Manfaat Nilai Keadilan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986)

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, IPTEK didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. (T. Jacob, 2000;156)

Contoh dari sila kelima ini adalah ditemukannya varietas bibit unggul padi Cilosari dari teknik radiasi. Penemuan ini adalah hasil buah karya anak bangsa. Diharapkan dalam perkembangan swasembada pangan ini nantinya akan mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberikan rasa keadilan setelah ditingkatkannya jumlah produksi sehingga pada perjalanannya rakyat dari berbagai golongan dapat menikmati beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.




sumber

Pengaruh Nilai Kerakyatan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu, dalam pengembangan Iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan oang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan, meminta kita membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan mengenyam hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing-masing, sehingga tidak adanya monopoli IPTEK. (T. Jacob, 2000;155)

Pengaruh nilai Kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) adalah meningkatkan kreatifitas masyarakat Indonesia untuk menghasilkan suatu karya cipta dalam bidang apapun untuk kesejahteraan warga negara Indonesia. Seorang penemu muda Ricky Elson contohnya. Beliau dan rekan-rekannya berhasil menciptakan mobil listrik Indonesia pertama yaitu Tuxuci kemudian dikaji ulang hingga pada tahun 2013 telah muncul mobil bertenaga listrik Selo. Pada saat ini Ricky Elson pemuda Indonesia berusia 33 tahun tengah mengembangkan becak listrik dan pembangkit listrik tenaga angin di daerah sumba yang menjadi pembangkit listrik tenaga angin terbaik di dunia.

Dengan selalu berupaya demi kebangkitan Indonesia dan nilai Kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), tangan-tangan ahli anak Indonesia menciptakan ide-ide kreatif yang menghasilkan intelektual properti.




sumber

Penerapan Nilai Persatuan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Sila persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila lain. Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme. Kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

Sila persatuan Indonesia mengingatkan kita untuk mengembangkan IPTEK untuk seluruh tanah air dan bangsa secara merata. Selain itu memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat adanya kemajuan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat berwujud, persaudaraan dan persahabatan antar daerah dapat terjalin. (T. Jacob, 2000;155)

Contoh persoalan atau kebijakan dari nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yaitu adanya media sosial seperti facebook atau twitter yang dapat menyatukan masyarakat Indonesia untuk membantu warga negara Indonesia yang membutuhkan bantuan seperti adanya Laskar Sedekah yang menyalurkan sedekah masyarakat kepada yang berhak untuk menerima. Selain itu, orang-orang yang sudah bersedekah dapat mengetahui bentuk kegiatan Laskar Sedekah melalui akun media sosial yang mengunggah foto-foto penerima sedekah. Manfaat lainnya dari penerapan nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yakni dapat membuat masyarakat Indonesia lebih tanggap, contohnya jika terjadi bencana alam di suatu daerah seperti kabut asap maka informasi-informasi lebih cepat meluas dan menyebar. Sehingga fungsi dari nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) adalah memperrmudah mempersatukan masyarakat Indonesia dalam segala urusan.




sumber

Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohani manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang sediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan essensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika pengembangan Iptek.

Pancasila sebagai filsafat ilmu harus mengandung nilai ganda, yaitu:
1. Harus memberikan landasan teoritik (dan normatif) bagi penguasaan dan pengembangan iptek dan menetapkan tujuannya.

2. Memiliki nilai instrinsik tujuan iptek yang senantiasa dilandasi oleh nilai mental kepribadian dan moral manusia. Nilai-nilai kualitatif dan normatif secara kategoris harus terkandung dalam ajaran filsafat. Kualitas dan identitas nilai mental dan kepribadian manusia senantiasa berhubungan dengan nilai filsafat dan atau agama.

Kedudukan filsafat ilmu harus berasaskan kerokhanian dari sistem keilmuan dan pengembangannya. Fungsi mental dan moral kepribadian manusia dalam implemantasi iptek merupakan kriteria yang signifikan suatu keilmuan. Keilmuan harus berorientasi praktis untu kepentingan bangsa. Selain itu, kebenaran yag dianut epistomologis Pancasila prinsip kebenaran eksistensial dalam rangka mewujudkan harmoni maksimal yang sesuai taraf-taraf fisiokismis, biotik, psikis, dan human dalam rangka acuan norma ontologis transedental. Dengan pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa, epsitomologis Pancasila bersifat terbuka terhadap berbagai aliran filsafat dunia (Dimyati, 2006).


sumber

Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :

“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”

Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :

“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”

Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).

Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  • Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  • Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :

“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia."

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya[1].


1. Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112




Refleksi Islam dan Pancasila


Pancasila adalah Ideologi yang sangat baik dan cocok untuk diterapkan di Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Agama, Suku,Ras dan Bahasa. Setelah melalui beberapa perumusan maka Indonesia memilih Pancasila sebagai Ideologi karena di dalam Pancasila sudah mencakup seluruh aspek kehidupan khususnya masalah keagamaan yang tercantum pada sila pertama sehingga jika Ideologi Pancasila diganti oleh Ideologi yang hanya berpihak pada salah satu agama, maka akan terjadi kesenjangan bagi rakyat yang memeluk agama lain di luar agama yang dijadikan Ideologi di negara tersebut. Pancasila tidak menentang apa yang telah tercantum dalam pedoman bagi umat Islam yaitu al-Quran, bahkan dalam pelaksanaannya Islam tak luput berperan dalam mengatur pemerintahan. Walaupun sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.

Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa Nasionalisme yang tinggi dan dalam mengungkapkan pendapat tidak hanya sepihak namun harus menyeluruh dan tidak memaksakan kehendak apalagi sampai melakukan tindakan yang anarkis ditambah dengan penguasaan ilmu yang mendasari pendapat tersebut. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.

Cara Menyikapi Perbedaan dan Perwujudan dalam Kehidupan Sehari-hari


Umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini, sudah memiliki dari agama mereka sendiri petunjuk-petunjuk yang tegas, bagaimana memelihara “modus vivendi” yaitu tata cara hidup berdampingan dengan rukun antara pemeluk-pemeluk bermacam-macam agama.

Kepada anak didik di kelas I SLA diajarkan bahwa dengan pikiran dan bahwa manusia dapat mengenal sifat-sifat Tuhan, bahkan Zat Tuhan, (SLA kelas I hal.5). kalau ini termasuk pada yang dinamakan Moral Pancasila, maka di sini pun terus terang Moral Pancasila menentang aqidah agama samawi, terutama Islam. Seorang Muslim disuruh memikirkan apa yang diciptakan Allah SWT. akan tetapi dilarang memikirkan Zat-Nya sebab tidak akan tercapai dengan akal manusia dan hanya akan membawa kepada kesesatan.

Sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.





Pancasila jangan Dipisahkan dari Nilai-nilai Agama


Dalam kaitannya, Pancasila harusnya sangat didasari oleh nilai-nilai agama namun kenyataan saat ini orang-orang yang memahami Pancasila mengesampingkan nilai-nilai agama dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya Pancasila dan Agama tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan. Pancasila merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia tidak menyimpang dari ajaran Agama, dalam Pancasila pun diajarkan untuk hidup toleransi antar umat beragama.

(Dalam wawancara serial agama dengan Moh. Natsir)

Tanya
“Menurut kesan kami hingga saat ini kebanyakan orang yang bicara mengenai Pancasila lebih sering memberi lebih banyak tekanan pada aspek politiknya, sedangkan aspek moralnya kurang memuka. Sebagai misal, orang begitu mudah menuduh orang lain tidak Pancasilais semata-mata karena perbedaan politik yang tidak prinsipil tapi kita tidak pernah ada pemimpin yang misalnya mencap orang-orang yang menyelewengkan bermilyaran rupiah uang negara sebagai anti Pancasila. Bagaimana pendapat Bapak mengenai hal ini?”

Jawab
“Memang sering kita melihat gejala-gelaja seperti itu. Tapi dapat dimengerti apabila sila-sila atau nila-nilai yang tergabung dalam Pancasila itu, dengan atau tanpa disadari, berangsur-angsur dilepaskan dari nilai-nilai absolut, nilai-nilai agama yang transendental. Semakin dekat penafsiran Pancasila itu dibawa kepada sekularisme, dia semakin “floating” (menurut satu istilah yang sering dipakai masa sekarang dalam hubungan lain). Yaitu semakinngambang, mudah digunakan seenaknya untuk segala macam termasuk untuk “nem calling” malah kita sudah pula mengalami bagaimana dirasarulling elite kita sedang terpesona dengan pemikiran campur aduk tak tentu corak seperti “nasakom”, itu Pancasila mudah saja diperas menjad trisila sampai menjadi Eka sila.”




