Budaya pacaran dalam perspektif Pendidikan kewarganegaraan

Di dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan, memang tidak dimasukkan dalam pembelajarannya. Namun jika kita analisis lebih jauh, Pacaran dalam Pendidikan Kewarganegaraan memang tidak ada larangan untuk membina sebuah tali kasih dan sayang antar sesame manusia.Rasa untuk mencurahkan kasih dan saying kepada seseorang pribadi itu merupakan hak yang dapat dikategorikan Hak Asasi Manusia, dimana hak tersebut melekat pada diri pribadi sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Diatur lebih lanjut dalam ideologi bangsa Indonesia sebagai consensus bersama, dimana manusia Indonesia harus saling horma-menghormati satu sama lain mengenai hak dan kewajibannya. Jika kita menilik pada pengertian Pacaran, yaitu sebagai tahap pengenalan lebih jauh antar pasangan, maka ini relevan dengan apa yang diatur dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28B ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan”. Kita focus pada dalil “setiap orang berhak membentuk keluarga”, kita dapat menganalisis dalam membentuk sebuah keluarga memerlukan tahapan seperti tahap perkenalan untuk mengenal satu sama lain antar pasangan, dan tahap kejenjang yang lebih serius.

Dalam pandangan Pendidikan Kewarganegaraan juga tidak diatur mengenai kepada siapa berpasangan, baik itu kepada sesama umat beragama maupun beda agama.

Namun yang perlu diingat bahwa Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menerapkan margin of appreciation.Hak seoarang warga Negara Indonesia tidak dilaksanakan secara universal atau tak terbatas, tetapi ada hal yang membatasi hak seorang warga Negara Indonesia, yaitu hak tersebut dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan filsafat ideology dan kepribadian bangsa Indonesia.

Dari uraian diatas, Pacaran dalam Pendidikan Kewarganegaraan itu tidak dilarang karena merupakan Hak setiap warga Negara.Namun dalam pelakasanaan pacaran tersebut harus tetap menjaga dan menghormati kebiasaan dan pribadi bangsa Indonesia. Jangan samakan antara Pacaran di Indonesia dengan di Negara lain. Di Negara lain dalam berpacaran dapat dibebaskan sebebas-bebasnya karena mereka mengakui hak warga negaranya secara penuh dan Negara dilarang untuk ikut campur dalam masalah hak pribadi warga negaranya. Beda di Indonesia,dimana di daerah hidup pandangan hidup dan kebiasaan yang harus dihormati dan dilaksanakan.

Bagi seorang mahasiswa, dari uraian diatas bahwa pacaran adalah hak setiap warga Negara termasuk mahasiswa. Namun dalam pacaran harus menjaga dan mentaati norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.




sumber

Post a Comment