Model Pergaulan Dalam Perspektif Islam

Allah Swt menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan.Sementara itu, islam adalah agama yang sempurna, yang di dalamnya di atur seluk-beluk kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah bagaimana pergaulan laki-laki dan perempuan. Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, islam telah menetapkan adab dan etika cara bergaul. Adap pergaulan laki-laki dan perempuan memang di butuhkan oleh setiap manusia demi meraih ridho dan kecintaan allah Swt. Di samping itu, karena hubungan antar lawan jenis bisa menjadi perangkap setan yang berbahaya apabila batasan-batasan yang berlaku didalamna tidak dihiraukan.

Terutama bagi laki-laki dan perempuan yang telah beranjak dewasa, diperlukan batasan-batasan yang harus dipahami. Seorang muslim yang beriman tidak mncintai selain karna Allah Swt dan Rasul-Nya.
Dalam islam etika pergaulan laki-laki dan perempuan ada aturanna da nada batas-batasnya. Misalnya dalam perjalanan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimna tidak dibolehkan, dan hukumna haram. Di sana harus diikuti oleh muhrimnya, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini. Dan agar seorang perempuan tidak dicap namana jelek.Perempuan dianggap lebih rendah dari pada laki-laki.Dari sini muncul doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.Perempuan tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan ang dimiliki laki-laki, dan dianggap tidak setara dengan laki-laki.Laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan, menjadi pemimpinna, menentukan masa depanna dengan brtindak baik bagai ayah, saudara laki-laki ataupun suami.Artinya demi kepentingannyalah dia tunduk kepada jenis kelamin yang lebih unggul.Dengan dibatasi dirumah, didapur dianggap tidak mampu untuk mengambil keputusan di luar wilaahna.Akan ada malapetaka yang sangat besar, demikian dikatakan apabila ada perempuan yang menjadi penguasa.

Dalam kesetaraan status laki-laki dan perempuan, terbagi dalam dua hal yaitu: pertama, dalam pengertianna yang umum, ini berarti penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak ang setara dalam bidang social, ekonomi dan politik.Artinya keduanya harus memiliki hak yang setara dalam mengatur harta miliknya tanpa campur tangan orang lain, keduanya harus bebas memilih profesi atau cara hidup, dan keduanya harus setara dalam tanggung jawab sebagaimana dalam hal kebebasan.

Dalam al-Quran dinyatakan bahwa kedua jenis kelamin ini memiliki asal-usul dari satu makhluk hidup yang sama makanya memiliki hak yang sama.

Secara ilmu fiqhnya antara laki-laki dan perempuan juga mempunyai perbdaan.Terutama dalam hal pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan, juga dalam hal hokum sebagai saksi dalam suatu persoalan.Di mana kekuatan hukum seorang perempuan tidak bisa disamakan dengan kekuatan hukum seorang laki-laki.Artinya perbandingan seorang perempuan menjadi saksi hukum dengan laki-laki adalah, satu banding dua.Yaitu seorang laki-laki dengan dua orang perempuan.

Adab pergaulan antara laki-laki perempuan berguna agar kaum Muslim tidak tersat di dunia sehingga mereka merugi di akhirat. Adab-adab tersebut antara lain sebagai berikut:

Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis

Allah berfirman:

“Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)
”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 31)

Tidak berdua-duaan

Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (khalwat) dengan.

Tidak berbicara berduaan dengan orang lain

Seorang muslim yang memahami agama memiliki perasaan dan kesadaran. Dia menghormati perasaan orang lain dan tidak melukai mereka. Oleh karenanya, dia memakai cara-cara yang baik ketika berbicara kepada mereka, dan diantara cara-cara yang baik adalah tidak berbicara berduaan ketika ada orang yang ketiga.

Tidak menyentuh lawan jenis

Di dalam sebuah hadits, Aisyah ra berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari)
Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)



sumber

Post a Comment