Relevansi Pancasila dengan Keadaan Sekarang


            Relevansi pancasila dengan keadaan zaman sekarang adalah kita seharusnya menyadari, dan mengambil hikmah dari peristiwa – peristiwa yang telah lalu, bagaimana inkonsistensi dan subyektifitas pancasila karena ketidakjelasan konsep/kekaburan sehingga tidak mampu diideologisasi dan di sejajarkan dengan ideologi – ideologi besar dunia (Islam, sekulerisme dan sosialisme-komunisme),  kemudian ketidakmampuan demokrasi dan pancasila dalam menyelesaikan problematika multidimensional yang terjadi di Indonesia dan justru merupakan akar dari masalah dan semakin jelas kerusakan yang ditimbulkan tatkala semakin lama diterapkan.

Sesungguhnya demokrasi berdiri diatas dasar, bahwasanya kedaulatan ditangan rakyat, sehingga kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum berada ditangan rakyat dengan menafikkan segala paham yang berpotensi dan atau memang lebih tinggi kedudukannya dari pada rakyat. Kemudian dipilih representasi untuk mewakili aspirasi dari rakyat. Nantinya, apapun yang dihasilkan berdasarkan suara dan ketetapan mayoritas dari para representator. Disinilah kecacatan demokrasi terungkap. Ia berdasarkan suara mayoritas, dengan tanpa memperhitungkan bahwasanya pemikiran dan motif satu orang dengan yang lainnya pasti berbeda, kemudian kapabilitas/keahlian dalam bidang yang dimusyawarahkan, serta kadar dan isi kepala masing – masing orang yang tentunya berbeda pula, juga tanpa memperhitungkan apakah mayoritas tersebut benar atau salah. Bisa jadi, minoritas yang benar dikalahkan karena kepentingan mayoritas. “Bahwasanya jika kamu mengikuti kebanyakan orang, maka kebanyakan orang(mayoritas) itu akan menyesatkan kamu”. Demokrasi juga mempunyai aspek kebebasan, yaitu kebebasan beragama (liberty of religion), kebebasan kepemilikan (liberty of ownership), kebebasan berekspresi (freedom of expression), serta kebebasan berpendapat (freedom of speech) yang disandarkan pada ideologi sekulerisme yang memisahkan peranan agama dari kehidupan. Agama dan negara didikotomikan, agama hanya boleh bertempat ditempat peribadatan (red:masjid) sedangkan untuk urusan negara diatur dengan menggunakan undang – undang buatan manusia. Hal inilah yang mengawali pelecehan, pereduksian, penyelewengan, kriminalisasi terhadap ajaran agama (red:islam), serta munculnya paham – paham keagamaan yang baru, serta mudahnya orang berpindah agama (red:murtad). Ini baru dalam tataran kebebasan beragama. Belum lagi kebebasan kepemilikan yang berakibat pada berakibat jatuhnya kepemilikan – kepemilikan negara dan kepemilikan umum ke tangan kaum kapitalis domestik maupun asing. Tidak ada lagi batas – batas (borderless) kepemilikan yang di atur dengan undang – undang. PT Indosat, Blok Cepu, Blok Mahakam , Exxon Mobile, Freeport Mcmoran barulah segelintir ironi yang membuktikan ketidakberdayaan sistem demokrasi dan pancasila dalam menjaga kedaulatan negara. Kebebasan untuk berekspresi berakibat pada sistem budaya dan sosial kemasyarakatan yang amoral dan permissive tanpa adanya aturan yang mengikat. Gaya hidup hedonis dan apatis remaja, tawuran, pergaulan dan seks bebas, perselingkuhan dan banyak lagi gaya hidup amoral yang dilahirkan oleh Rahim liberalisme, di atas namakan kebebasan berekspresi. Sedangkan kebebasan berpendapat (freedom of speech) merupakan pangkal dari semua kebebasan tersebut. Orang menistakan agama dengan dalih kebebasan berpendapat. Orang membolehkan zina atas nama kebebasan berpendapat. Orang membolehkan LGBT atas nama kebebasan berpendapat.


Sehingga tidak dapat dipungkiri lagi bahwasanya pancasila merupakan produk demokrasi yang berideologikan sekulerisme yang mendikotomikan agama dengan negara, ia dengan mudah dapat ditafsirkan sesuai dengan pendapat masing – masing atau kebanyakan orang. Ia bukanlah ideologi dan tidak sepatutnya dipakai.

Post a Comment