Pengertian Waria


Allah menciptakan manusia hanya 2 jenis, yaitu wanita dan pria. Dan pada hakikatnya memang hanya ada dua kecenderungan itu. Bagaimanapun , Wanita adalah sesorang yang memiliki organ reproduksi berupa vagina dan rahim, untuk mengandung, melahirkan dan menyusui, yang tidak bisa dilakukan oleh pria, ini yang disebut dengan tugas perempuan/wanita/ibu.

Pria adalah lawan jenis dari wanita. Yaitu sesorang yang memproduksi sperma dan memiliki alat reproduksi berupa penis.

Sedangkan Waria (portmanteau dari wanita–pria) atau wadam (dari hawa–adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari. Keberadaan waria telah tercatat lama dalam sejarah dan memiliki posisi yang berbeda-beda dalam setiap masyarakat. Walaupun dapat terkait dengan kondisi fisik seseorang, gejala waria adalah bagian dari aspek sosial transgenderisme.

Seorang laki-laki memilih menjadi waria dapat terkait dengan keadaan biologisnya (hermafroditisme), orientasi seksual (homoseksualitas), maupun akibat pengondisian lingkungan pergaulan.

Bastaman dkk (2004:168) mengatakan bahwa transsexual yaitu keinginan untuk hidup dan diterima sebagai anggota kelompok lawan jenis, biasanya disertai dengan rasa tidak nyaman atau tidak sesuai dengan jenis kelamin, dan menginginkan untuk membedah jenis kelamin serta menjalani terapi hormonal agar tubuhnya sepadan dengan jenis kelamin yang diinginkan. Kartono (1989:226) mengatakan bahwa transsexual ialah gejala merasa memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya[3].

Koeswinarno (2005:12) mengatakan bahwa seorang transsexual secara psikis merasa dirinya tidak cocok dengan alat kelamin fisiknya sehingga mereka memakai pakaian atau atribut lain dari jenis kelamin yang lain[4].

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalan mengatakan bahwa waria atau dalam bahassa arab di sebut Al-Mukhonats adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam gerakan, gaya bicara dan lain sebagainya, yang bisa dari bawaan lahir maupun kehendaknya sendiri.

Disinggung diatas bahwa ada 2 jenis gender sama saja meniadakan waria, hal ini dikarenakan waria sejatinya wanita, soul atau jiwa mereka manjadi wanita, namun kemasannya yang laki-laki inilah yang kemudian masyarakat menganggap sebagai masalah sosial.

Jadi waria adalah seorang laki laki ataupun wanita yang mempunyai kecenderungan untuk menjadi lawan jenis dengan mengubah dirinya menjadi sosok lawan jenis dan meninggalkan atribut dirinya yang asli.



Makalah Tafsir Al-Qur'an

 Makalah Tafsir Al-Qur'an

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Al-Qur`an adalah sumber dari segala sumber ajaran Islam. Kitab suci menempati posisi sentral bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu ke Islaman tetapi juga merupakan inspirator dan pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad lebih sejarah pergerakan umat ini.Al-Qur`an ibarat lautan yang amat luas, dalam dan tidak bertepi, penuh dengan keajaiban dan keunikan tidak akan pernah sirna dan lekang di telan masa dan waktu. Maka untuk mengetahui dan memahami betapa dalam isi kandungan al-Qur`an diperlukan tafsir.

Penafsiran terhadap al-Qur`an mempunyai peranan yang sangat besar dan penting bagi kemajuan dan perkembangan umat Islam. Oleh karena itu sangat besar perhatian para ulama untuk menggali dan memahami makna-makna yang terkandung dalam kitab suci ini. Sehingga lahirlah bermacam-macam tafsir dengan corak dan metode penafsiran yang beraneka ragam pula, dan dalam penafsiran itu nampak dengan jelas sebagai suatu cermin perkembangan penafsiran al-Qur`an serta corak pemikiran para penafsirnya sendiri. Dalam makalah yang singkat ini penulis berusaha membahas tentang pengertian tafsir, sejarah perkembangan tafsir, bentuk metode corak tafsir, kitab-kitab tafsir berbahasa indonesia syarat-syarat seorang mufassir.

