafsiran artistik
  • Metode penafsiran konstruktif
  • Metode penafsiran konversasional
Dalam penafsiran dikenal pula beberapa tipe-tipe argumen yang digunakan, (MacCormick and Summers, 1991) yaitu :
  • The argumen from ardinary meaning, atau menggunakan argumen makna umum yang berlaku dalam masyarakat;
  • The argumen from technical meaning, atau menggunakan argumen teknis yang dipakai dalam istilah-istilah teknis;
  • The argumen from contextual-harmonization;
  • The argumen from precident;
  • The argumen from analogy;
  • The argumen from relevant prinsiples of law;
  • The argumen from history;
  • The argumen from purpose;
  • The argumen from reasons;
The argumen from intension. Konstruksi hukum menurut teori dan praktek dapat dilakukan dengan empat metode sebagai berikut :
  • Analogi atau Metode argument per analogium
  • Metode argumentum a contrario
  • Metode penyempitan hukum
  • fiksi hukum

Asas-Asas Hukum

Asas Hukum

1. Asas-asas hukum yang bersifat spesifik
  • Asas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. ( dianut oleh system hukum Anglo Sakson ) 
  • Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas ( pasal 1(1) KUHP ) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya. 
  • Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik. 
  • Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. ( untuk Negara sekuler )

2. Asas-asas hukum dalam teori hukum
  • Abolisi (abolitio, latin) ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
  • Ad hoc (latin) adalah untuk tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja, khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc). 
  • Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. 
  • Amnesti (amnnestie, Belanda) ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars. Bahwa hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja. 
  • Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem : Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana. 
  • Clausula rebus sic stantibus : Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  • Cogatitionis poenam Nemo Patitur ; artinya tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dihatinya. 
  • Concubitus facit nuptias : Perkawinan dapat terjadi karena hubungan kelamin. 
  • De gustibus non est disputandum ; Mengenai selera tidak dapat disengketakan. 
  • Die normatieven kraft des faktischen ; ialah Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004. 
  • Eideren wordt geacht de wette kennen, setiap orang dianggap mengetahui hukum, artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan ( diundangkan ). Maka undang-undang itu telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya.
  • Equality before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama. 
  • Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
  • Errare humanum est, turpe in errore perseverrare ; Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut. 
  • Fair rial atau Self Incrimination artinya pemeriksaan yangtidak memihak atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa. 
  • Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus ; Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan. 
  • Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan. 
  • Grasi (gratia, latin) ialah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
  • Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964). 
  • Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman). 
  • Hak ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya. 
  • Hakim ad hoc adalah dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.
  • Hodi mihi cras tibi ; Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
  • In dubio Pro Reo ; artinya apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa. 
  • Ius consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif). 
  • Ius constituendum (latin) adalah hukum yang akan diberlakukan.
  • Ius curia Novit artinya hakim dianggap mengetthui hokum yakni hakim tidak bboleh menolak mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya. 
  • Ius Sanguinis (law of the blood) ; adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  • Ius Soli (law of the soil) ; secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas pada anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 
  • Bipatride ; adalah seseorang yang mempunyai dwi kewarganegaraan. 
  • Apatride ; adalah keadaan seseorang tanpa kewarganegaraan sama sekali. 
  • Jual beli tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata. 
  • Judex facti (latin), adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
  • Juro suo uti nemo cogitur ; Tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus. 
  • Kejahatan (misdriff, Belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
  • Kodifikasi hukum ialah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.
  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu.
  • Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta ; Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana. 
  • Lex niminem cogit ad impossibilia ; Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, periksa Pasal 44 KUH Pidana.
  • Lex Posterior Derogat Legi Priori ; Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965. dan pahami juga lexprospicit , non res cipit. 
  • Lex Specialis Derogat Legi Generali ; yakni UU atau peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Sebagai contoh undang-undang pornogarafi diutamakan dari KUHP tentang asusila untuk kasus pelecehan seksual.
  • Lex Superior Derogat Legi Inferior ; Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Dan apabila UU tersebut mengatur hal yang sama. Contoh: undang-undang diutamakan dari pada peraturan pemerintah. 
  • Matrimonium Ratu et Non Consummatum ; Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda. 
  • Melius est accieperer quam facerer injuriam ; Lebih baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
  • Misbruik van Recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  • Nemo Judex Indoneus in Propria artinya tidak seoranpun yang dapat menjadi hakim yang baik dalam menangani perkaranya sendiri yakni seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya. 
  • Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet ; Tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki. 
  • Nullum crimen nulla poena sine lege ; Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, Analisisnya : Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Nullum Delictum Noela poena sine praevia lage poenadi ( asas legalitas ) ; Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan. 
  • Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ; Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana. 
  • Nullum delictum sine praevia lege poenali ; Asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya. 
  • Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. 
  • Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana.
  • Opinio necessitates ; Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan. 
  • Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata. 
  • Pelanggaran (overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang. 
  • Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll.
  • Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll.
  • Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll.
  • Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing.
  • Presumption of Innocence ; Biasa juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C. 
  • Qui tacet consentire videtur ; Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. 
  • Quiquid est in territorio, etiam est de territorio ; Asas hukum dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu. 
  • Rehabilitation; (latin: Rehabilitasi) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
  • Res judicata pro veritate habeteur adalah Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya. atau, bisa bertinya setiap putusan pengadilan/ hakim adalah sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. 
  • Res nullius credit occupant ; Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki. 
  • Restutio in Integrum artinya kekacauan dalam masyarakat harus dipulihkan. 
  • Retroaktif ; Asas hukum yang dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat. 
  • Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti. 
  • Saksi de auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain.
  • Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa/
  • Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.
  • Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.
  • Sanksi (sanctio, Latin, sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
  • Similia similibus ; Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih. 
  • Speedy administration of justice artinya peradilan yang cepat yakni seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka. 
  • Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).
  • Summun ius summa inuria artinya kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi. 
  • Supremasi hukum (law’s supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  • Terdakwa (beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
  • Terpidana (veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP).
  • Tersangka (verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP). 
  • Tertangkap basah (inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR).
  • Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 
  • Rechtsorde, (Belanda: Tertib hukum) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
  • Testamen (tertamentum, Latin) adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata).
  • Testamen olografis (olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)Testimonium de auditu ; Kesaksian dapat didengar dari orang lain. 
  • The bending forse of precedent atau Staro decises et quieta non movere artinya putusan pengadilan (hakim) tersdahulu mengikat hakim lain untuk peristiwa yang sama. 
  • The Rule of Law artinya semua manusia sama kedudukannya didepan hukum. 
  • Onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda ; adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata).
  • Ubi societes ibi ius (latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum.
  • Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut. 
  • Unus testis nullus testis artinya hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 orang dengan keterangan yang tidak saling kontradiktif lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
  • Ut sementem feceris ita metes ; Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai. 
  • Verba Volant scripta manent ; Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada. 
  • Vox populi vox dei ; Suara rakyat adalah suara Tuhan.



