Liberalisme

 
Tokoh-tokoh pelopor lahirnya paham liberal: Thomas Aquinas (1225-1274), Martin Luther (1483-1546), John Calvin (1509-1564), Baron de Montesquiue (1689-1755), Thomas Jefferson (1743-1826).

Orang-orang liberal klasik bertindak berdasarkan keyakinan bahwa setiap orang berbagi kapasitas untuk berpikir dan menuntut atas haknya dalam kebebasan berekspresi. Setiap orang mampu untuk berpikir dan tidak ada seorangpun yang lebih cocok untuk mengatur seseorang selain dirinya sendiri.
Imej liberal dalam kehidupan politik mempunyai pengaruh yang kuat. Pemikiran-pemikiran liberal berkembang didalam suatu sistem pemikiran politis yang mempengaruhi setiap dimensi hubungan kekuasaan di masyarakat. 

Masyarakat liberal diorganisir disekitar dua institusi utama, yaitu pasar dan pemerintahan yang mencerminkan pilihan rakyat. Tema yang penting dari liberalisme yaitu kebebasan individu. Orang-orang liberal berpendapat bahwa persamaan yang dimiliki oleh setiap manusia seperti kebijakan publik yang harus didasarkan pada konsep hak-hak asasi dan perlakuan yang adil. Orang-orang liberal berpendapat bahwa kebijakan publik seharusnya didasarkan pada hak-hak dasar dan perlakuan yang sama. 

Pada akhir abad ke-18, di Inggris telah terjadi revolusi di bidang ilmu pengetahuan. Revolusi ini berlanjut dengan revolusi teknologi dan industri. Akhirnya kedua revolusi tersebut membawa perubahan orientasi masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial dan politik. 

Ideologi liberal berpangkal pada pemikiran, bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas (liberty). Menurut paham liberalisme, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu mempunyai potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Thomas Hobbes disebut homo homini lupus (manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya). Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu manusia secara bersama-sama mengatur negara. 

Dalam hal hubungan agama dengan negara menurut liberalisme, negara harus memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, bahkan bebas untuk tidak bertuhan (atheis) sekalipun. Selain itu, ada pemisahan antara nilai-nilai agama dengan negara, nilai-nilai agama tidak boleh dicampuradukan dengan nilai-nilai duniawi atau kenegaraan, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya. Ciri-cirinya adalah Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas, manusia merupakan pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya, manusia sebagai individu memiliki potensi yang senantiasa berjuang untuk dirinya, negara harus tetap menjamin kebebasan bagi warganya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya dan negara bersifat sekuler, yakni memisahakan urusan beragama dengan urusan bernegara.
 
 
 
 

Post a Comment