Pengertian Pancasila


Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonseia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.

Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasanya adalah bahasa prakerta “panca” artinya lima dan “syila” dengan vokal i pendek artinya alas, dasar atau batu sendi.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)Undang-Undang Dasar 1945. Secara teoritis perkembangan tumbuhnya Ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia terjadi semenjak 18 Agustus 1945. Pancasila dijadikan sebagai Ideologi negara sesungguhnya secara implisitsejak tanggal 17 Agustus 1945, namun secara yuridis baru disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.




Post a Comment