TENTARA ALLAH TA'ALA

Ternyata tentara Allah Ta'ala tidak berupa manusia yang
bersenjata lengkap Saja,
tetapi ....

(1). *AIR*
Air itu tentara Allah Ta'ala yang menenggelamkan kaum nabi Nuh Alaihas Salam,
karena membully dan mencaci maki utusan-Nya.
Mereka semua mati.
(QS. Al-Ankabut : 14)

(2). *ANGIN*
Angin itu tentara Allah Ta'ala yang menghempaskan kaum 'Ad
karena sombong dgn kemajuan teknologi arsitekturnya.
Mereka semua mati.
(QS. Al-Haaaqqah : 6-8)

(3). *PETIR*
Petir itu tentara Allah Ta'ala yang menyambar kaum Tsamud
karena sombong menantang adzab-Nya.
Mereka semua mati.
(QS. Hud : 68)

(4). *TANAH*
Tanah itu tentara Allah Ta'ala yang menelan kaum Sodom
karena berprilaku bejat, homoseks dan lesbian.
Mereka semua mati.
(QS. Al-Hijr : 73-76)

(5). *HAWA PANAS*
Hawa Panas itu tentara Allah Ta'ala yang menyengat kaum Madyan
karena curang dalam bertransaksi.
Mereka semua mati.
(QS. Al-Hajj : 44)

(6). *LAUT*
Laut itu tentara Allah Ta'ala yang menenggelamkan fir'aun dan bala tentaranya karena sombong mengaku diri sebagai Tuhan.
Mereka semua mati.
(QS. Al-Baqarah : 50)

(7). *BURUNG ABABIL*
Burung Ababil itu tentara Allah Ta'ala yang telah meluluh lantahkan Pasukan Raja Abraha,
Disaat Pasukan Raja Abraha ingin menghancurkan Ka'bah.
(QS.Al-Fil : 3)

(8). *API*
Api itu tentara Allah Ta'ala yang membakar wilayah Israel dalam
beberapa hari belakangan ini hingga tak sanggup mrk mengatasinya

Dalam semua sejarah yang tercatat, tentara2 Allah Ta'ala itu datang setelah peringatan dari para utusan dan pembela agama-Nya diabaikan.

Dan dalam semua sejarah yang tercatat,
tak pernah ada penentang utusan dan penista agama-Nya yang
MENANG....
SEMUA BINASA.

"AL QUR'AN"

Education System Compared Japan and Indonesia at University Level

🌷 kamu penggemar mangga, atau mengagumi kedisplinann orang2 jepang, dan teknologinya yg memukau dunia.

🌷 Atau kamu berniat studi ke jepang, dan belum mengetahui sistem pendidikan disana.

🚪 Kelas spesial Cerita Ilmu

🌱 Tema : Education System Compared Japan and Indonesia at University Level

⛩ Bersama PHD CANDIDATE :
Ali rahmat. S.P. M.App. Sc.
Mahasiswa S3 Gifu University

⏰ When_ ???
⏰ Rabu malam, 7 desember 2016 pkl. 20.00

🏡 Where_ ???
🔎Whatsapp group

🏅🏅Pemateri yg bakal nemenin kita merupakan 🎖🎖Mahasiswa S2 dan S3 Gifu University Jepang

Ayo Join bersama Cerita Ilmu karena belajar itu menyenangkan

For register :
1. Share info ini ke 3 group sosmed.
2. Kirim bukti Screenshot ke Whatsapp dan
Ketik : DAFTAR CI-NAMA-KAMPUS-CP _kirim_ _ke_ +6281279463026 atau +62 831-7703-2944
Pendaftaran sampe jam 5 sore tgl 7.

Fasilitas E- Certificate

For future information 📲

Rini ( +62 831-7703-2944 )
Uswatun ( +6281279463026)

Best Regards

Ketua Pelaksana :
Muhammad Antariksa

Muhammad Ali al husain
Founder Cerita Ilmu

Kiamat menurut Agama Islam

Kiamat menurut Agama Islam ditandai dengan beberapa petanda. Kita boleh baca novel sampai beribu2 kali tapi baca ini hanya perlu 5 menit.

- Kemunculan Imam Mahdi

- Kemunculan Dajjal

- Turunnya Nabi Isa (AS)

- Kemunculan Yakjuj dan Makjuj

- Terbitnya matahari dari Barat ke Timur

- Pintu pengampunan akan ditutup

- Dab'bat al-Ard akan keluar dari tanah & akan menandai muslim yang se-benar2nya

- Kabut selama 40 Hari akan mematikan semua orang beriman sejati shg mereka tidak perlu mengalami tanda2 kiamat lainnya

- Sebuah kebakaran besar akan menyebabkan kerusakan

- Pemusnahan/runtuhnya Kabah

- Tulisan dalam Al-Quran akan lenyap

- Sangkakala akan ditiup pertama kalinya membuat semua makhluk hidup merasa bimbang dan ketakutan

- Tiupan sangkakala yang kedua kalinya akan membuat semua makhluk hidup mati dan yg ketiga yang membuat setiap makhluk hidup bangkit kembali

Nabi MUHAMMAD SAW telah bersabda:
"Barang siapa yg mengingatkan ini kepada orang lain, akan Ku buatkan tempat di syurga baginya pada hari penghakiman kelak"

Kita boleh kirim ribuan bbm mesra, promote, bc yang terlalu penting tapi bila kirim yang berkaitan dengan ibadah mesti berpikir 2x.

Allah berfirman : "jika engkau lebih mengejar duniawi daripada mengejar dekat denganKu maka Aku berikan, tapi Aku akan menjauhkan kalian dari syurgaKu"

Itulah yg dimaksud dajjal yg bermata satu: Artinya hanya memikirkan duniawi drpd akhirat.

Kerugian meninggalkn sholat :
Subuh: Cahaya wajah akan pudar.
Zuhur: Berkat pendapatan akan hilang.
Ashar: Kesehatan mulai terganggu.
Maghrib: Pertolongan anak akan jauh di akhirat nanti.
Isya': Kedamaian dlm tidur sukar didapatkan.

Sebarkan dgn ikhlas. tiada paksaan dalam agama
Niatkan ibadah (sebarkan ilmu walau 1 ayat)

Nasihat Kubur:

1). Aku adalah tempat yg paling gelap di antara yg gelap, maka terangilah .. aku dengan TAHAJUD

2). Aku adalah tempat yang paling sempit, maka luaskanlah aku dengan berSILATURAHIM ..

3). Aku adalah tempat yang paling sepi maka ramaikanlah aku dengan perbanyak baca .. AL-QUR'AN.

4). Aku adalah tempatnya binatang2 yang menjijikan maka racunilah ia dengan Amal SEDEKAH,

5). Aku yg menyempitmu hingga hancur bilamana tidak Sholat, bebaskan sempitan itu dengan SHOLAT

6). Aku adalah tempat utk merendammu dgn cairan yg sangat amat sakit, bebaskan rendaman itu dgn PUASA..

7). Aku adalah tempat Munkar & Nakir bertanya, maka Persiapkanlah jawabanmu dengan Perbanyak mengucapkan Kalimah "LAILAHAILALLAH"

Kirim ini semampumu dan seikhlasmu kepada sesama Muslim, sampaikanlah walau hanya pada 1 org..
Karena, saat kamu membawa Al-Qur'an, setan biasa2 saja.
Saat kamu membukanya, syaitan mulai curiga.
Saat kamu membacanya, ia gelisah.
Saat kamu memahaminya, ia kejang2.
Saat kamu mengamalkan Al-Qur'an dlm kehidupan seharI-hari, ia stroke.
Trus n trus baca & amalkan agar syaitan stroke semuanya juga jantungnya dan mati.
Ketika anda ingin menyebarkan .. ini, lagi2 syaitan pun mencegahnya.

Yang men-share ini...... Semoga menjadi amal. Aamiin YRA.

NU ADALAH BENTENG NKRI

Jangan heran bila NU menjadi sasaran para kemegus yang ngedabrus bela NU, tapi nyatane malah menggemboskan NU, tidak lain itu hanyalah Trik untuk memecah belah NU karena NU dianggap sebagai Batu Sandung mereka dalam menjalankan Aksinya yaitu menegakkan Khilafer palsu ala London.

Akhir-akhir ini kembali mencuat sebuah kalimat ajakan yang mendiskreditkan NU yang sekarang ini, dibawah pimpinan Prof Dr KH Sa'id Aqil Sirodj, untuk kembali ke NUnya Mbah Hasyim Asy'ari, dari kelompok GL (Gila) mereka menjelek-jelekkan NU, bahkan banyak yang mengaku NU tapi sikapnya malah menggemboskan NU, dengan berbagai modus dan cara mereka lakukan, ada yang dengan halus dan ada juga dengan cara yang kasar bahkan membuat berita fitnah tentang NU seakan akan menurut mereka Halal.