HUBUNGAN PANCASILA DAN AGAMA ISLAM


Semua agama memiliki ajaran-ajaran yang menjadi patokan norma dan keutamaan-keutamaan moral bagi setiap penganutnya. Setiap agama mengajarkan kebaikan dan keadilan yang patut dijalankan oleh setiap anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika dikaji lebih dalam, semua ajaran dari setiap agama sebenarnya terangkum jelas dan tegas dalam kelima sila Pancasila. Antara Pancasila dan agama secara tidak langsung terdapat sebuah hubungan teologis-dogmatis yang mesti diterjemahkan dalam praksis hubungan antar agama.

Negara Indonesia sering disebut sebagai Negara Islam karena mayoritas masyarakatnya menganut ajaran Islam. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut. Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat Islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.

Mengapa itu bisa terjadi? Banyak orang yang meragukan Pancasila, mereka berfikir Pancasila bertentangan dengan Agama Islam, maka berikut ulasannya:

Dalam ajaran Islam, semua aturan-aturan kehidupan didasarkan pada kitab yang Allah SWT. turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. yaitu al-Quran. Pengertian al-Quran itu sendiri adalah dasar hidup yang luas bagi segenap golongan dalam keragaman dan kesatuan. al-Quran itu merupakan induk dari semua sila yang memberikan banyak nilai hidup yang menghidupkan sedangkan Pancasila adalah suatu perumusan dari lima cita-kebajikan sebagai hasil permusyawaratan antara pemimpin-pemimpin kita dalam satu taraf perjuangan sembilan tahun yang lalu. Pancasila sebagai perumusan, tidak bertentangan dengan al-Quran kecuali kalau diisi dengan apa yang memang bertentangan dengan isi al-Quran itu.

Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Kami sebagai umat Muslim mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang kepada al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging dari sebagian terbesar dari bangsa kita ini.

Konsep negara Pancasila adalah konsep negara agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Sekarang di beberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang dipakai oleh putri daerah. Bukankah ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa Indonesia yang begituheterogen. Jika anda masih ragu, silakan lihat apa yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas di sana. Jika memang Anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila sebagai Ideologi pemersatu bangsa.




Butir-butir Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam


Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam adalah terdapat pada sila pertama pada Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti negara kita didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara dan bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Negara kita mengakui adanya Tuhan. Pengakuan itu juga dapat dilihat pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Pada kalimat tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang bertuhan, bangsa yang religius, bangsa yang beragama. Dalam kehidupan sehari-hari memang nampak bahwa bangsa kita kehidupan keagamaannya cukup mendalam.

Dari penyataan di atas dapat disimpulkan bahwa butir-butir yang terdapat pada sila pertama adalah:
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Pengertian Ideologi


Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata Ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ideas". Pengertian Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik. Secara umum, Pengertian Ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Sebagai contoh jika Anda melihat seseorang yang suka menonton bola, mereka meninggalkan segala aktivitasnya hanya untuk menonton bola setiap kali ada pertandingan sepak bola, kapanpun waktunya dia selalu berusaha agar dapat menonton pertandingan tersebut. Contoh lainnya, seseorang yang suka merokok atau bahkan pecandu rokok, kemanapun dan dimanapun pasti kalian melihat orang tersebut tidak pernah lepas dari merokok bahkan ada yang berucap lebih baik tidak makan asalkan masih merokok. Maka secara tidak langsung sepak bola dan rokok itu sudah menjadi Ideologinya.

Syekh Taqiyyudin An-Nabhany dalam Hujayyana, Erniza Rina (2009) mendefinisikan Ideologi sebagai aqidah aqliyah (akidah yang lahir dari sebuah proses berpikir secara rasional) yang melahirkan peraturan.



Pengertian Pancasila


Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonseia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.

Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasanya adalah bahasa prakerta “panca” artinya lima dan “syila” dengan vokal i pendek artinya alas, dasar atau batu sendi.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)Undang-Undang Dasar 1945. Secara teoritis perkembangan tumbuhnya Ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia terjadi semenjak 18 Agustus 1945. Pancasila dijadikan sebagai Ideologi negara sesungguhnya secara implisitsejak tanggal 17 Agustus 1945, namun secara yuridis baru disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.




PERANAN PANCASILA DALAM MENGHADAPI PENGARUH GLOBALISASI

Fenomena Globalisasi adalah fenomena dimana batasan-batasan antar negara seakan memudar karena terjadinya berbagai perkembangan disegala aspek kehidupan,khususnya dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan terjadinya perkembangan berbagai aspek kehidupan khususnya dibidang IPTEK, maka manusia dapat pergi dan berpindah ke berbagai negara dengan lebih mudah serta mendapatkan berbagai informasi yang ada dan yang terjadi didunia.
 
