Sejarah perumusan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944, di depan Parlemen Tokyo.
Pemerintah
Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa indonesia jika Jepang memenangkan
peperangan. Janji itu diulangi lagi pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tanpa
syarat dan dijanjikan untuk membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertujuan untuk mempelajari
hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI
dibentuk oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) pada
tanggal 29 April 1945. Susunan pengurus dan jumlah pengurus BPUPKI adalah :
Ketua
: Dr.
Radjiman Wedyodiningrat
Ketua
Muda : Raden Panji Soeroso
Ketua
Muda : Ichibangase (anggota luar biasa, orang Jepang)
Anggota
: 60 orang tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda.
Organisasi ini
mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk
merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu
tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran
mereka bagi dasar negara Indonesia.
Usulan
Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)
Adapun
lima dasar negara yang diusulkan Mr. Muh Yamin secara lisan dan tertulis.
Usulan yang disampaikan secara lisan adalah sebagai berikut:
a)
Perikebangsaan
b)
Perikemanusiaan
c)
Periketuhanan
d)
Perikerakyatan
e)
Kesejahteraaan Rakyat
Usulan
yang dikemukakan secara tertulis adalah :
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa
b)
Kebangsaan persatuan Indonesia
c)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr.
Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
a)
Paham negara persatuan
b)
Perhubungan negara dan agama
c)
Sistem badan permusyawaratan
d)
Sosialisme negara
e)
Hubungan antarbangsa
Usulan
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a)
Kebangsaan Indonesia
b)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c)
Mufakat atau demokrasi
d)
Kesejahteraan sosial
e)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada
akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu
kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta
sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya
Pancasila.
Pada
sidang BPUPKI yang pertama ini juga dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9
orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, K.H. Wachid Hasjim, Mr. A.A.
Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad
Soebarjo, dan Mr. Muhammad Yamin. Selanjutnya, karena anggotanya sembilan
orang, Panitia Kecil ini juga disebut Panitia Sembilan.
Pada
tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI
dan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Didalamnya terdapat
rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi dasar negara Republik Indonesia
setelah mengalami perubahan tujuh kata dalam dasar yang pertama, yaitu:
a)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)
Persatuan Indonesia
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang
berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut
adalah sebagai berikut: Sam Ratulangi wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan
Ir. Pangeran Noor wakil dari Kalimantan, I Gusti Ketut Pudja wakil dari Nusa
Tenggara Latu Harhary wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat
tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila
pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pada Sidang PPKI I, yaitu
pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata
tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah
dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman
Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka
menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan
akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD
1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan
sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan
inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang.
Post a Comment