Ini kembali saya unggah Video ceramah Abah Luthfi Bin Yahya untuk mewaspadai gerakan yang secara dzohir bela NU tapi hakekatnya ingin memecah belah NU.

Dawuhe Abah Luthfi Bin Yahya.

Tak ingetke tak ingetke...

Engko nek wes tinggal NUne bakal dipecah, gawe kelompok dua, apa.? kelompok NU yang disebut NU Gusdur Aqil Sirodj yang kedua NU Mbah Hasyim Asy'ari, supaya apa, NU pecah bek dedi loro seng siji NU Gusdur seng siji NU Mbah Hasyim Asy'ari, tidak ada NU Gusdur tidak ada NU Habib Luthfi tidak ada NU Aqil Sirodj yang ada NU Nahdhotil Ulama yang njumenengaken Mbah Hasyim Asy'ari.

Mari kita jaga NU siapapun pemimpinnya, dan bungkam para pemecah belah NU yang sok bijak dan sok kyai.

SEBARKAN....!!!

PAKDE JOKOWI, KITA DALAM BAHAYA

Malam, Pakde...

Banyak yang memuji langkah Pakde pada aksi tadi siang. Dan saya yakin tim pakde pasti tersenyum senang melihat keberhasilan membalikkan serangan lawan dengan gemilang.

Tapi Pakde, jika boleh saya ingatkan..

Keberhasilan2 itu sebenarnya sangat rentan. Salah langkah sedikit saja, maka kita akan terpecah menjadi beberapa bagian. Terlalu riskan jika selalu memakai pola bertahan..

Banyak orang bilang, bahwa pertahanan terbaik adalah menyerang.. Seharusnya Pakde mulai memikirkan strategi ini. Mumpung mereka mulai melemah dan masih sibuk membangun kekuatan..

Jika boleh, saya ingin sedikit sumbang saran...

Apa yang kita hadapi sekarang ini adalah akibat kebodohan. Ketidak-pahaman akan agama dengan benar, membuat banyak orang mudah sekali terprovokasi dengan baju kebanggaan. Sudah saatnya Pakde melawan ini. Dan untuk melawan kita harus melihat sisi mana yang harus segera dibereskan..

Sisi pertama adalah media mainstream. Begitu banyak ustad2 yang tidak layak tampil memenuhi layar televisi nasional. Mereka membangun persepsi tentang ajaran Islam sesuai versi mereka sendiri.

Kalau dicermati, banyaknya ustad karbitan ini sebenarnya bagian dari sebuah skenario besar dengan perjalanan panjang. Dengan uang besar, ada pemain utama yang membeli slot2 acara di stasiun televisi nasional khusus untuk acara agama Islam.

Dengan menguasai slot2 acara itu, mereka mudah melakukan proses cuci otak, mereka mengangkat ustad yang sepemikiran dengan mereka dan mengontrol pemahaman tentang Islam sesuai kehendak mereka.

Akhirnya masyarakat awam yang baru belajar - mau tidak mau - mempunyai idola baru. Mereka tunduk karena mereka memang tidak tahu. Dan disinilah proses mengarahkan pikiran dilakukan.

Akhirnya yang mereka kenal hanya kafir, bidah, musyrik dan sebagainya. Yang kalau tidak dipakai untuk menghantam non muslim, diarahkan kepada muslim yang tidak sejalan dengan pemikiran mereka.

Proses ini sudah berlangsung lama dan sengaja dibiarkan, mungkin dipelihara.

Saran saya, Pakde pakai saja cara mereka...

Kerjasamalah dengan Nadhlatul Ulama. Berikan NU dana bantuan untuk membeli slot2 di acara tv nasional. Dengan begitu, NU bisa mengisi acara dan mengarahkan ajaran Islam kembali dalam bentuk nusantara yang ramah.

NU akan menghadirkan ustad2 muda, moderat dan intelektual seperti Prof Sumanto al Qurthuby atau Nadirsyah Husein, yang pola pikirnya sudah maju dan tidak sembarang berfatwa. Pasti banyak lagi kader2 muda NU yang seperti mereka, dengan pendidikan tinggi dan pemikiran segar yang akan mengangkat Islam pada sisi berbeda.

Dengan menampilkan kader muda dan pintar seperti mereka, NU akan tampil bukan lagi sebagai Islam buat wong ndeso, tetapi sudah bertransformasi menjadi kekinian.

Biar kader NU tidak ditampilkan hanya sebagai pembicara, tetapi mereka juga menjadi guru yang akan mengangkat intelektualitas awam yang sedang ingin belajar Islam, supaya tidak selalu sibuk dijejali dengan dogma...

Beri waktu 10 tahun biar NU menguasai media televisi nasional dalam siaran keagamaan, maka pola pikir masyarakat muslim di Indonesia akan terupgrade sehingga tidak mudah diprovokasi oleh kepentingan politik berbaju agama...

Maaf saya masih belum bisa memberikan saran ini untuk Muhammadiyah. Biar mereka belajar dulu untuk melindungi ulama cerdasnya seperti Buya, dari hinaan orang lain yang tidak sepaham pemikirannya..

Itu baru sisi pertama.. Dan masih banyak sisi lainnya, cuma nanti terlalu panjang jika harus saya paparkan dalam satu kotak tulisan. Tetapi sisi pertama itu cukup sebagai jalan keluar, karena sudah memecahkan lebih dari separuh masalah umat muslim di negara kita..

Pakde harus mulai menyerang dari sekarang, karena apa yang mereka lakukan dengan pembodohan terhadap umat Islam sudah sangat mengkhawatirkan.. Jangan sampai mereka yang niatnya mau belajar agama, malah dijadikan tunggangan untuk kepentingan politik beberapa golongan.

Bisa pecah perang saudara satu saat negara kita, jika muslim awam hanya memaknai Islam sebagai aksesoris kebanggaan saja..

Sekian dulu, Pakde Jokowi... Semoga sehat selalu. Revolusi mental harus mencakup segala bidang, termasuk dalam hal pengetahuan agama...

Kapan kita bisa seruput kopi bersama ?

Jangan di istana dan makan2 bersama, karena saya lebih suka duduk di halaman belakang rumah, dengan sarungan dan sebatang rokok ditangan... Kita ngobrol tentang masa depan kebhinekaan kita yang rentan dan mudah sekali pecah..

Malam, pakde..

Selamat istirahat sambil memeluk payung biru yang dicurigai orang sebagai simbol tertentu. Saya juga bingung kenapa mereka banyak berfikir begitu ?

Setahu saya, pakde sempat nelpon ke saya, "punya yang warna polkadot ?" Ya, gak ada lah... terlalu feminin nantinya di pakai di depan massa. Pakde ini ada2 aja...

INDONESIA AKAN MENGATUR DUNIA

BENER JUGA INI ORANG SINGAPORE

Kisah nyata mahasiswa Indonesia di Australia. Suatu pagi kami jemput Client, orang tsb sudah tua.  Bapak ini seorang pengusaha asal Singapura, bicaranya gaya melayu & english, beliau menceritakan pengalaman hidupnya pd kami : "your country is so rich!" (Negaramu sangat kaya). Dalam hatiku : "Ah biasa banget denger kalimat itu"

Tapi tunggu, dia berkata: "Indonesia doesn't need the world, but the world needs Indonesia. Everything can be found here in Indonesia, you don't need the world." (Dunia yg butuh indonesia, bukan sebaliknya).

Indonesia paru-paru dunia.Tebang saja hutan di Kalimantan, dunia akan kacau.

Singapura is nothing, we can't be rich without Indonesia. 500rb org Indonesia berlibur ke Singapura tiap bulan. Bisa terbayang uang yg masuk ke kami, apartemen2 terbaru kami yg beli orang2 Indonesia, tdk peduli harga selangit,6 laku keras. Lihatlah RS kami, isinya hampir Indonesia semua.

Trus, kalian tau bagaimana kalapnya pemerintah kami ketika asap kebakaran hutan Indonesia masuk? Sangat terasa, we are nothing! Kalian tau kan kalo kemarin dunia krisis beras. Termasuk di Singapura & Malaysia? Kalian di Indonesia dengan mudah dpt beras.

Lihatlah negara kalian, air bersih di mana2. Lihatlah negara kami, air bersih pun kami impor dari Malaysia.