Namun fenomena Globalisasi ini tidak selalu positif, berbagai perubahan yang terjadi akibat dari Globalisasi sudah sangat terasa, baik itu dibidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Teknologi Informasi. Berbagai dampak negatif terjadi karena manusia kurang memfilter dampak dari globalisai sehingga lebih banyak mengambil hal-hal negatif daripada hal-hal positif yang sebenarnya bisa lebih banyak kita dapatkan dari fenomena globalisasi. Dalam hal ini pancasila sebagai dasar negara Indonesia haruslah menjadi sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, berbagai tantangan dalam menjalankan ideologi Pancasila juga tidak mampu untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila terus dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia sebagai dasar negara, itu membuktikan bahwa Pancasila merupakan Ideologi yang sejati untuk bangsa Indonesia.oleh karena itu tantangan di era Globalisasi yang bisa mengancam eksistensi kepribadian bangsa, dan kini mau tidak mau,suka tidak suka, bangsa indonesia berada di pusaran arus globalisasi Dunia. Tetapi harus diingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan Jati diri , kendati hidup ditengah-tengah pergaulan dunia.
 
Hal itu tidak akan terjadi karena kunci persoalan tersebut terletak pada pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bila rakyat dan bangsa Indonesia konsisten menjaga nilai-nilai luhur bangsa, maka nilai-nilai atau budaya dari luar yang tidak baik akan tertolak dengan sendirinya secara otomatis. Cuma persoalannya, dalam kondisi yang serba terbuka seperti ini, justru jati diri bangsa Indonesia tengah berada pada titik Nadi. Bangsa dan rakyat indonesia kini seakan tidak mengenal dirinya sendiri sehingga budaya atau nilai-nilai dari luar baik yang sesuai maupun yang tidak sesui semuanya ditelan secara mentah-mentah. Nilai-nilai yang datang dari luar serta merta dinilai bagus sedangkan nilai-nilai luhur yang telah tertanam sejak lama dalam hati sanubari rakyat seakan-akan telah usang. Dalam kondisi ini sekali lagi peran pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri.
 
Dengan begiu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada diatas kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya setiap bangsa didunia sangat memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa mempunyai suatu pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari solusi dari persoalan tersebut. Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa.karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. 



gambar

Peranan Ideologi

Peran ideologi tentunya memiliki signifikansi dengan ideolog yang mencipta ideologi itu. Dalam kaitan ini paling tidak ideolog sebagai orang berjasa dalam menyalurkan gagasan untuk masyarakat, bangsa dan negara tertentu. Ideolog adalah orang yang mampu untuk melihat keadaan kemarin, sekarang dan masa depan dengan jangkauan pemikirannya. Sebagaimana dikatakan David E. Apter bahwa ideolog “merupakan orang yang membuat intelektual dan moral melompat ke depan, melalui pengetahuannya yang superior, pandangannya harus berlaku”. (1987. hal:327-328).

Ideologi mempunyai peranan urgen untuk kemajuan bangsa, karena melalui eksistensi ideologi, maka suatu bangsa akan memiliki motivasi tinggi dalam hidup dan kehidupannya, sehingga mampu mewujudkan cita-cita dan tujuannya. Apabila bangsa itu tidak mempunyai ideologi, maka bangsa tersebut dikatakan tidak memiliki tujuan yang jelas atau meskipun bangsa itu mempunyai tujuan, tetapi mereka tidak mau mencapainya. Secara ideal maka ideologi itu harus dinamis, terbuka dan tidak kaku (rigid) atau membelenggu hidup dan kehidupan masyarakat apalagi hanya dijadikan sebagai alat kekuasaan para penguasa.