B. Rumusan Masalah
  1. Pengertian tafsir
  2. Sejarah perkembangan tafsir
  3. Bentuk, metode dan corak tafsir
  4. Kitab-kitab tafsir berbahasa Indonesia
  5. Syarat-syarat seorang mufassir
C. Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui pengertian tafsir
  2. Untuk mengetahui sejarah perkembangan tafsir
  3. Untuk mengetahui bentuk, metode dan corak tafsir
  4. Untuk mengetahui kitab-kitab tafsir berbahasa Indonesia
  5. Untuk mengetahui syarat-syarat seorang mufassir

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN TAFSIR

Secara etimologis, tafsir berakar dari kata fassara-yufassiru-tafsiran, berarti penjelasan (al-idhah wa at-tabyin), sebagai mana terdapat dalam firman Allah SWT yang berbunyi :
(٣٣) وَلا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Artinya:
“tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (Q.S. Al-Furqan 25:33).

Dari segi terminologis bermacam definisi dibuat oleh para ulama, antara lain sebagai berikut :
  1. Abu Hayyan, menurutnya tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh Al-Qur’an dan tentang arti dan makna dari lafazh-lafazh tersebut, baik kata perkata maupun dalam kalimat yang utuh serta hal-hal yang melengkapinya.
  2. Az-Zarkasyi, menurutnya tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.
  3. Az-Zarqani, menurutnya tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an Al-Karim dari segi makna yang terkandung di dalamnya sesuai dengan maksud yang diinginkan oleh Allah SWT sebatas kemampuan manusia.
Sekalipun telah diungkapkan dengan kalimat yang berbeda-beda tetapi ketiga definisi di atas sepakat menyatakan bahwa secara terminologis tafsir adalah keterangan dan penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an sekalipun tidak diungkapkan secara eksplisit dalam definisi, tentu saja Abu Hayyan dan Az-Zarkasyi akan sepakat dengan Az-Zarqani bahwa keterangan dan penjelasan tentang maksud firman Allah SWT tersebut sebatas kemampuan manusia.

Dalam menafsirkan Al-Qur’an, di sampig dibatasi oleh kemampuan masing-masing sebagai manusia, para mufasir juga dipengaruhi oleh latar belakang pedidikan, sosial budaya yang berbeda-bed, sehingga bentuk, metode dan corak penafsir an mereka juga berbeda-beda.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR

Usaha menafsirkan Al-Qur’an sudah dimulai semenjak zaman para sahabat Nabi sendiri. Ali ibn Abi Thalib, Abdullah ibn Abbas, Abdullah IbnMas’ud dan Ubay ibn Ka’ab adalah diantara para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dibandingkan dengan sahabat-sahabat yang lain.

Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an para sahabat menggunakan beberapa cara, antar lain.
  1. Menelitinya dalam’ Al-Qur’an sendiri, karena ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain saling menafsirkan.
  2. Merujuk kepada penafsiran Nabi Muhammmad SA, sesuai dengan fungsi beliau sebagai mubayyin terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
  3. Apabila mereka tidak ditemukan keterangan tentang ayat tertentu dalam Al-Qur’an dan tidak sempat menanyakannya kepada Rasulullah SA, para sahabat berijtihat dengan bantuan pengetahuan bahasa Arab, pengenalan terhadap tradisi Arab dan keadaan orang-orang Yahudi dan Nasrani di Arabia pada waktu ayat turun atau latar belakang ayat tersebut diturunkan, dan dengan menggunakan kekuatan penalaran mereka sendiri.
  4. Sebagian sahabat ada pula menanyakan beberapa masalah, khususnya sejarah Nabi-Nabi atau kisah-kisah yang tercantum dalam Al-Qur’an kepada tokoh-tokoh ah;i Ahlul Kitab yang telah memeluk agama Islam, seperti Abdullah ibn Salam, Ka’ab al-Ahbar dan lain-lain.
Tafsir pada masa sahabat ini belum merupakan ilmu sendiri’ masih merupakan bagian dari riwayat-riwayat hadits yang berserakan, belum sistematis seperti tafsir yang kita kenal sekarang. Di samping belum sistematis pada masa sahabat ini pun Al-Qur’an belum ditafsirkan secara keseluruhan, dan pembahasannya pun belum luas dan mendalam. 

