Digital Divide dan E-Government


Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government menyebutkan bahwa tuntutan perubahan merupakan motivasi e-government. E-Government sendiri merupakan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Sehinnga pada Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government pasal 5 menyebutkan bahwa “Dengan demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

Dengan demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan informasi dan layanan pemerintah secara optimal. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan yang kuat di masing-masing institusi atau unit pemerintahan agar proses transformasi menuju e-governmentdapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.”

Dengan hadirnya e-government secara utuh diharapkan dapat mempermudah, memperlancar, dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat menjadi efektif dan efisien. Disamping itu diharapkan Indonesia mampu mengikuti perubahan ke arah globalisasi saat ini. Perubahan-perubahan dalam tubuh Indonesia terjadi seiring dengan transformasi menuju era masyarakat informasi pada dunia. Hal ini sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat sebagai dampak dari globalisasi. Penggunaan media elektronik sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam masyarakat informasi. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan global tersebut sehingga masyarakat informasi dapat terwujud. Tapi jika Indonesia tidak mampu menyesuaikan diri dikhawatirkan adanya kesenjangan digital yang semakin melebar.

Dengan melihat isu digital divide, pengembangan e-government di Indonesia sangat penting. Pengembangan e-government itu sendiri menurut Inpres No.3/2003 merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.




sumber
gambar

Post a Comment