Saya ke Kalimantan pun dlm rangka bisnis, krn pasirnya mengandung permata. Terlihat glitter kalo ada matahari bersinar. Penambang jual
cuma Rp.3rb/kg ke pabrik China, si pabrik jual kembali seharga Rp.30rb/kg.

Kalian sadar tdk kalau negara2 lain selalu takut mengembargo Indonesia! Ya, karena negara kalian memiliki segalanya. Mereka takut kalau kalian manjadi mandiri, makanya tdk diembargo. Harusnya KALIANLAH YG MENG- EMBARGO DIRI KALIAN SENDIRI.

Belilah pangan dr petani2 kita sendiri, belilah tekstil garmen dari pabrik2 sendiri. Tak perlu impor, kalau bisa produk sendiri. Jika kalian bisa mandiri, bisa MENGEMBARGO DIRI SENDIRI, INDONESIA WILL RULE THE WORLD!! (Indonesia akan mengatur dunia.

Share biar sampe ke seluruh komponen bangsa Indonesia ! Terinspirasi kisah di atas, mari kita bersama-sama INDONESIAKAN INDONESIA !

AYO...SEMANGAT 💪💪💪👍🇮🇩🇮🇩🇮🇩🐸🐸
Salam Bela Indonesia

Maqam Dakwah dan Maqam Siyasah

Li kulli maqâm, maqâl. Wa li kulli maqâl, maqâm. Pada setiap kedudukan, ada standar dan etika pembicaraan. Dan untuk setiap pembicaraan, ada tempatnya sendiri-sendiri.

Pada maqâm dakwah, kita dianjurkan untuk berprasangka baik. Husn-u zhon. Bahkan, kepada pendosa besar sekalipun. Siapa tahu, suatu saat, sang pendosa akan menemukan jalannya kembali ke pangkuan Tuhan dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari kita yang hidup "secara biasa-biasa" saja.

Banyak contoh yang tercatat dalam sejarah panjang kehidupan kita. Sayyidinâ Umar ibn Khattâb adalah contoh sosok agung yang mengalami "shifting paradigm" dalam sejarah kita.

Bagaimana dengan maqâm siyâsah? Sependek yang saya tahu, rumusnya adalah rumus peperangan: al-harb khid'ah. Inti perang adalah adu strategi. Begitu pula jika kita masuk gelanggang politik alias maqâm siyâsah.

Pada maqâm ini, ber-husn-u zhon justru akan mencelakakan. Tapi, ber-sû'u zhon juga tidak dianjurkan. Yang harus dinyalakan adalah alarm kewaspadaan.

Hanya sedikit orang yang mampu berdakwah di maqâm siyâsah dan ber-siyâsah di maqâm dakwah. Di antara yang sedikit itu, ada Gus Dur.

Maqâm itu, tidak bisa diduduki oleh sembarang orang. Hanya mereka yang memiliki kalbu seluas samudera dan nyali sekokoh baja saja yang bisa mencapainya.

Jadi, kalau hati dan nyali kita masih ciut, jangan coba-coba meniru Gus Dur. Apalagi berbicara di depan publik seperti gaya Butet atau Gus Pur menirukan Gus Dur.

Jika Anda memaksakan diri meniru Gus Dur menggabungkan dua maqâm itu, pilihannya cuma dua: bakal ditertawakan atau dihujani makian...

#edisikangengusdur

Status FB Cak Dayat

Tiga doa yang janganlah kau lupakan dalam sujud

1. Mintalah diwafatkan dalam keadaan husnul khotimah :
Allahumma inni as'aluka husnal khotimah
Artinya : " Ya Allah aku meminta kepada-MU husnul khotimah "

2. Mintalah agar kita diberikan kesempatan Taubat sebelum wafat :
Allahummarzuqni taubatan nasuha qoblal maut
Artinya: " Ya Allah berilah aku rezeki taubat nasuha (atau sebenar-benarnya taubat) sebelum wafat "

3. Mintalah agar hati kita ditetapkan di atas Agamanya :
Allahumma yaa muqollibal quluub tsabbit qolbi 'ala diinika
Artinya: " Ya Allah wahai sang pembolak balik hati, tetapkanlah hatiku pada agama-MU "

Kemudian saya sampaikan,
jika kau sebarkan perkataan ini, dan kau berniat baik denganya, maka semoga menjadikan mudah urusan urusanmu di dunia dan akhirat.

Lakukanlah kebaikan walau sekecil apapun itu, karena tidaklah kau ketahui amal kebaikan apakah yang dapat menghantarkanmu ke Surga Allah.

Sumber Dari: http://www.kumpulankonsultasi.com/2016/08/syeikh-bin-baza-tiga-doa-yang-janganlah-kau-lupakan-dalam-sujud.html#ixzz4PzoXbkT6

Kisah Al Habib Kadzim As Saqqaf Hafizahullahuta'ala

Seorang ulama besar Imam Khalid Hussain,Leicester, UK

"Aku bertanya pada Habib Umar bin Hafidz, beritahu kami tentang Habib Kadzim Asseqqaf. Ada sesuatu tentang dirinya, sesuatu yang istimewa..?

Habib Umar menjawab, "Tahukah anda tentang beliau? Beliau (habib Kadzim) sudah menjadi mudir rubat kota shihr sementara beliau masih lg berusia dua puluhan. Ada lebih dari 700 penuntut di sana tetapi apakah anda tahu bagaimana itu terjadi, mudir Rubat ini ketika malam pelajar sedang tidur di Rubat, beliau akan mencuci pakaian mereka, membersihkan toilet, beliau akan memasak makanan mereka, mencuci pinggan mereka, membersihkan bilik mereka, dia akan melayani murid-muridnya.

Dan ketika turun untuk mengajar pada siang hari, dia mengajar Shihah Sittah, dia mengajar kitab Tazkiya, dia mengajar Tafsir, dia mengajar Ulum Ul Hadis, (kitab kitab tersebut beliau hafal di luar kepala dan sudah jadi darah daging dengan semua tindakan dan amalan beliau) dia mengajar mereka semuanya.

Jadi beliau benar-benar melayani mereka, menjadi guru secara fisik dan rohani (zahir batin) Oleh kerana itu Allah S.W.T telah mengangkat darjatnya di tempat yang sangat-sangat istimewa. "

Kronologis kata AHAD diganti MINGGU

By akhina fillah Ustadz Moh. Toha

👉 Alkisah; Sebelum thn 1960, tak pernah dijumpai nama hari yg bertuliskan Minggu selalu tertulis hari Ahad. Begitu juga penanggalan di kalender tempo dulu, masyarakat Indonesia tdk mengenal sebutan Minggu.

👌Kita semua sepakat bhw kalender atau penanggalan di Indonesia telah terbiasa dan terbudaya untuk menyebut hari Ahad di dlm setiap pekan (7 hari) dan telah berlaku sejak periode yg cukup lama.

=> Bahkan telah menjadi  ketetapan di dlm Bahasa Indonesia.
=> Lalu mengapa kini sebutan hari Ahad berubah menjadi hari Minggu?
=> Kelompok dan kekuatan siapakah yg mengubahnya?
=> Apa dasarnya?
=> Resmikah dan ada kesepakatankah?

📖Kita ketahui bersama, bhw nama hari yg telah resmi dan kokoh tercantum ke dlm penanggalan Indonesia sejak sebelum zaman penjajahan Belanda dahulu, adlh dgn sebutan :
1. Ahad (al-Ahad = hari kesatu),
2. Senin (al-Itsnayn=hari kedua),
3. Selasa (al-Tsalaatsa' = hari ketiga),
4. Rabu (al-Arba'aa = hari keempat),
5. Kamis (al-Khamsatun = hari kelima),
6. Jum'at (al-Jumu'ah = hari keenam = hari berkumpul/berjamaah),
7. Sabtu (as-Sabat=hari ketujuh).

👉Nama hari tersebut sudah menjadi kebiasaan dan terpola di dlm semua kerajaan di Indonesia.
=> Semua ini adlh karena jasa positif interaksi budaya secara elegan nan damai dan besarnya pengaruh masuknya agama Islam ke Indonesia yg membawa penanggalan Arab.

👉 Sedangkan kata minggu diambil dari bahasa Portugis, Domingo (dari bahasa Latin dies Dominicus, yg berarti "dia do Senhor", atau HARI TUHAN KITA).

=> Dlm bahasa Melayu yg lebih awal, kata ini dieja sebagai Dominggu. Dan baru sekitar akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, kata ini dieja sebagai Minggu. Jadi, kita pasti paham siapa yg dimaksud TUHAN KITA, bagi yg beribadah di hari minggu.