Sesudah periode sahabat, datangah generasi berikutnya (tabi’in) meneruskan usaha yang telah dirintis oleh para sahabat. Di samping menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dan Hadits Nabi mereka juga merujuk kepada penafsiran para sahabat dan sebagian juga tidak lupa mengutip dari Ahlul Kita. Setelah itu baru mereka mengembangkan penafsiran sendiri berdasarkan ijtihad. Pada masa Tabi’in, tafsir masih merupakan bagian dari hadits, tetapi sudah mengelompok menurut kota masing-masing.

Sesudah masa sahabat dan tabi’in datanglah masa kodifikasi (tadwin) hadits dimana riwayat-riwayat berisi tafsir dikelompokkan menjadi satu bab sendiri, walaupun tetap belum sistematis seperti susunan Al-Qur’an. Dalam perkembangan selanjutnya tafsir dipisahkan dari kandungan kitab hadits dan menjadi kitab sendiri. Para ulama mengumpulkan riwayat-riwayat yang berisi tefsir dari Nabi, sahabat dan tabi’in dalam kitab sendiri. Riwayat-riwayat yang dikumpulkan itu sudah mencakup keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dan disusun sesuai dengan sistematika mushaf. Bentuk penafsiran yang dirintis Ibn Jarir dan mufasir lain pada masa awal pembukuan tafsir inilah yang kemudian di kenal dengan bentuk at-tafsir bi al-ma’tsur.

Setelah ilmu pengetahuan tumbuh dan berkembang pesat pada masa Daulah Abbasiyah, para mufasir tidak puas hanya dengan bentuk bi al-ma’tsur, karena perubahan dan perkembangan zaman menghendaki pengembangan bentuk tafsir dengan memperluas dan memperbesar peran ra’yu atau ijtihad dibandingkan dengan penggunaannya pada bentuk bi al-ma’tsur. Tafsir dengan bentuk ini kemudian dikenal dengan at-tafsir bi-ar-ra’yi.

Dengan at-tafsir bi-ar-ra’yi seorang mufasir menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan kemampuan ijtihad atau pemikiran tanpa meninggalkan tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan hadits dan tidak pula meninggalkan sama sekali penafsiran para sahabat dan tabi’in. Bentuk ini mengembangkan penafsiran dengan bantuan bermacam-macam ilmu pengetahuan seperti ilm bahasa Arab, ilmu Qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, ilmu hadits, ushul fiqih, ilmu sejarah dan lain sebagainya. Dinamai dengan at-tafsir bi-ar-ra’yi karena yang dominan memang penalaran atau ijtihad mufasir itu sendiri.

C. BENTUK, METODE DAN CORAK TAFSIR

1. Bentuk Penafsiran Al-Qur’an

Sebagaimana sudah disinggung dalam uraian perkembangan tafsir diatas, dari segi bentuk dikenal dengan dua bentuk penafsiran, yaitu :

a. Tafsir bi al-ma’tsur

Tafsri Tafsir bi al-ma’tsur adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan Sunnah Nabi dan Al-Qur’an dengan pendapat atau penafsiran para sahabat Nabi dan tabi’in. Dinamai dengan bi al-ma’tsur (dari kata atsar yang berarti sunnah, hadits, jejak, peninggalan) karena dalam menafsirkan Al-Qur’an, seorang mufasir menelusuri jejak atau peninggalan masa lalu dari generasi sebelumnya terus sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Karena banyak mennggunakan riwayat, maka tafsir dengan meode ini dinamai tafsir bi ar-riwayah.

Contoh tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau ayat dengan ayat adalah firman Allah dalam Surat Al An’am ayat 82 ditafsirkan oleh surat Luqman ayat 13. Allah SWT berfirman:
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُواإِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الأمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanandan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Al-An’am 6:82)

Penafsiran ayat dengan ayat tidak selamanya berdasarkan petunjuk Nabi seperti dalam contoh di atas, tetapi bisa juga atas pemahaman para sahabat atau tabi’in seperti dalam penafsiran maksudkalimatin dalam Surat Al-Baqarah 37. Allah SWT berfirman:

فَتَلَقَّى آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Artinya:
“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat Lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah 2:37)
Contoh tafsir Al-Qur’an dengan Hadits Nabi adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir dan lain-lain dari ‘Adi bin Hati, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang firman Allah SWT: ghairil maghdhubi ‘alaihim wa la adh-dhallin, Nabi menjelaskan bahwa ghairil maghdhubi ‘alaihim wa la adh-dhallin, adalah Yahudi, dan wa la adh-dhallin adalah Nashara.

