Pendekatan Yuridis Pengantar Studi Islam

Dalam bahasan ini dikupas penggunaan pendekatan yurudis(hukum), termasuk juga sosiologi hukum. Ada beberapa teori yang dapat digunakan dengan kajian pendekatan yuridis/hukum dan sosiologi hukum. Misalnya untuk meliat interaksi pemberlakuan hukum baru terhadap hukum lama muncul teori mayor dan minor oleh Antonio Gramci dengan teori hegemoni.

Erving Goffman menawarkan teori stigma. Menurut teori ini ada tiga tahapan sikap konsep minoritas(hukum baru) terhadap konsep mayoritas(hukum lama):

1. minoritas tunduk sepenuhnya kepada mayoritas.
2. minoritas menerima secara keritis konsep mayoritas.
3. konsep minoritas menolak konsep mayoritas dan konsep minoritas menampilkan konsep sendiri yang dianggap lebih ideal.

Teori lain, secara emperik-induktif, teori pengakuan(anerkennungs teori) menyatakan, bahwa hukum mempunyai kekuatan berlaku jika diterima dan diakui oleh masyarakat. Secara normatif-deduktif, teori kekuatan (machts tehori) mwnyatakan bahwa, hukum mempunyai kekuatan berlaku jika dipaksakan oleh penguasa terlepas diterima atau tidak oleh masyarakat.

Ada juga teori yang mengatakan, hukum berlaku kalau sejalan dengan nilai sosiologis, filosofis dan normatif masyarakat.

Masuk juga teori sosiologi hukum adalah teori konflik. Bagaimana sikap dominan mempertahankan kedudukannya. Sebaliknya, bagaimana konsep minoritas yang tertekan berusaha melepas belenggu yang mengitarinya.

Pendekatan yuridis dapat digunakan untuk menganslisias hukum sebagai satu sistem, apabila telah memenuhi aspek yang telah dikaji, yakni materi hukum (content of law), struktur hukum (structure of law), dan budaya hukum (legal culture).

Dengan demikian, objek kajian materi hukum (legal substance) adalah materi atau isi hukum/undang-undang. Fokus kajian struktur hukum (legal structure) adalah lembaga dan penegak hukum; hakim, jaksa, pengacara, proses dan struktur. Sementara kajian budaya hukum (legal culture) adalah masyarakat yang menjadi subjek yang diatur oleh hukum, menyangkut ide, gagasan, nilai-nilai, norma, kebiasaan, dan semacamnya.

Sementara peran hukum secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni hukum sebagai alat pengatur dan pengontrol (law as a tool of social control), dan hikum sebagai alat rekayasa/perubahan sosial (law as atool of social engineering), bahkan ahli sociological jurisprudence, Roscoe Pund sangat yakin bahwa hukum dapat menjadi alat untuk mengubah masyarakat ke arah keadaan lebih baik.


sumber

Post a Comment