👉 Bagaimana ini bisa terjadi.?

=> Ada yg mengatakan dgn dana ttt yg cukup besar dari luar Indonesia, dibuat membiayai monopoli pencetakan kalendar selama bertahun-tahun di Indonesia.
=> Percetakan dibayar agar menihilkan (0) kata Ahad diganti dgn Minggu.
=> Setelah kalender jadi, lalu dibagikan secara gratis atau dijual obral/sangat murah.

☝Dampaknya adlh:

=> Masyarakat Indonesia secara tak sadar, akhirnya kata Ahad telah terganti menjadi Minggu di dlm penanggalan Indonesia.

🙏Pentingkah?

Jawabannya
Sangat Penting untuk upaya mengembalikan kata Ahad.

👉 Bagi umat Islam adlh penting, karena:

=> Kata Ahad mengingatkan kepada nama Allah SWT yg Maha Ahad sama dgn Maha Tunggal/ Maha Satu/ Maha Esa.
=> Allah  tdk beranak dan diperanakkan.
=> Kata Ahad dlm Islam adlh sebagai bagian sifat Allah SWT yg penting dan mengandung makna utuh melambangkan ke-Maha-Esa-an Allah SWT*.

👌Oleh karena itu :

=> Mari kita ganti minggu menjadi ahad.
=> Apabila dlm 7(tujuh) hari biasa disebut seminggu, yg tepat adlh disebut dgn sepekan dan bukan minggu depan tapi pekan depan.

🙏🙏 smg hari ini penuh berkah buat kita dan keluarga... Aamiin aamiin aamiin 🌹🌹🌹🌹🌹

Musabaqoh Hifzhil Quran Se- Asia Tenggara

Kerjasama ;
1. Organisasi Tahfizh International Jeddah.
2. International Islamic Charity Organization Kuwait
3. Ikatan Pesantren Tahfizh Indonesia
4. Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
Hotel Siti& Pesantren Tahfzh Daarul Quran Ketapang Cipondoh Tangerang
Kamis- Ahad, 19-22 Januari 2017

Diikuti oleh 40 Peserta dari 10. Negara
Indonesia,  Malaysia,  Brunei,  Singapura,  Timor Leste,  Thailand,  Myanmar,  Burma,  Vietnam
Persyaratan peserta musabaqoh :
1. Peserta melewati seleksi untuk mengikuti perlombaan.
2. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu kategori saja
3. Peserta tidak diperkenankan mengganti kategori lomba yang telah ia pilih sebelumnya.
4. Peserta tidak boleh mengundurkan diri apabila telah sampai di negara/tempat lokasi diadakannya perlombaan.
5. Peserta berjenis kelamin laki-laki dengan usia  tidak lebih dari 25 tahun.
6. Peserta mengirim biodata
- Nama lengkap, tempat tanggal lahir
- Alamat lengkap
- No hp/wa/ email
- Lembaga bernaung sekarang atau individu.
7. Bersedia hadir di tempat seleksi yang ditetapkan panitia.

Pendaftaran Seleksi untuk Indonesia melalui  :
1. Email : mhqsoutheast.asia@gmail.com
2. Whatsapp : +62 82111 128 772

Batas terakhir pendaftaran 10 Desember 2016
Seleksi akan dilaksanan dari tgl 12 sd 22 December 2016. Di 5 Zona:
1.Sumatera
2.Jawa
3.Kalimantan
4.Sulawesi
5.Bali, Lombok, Nusa Tenggara
Katagori Lomba
1. Hafalan al - Quran 30 Juz berikut Matan Aljazariyah
2. Hafalan al- Quran 30 Juz berikut tilawah dan tajwid
3. Hafalan Al- Quran 20 Juz berikut tilawah dan Tajwid
4. Hafalan Al- Quran 10 Juz berikut tilawah dan tajwid

Hadiah Musabaqoh
1.Katagori Pertama
-Juara I USD 4000
-Juara II USD 1700
-Juara III USD 1400
2.Katagori Kedua
-Juara IUSD 4000
-Juara II USD 1700
-Juara IIIUSD 1400
3.Katagori Ketiga
-Juara I USD 1800
-Juara II USD 1400
-Juara II USD 1200
4.Katagori Keempat
-Juara IUSD 1500
-Juara IIUSD 1200
-Juara IIIUSD 1000

sebarkan kalau bermanfaat
barangkali ada sanak famili atau kerabat yg mau ikut

Akselerasi Transformasi Fungsi Kepolisian Sebagai Institusi Sipil Melalui Pemberdayaan Pemolisian Masyarakat

Dalam perkembangannya, penerapan Pemolisian Masyarakat dalam kegiatan kepolisian mengalami banyak hambatan, terutama timbul dari sebagian kecil internal lembaga Polisi sendiri yang masih belum bulat hati menerapkannya atau masih belum jelas bagaimana penerapannya. Permasalahan diatas muncul karena berbagai sebab, diantaranya adanya warisan model birokrasi kepolisian yang masih bersifat semi otokratis sehingga menciptakan budaya organisasi yang tertutup, sehingga Polisi masih cenderung ragu-ragu bekerjasama dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya (meskipun percepatan proses keterbukaan Kepolisian saat ini dinilai termasuk yang paling cepat bila dibandingkan dengan organisasi pemerintahan lain di Indonesia).

Permaslahan lain yang juga menjadi tantangan dalam menerapkan Pemolisian Masyarakat secara optimal berkaitan dengan model organisasi kepolisian yang “Top Down”, dimana pelaksanaan tugas kepolisian banyak dipengaruhi oleh adanya komando dari atas, sedangkan disisi lain, kinerja Pemolisian Masyarakat hanya berhasil manakala partispasi dari bawah dapat terakomodir dengan baik. Oleh karenanya banyak muncul kesan bahwa polisi bekerja tidak fleksibel (takut salah), sehinggap apabila tidak dikendalikan oleh atasannya, maka Polisi cenderung menghindar melakukan pekerjaannya.

Fungsi Polisi sangat berbeda dengan fungsi militer, dimana Polisi selalu berada ditengah-tengah masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban bagi kehidupan masyarakat, sedangkan militer berfungsi membela dan mempertahankan Negara serta keutuhannya. Dalam hal ini militer terlihat lebih banyak berkaitan dengan Negara lain, ataupun kekuatan kelompok riil yang mengancam kelangsungan hidup suatu Negara.

Pada kenyataannya, meskipun Polisi lebih banyak berurusan dengan permasalahan keamanan dalam negeri yaitu menyangkut penegakkan hukum dan mengatasi berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban yang muncul ditengah-tengah masyarakat, namun para anggota Polisi dituntut untuk memiliki disiplin dan garis komando yang jelas dalam kehidupan organisasinya (semi militeristik). Disisi lain, kehidupan internal organisasi yang semi militeristik itu harus berhadapan dengan gaya pemolisian sipil secara universal yang selalu mengacu kepada nilai-nilai dan harkat martabat kemanusiaan, manakala berhadapan dengan masyarakat (kondisi eksternal organsasi).



sumber

Solusi dalam Mengatasi Tantangan dalam Profesi Kepolisian

Untuk mengatasi tantangan yang mempengaruhi pelayanan kepolisian maka faktor-faktor kunci keberhasilan yang bisa dikembangkan tersebut, antara lain adalah:

a. Interactive marketing mengacu kepada kemampuan berinteraksi dengan publik dalam cara yang konsisten, dan berorientasi untuk memuaskan kebutuhan masyarakat dalam memecahkan masalah hukum atau ketertiban. Meskipun demikian, disadari bahwa membangun perilaku seragam dengan mutu standar minimal dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat bukanlah hal yang mudah.

b. Internal Marketing mengacu kepada pembudayaan sevice quality dari inisiatif pimpinan Kepolisian dalam segala level untuk memotivasi, melatih, dan berharap agar tiap anggota Kepolisian berlaku sebagaimana budaya service quality yang telah dibangun tersebut. Dalam konteks ini, institusi Kepolisian yang ada diberbagai belahan dunia lain yang berhasil sudah membuktikan bahwa keberhasilan mereka erat kaitannya dengan adanya suatu program pelatihan yang ketat terhadap anggota dan manajemen organisasi. Oleh karena itu, hal tersebut berlaku pula bagi Kepolisian dimana sistem pelatihan yang penuh disiplin dan mengacu pada pencapaian kepercayaan masyarakat harus ada dalam tubuh Kepolisian, dalam hal ini dimensi dari responsive, tuntas dan ketulusan (responsiveness, assurance, and emphaty) yang muncul dari pelayanan Kepolisian akan dapat ditingkatkan.

c. Eksternal marketing, mengacu kepada penyediaan pelayanan sesuai spesifikasi yang diharapkan oleh masyarakat (segi delivery service). Eksternal marketing inilah yang berkait erat dengan implementasi Community Policing oleh Kepolisian dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Polisi dalam menjalankan semua tugasnya harus lebih mementingkan pelayanan, yang mengutamakan dialog persuasif, nilai keadilan serta hak asasi manusia. Bilapun harus melakukan tindakan represif, maka Polisi meskipun diperbolehkan untuk melakukannya, tetap harus menjadikan tindakan ini sebagai pilihan terkemudian, jauh setelah berbagai tindakan pendahuluan yang bersifat persuasif dan dialogis dilaksanakan.

