Kode Etik Profesi Kepolisian

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dalam kode etik profesi polisi didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika profesi, prinsif-prinsifnya tertuang dalam pasal-pasal yang mencakup empat prinsif dibawah ini:

Prinsip Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.

Prinsip Keadilan

Prinsip ini termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak merugikan hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang dilayaninya. Mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun termasuk orang yang tidak dapat membayar jasa profesionalnya.

Prinsip Otonomi

Prinsip ini yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya

Prinsip Integritas Moral

Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.




sumber

Post a Comment