Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
1. Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2. Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3. Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
4. Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1. Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
2. Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
3. Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.
Post a Comment