Dalam rangka melaksanakan gaya persuasif dan dialogis inilah, maka kelembagaan Polisi perlu lebih terbuka dalam berinteraksi dengan masyarakat. Keterbukaan dalam berinteraksi ini menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang inklusif dalam melakukan berbagai kerjasama dengan pihak-pihak terkait menyangkut pengelolaan keamanan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa semakin banyak polisi berbaur dengan masyarakat, maka akan semakin mudah baginya dalam menjalankan tugas.
Polisi juga harus lebih sering melakukan pendekatan kepada masayarakat seperti melakukan penyuluhan atau melaksanakan kegiatan-kegiatan social sehingga mengurangi anggapan sebagian masyarakat bahwa polisi adalah penegak hukum yang antagonis.


sumber

Tantangan dalam Profesi Kepolisian

Polisi sebagai penegak hukum akan sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh dari orang lain yang meyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya. Seperti halnya dalam bentuk penyuapan yang sengaja dilakukan oknum tertentu untuk menutupi kesalahannya dalam melakukan pelanggaran pidana.
Polisi memang rawan menyalahgunakan kekuatan kepolisianya (police power), melanggar kode etik profesinya sampai pada melanggar hak asasi manusia. Polri dituntut agar dalam menjalankan tugas dan profesinya terutama dalam penegakan hukum harus sesuai dengan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Bagaimana sikap dan perilaku anggota Polri harus mencerminkan karakter polri yang sesungguhnya sesuai dengan Tribrata oleh karena itu dibutuhkan Etika Kepolisian.

Kesimpulannya bahwa tantangan terbesar bagi seorang polisi sebagai penegak hukum adalah pada godaan atau hasutan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi moralitas polisi sehingga menerima suap atau dalam bentuk pelanggaran lainnya. Hal ini kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam kode etik Kepolisian yaitu prinsip tanggung jawab dan prinsip integritas moral.

Berbicara etika, maka akan berkaitan erat dengan tata berkelakuan dalam menjalankan sebuah profesi. Hal ini tidak terlepas dari bentuk kedisiplinan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Kedisiplinan yang dimaksud adalah yang tertanam dalam moral tiap individu. Bukan moral yang serta merta berhubungan dengan sifat religius tetapi moral yang berdasar pada sikap bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab ini terbentuk secara lahiriah bukan batiniah.

Disamping itu tantangan profesi kepolisian yang lainnya adalah keberadaannya yang masih dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai penegak hukum yang sifatnya antagonis. Sementara polisi diperhadapkan dengan tugasnya untuk mengayomi masyarakat, untuk selalu bersikap sabar, patuh dan bisa diajak komunikasi maka sosok lembut yang ditampilkan. Namun, disatu sisi polisi juga harus memiliki sikap tegas dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi pembangkangan/serangan polisi diberi dispensasi tentang penggunaan cara paksaan, kekerasan dan bahkan penggunaan senjata api tetapi dalam batas batas yang diperbolehkan hukum. Akan tetapi, sebagian masyarakat lebih gampang untuk menangkap konteks kekerasannya tanpa memperhatikan titik permasalahannya.

Tantangan atau Hambatan yang Mempengaruhi Pelayanan Kepolisian

Misi Kepolisian sebagaimana tertuang dalam Undang undang diatas dimana atara lain mencakup: pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, maka bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian kedepan harus dapat bekualitas (service quality) sebagaimana pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Service quality bukan hanya pelayanan jasa yang sesuai spesifikasi internal saja, akan tetapi spesifikasi yang digunakan harus mengacu kepada spesifikasi masyarakat. Bila spesifikasi pelayanan yang diharapkan masyarakat kurang tepat, maka Kepolisian perlu melakukan pendidikan masyarakat tentang bentuk ideal dari Kualitas Pelayanan Kepolisian sebagaimana spesifikasi bentuk pelayanan Kepolisian yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Namun demikian, Sebagai sebuah sub-sistem yang tidak berdiri sendiri dalam sistem besar ketatanegaraan Indonesia, Kepolisian dihadapkan pada kondisi kekinian yang patut dipertimbangkan sebagai faktor penentu keberhasilan pelayanan. Adapun beberapa faktor yang bisa diidentifikasi antara lain adalah menyangkut adanya berbagai tantangan dan perubahan yang berkembang baik secara regional maupun global, termasuk dampak otonomi daerah sebagai implikasi dari perubahan dan Peran Kepolisian sebagai institusi sipil yang patut dikedepankan dalam mengelola pemolisian sebagai bagian dari standar universal yang bisa diterima oleh masyarakat.

Berbagai perubahan dialami masyarakat di dunia ini, bahkan perubahan itu makin hari terasa makin cepat berjalan dengan arah yang tidak terduga-duga. Perubahan itu meliputi berbagai hal, dari yang kasat mata sampai pada yang tak tampak tapi terasa. Seperti perubahan ekspekatasi masyarakat atas citarasa pelayanan Kepolisian dan perubahan aspirasi masyarakat lainnya. Perubahan yang terjadi itu mengharuskan berubahnya pula cara Kepolisian memandang dan membangun hubungan dengan komunitas. Hal tersebut disebabkan semakin berkembangnya aspirasi masyarakat yang menginginkan pola hubungan yang demokratis dimana hal tersebut berkonskwensi pada keinginan masyarakat untuk menjadikan Kepolisian sebagai lembaga Negara yang bekerja secara transparan dan akuntabel.




sumber

Wewenang Polisi

Polisi memiliki wewenang secara umum yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang–Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

a. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. Mencari keterangan dan barang bukti;
j. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu

Adapun wewenang yang dimiliki kepolisian untuk menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana menurut Pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :

a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan – pemeriksaan surat.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya juga berwenang:

a. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.




sumber

Fungsi Polisi

Fungsi Polri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, merupakan bagian dari pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan tidak terlepas dari tujuan yang telah ditentukan dalam Pembukaan UUD RI 1945, yaitu fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyangkut fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis dan sosiologis.

Fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis

I. Fungsi kepolisian yang bersifat umum, yang dilaksanakan oleh Polri sebagai bagian dari lembaga pemerintahan.

Fungsi Kepolisian umum, yaitu merupakan bagian dari administrasi negara, dengan demikian melekat fungsi-fungsi utama administrasi negara yang meliputi:

a) fungsi pengaturan, yaitu menyangkut perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian;

b) fungsi perizinan, yaitu fungsi yang berkaitan dengan fungsi pengaturan dalam rangka penerbitan/pemberian izin, termasuk prosedur dan unit organisasi atau satuan yang diberi wewenang untuk menerbitkan izin tersebut;

c) fungsi pelaksanaan tugas pokok, berdasarkan kewajiban umum kepolisian dan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu;

d) fungsi pengelolaan pemilikan negara yang dipercaya kepada Polri yaitu melalui pengolahan inventaris Polri secara efisien yang berasal dari APBN;

e) fungsi pengawasan tugas pokok Polri, yaitu untuk mengevaluasi tugas pokoknya;

f) fungsi penyelesaian perselisihan, yaitu menyelesaikan perkara-perkara atau persengketaan-persengketaan administrasi yang bukan kompentensi pengadilan.


II. Fungsi Kepolisian Khusus, yang merupakan tugas administrasi khusus sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Fungsi kepolisian dalam dimensi sosiologis

Yaitu berupa rumusan fungsi Kepolisian yang diemban, yang secara swakarsa dibentuk, tumbuh, dan berkembang dalam tata kehidupan masyarakat.

Sehubungan dengan hal di atas pada pasal 3 ayat 1, pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

a) kepolisian khusus
b) Penyidik pegawai negeri sipil c) Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.



sumber

Tugas Kepolisian

Menurut G. Gewin (Djoko Prakoso,1987:136) Tugas Polisi adalah sebagai berikut: “Tugas polisi adalah bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.