Prefix, Infix, dan Postfix - Struktur Data



Dalam struktur data yang kita pelajari secara umum ada 3 notasi operasi yang dilakukan untuk suatu operasi aritmatika,yaitu Prefix,Infix,dan postfix.Dan untuk mengetahui notasi-notasi yang diatas itu,sebelumnya kita harus mengenal dan mengetahui indikator yang ada di notasi itu tersebut.

Notasi ini terbentuk dari Operand dan Operator.
Operand adalah data atau nilai yang membantu dalam proses,sedangkan Operasi adalah fungsi yang digunakan dalam proses.


contohnya:
A+B*C
2 + 5 * 3
Keterangan: A ,B ,C ,2 ,3 ,5 adalah Operand.
+,* adalah Operator.

Setelah kita mengenal dan mengetahui dengan Operand dan Operator, maka mari kita mengenal juga tingkat/ level yang ada didalam notasi tersebut:
-( ) (Kurung).
- ^ (Pangkat).
- * / (Perkalian / Pembagian).
- + - (Penjumlahan / Pengurangan).

Notasi ada 3 jenis, yaitu Prefix,Infix dan Postfix yang seperti kita ketahui di atas:

1. Prefix

Prefix adalah notasi yang terbentuk atas operator dengan operand, dimana oprator didepan operand.
contoh: A + B * C (infix).
maka notasi prefixnya adalah: +A*BC.

Pemecahannya:

A+B*C

Diketahui ada 3 operand yaitu: A, B, C dan 2 operand yaitu: +, *.proses dimulai dengan melihat dari hirarkhi oprator.Contoh diatas operator yang tertinggi adalah * kemudian +. Tanda * diapit oleh 2 operand yaitu B*C, prefixnya dengan menggabungkan operand dan memindahkan operator ke depan dari operand,sehingga fungsi B*C, notasi prefixnya menjadi *BC.

Sehingga hasil sementara dari notasi prefix adalah:
A+*BC

Selanjutnya mencari prefix untuk operator yang berikutnya yaitu +, cara yang dilakukan sama seperti diatas, operator + diapit oleh operand, yaitu A dan *BC, gabungkan operand,sehingga menjadi A*BC,lalu pindahkan operator kedepan operand,sehingga hasil akhir menjadi :
+A*BC.


2. Infix 

Infix adalah notasi yang membentuk atas operator dengan operand,dimana operator berada diantara operand.
Contoh : 
- A + B * C
- (A + B) * C
- A - (B + C) * D ^ E


3.Postfix

Postfix adalah notasi yang membentuk atas operator dengan operand, dimana operator berada dibelakang operand.
Contoh : A + B * C ( infix).
maka notasi postfix adalah ABC*+.

Pemecahannya:

A + B * C

Diketahui ada 3 operand yaitu : A,B,C dan 2 operator yaitu : +, *. proses dimulai dengan melihat dari hirarkhi operator.Contoh diatas operator yang tertinggi adalah * kemudian +.


Tanda * diapit oleh kedua operand yaitu B dan C yaitu B*C, postfix dengan menggabungkan operand B dan C menjadi BC,lalu memindahkan operator ke belakang operand C, sehingga fungsi B*C, notasi postfixnya menjadi BC*.Sehingga hasil sementara dari notasi postfix adalah A + BC*

Selanjutnya mencari postfix untuk operator yang berikutnya, yaitu +, dengan cara yang dilakukan sama seperti di atas, operator + diapit oleh 2 operand, yaitu : A dan BC* gabungkan operand tersebut,sehingga menjadi ABC*,lalu pindahkan operator + kebelakang operand ABC*.
Sehingga hasil akhir menjadi : ABC*+.

contoh Notasi Huruf :



Contoh Notasi Angka: