Karakteristik Islam Nusantara


Menurut istilah, Islam Nusantara harus bermula memahami pola dan karakter keislaman masyarakat muslim nusantara yang memang mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan corak keislaman Timur Tengah, tempat asal islam itu berkembang. Gagasan islam nusantara bukan sebuah aliran baru sebagaimana sempalan dan firqah, tetapi adalah sebagai upaya yang mencoba memotret keislaman dalam domain kawasan, sebagaimana yang pernah disarankan oleh Gusdur yang menantang para ilmuan islam untuk membuat teoritik apa yang disebut dengan studi islam berdasarkan kawasan. Gusdur telah membuat hipothesa bahwa ada enam studi kawasan islam : kawasan Timur Tengah, Afrika, daratan India, Asia Tengah termasuk Rusia, Nusantara dan Eropa. Menurut Gusdur masing-masing memiliki karakteristik yang menonjol.

Dalam konteks karakteristik islam nusantara dapat dilihat setidaknya dengan delapan ciri-ciri menonjol yaitu :

a. Pertama islam nusantara adalah hasil produk dari dakwah yang kemudian dikenal tokoh-tokohnya sebagai wali songo, yaitu proses pengislaman dengan cara damai melalui akulturasi budaya dan ajaran inti islam. Karenanya islam dapat berkembang dengan cepat tanpa kekerasan. Keadaan ini dinilai oleh pengkaji islam diantara Anwar Ibrahim, sebagai sebuah proses pengislaman yang terbaik.

b. Kedua, penganut setia faham Ahlusunnah dengan watak moderat. Ini ciri yang menonjol dalam diri Islam Nusantara. Hal ini sangat bertolak belakang dengan cara berpikir islam timur tengah.

c. Ketiga, para ulama atau masyarakat islam nusantara dalam memilih mazhab bukan sembarangan dan asal pilih. Selama ini yang dipilih atau dijadikan panutan adalah mereka yang mempunyai kapabilitas intelektual yang memadai dan teruji daam sejarah sserta mereka yang mempunyai integritas, sosok ulama yang benar-benar independen, sehingga hasil ijtihadnya merupakan hasil dari pengetahuan yang lengkap dan hati yang jernih tanpa diintervensi kepentingan nafsu. Masyarakat islam nusantara dalam bidang fiqih mengikut salah satu mazhab fiqih yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali. Namun demikian yang paling populer dan yang diajarkan dan menjadi pilihan faforit adalah mazhab syafi’i, sehingga wajar jika kitab-kitab literatur daam lingkungan masyarakat Islam Nusantara didominasikan kita-kitab mazhab syafi’i.

d. Keempat, mayoritas masyarakat islam nusantara adalah pengamal ajaran tasawuf karena itu tarekat berkembang dengan subur. Tokoh-tokoh tasawuf yang menjadi panutan antara lain Imam Ghazali, Syaikh Abdul Qadir Jailani, Imam Syazili dan lain sebagainya yang sangat populer dikalangan islam nusantara. Dari sanalah kemudian islam nusantara menjadi islam yang sangat harmoni, toleran, dan menghargai pluralitas sebagai watak asli ajaran tasawuf.

e. Kelima, dalam bermasyarakat mengutamakan kedamaian, harmoni dan toleran. Masyarakat islam nusantara telah mengamalkan sikap toleran atau tasamuh ini sebagia bagian dari landasan ajaran islam yang memberi kebebasan beragama. Islam bukan saja mengecam pemaksaan agama, tetapi lebih dari itu sangat menjunjung tinggi hak-hak non muslim dalam pemerintahan kerajaan islam, karena hubungan islam dan non islam adalah hubungan damai, kecuali jika terjadi perkara-perkara yang dapat menyebabkan pertentangan antara kedua belah pihak

f. Keenam, adaptasi budaya secara alami masyarakat islam nusantara berpandangan keartitan lokal tidak dapat dihilangkan saja, ia perlu dilestarikan sebagai jati diri sebuah bangsa selama tidak bertentangan dengan syariat dan ini dibenarkan daam alquran bahwa allah menciptakan manusia dalam berbagai suku (qobail) dan berbangsa bangsa (syu’uba) lita’taarafu untuk saling ta’aruf (saling pengertian) tentang suku bangsa, tentu juga dengan budaya.

g. Ketujuh, visi islam rahmatan lil’alamin mendominasi pemikiran ke islaman nusantara masyarakat islam berusaha mengusung visi islam rahamat lil’alamin sebagai misi utama dlam mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan. Dalam hal ini selalu merujuk kepada tugas utama mulia Nabi Muhammad SAW, yaitu tugas yang suci, tugas yang sempurna dan tugas yang meyeluruh dari ajaran yang dibawa oleh nabi-nabi. Karena itu jelas bahwa risalah islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw adalah memberi rahmat sebagaimana firman Allah artinya “Tiada kami utus engkau Muhammad melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” Al Anbiya 107. Tidak diragukan lagi bahwa islam sebagai rahmat dan hidayah, cahaya yang akan membawa keselamatan. Hal ini bermaksud rahmat akan membawa keselamatan baik dunia maupun diakhirat.

h. Kedelapan, dalam memahami nash menggunakan pendekatan literal dalam hal yang bersifat Qath’i, seperti wajibnya solat serta tata cara ibadah mahdhah, rukun islam, rukun iman, dan sebagainya. Oleh karena itu pendekatan literal dalam menggunakan nash lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat ibadah mahdhah dan persoalan teologi. Sedangkan dalam kaitan kemasyarakatan lebih menggunakan pendekatan kontekstual. Pendekatan ini tidak hanya mengambil makna teks tetapi lebih banyak mengambil substansi atau nilai-nilai yang terkandung dalam nash.

Fiqih

1. Sempurna. Syariat Islam diturunkan dalam bentuk umum dan garis besar. Karena itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah karena perubahan masa dan tempat. Bagi hukum-hukum yang lebih rinci, syariat Islam hanya menetapkan kaidah dan memberikan patokan umum. Penjelasan dan rinciannya diserahkan kepada ijtihad pemuka masyarakat.

2. Dengan menetapkan patokan-patokan umum tersebut, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal dan dapat diterima di semua tempat dan di setiap saat. Selain itu, umat manusia dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan al-Qur’an, sehingga mereka tidak melenceng.

3. Penetapan al-Qur’an terhadap hukum dalam bentuk global dan simpel itu dimaksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat belaku sepanjang masa.

4. Elastis. Fiqih Islam juga bersifat elastis (lentur dan luwes), ia meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, hubungan makhluk dengan Khalik, serta tuntutan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Fiqih Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang ibadah, muamalah, jinayah dan lain-lain. Meski demikian, ia tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Ia hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang mesti dijalankan oleh manusia.

5. Universal dan Dinamis. Ajaran Islam bersifat universal, ia meliputi alam tanpa batas, tidak seperti ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘ajam (non arab), kulit putih dan kulit hitam. Universalitas hukum Islam ini sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasaan-Nya tidak terbatas. Di samping itu hukum Islam mempunyai sifat dinamis (cocok untuk setiap zaman).

6. Bukti yang menunjukkan apakah hukum Islam memenuhi sifat tersebut atau tidak, harus dikembalikan kepada al-Qur’an, karena al-Qur’an merupakan wadah dari ajaran Islam yang diturunkan Allah kepada umatnya di muka bumi. Al-Qur’an juga merupakan garis kebijaksanaan Tuhan dalam mengatur alam semesta termasuk manusia.

7. Sistematis. Arti dari pernyataan bahwa hukum Islam itu bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

8. Perintah sholat dalam al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Perintah beriman dan bertakwa senantiasa dibarengi dengan perintah beramal saleh. Ini berarti hukum Islam tidak mandul yang hanya berkutat pada hubungan vertikal kepada Allah dan hanya berupa keyakinan semata. Akan tetapi merupakan hukum yang menyatu dengan hubungan horizontal sesama manusia dan hukum yang harus diamalkan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

9. Hukum Islam Bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi. Hukum Islam mempunyai dua dasar pokok; al-Qur’an dan sunnah Nabi. Di samping dua sumber pokok tersebut, ajaran Islam juga memiliki sumber lain yaitu konsensus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi ke arah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah).

10. Untuk memahami kedua sumber tersebut perlu digunakan kejernihan hati dan fikiran, kecerdasan dan pengetahuan dan mempertimbangkan konteks masyarakat yang ada. Hal ini karena di dalam kedua sumber tersebut terdapat ajaran yang bersifat ta’abbudi (tidak bisa dirasionalisasika) dan ada yang bersifat ta’aqquli (bersifat rasional).

Teologi

Islam nusantara adalah islam di wilayah melayu (Asia tenggara). Karakter diktrinalnya adalah berpaham Asy’ariyah dari segi kalam (teologi), berfikih mazhab syafi’i sekaipun menerima mazhab yang lainnya dan menerima tasawuf model Imam Ghazali. Lalu mengkontraskannya dengan islam arab yang berpaham teologi Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi) dan berfiqih mazhab imam Amad bin Hambal yang katanya sangat rigid dan keras. Islam jenis ini menolak tasawuf karena dianggap banyak bid’ahnya.

Tasawuf

Pada umunya, para pengajar tasawuf atau para sufi adalah guru-guru pengembara, mereka sering kali berhubungan dengan perdagangan, mereka mengajarkan teosofi yang telah bercampur dengan ajaran yang sudah dikenal luas masyarakat Indonesia. Dengan tasawuf, bentuk islam yang diajarkan kepada para penuduk pribumi mempunyai persamaan dengan alam pikiran mereka yang sebelumnya memeluk agama hindu, sehingga ajaran islam dengan mudah diterima mereka.



sumber

2 komentar

mohon info tulisan ini diambil dari buku apa dan siapa penulisnya..terima kasih

Reply

referensinya dari mana ??? mohon diperjelas

Reply

Post a Comment