Pada dasanya, Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana.

Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, (1985 : 2) menyatakan sebagai berikut :
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
  • Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara. 
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a (Djoko Prakoso.1987:183) menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.

Untuk melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, lebih jelas mengenai tugas Polisi yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
  • Memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan hukum;
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 
Untuk mendukung tugas pokok tersebut di atas, polisi juga memiliki tugas-tugas tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang–Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. 
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.  
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. 
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. 
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum : melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipildan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 
  7. Melakukan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. 
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan / atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi/ atau pihak berwenang. 
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian. 
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Apabila diidentifisir, jabaran-jabaran tugas dari Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam bentuk tugas, peran, dan wewenang cukup luas, bahkan melebihi dari 40 (empat puluh) bagian, belum lagi tugas-tugas khusus seperti terlibat dalam pelaksanaan perdamaian dunia, kemudian yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain perlindungan saksi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Teroris dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari tugas-tugas polisi tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tugas polisi ada dua yaitu tugas untuk memelihara keamanan, ketertiban, menjamin dan memelihara keselamatan negara, orang, benda dan masyarakat serta mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan negara. Tugas ini dikategorikan sebagai tugas preventif dan tugas yang kedua adalah tugas represif. Tugas ini untuk menindak segala hal yang dapat mengacaukan keamanan masyarakat, bangsa, dan negara.



sumber

Kode Etik Profesi Kepolisian

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dalam kode etik profesi polisi didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika profesi, prinsif-prinsifnya tertuang dalam pasal-pasal yang mencakup empat prinsif dibawah ini:

Prinsip Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.

Prinsip Keadilan

Prinsip ini termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak merugikan hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang dilayaninya. Mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun termasuk orang yang tidak dapat membayar jasa profesionalnya.

Prinsip Otonomi

Prinsip ini yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya

Prinsip Integritas Moral

Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.




sumber

Dasar Hukum Kepolisian

Dasar hukum atau Undang-Undang yang mengatur tetang Kepolisan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tugas Kepolisian.
  4. PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.



sumber

Pengertian Polisi

Menurut Simons dalam bukunya Learboek Nederlands Strafrecht: “Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system. Di tangan polisilah terlebih dahulu mampu mengurangi gelapnya kasus kejahatan.” Sedangkan menurut Moylan (1953:4), mengemukakan bahwa: “istilah polisi sepanjang sejarah ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda dalam arti yang diberikan semulanya. Juga istilah yang diberikan tiap-tiap negara terhadap pengertian “polisi” adalah berbeda karena masing-masing negara cenderung untuk memberikan istilahdalam bahasanya sendiri. Misalnya istilah “contable” di Inggris mengandung arti tertentu bagi pengertian polisi, yaitu countable menfandung dua macam arti. Pertama sebagai satuan untuk pangkat terendah dikalangan kepolisan (police countable) dan kedua berarti kantor polisi (office of constable).”

Selanjutnya, Menurut Satjipto Raharjo polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009:111). Selanjutnya Satjipto Raharjo yang mengutip pendapat Bitnermenyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban (Satjipto Rahardjo, 2009:117).

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian dalam Undang-undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan (Sadjijono, 2008: 52-53).

Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:

1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Polri yang kita kenal saat ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.



sumber

Pengertian Gabungan Hukuman

Samenloop dapat diterjemahkan gabungan atau perbarengan yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau concursus. Dalam makalah ini akan digunakan istilah “gabungan”. Hukuman dalam bahasa Arab disebut Iqab atau `uqubah merupakan bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara` yang ditetapkan Allah dan Rasul-NYA untuk kemaslahatan manusia. Menurut kamus bahasa indonesia karangan S. Wojo Wasito Hukuman berarti, siksaan atau pembalasan kejahatan.

Sedangka Abdul Qadir Audah memberi definisi hukuman sebagai berikut:

العقوبةهيالجزاءالمقررالمصلحةالجماعةعلىعصيانامرالشارع

Artinya :
“Hukuman adalah pembalasan atau pelanggaran perintah syara` yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat”.

Tujuan hukuman ialah menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan yang menimbulkan kerugian.Dalam Islam mempunyai dua aspek; perventif (pencegahan) dan represif (pendidikan). Kedua aspek tersebut akan menghasilkan kemaslahatan, yaitu terbentuknya moral yang dilandasi Agama.

Pada dasarnya dalam hukum Islam dikenal bahwa setiap kejahatan atau jarimah telah mempunyai ketetapan hukumnya masing-masing. Keberagaman jenis hukuman yang terdapat dalam hukum Islam seringkali menjadikan permasalahan tatkala terdapat seseorang yang melakukan beberapa jarimah atau jarimah ganda.

Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum Islam sebenarnya tidak terdapat istilah khusus. Namun dalam pengertian ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang pengertian delik gabungan dan tentang rentetan pelanggaran yang mana keduanya bagaikan dua sisi mata uang, artinya adanya delik gabungan dikarenakan adanya rentetan pelanggaran.

Gabungan hukuman dapat terjadi manakala terdapat gabungan jarimah. Gabungan terjadi apabila seseorang melakukan beberapa macam jarimah, dimana pada masing-masing jarimah tersebut belum mendapat keputusan terakhir. Gabungan jarimah adakalanya terjadi dalam lahir saja, dan adakalanya benar-benar nyata. Gabungan dalam lahir terdapat apabila pelaku melakukan suatu jarimah yang dapat terkena oleh bermacam-macam ketentuan.

Contohnya, seperti seseorang melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas yang melaksanakan tugasnya. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena penganiayaan dan melawan petugas. Gabungan jarimah nyata adalah apabila terjadi beberapa macam perbuatan jarimah dari pelaku, sehingga masing-masing jarimah bisa di anggap sebagai jarimah yang berdiri sendiri.

Contohnya seperti tukang pencak yang dengan kakinya melukai seseorang, dan dengan tangannya menikam orang lain sampai mati. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan.Dari penjelasan tersebut terlihat jelas perbedaan antara gabungan dengan pengulangan, sebagaimana telah di uraikan di atas.Letak perbedaan antara keduanya adalah dalam hal apakah pelaku dalam jarimah pertama atau sebelumnya sudah dihukum (mendapat keputusan terakhir) atau belum.Kalau belum, itu termasuk gabungan dan kalau sudah, itu termasuk pengulangan.Seharusnya pelaku pada gabungan jarimah tidak dijatuhi hukuman atas semua jarimah yang dilakukannya, meskipun gabungan jarimah tersebut menunjukkan jiwa kejahatannya. Hal ini karena ketika ia mengulangi suatu perbuatan jarimah, ia belum mendapat hukuman dan pengajaran dari jarimah sebelumnya. Berbeda dengan pengulang kejahatan yang telah mendapat hukuman, dan dengan hukuman itu dimaksudkan agar ia tidak mengulangi perbuatannya.

Jadi gabungan hukuman adalah serangkaian saksi yang diterapakan kepada seorang apabila ia telah nyata melakukan jarimah (pidana) secara berulang-ulang dan antara perbuatan jarimah yang satu dengan yang lainnya belum mendapatkan putusan terakhir.

Dengan demikian maka syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan adanya gabungan adalah: Ada dua/ lebih tindak pidana dilakukan;
  • Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang (atau dua orang dalam hal penyertaan);
  • Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili; dan
  • Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus.



sumber

Profesionalitas Polisi yang Kurang dalam Menjalankan Tugasnya

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang polisi yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional. Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

Pada sekarang ini profesionalitas polisi banyak di pertanyakan oleh banyak orang. Karena pada kenyataannya banyak masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan baik. Banyak kasus hukum yang penyelidikannya tidak berujung dengan baik. Ini bisa menjadi koreksi bagi kita semua.
Banyak polisi-polisi yang memungut biaya ketika ada pelaporan kasus. Padahal polisi sudah di sediakan fasilitas-fasilitas dari pemerintah guna melayani masyarakat. Jadi mengapa polisi kurang profesional dalam menjalankan tugasnya ? ini semua jika dibiarkan akan menjadi budaya yang tidak baik bagi masyarakat indonesia. Para polisi dalam menjalankan tugasnya hanya karena uang, bukan karena pengabdiannya dalam menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik.

Sederhana saja, polisi yang seharusnya menjadi sahabat masyarakat, kini berbalik arah menjadi musuh masyarakat. Ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena keharmonisan antara masyarakat dengan polisi tidak akan terjaga dengan baik.