b. Tafsir bi ar-Ra’yi

Tafsir biar ar-ra’yi adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan mrnggunakan kemampun ijtihad atau pemikiran tanpa meninggalkan tafsir Al_Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan hdits dan tidak pula meninggalkan sama sekali penafsiran para sahabat dan tabi’in. Bentuk ini mengembangkan penafsiran dengan bantuan bermacam-macam ilmu pengtahuan seperti ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, ilmu hadits, ushul fiqh, ilmu sejarah, dan lain sebagainya. Dinamai dengan at-tafsir bi- ar-ra’yi karena yang dominan memang penalaran atau ijtihad mufasir itu sendiri.

2. Metode Penafsiran Al-Qur’an

Dari segi metode sejauh ini dikenal ada empat metode penafsiran yaitu:

a. Metode Ijmali

Metode ijmali adalah metode yang paling awal muncu karena sudah digunakan sejak Nabi dan para sahabat. Nabi dan para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an tidak memberikan rincian yang detail, hanya secara ijmali atau global. 

Dengan metode ijmali, seorang mufasir menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas, mulai dari ayat pertama sampai ayat terakhir sesuai dengan susunan ayat dan surat di dalam mushaf dengan bahasa yang populer dan mudah dimengerti. Makna yang diungkapkan ayat-ayat dengan menggunakan lafazh bahasa yang mirip bahkan sama dengan lafazh Al-Qur’an, sehingga pembaca akan merasa bahwa uraiannya tersebut tidak jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an itu sendiri.

b. Metode Tahlili

Setelah metode ijmali, dikenal metode tahlili. Dengan menggunakan metode ini, seorang mufasir berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai aspek, mulai dari aspek bahasa, asbab an nuzul, munasabah dan aspek lain yang memungkinkan sesuai dengan minat dan kecenderungan mufasir sendiri. Penafsiran dilakukan dengan menggunakan sistematika mushaf Al-Qur’an, urut dari awal sampai akhir ayat demi ayat.

c. Metode Muqarin

Setelah metode ijmali dan tahlili, muncul metode muqarin atau perbandingan. Dengan metode ini seorang mufasir melakukan perbandingan antara (1) teks ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, atau memilki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama; (2) ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadits yang pada lahirnya terlihat bertentangan; dan (3) berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.

d. Metode Maudhu’i

Yang terakhir muncul adalah metode maudhu’i atau tematik. Berbeda dengan metode ijmali dan tahlili yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara kronologis sesuai dengan urutan ayat dan surat yang terdapat dalam mushaf, maka metode maudhu’i ini membahas ayat-ayat yang dalam berbagai surat yang telah diklasifikasikan dalam tema-tema tertentu. Dengan metode ini seorang mufasir menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian yang am dan khas, antara yang muthlaq dan yangmuqayyad, mensinkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna-makna yang sebenarnya tidak tepat.

3. Corak Penafsiran Al-Qur’an

Di samping bentuk dan metode yang sudah dijelaskan di atas, dikenal juga corak pnafsiran. Karena yang dominan dalam at-tafsir bi-ar-ra’yi adalah pemikiran musafir, baik yang orisinal dari yang bersangkutan atau mengutip dari sumber-sumber lain, maka tentu saja hasil penafsiran beragam sesuai latar belakang pengetahuan, sosial budaya dan kecenderungan masing-masing. Dalam ilmu-ilmu Al-Qur’an keragaman itu diistilahkan dengan al-laun yang secara harfiah berarti warna. Dalam bahasa Indonesia, oleh M. Quraish Shihab digunakan istilah Corak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti corak antara lain berjenis-jenis warna pada warna dasar, faham, macam,bentuk.