Secara historis masyarakat dan bangsa tentunya tidak lepas dari dinamika sosial dan politik yang terjadi. Keinginan dan tujuan manusia yang selalu menuju yang ideal tentu sangat memerlukan perekat ideologi. Sehingga Parker dan Jrlinmek (R.E Gross dan Thomas L. Dynneson: 191: 1999) ‘Think globally while acting locally’ . Pendapat tersebut mengisyaratkan agar di zaman globalisasi yang merupakan buah dari akal budi manusia ini kita harus mampu untuk berpikir global dan bertindak secara lokal atau spesifik. Urgensi ideologi dalam hal ini tentunya akan senantiasa diuji dalam dirinya serta realisasinya. Secara umum peran ideologi dalam politik dapat dijelasakan dalam batasan-batasan berikut:
  • Sebagai visi yang hendak dicapai oleh bangsa
  • Nilai fundamental yang dapat mengatur dan mengarahkan masyarakat dalam mencapai tujuan ideal bangsa.
  • Mampu menjadikan perekat yang memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat bangsa.
Pada masa modernisasi memang persoalan kegoncangan ideologi merupakan masalah umum. Secara khusus hancurnya tradisi kewajiban sudah terjadi sangat general di berbagai komunitas. Kondisi demikian sebagaimana peralihan atau tahapan yang dikemuakakan Alvin Topler mulai dari masyarakat tradisional, industri dan era teknologi informasi. Pengelompokkan korporasi di masyarakat yang sedang menjadi industri menjadi unit kontinuitas, dengan peran individu yang diturunkan dari padanya. Peran-peran bersifat birokratik, diatur oleh perusahaan tertentu dan memperoleh kewajian-kewajiban dari sekelompok aturan perusahaan tersebut.

Apabila ikatan-ikatan pribadi diperlemah dan kewajibannya itu sendiri tidak, maka akan menjadi semakin kontraaktual, teratur dan kuat. Peran-peran tersebut dikatakan sebagai karir atau profesionalisasi. Dalam pandangan Kenneth R. Hoover (1994. Hal 336), :

“Para pemegang peran inilah yang menjadi anggota kemampanan dalam periode modern, dengan seluruh pernik-pernik profesionalismen: kode etik; sekelompok klub atau asosiasi yang mewujudkan kode dan standar tingkah laku; dan kekuasaan untuk mempengaruhi kondisi-kondisi penerapan. Peran karir mempunyai kekuasaan, tetapi jarang peran kekuasaan perse. Pada sisi positifnya, profesionalisme menghasilkan kerendahan hati dan disiplin pada rakyat yang menyebabkanya dicap”manusia organisasi” dengan semua implikasi negatif dan positif dari ungkapan tersebut. “Peran-peran karir birokratik dan peran-peran profesional tipikal masyarakat industri”.

Apabila jaringan kewajiban pembentuk masyarakat terpecah di dalam satu periode perubahan, aspek pemeliharaan dari eksistensi manusia perasaan atau keyakinan (trust) menerima warisan dari masa lampau harus secara hati-hati diantisipasi dan dijaga. Karena apabila warisan tersebut hilang, akan berakibat pada suatu keasyikkan yang mendalam dengan diri dan penonjolan diri dan sama sekali membunuh proyeksi manusia dalam menciptakan dan mencapai tatanan peradabannya.




Ciri-ciri Ideologi


Ciri-ciri Ideologi

Ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Ideas berarti gagasan,konsep, sedangkanlogos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
  1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Fungsi Ideologi

Setelah mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut. Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
  1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
  2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
  3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
  4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
  5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
  6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah sekalipun pengertian ideologi bervariasi, tetapi jika dicermati sesungguhnya terkandung inti-inti kesamaan. Kesamaan-kesamaannya, yakni ideologi adalah prinsip, dasar, arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.




Pengertian Ideologi


Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat,atau idea atau yang berarti raut muka,perawakan, gagasan, buah pikiran, dan kata logia yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al.Marsudi,2001:57).

Puspowardoyo(1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya bumi seisinya serta menentukan asikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya, seseorang menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseoarang dalam berbagai bidang kehidupan,

1. Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami tentang pengertian ideologi itu, berikut ini dikemukakan beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :

