Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang lainnya adalah sebagai orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus buakn sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Di indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar. Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah. Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga negara sebenanya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan warga negara merupakan sebutan yuridis.
Post a Comment