Menurut hemat penulis, kata corak lebih tepat digunakan dibanding warna. Warna dasarnya adalah at-tafsir bi-ar-ra’yi di atas warna dasar itu ada warna warni lain yang beragam, dan itulah corak. Corak itu sekalipun menunjukkan faham penulisannya, macam atau bentuk tafsirnya.
Sejauh ini corak-corak penafsiran yang dikenal antara lain sebagai berikut:

a. Corak Sastra Bahasa

Corak sastra bahasa timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memelukagama islam, serta akibat kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri dibanding sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Qur’an.

b. Corak Fiqih dan Hukum

Corak fiqih dan hukum, akibat berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan brusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum.

c. Corak Teologi dan atau Filsafat

Corak teologi dan atau filsafat, akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak, serta akibat masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam yang dengan sadar atua tanpa sadar masih mempercayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Kesemuanya menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tercermin dalam penafsiran mereka.

d. Corak Tasawuf

Corak tasawuf, akibat timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan.

e. Corak Penafsiran Ilmiah

Corak penafsiran ilmiah, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha mufasir untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu.

f. Corak Sastra Budaya Kemasyarakatan

Corak sastra budaya kemasyarakatan, yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan penyakit-penyakit atau masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tetapi indah didengar.

Demikianlah bentuk, metode dan corak penafsiran Al-Qur’an sepanjang zaman sampai zaman kita sekarang ini. Masing-masing mufasir telah berjasa menjelaskan pesan-pesan Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan latar belakang masing-masing. Karena keragaman latar belakang para mufassir baik dari segi disiplin ilmu, kecenderungan maupun latar belakang sosial budaya dan keragaman persoalan dan kebutuhan zaman, maka kitab-kitab tafsir yag muncul sepanjang waktu pun mempunyai bentuk, corak dan warna yang berbeda-beda. Namun demikian, sekalipun terjadi keragaman, tidak berarti sau sama lain saling berbeda sepenuhnya. Ibarat lingkungan yang dipertautkan sambung bersambung, selalu ada bagian dua lingkaran yang menempati ruang yang sama. Bagian yang sama itulah yang akan menjadi benang merah dari seluruh penafsiran.

D. KITAB-KITAB TAFSIR BERBAHASA INDONESIA
Sejak pertiga awal abad XX di Indonesia telah lahir berbagai karya berbahasa Indonesia tentang Al-Qur’an, baik berupa terjemhan Al-Qur’an dengan beberapa anotasi di mana perlu maupun dalam bentuk tafsir Al-Qur’an sebagian atau keseluruhannya.
Dalam bentuk terjemahan Al-Qur’an dengan beberapa anotasi di mana perlu antara lain:
  1. Mahmud Yunus, Tafsir Al-Qur’an al-Karim (1930);
  2. A. Halim hasan, Zainal Arifin Abbas dan Abdur Rahim Haitami, Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (1955);
  3. Zainuddin Hamidy dan Hs. Fachruddin, Tafsir Qur’an (1959);
  4. Bachtiar Surin, Terjemah dan Tafsir Al-Qur’an (1978);
  5. Oemar Bakry, Tafsir Rahmat (1983);
  6. Team Penerjemah Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (1975).
Dalam bentuk tafsir Al-Qur’n sebagaian atau keseluruhannya, antara lain:
  1. Abdul Karim Amrullah, Al-Burhan, Tafsir Juz ‘Amma (1922);
  2. Ahmad Hassan, Al-Hidayah, Tafsir Juz ‘Amma (1930);
  3. M. Hashbi ash- Shiddiqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur (1952) dan Tafsir Al-Bayan (1962);
  4. HAMKA, Tafsir Al-Azhar (1982);
  5. Team Penafsir Departemen Agama, Al-Qur’an dan Tafsirnya (1995);
  6. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (2000).
E. SYARAT-SYARAT SEORANG MUFASSIR

Para ahli dan ulama’ mensyaratkan agar setiap mufassir memenuhi hal-hal sebagai berikut:
  1. Memiliki aqidah yang benar
  2. Tidak dikuasai nafsu ananiya, ’asabiyah dan lain-lain
  3. Mengetahui ilmu bahasa Arab dan cabang-cabangnya
  4. Mengetaui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an
  5. Faham secara mendalam dan dapat mengistimbatkan makna sesuai dengan nash syari’ah.

KESIMPULAN

Secara etimologis Tafsir berarti penjelasan, sedangkan secara terminologis tafsir adalah keterangan dan penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Qur’an sekalipun tidak diungkapkan secara eksplisit dalam definisi, tentu saja Abu Hayyan dan Az-Zarkasyi akan sepakat dengan Az-Zarqani bahwa keterangan dan penjelasan tentang maksud firman Allah SWT tersebut sebatas kemampuan manusia. 