  1. Traccy, “Ideologi adalah suatu sistem penilaian mengenai teori politik, sosial budaya dan ekonomi”.
  2. Karl Mark, Ideologi adalah ajaran yang menjelaskan suatu keadaan, terutama struktur kekuasaan, sedemikian rupa sehingga orang menganggapnya sah, padahal jelas tidak sah.
  3. Ensiklopedia Polpuler Politik pembangunan Pancasila, ideologi merupakan cabang filksafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi dan politik.
  4. Menurut Frans Magnis Suseno (1989. hal: 50-51). Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan berupa cita-cita sebuah kelompok yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Ideologi tertutup adalah musuh tradisi. Kalau kelompok itu berhasil merebut kekuasaan politik, ideologinya itu akan dipaksakan pada masyarakat. Pola dan irama kehidupan norma-norma kelakuan dan nilai-nilai masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi itu. Ideologi tertutup biasanya bersifat totaliter, jadi menyangkut seluruh bidang kehidupannya. “Dengan ideologi disini dimaksud segala macam ajaran tentang makna kehidupan, tentang nilai-nilai dasar dan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
  5. Kenet R Hoover menyatakan bahwa ideologi merupakan bagian yang sangat mendasar dari kehidupan politik. Menurut beliau : Generally, an ideology consist of idea about how power in society ought to be organized. These ideas are derived from a view of the problems and possibilities inhernt in human nature in its individual and social aspects….ideology is a crucial part of political life. (2004. hal:4-5)
Dalam pandangan Apter, sebuah ideologi biasanya terdiri dari pemikiran-pemikiran tentang bagaimana untuk mengatur kekuasaan yang ada didalam masyarakat. Beliau lebih memandang identitas dan karakteristik dari kondisi manusia, sekalipun hal ini merupakan suatu penyangkalan bahwa semua orang berbagi sifat yang biasa. Karakterisasi kehidupan tersebut menggunakan gambaran tentang hubungan kekuasaan antara individu dan masyarakat. Namun Frans Magnis Suseno lebih memandang secara filsafat, dalam pandangannya meskipun ideologi tidak lepas dari masyarakat, namun harus dibedakan daripadanya karena juga bekerja dalam bentuk abstrak, sebagai keyakinan atau kepercayaan seseorang yang dipegangnya dengan teguh, kekuatan ideologi terletak dalam pegangannya terhadap hati dan akal kita. Merangkul ideologi berarti meyakini apa saja yang termuat di dalamnya dan kesediaan untuk melaksanakannya.ideologi memuat agar orang mengesampingkan penilainnya sendiri dan bertindak sesuai dengan ajarannya. Di sini dimaksudkan bukan hanya ideologi dalam arti keras dan tertutup, melainkan setiap ajaran dan kepercayaan yang memenuhi definisi di atas. Agama pun dapat dikelompkkan di sini.”

Kenneth R. Hoover (1994) lebih melihat bahwa tentang spektrum ideologis itu, sisi yang terletak disebelah kiri dihubungkan dengan keyakinan bahwa persamaan antara orang-orang lebih penting daripada perbedaannya. Dan sisi yang terletak disebelah kanan dihubungkan dengan keyakinan bahwa perbedaan lebih penting daripada persamaan. Kemudian mengenai kajiannya secara sistemik, elemen-elemen dari setiap ideologi digambarkan diantara warga negara dan masyarakat. Ideologi merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan politis. Masyarakat modern membangun struktur otoritas yang sangat besar pada konsep kekuasaan yang berasal dari ideologi. Dalam cakupan sistem, ideologi mencakup pemikiran-pemikiran dari ilmu ekonomi, sosiologi, politik dan filosofi yang menyediakan tema-tema intelektual yang bergabung dari suatu kultur. Kita tidak bisa menentukan secara meyakinkan mengenai apakah pemikiran-pemikiran ini memang benar-benar menentukan tindakan kita, tetapi tidak ada keraguan bahwa setiap tindakan itu selalu terhubung dengan pemikiran.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, pokok persoalan ideologi-ideologi dapat ditemukan dalam koridor pertanyaan simpel menyangkut kebebasan dan otoritas (freedom and authority). Karena pada dasarnya manusia memiliki hak kebebasan yang menyatu dengan kewajibannya, apa yang menapikan kebebasannya itulah batasan kebebasan apa yang dilakukannya. Beberapa ideologi diorientasikan untuk kekuasaan negara. Namun, berkaitan dengan perilaku politik, ideologi berjalan secara bebas pada pertimbangan atas golongan, kepentingan pribadi dan dinamika politik-birokrasi. Kemudian dalam kaitannya dengan suatu keputusan, ideologi dapat memaksa pandangan dan kehendak banyak orang kepada pokok persoalan tertentu, dan ideologi juga mampu mempengaruhi keputusan-keputusan dalam pemungutan suara. Dengan demikian secara lebih luas ideologi tidak hanya mampu merasuk dalam pemikiran orang banyak, tetapi meresap terhadap aspek jiwanya yang akan tampak dalam tidakan dalam kesehariannya.





HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”

. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.

Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.

Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.

Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. 

Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila sebagai jiwa negara,
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.

Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP


Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:

a. Ideologi Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformasi.

b. Ideologi Tertutup
1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak 

Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka: 
  • Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
  • Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
  • Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA


a. Pancasila sebagai ideologi bangsa

Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia 
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Pancasila sebagai ideologi negara

Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).

Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.

1. Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
  • Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan 
  • Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
  • Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
  • Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
  • Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan. 

Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum. 

Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.

Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.

Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.

Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. 

Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.