Sebenarnya profesionalitas itu bisa di bangun lagi dalam satauan polisi. Dengan cara menyadari bahwa meraka adalah orang-orang terpilih yang bertanggung jawab dalam menjada perdamaian di lingkup indonesia ini. Juga itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah hilang terhadap tugas polisi.






sumber

Deinisi Etika

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Jika kita kaji lebih dalam banyak sekali etika yang kurang baik yang di praktikkan oleh para pejabat negeri ini. Contohnya adalah korupsi. Ini merupakan etika yang kurang baik dan perlu di benahi secara berkala.

Korupsi akhir-akhir ini sering di praktikkan oleh para pejabat negara ini, hingga menimbulkan kerugian yang amat besar bagi negara ini. Pertanyaannya adalah, apakah etika yang kurang baik dari para pejabat negara ini dapat di kurangi ?. sebenarnya jawabannya sangat mudah, tentu saja bisa. Jika para penegak hukum di indonesia ini menjalankan tugasnya dengan baik, tidak memandang bulu dan juga menerima uang suap yang di berikan. Dan juga memberikan hukuman yang berat, yang sekiranya mampu membuat jera para korupsi dan menjadi pembelajaran bagi orang lain. Dengan begitu maka akan membuat jera para pelaku etika yang kurang baik.

Seperti contoh, di korea para korupsi di hukum mati, di cina kurupsi di potong tangannya. Tetapi bagaimana dengan indonesia ini. Para korupsi malah di potong masa tahanannya.


sumber

Beasiswa Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Yogyakarta 2017

Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Yogyakarta kembali membuka kesempatan bagi para mahasiswa dan mahasiswi di Yogyakarta untuk mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai calon penerima Beasiswa Mandiri / Beasiswa Khodimul Ummah 2017 dengan FASILITAS, yakni asrama, uang makan, uang saku, uang transport dll 😊

Adapun ketentuannya adlh sebagai berikut:

A.Syarat Umum:
1. Bersedia diasramakan (lokasi asrama di Jl.Kaliurang km.10)
2. Beragama Islam
3. Belum Menikah
4. Masih aktif kuliah (belum skripsi)
5. IPK minimal 3.00
6. Tidak merokok
7. Berjiwa sosial dan dakwah
8. Bersedia aktif dan mematuhi peraturan di DPU DT
9. Mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan DPU DT
10. Mengumpulkan persyaratan administratif yg telah ditentukan

B.Syarat administratif
1. Mengisi form pendaftaran ( bisa didownload di www.beasiswajogja.org atau datang langsung ke kantor DPU DT di Jl.H.Agus Salim, No.56A,Notoprajan, Ngampilan,Yogyakarta)
2. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi KTM dan KTP
5. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
6. Surat keterangan tidak menerima beasiswa dari kampus
7. Fotokopi raport terakhir (bagi yang semester 1) / Fotokopi Kartu Hasil Studi (untuk mahasiswa semester 2 atau lebih)

Persyaratan dimasukkan map biru(Akhwat) dan map merah(Ikhwan), lalu diserahkan ke kantor DPU DT Yogyakarta.

Timeline :
batasan waktu pengumpulan berkas dari tanggal 1 Desember 2016 s/d 30 Januari 2017

Info lebih lanjut bisa hubungi. 0851-0056-0086 (SMS/WA) atau datang langsung ke Kantor DPU DT

Jazakumullohu khoir

Tolong bantu share ya, siapa tau ada yg membutuhkan 😊🙏🏼

10 DOSA Yang DIPERBOLEHKAN

1. Yen wayah esuk weteng luwe dianjurake *DOSA*rapan.

2. Yen ketemu konco dianjurake *DOSA*laman.

3. Yen mlaku ning latar dianjurake *DOSA*ndalan.

4. Bocah santri yen arep sholat *DOSA*rungan.

5. Yen tanggane duwe gawe yo apike *DOSA*mbatan(rewang/ mbiodo)

6. Yen wayah riyoyo apike yo *DOSA*mbangan.

7. Yen kesel lan ngantuk apike yo *DOSA*re mawon.

8. Paseduluran apike yo *DOSA*yang sayangan.

9. Nek adus apike yo *DOSA*bunan.

10. Nek keramas apike yo *DOSA*mponan.

 jangan menambah dosa yg lain

😀😀😀😀😀😀😀....smbil ☕ ueenak tokh!

Penanggulangan Masalah Gizi

Seperti yang telah kita ketahui, masalah gizi yang salah kian marak di negara kita. Dengan demikian diperlukan penanggulangan guna memperbaiki gizi masyarakat Indonesia. Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi gizi salah, baik gizi kurang maupun gizi lebih.

Penanggulangan masalah gizi kurang

  • Upaya pemenuhan persediaan pangan nasional terutama melalui peningkatan produksi beraneka ragam pangan;
  • Peningkatan usaha perbaikan gizi keluarga (UPGK) yng diarahkan pada pemberdayaan keluarga untuk meningkatkan ketahanan pangan tingkat rumah tangga;
  • Peningkatan upaya pelayanan gizi terpadu dan sistem rujukan dimulai dari tingkat Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), hingga Puskesmas dan Rumah Sakit;
  • Peningkatan upaya keamanan pangan dan gizi melalui Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG);
  • Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pangan dan gizi masyarakat;
  • Peningkatan teknologi pangan untuk mengembangkan berbagai produk pangan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat luas;
  • Intervensi langsung kepada sasaran melalui pemberian makanan tambahan (PMT), distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi, tablet dan sirup besi serta kapsul minyak beriodium;
  • Peningkatan kesehatan lingkungan;
  • Upaya fortifikasi bahan pangan dengan vitamin A, Iodium, dan Zat Besi;
  • Upaya pengawasan makanan dan minuman;
  • Upaya penelitian dan pengembangan pangan dan gizi.

Penanggulangan masalah gizi lebih

Dilakukan dengan cara menyeimbangkan masukan dan keluaran energi melalui pengurangan makanan dan penambahan latihan fisik atau olahraga serta menghindari tekanan hidup/stress. Penyeimbangan masukan energi dilakukan dengan membatasi konsumsi karbohidrat dan lemak serta menghindari konsumsi alkohol.




sumber

Cara-Cara Perbaikan Status Gizi

Pengaturan makanan adalah upaya untuk meningkatkan status gizi, antara lain menambah berat badan dan meningkatkan kadar Hb. Berikut adalah pengaturan makanan yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi:

  • Kebutuhan energi dan zat gizi ditentukan menurut umur, berat badan, jenis kelamin, dan aktivitas;
  • Susunan menu seimbang yang berasal dari beraneka ragam bahan makanan, vitamin, dan mineral sesuai dengan kebutuhan
  • Menu disesuaikan dengan pola makan;
  • Peningkatan kadar Hb dilakukan dengan pemberian makanan sumber zat besi yang berasal dari bahan makanan hewani karena lebih banyak diserap oleh tubuh daripada sumber makanan nabati;
  • Selain meningkatkan konsumsi makanan kaya zat besi, juga perlu menambah makanan yang banyak mengandung vitamin C, seperti pepaya, jeruk, nanas, pisang hijau, sawo kecik, sukun, dll.




sumber

Akibat yang Ditimbulkan Karena Gizi Salah (Malnutrisi)

Gizi salah berpengaruh negatif terhadap perkembangan mental, perkembangan fisik, produktivitas, dan kesanggupan kerja manusia. Gizi salah yang diderita pada masa periode dalam kandungan dan periode anak-anak, menghambat kecerdasan anak. Anak yang menderita gizi salah tingkat berat mempunyai otak yang lebih kecil daripada ukuran otak rata-rata dan mempunyai sel otak yang kapasitasnya 15%-20% lebih rendah dibandingkan dengan anak yang bergizi baik. Studi di beberapa negara menunjukkan bahwa anak yang pernah menderita gizi salah, hasil tes mentalnya kurang bila dibandingkan dengan hasil tes mental anak lain yang bergizi baik. Anak yang menderita gizi salah mengalami kelelahan mental serta fisik, dan dengan demikian mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi di dalam kelas, dan seringkali ia tersisihkan dari kehidupan sekitarnya.

Anak yang berasal dari keluarga dengan tingkat sosial ekonomi rendah telah diteliti memiliki persentase di bawah ukuran normal bagi tinggi dan berat badan anak sehat. Sedangkan hubungan antara zat gizi dan produktivitas kerja telah dikenal baik sejak satu abad yang lalu oleh orang-orang yang mempunyai budak belian yang melihat bahwa gizilah berarti penurunan nilai modal. Produktivitas pekerja yang disiksa atau mendapat tekanan akan memberikan hasil yang lebih rendah bila dibandingkan dengan keadaan yang diurus dengan baik, dalam artian diberikan makanan yang bergizi cukup baik.