Usaha menafsirkan Al-Qur’an sudah dimulai semenjak zaman para sahabat Nabi sendiri. Ali ibn Abi Thalib, Abdullah ibn Abbas, Abdullah IbnMas’ud dan Ubay ibn Ka’ab adalah diantara para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dibandingkan dengan sahabat-sahabat yang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Muchotob. 2003. Studi Al-Qur’an Komprehensif. Gama Media: Yogyakarta
Ilyas, Yunahar. 2013. Ulumul Qur’an. Itqan Publishing: Yogyakarta




PENGALAMAN ROHANI (FANA’, BAQA’, HULUL, DAN ITTIHAD)

PENGALAMAN ROHANI
(FANA’, BAQA’, HULUL, DAN ITTIHAD)


Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akhlak dan Tasawuf
Dosen Pengampu: Ibu Masturiyah




Disusun oleh,
Ardi Setiawan                 15650054;
Hasan Ma’ruf                15650031;
Fikri Wibowo                  15650044;
Annisa Solehatul J.         15650043.




JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Akhlak Tasawuf merupakan disiplin ilmu murni dalam Islam. Akhlak dan Tasawuf mempunyai hubungan yang sangat erat. Sebelum bertasawuf, seseorang harus berakhlak sehingga bisa dikatakan bahwasanya At tashawwufu nihayatul akhlaq sedangkan al-akhlaqu bidayatut tashawwuf. Dalam tasawuf, digunakan pendekatan suprarasional yaitu dengan intuisi / wijdan. Intuisi di sini maksudnya adalah mengosongkan diri dari dosa. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Fana’, Baqa’, Hulul, dan Ittihad  yang merupakan salah satu komponen dari akhlak tasawuf.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan permasalahan dari pembahasan makalah ini adalah,
1.      Apa pengertian Fana’, Baqa’, Hulul, dan Ittihad?
2.      Bagaimana pengalaman rohani Fana’, Baqa’, Hulul, dan Ittihad?

C.      Tujuan
1.      Dapat mengetahui pengertian Fana’, Baqa’, Hulul, dan Ittihad?
2.      Mengetahui pengalaman rohani Fana’, Baqa’, Hulul, dan Ittihad?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Fana’
Dari segi bahasa Al-Fana’ berarti hilangnya wujud sesuatu. Fana’ berbeda dengan Al-Fasad (rusak). Fana artinya tidak tampak sesuatu, sedangkan rusak adalah berubahnya sesuatu kepada sesuatu yang lain. Dalam hubungan ini Ibn Sina ketika membedakan antara benda-benda yang bersifat samawiyah dan benda –benda yang bersifat alam, mengatakan bahwa keberadaan benda alam itu atas dasar permulaannya, bukan atas dasar perubahan bentuk yang satu kepada bentuk yang lainnya, dan hilangnya benda alam itu dengan cara fana, bukan cara rusak!
Adapun artinya fana menurut kalangan sufi adalah hilangnya kesadaran pribadi dengan dirinya sendiri atau dengan sesuatu yang lazim digunakan pada diri. Menurut pendapat lain, fana berarti bergantinya sifat-sifat kemanusiaan dengan sifat-sifat yang tercela.
Dalam pada itu Mustafa Zahri mengatakan bahwa yang dimaksud fana adalah lenyapnya indrawi atau kebasyariahan, yakin sifat sebagai manusia biasa yang suka pada syahwat dan hawa nafsu. Orang yang telah diliputi hakikat ketuhanan, sehingga tiada lagi melihat daripada alam baharu, alam rupa dan alam wujud ini, maka dikatakan ia telah fana dari alam cipta atau dari alam makhluk. Selain itu fana juga dapat berarti hilangnya sifat-sifat buruk (maksiat) lahir batin.
B.      Tingkatan-Tingkatan Fana dan Hikmahnya

