Dinamika Politik Lokal Masa Demokrasi Terpimpin


Selepas Dekrit Presiden di tahun 1959 diberlakukan, pemerintahan semakin mengarah pada demokrasi terpimpin. Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6/1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden Nomor 6/1959 (disempurnakan) mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Dasar pemikiran undang-undang pemerintahan daerah adalah:
  • tetap mempertahankan politik dekonsentrasi dan desentralisasi, dengan menjunjung paham desentralisasi teritorial;
  • dihapuskan dualisme pimpinan daerah.
Perkembangan selanjutnya tentang pemerintahan daerah adalah terbitnya Undang-undang Nomor 18/1965 yang membagi habis daerah-daerah otonom di Indonesia ke dalam tiga tingkatan:
  1. Provinsi dan/atau Kotaraya sebagai Daerah Tingkat I;
  2. Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah Tingkat II;
  3. Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah Tingkat III.
The Liang Gie mengungkapkan beberapa kelemahan Undang-undang No. 18/1965 tersebut, antara lain:
  1. Politik desentralisasi masih mengandung apa yang disebut oleh Prof. John D. Legee sebagai colonial flavor (berbau kolonial), karena pemerintah pusat masih keras menunjukan keinginan dan berusaha menancapkan serta memelihara kekuasaanna di lingkungan segenap wilayah bawahannya;
  2. Undang-undang No. 18/1965 masih meneruskan memakai istilah ”rumah tangga” daerah dari masa lampau yang sangat kabur pemakaiannya;
  3. Masih menggunakan istilah ”pemerintahan sehari-hari” yang tidak tegas pemaknaannya;
  4. Menganut citra ketunggalan dan keseragaman, artinya penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia hanya diatur dengan satu peraturan saja dan isinya tidak memiliki pemahaman akan arti keberagaman tiap daerah; dan lainnya.


Post a Comment