Operasi Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan


Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.

Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.

Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:

يزال الضرر 

Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”, 

Sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:

شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل

Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).[10]

Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:

شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد 

Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[11]

Dalam ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah, karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[12]

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.






[10]Hadits nomor 5246 dalam Program kutubuttis’ah.

[11]Hadits nomor 1961 dalam Program kutubuttis’ah.

[12] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H. 18

Hukum Melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan


Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.[2]

Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.[3]

Oleh karena itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26):

Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu.[4] adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah,[5] dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik,

Menurut pandangan manusia atau seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.[6]

Selain itu, apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119 

Artnya: Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,[7] dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya".[8] barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haram.[9]




[2] Ibid, h. 58 

[3]http://sukriyanahcute.blogspot.com/2012/03/makalah-opresi-plastik.html 

[4] Diwaktu Turunnya surat Al Hajj ayat 73 yang di dalamnya Tuhan menerangkan bahwa berhala-berhala yang mereka sembah itu tidak dapat membuat lalat, sekalipun mereka kerjakan bersama-sama, dan Turunnya surat Al Ankabuut ayat 41 yang di dalamnya Tuhan menggambarkan Kelemahan berhala-berhala yang dijadikan oleh orang-orang musyrik itu sebagai pelindung sama dengan lemahnya sarang laba-laba. 

[5]Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, Karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat. 

[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema 
Insani Press, 1995, h. 69 


[7] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti Ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja. 

[8] Merubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah. 

[9] Yevita, 2012, Pandangan Agama Terhadap Masalah dan Tindakan , http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/ , 11122012 jam 10.10 

Sejarah Deep Web


Deep Web sering kita dengar dengan istilah nama Deepnet, Darknet, Invisible Web, Undernet atau Hidden web.

Menurut Mike Bergman sang pendiri BrightPlanet mengatakan bahwa pada mesin pencari di internet dapat dibandingkan dengan istilah menjaring ikan, jika mendapatkan ikan yang banyak yang berada didalam jaring ketika hanya dipermukaan laut saja tentu apabila akan mendapatkan ikan lebih banyak lagi jika melakukan penjaringan di kedalaman laut. Mesin pencari web dengan menggunakan indeks pada web bisa mengambil informasi World Wide Web melalui internet akan tetapi tidak termasuk Deep Web. Dikarenakan mesin pencari web tidak dapat mendeteksi maupun mengambil data di dalam Deep Web.

Deep Web(juga dikenal dengan nama Deepnet Darknet Invisible Web Undernet atau Hidden Web) di Indonesia dapat disebut sebagai Web Dalam. Deep Web merupakan bagian dari World Wide Web tetapi tidak termasuk ke dalam internet yang dapat dicari dengan mudah, yaitu dengan meng unakan mesin pencari web yang menggunakan indeks mesin pencari web. Deep Web berbeda deng an Dark Internet, dimana komputer tidak dapat lagi dijangkau melalui Internet, atau dengan Dark net yang merupakan jaringan untuk menukarkan data, yang dapat digolongkansebagai bagian kecil dari Deep Web.Mike Bergman, pendiri BrightPlanet yang memberikan istilah tersebut, menyatakan bahwa mencari di Internet pada saat ini dapat dibandingkan dengan menjaring ikan dipemukaan laut yang akan mendapatkan banyak ikan yang tertangkap di jaring, tetapi informasi yang sangat dalam tidak akan tertangkap.

Kebanyakan dari informasi yang terdapat di jaringan Internet, terkubur sangat dalam situs yang dinamis, dan mesin pencari web yang standar tidak dapat menemukannya. Mesin pencari web yang tradisional tidak dapat "mendeteksi" atau mengambil data di dalam Deep Web. Halaman-halaman tersebut dianggap tidak ada hingga mereka tercipta secara dinamis sebagai hasil dari pencarian secara spesifik. Sejak tahun 2001, Deep Web telah dinyatakan memiliki ukuran yang lebih besar dari Web biasa.