Gizi salah merupakan sebab-sebab penting yang berhubungan dengan tingginya angka kematian di antara orang dewasa meskipun tidak begitu mencolok bila dibandingkan dengan angka kematian di antara anak-anak yang masih muda. Dampak relatif yang ditimbulkan oleh gizi salah ialah melemahkan daya tahan tehadap penyakit yang biasanya tidak mematikan dan perbaikan gizi adalah suatu faktor utama yang membantu meningkatkan daya tahan terhadap penyakit. Status gizi juga berhubungan langsung dengan lamanya waktu yang diperlukan untuk penyembuhan setelah menderita infeksi, luka, dan operasi yang berat.




sumber

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Status Gizi Seseorang

Faktor Lingkungan

Lingkungan yang buruk seperti air minum yang tidak bersih, tidak adanya saluran penampungan air limbah, tidak menggunakan kloset yang baik, juga kepadatan penduduk yang tinggi dapat menyebabkan penyebaran kuman patogen.
Lingkungan yang mempunyai iklim tertentu berhubungan dengan jenis tumbuhan yang dapat hidup sehingga berhubungan dengan produksi tanaman.

Faktor Ekonomi

Di banyak negara yang secara ekonomis kurang berkembang, sebagian besar penduduknya berukuran lebih pendek karena gizi yang tidak mencukupi dan pada umunya masyarakat yang berpenghasilan rendah mempunyai ukuran badan yang lebih kecil.

Masalah gizi di negara-negara miskin yang berhubungan dengan pangan adalah mengenai kuantitas dan kualitas. Kuantitas menunjukkan penyediaan pangan yang tidak mencukupi kebutuhan energi bagi tubuh. Kualitas berhubungan dengan kebutuhan tubuh akan zat gizi khusus yang diperlukan untuk petumbuhan, perbaikan jaringan, dan pemeliharaan tubuh dengan segala fungsinya.

Faktor Sosial-Budaya

Indikator masalah gizi dari sudut pandang sosial-budaya antara lain stabilitas keluarga dengan ukuran frekuensi nikah-cerai-rujuk, anak-anak yang dilahirkan di lingkungan keluarga yang tidak stabil akan sangat rentan terhadap penyakit gizi kurang. Juga indikator demografi yang meliputi susunan dan pola kegiatan penduduk, seperti peningkatan jumlah penduduk, tingkat urbanisasi, jumlah anggota keluarga, serta jarak kelahiran.

Tingkat pendidikan juga termasuk dalam faktor ini. Tingkat pendidikan berhubungan dengan status gizi karena dengan meningkatnya pendidikan seseorang, kemungkinan akan meningkatkan pendapatan sehingga dapat meningkatkan daya beli makanan.

Faktor Biologis/Keturunan

Sifat yang diwariskan memegang kunci bagi ukuran akhir yang dapat dicapai oleh anak. Keadaan gizi sebagian besar menentukan kesanggupan untuk mencapai ukuran yang ditentukan oleh pewarisan sifat tersebut. Di negara-negara berkembang memperlihatkan perbaikan gizi pada tahun-tahun terakhir mengakibatkan perubahan tinggi badan yang jelas.

Faktor Religi

Religi atau kepercayaan juga berperan dalam status gizi masyarakat, contohnya seperti tabu mengonsumsi makanan tertentu oleh kelompok umur tertentu yang sebenarnya makanan tersebut justru bergizi dan dibutuhkan oleh kelompok umur tersebut. Seperti ibu hamil yang tabu mengonsumsi ikan.




sumber

Definisi Status Gizi

Status gizi adalah ekspresi dari keadaan keseimbangan dalam bentuk variabel tertentu atau dapat dikatakan bahwa status gizi merupakan indikator baik-buruknya penyediaan makanan sehari-hari. Adapun definisi lain menurut Suyatno, Ir. Mkes, Status gizi yaitu Keadaan yang diakibatkan oleh status keseimbangan antara jumlah asupan (“intake”) zat gizi dan jumlah yang dibutuhkan (“requirement”) oleh tubuh untuk berbagai fungsi biologis: (pertumbuhan fisik, perkembangan, aktivitas, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya).

Status gizi yang baik diperlukan untuk mempertahankan derajat kebugaran dan kesehatan, membantu pertumbuhan bagi anak, serta menunjang pembinaan prestasi olahragawan. Status gizi ini menjadi penting karena merupakan salah satu faktor risiko untuk terjadinya kesakitan atau kematian. Status gizi yang baik pada seseorang akan berkontribusi terhadap kesehatannya dan juga terhadap kemampuan dalam proses pemulihan kesehatan. Status gizi juga dibutuhkan untuk mengetahui ada atau tidaknya malnutrisi pada individu maupun masyarakat. Dengan demikian, status gizi dapat dibedakan menjadi gizi kurang, gizi baik, dan gizi lebih.



sumber

Gizi dalam Kesehatan Masyarakat

Terkait erat dengan ”gisi kesehatan masyarakat” adalah ”kesehatan gizi masyarakat,” yang mengacu pada cabang populasi terfokus kesehatan masyarakat yang memantau diet, status gizi dan kesehatan, dan program pangan dan gizi, dan memberikan peran kepemimpinan dalam menerapkan publik kesehatan prinsip-prinsip untuk kegiatan yang mengarah pada promosi kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pengembangan kebijakan dan perubahan lingkungan.

Definisi Gizi kesehatan masyarakat merupakan penyulingan kompetensi untuk gizi kesehatan masyarakat yang disarankan oleh para pemimpin nasional dan internasional dilapangan.

Gizi istilah dalam kesehatan masyarakat mengacu pada gizi sebagai komponen dari cabang kesehatan masyarakat , ”gizi dan kesehatan masyarakat” berkonotasi koeksistensi gizi dan kesehatan masyarakat, dan gizi masyarakat mengacu pada cabang kesehatan masyarakat yang berfokus pada promosi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat dengan menyediakan layanan berkualitas dan program-program berbasis masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan yang unik dari komunitas yang berbeda dan populasi. Gizi masyarakat meliputi program promosi kesehatan, inisiatif kebijakan dan legislatif, pencegahan primer dan sekunder, dan kesehatan di seluruh rentang hidup.




sumber

Pengertian Gizi

Gizi adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal melalui proses digesti, absobsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan untuk mempertahankan kehidupan, pertumbuhan dan fungsi normal dari organ-organ, serta menghasilkan energi.

Tak satu pun jenis makanan yang mengandung semua zat gizi, yang mampu membuat seseorang untuk hidup sehat, tumbuh kembang dan produktif. Oleh karena itu, setiap orang perlu mengkonsumsi anekaragam makanan; kecuali bayi umur 0-4 bulan yang cukup mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI) saja. Bagi bayi 0-4 bulan, ASI adalah satu-satunya makanan tunggal yang penting dalam proses tumbuh kembang dirinya secara wajar dan sehat.

Makan makanan yang beranekaragam sangat bermanfaat bagi kesehatan. Makanan yang beraneka ragam yaitu makanan yang mengandung unsur-unsur zat gizi yang diperlukan tubuh baik kualitas maupun kuantintasnya, dalam pelajaran ilmu gizi biasa disebut triguna makanan yaitu, makanan yang mengandung zat tenaga, pembangun dan zat pengatur. Apabila terjadi kekurangan atas kelengkapan salah satu zat gizi tertentu pada satu jenis makanan, akan dilengkapi oleh zat gizi serupa dari makanan yang lain. Jadi makan makanan yang beraneka ragam akan menjamin terpenuhinya kecukupan sumber zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur.

Makanan sumber zat tenaga antara lain: beras, jagung, gandum, ubi kayu, ubi jalar, kentang, sagu, roti dan mi. Minyak, margarin dan santan yang mengandung lemak juga dapat menghasilkan tenaga. Makanan sumber zat tenaga menunjang aktivitas sehari-hari.

Makanan sumber zat pembangun yang berasal dari bahan makanan nabati adalah kacang-kacangan, tempe, tahu. Sedangkan yang berasal dari hewan adalah telur, ikan, ayam, daging, susu serta hasil olahan, seperti keju. Zat pembangun berperan sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan seseorang.

Makanan sumber zat pengatur adalah semua sayur-sayuran dan buah-buahan. Makanan ini mengandung berbagai vitamin dan mineral, yang berperan untuk melancarkan bekerjanya fungsi organ-organ tubuh.



sumber