1.      Tingkat I. Fana Fi af-alillah |Fana pada tingkat pertama ini, seseorang telah mulai dalam situasi dimana akal pikiran mulai tidak berjalan lagi, melainkan terjadi sebagai “ilham” tiba-tibaNur Ilahy terbit dalam hati sanubari muhadara atau kehadiran hati beserta Allah dalam situasi mana, gerak dan diam telah lenyap menjadi gerak dan diamnya Allah.
2.      Tingkat II. Fana Fissifat |Fana pada tingkat II ini, seseorang mulai dalam situasi putusnya diri dari Alma Indrawi dan mulai lenyapnya segala sifat kebendaan, artinya dalam situasi menafikan diri dan meng-isbatkan sifat Allah, memfanakan sifat-sifat diri kedalam kebaqaan Allah yang mempunyai sifat sempurna.
3.      Tingkat III. Fana Fil-Asma | Fana pada tingkat III ini, seseorang telah dalam situasi fananya segala sifat-sifat keinsanannya. Lenyap dari Alam wujud yang gelap ini, masuk ke dalam Alam ghaib atau yang penuh dengan Nur Cahaya.
4.      Tingkat IV. Fana Fizzat | Fana pada tingkat IV ini, seorang telah beroleh perasaan bathin pada suatu keadaan yang tak berisi, tiada lagi kanan dan kiri, tiada lagi muka dan belakang, tiada lagi atas dan bawah, pada ruang yang tak terbatas tidak bertepi. Dia telah lenyap dari dirinya sama sekali, dalam keadaan mana hanya dalam kebaqaan Allah semata-mata. Dapat disimpulkan bahwa segala-galanya telah hancur lebur, kecuali wujud yang mutlak.
C.      Hubungan Fana’ dan Baqa’
Sebagai akibat dari Fana’ adalah Baqa’. Secara harfiah baqa berarti kekal, sedang menurut yang dimaksud para sufi, baqa adalah kekalnya sifat-sifat terpuji, dan sifat-sifat Tuhan dalam diri manusia. Karena lenyapnya (fana) sifat-sifat basyariah, maka yang kekal adalah sifat-sifat ilahiah. Dalam istilah tasawuf, fana dan baqa datang beriringan, sebagai mana dinyatakan oleh para ahli tasawuf :
“Apabila tampaklah nur kebaqaan, maka fanalah yang tiada, dan baqa’-lah yang kekal”
Tasawuf itu ialah mereka Fana’ dari dirinya dan Baqa’ dengan tuhannya, karena kehadiran hati mereka bersama Allah.
التصوف فانون عن انفسسهم و باقون بربهم بحضور قلوبهم مع الله
Tasawuf itu adalah mereka Fana’ dari dirinya, dan Baqa’ dengan Tuhannya, karena kehadiran hati mereka bersama Allah.[1]
Dengan demikian, dapatlah dipahami bahwa yang dimaksud dengan Fana’ adalah lenyapnya sifat-sifat basyariah, akhlak yang tercela, kebodohan dan perbuatan maksiat dari diri manusia. Sedangkan baqa adalah kekalnya sifat-sifat ketuhanan, akhlak yang terpuji, ilmu pengetahuan dan kebersihan diri dari dosa dan maksiat. Untuk mencapai baqa ini perlu dilakukan usaha-usaha seperti bertobat, berzikir, beribadah, dan menghiasi diri dengan akhlak yang terpuji.
Selanjutnya fana yang dicari oleh orang sufi adalah penghancuran diri (Al-Fana ‘an Al-Nafs), yaitu hancurnya perasaan atau kesadaran tentang adanya tubuh kasar manusia. Menurut al-Qusyairi, fana yang dimaksud adalah:
“Fana seseorang dari dirinya dan dari makhluk lain terjadi dengan hilangnya kesadaran tentang dirinya dan tentang makhluk lain itu, sebenarnya dirinya tetap ada dan demikian pula makhluk lain ada, tetapi ia tak sadar lagi pada mereka dan pada dirinya”.
Kalau seorang sufi telah mencapai Al-Fana’ Al-Nafs, yaitu kalau wujud jasmaniah tak ada lagi (dalam arti tak disadarinya lagi), maka yang akan tinggal ialah wujud rohaniah. Menurut Harun Nasution, kelihatannya persatuan dengan Tuhan ini terjadi langsung setelah tercapainya Al-Fana’ Al-Nafs. Tak ubahnya dengan Fana’ yang terjadi ketika hilangnya kejahilan, maksiat dan kelakuan buruk di atas. Dengan hancurnya hal-hal ini yang langsung tinggal (baqa) ialah pengetahuan, takwa dan kelakuan baik.
Berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa yang dituju dengan Fana’ dan Baqa’ ini adalah mencapai persatuan secara rohaniah dan batiniah dengan Tuhan, sehingga yang didasari hanya Tuhan dalam dirinya.
Adapun kedudukannya adalah merupakan hal, karena hal yang demikian tidak terjadi terus-menerus dan juga karena dilimpahkan oleh Tuhan. Fana merupakan keadaan di mana seorang hanya menyadari kehadiran tuhan dalam dirinya, dan kelihatan lebih merupakan alat jembatan atau maqam menuju Ittihad (penyatuan rohani dengan tuhan).
D.     Ittihad
Berbicara Fana’ dan Baqa’ ini erat hubungannya dengan Al-Ittihad, yakni penyatuan batin atau rohaniah dengan Tuhan, karena tujuan dari Fana’ dan Baqa’ itu sendiri adalah Ittihad itu. Hal yang demikian sejalan dengan pendapat Mustafa Zahri yang mengatakan bahwa Fana’ dan Baqa’ tidak dapat dipisahkan dengan pembicaraan paham Ittihad. Dalam ajaran Ittihad sebagai salah satu metode tasawuf sebagaimana dikatakan oleh Al-Badawi, yang dilihat hanya satu wujud sungguhpun sebenar-benarnya yang ada dua wujud yang berpisah dari yang lain karena yang dilihat dan yang dirasakan hanya satu wujud, maka dalam Ittihad ini bisa terjadi pertukaran peranan antara yang mencintai (manusia) dengan yang dicintai (Tuhan) atau tegasnya antara sufi dan Tuhan.
Dalam situasi Ittihad yang demikian itu, seorang sufi telah merasa dirinya bersatu dengan Tuhan, suatu tingkatan di mana yang mencintai dan yang dicintai telah menjadi satu, sehingga salah satu dari mereka dapat memanggil yang satu dengan kata-kata: “Hai Aku”.
Dengan demikian jika seorang sufi mengatakan misalnya “maha suci aku”, maka yang dimaksud aku di situ bukanlah sufi sendiri, tetapi sufi yang telah bersatu batin dan rohaninya dengan Tuhan, melalui Fana’ dan Baqa’.
E.      Tokoh yang Mengembangkan Fana’
Dalam sejarah tasawuf, Abu Yazid Al-Bustami disebut sebagai sufi yang pertama kali memperkenalkan paham Fana’ dan baqa. Nama kecinya adalah Thaifur. Nama beliau sangat istimewa dalam hati kaum sufi seluruhnya. Ketika Abu Yazid telah Fana’ dan mencapai Baqa’ maka dari mulutnya keluarlah kata-kata yang ganjil, yang jika tidak hati-hati memahami akan menimbulkan kesan seolah-olah Abu Yazid mengaku dirinya sebagai Tuhan padahal sesungguhnya ia tetap manusia  biasa, yaitu manusia yang mengalami pengalaman batin bersatu dengan tuhan. Di antara ucapan ganjilnya ialah; “tidak ada tuhan melainkan saya. Sembahlah saya, amat sucilah saya, alangkah besarnya kuasaku.” Selanjutnya Abu Yazid Mengatakan “Tidak ada tuhan selain aku, maka sembahlah aku, Maha Suci Aku, Maha Besar Aku.”
Selanjutnya diceritakan bahwa: seseorang lewat di rumah Abu Yazid dan mengetuk pintu. Abu Yazid bertanya: “siapa yang engkau cari?” Jawabnya: “Abu Yazid”. Lalu Abu Yazid mengatakan: “pergilah”. Di rumah ini tidak ada kecuali Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi. “Ucapan yang keluar dari mulut abu Yazid itu, bukanlah kata-katanya sendiri tetapi kata-kata itu diucapkannya melalui diri Tuhan dalam Ittihad yang dicapainya dengan Tuhan. Dengan demikian sebenarnya Abu Yazid tidak mengaku dirinya sebagai Tuhan.
F.      Fana’, Baqa’, dan Ittihad dalam Pandangan Al-Qur’an dan Ulama
Fana’ dan Baqa’ merupakan jalan menuju Tuhan, hal ini sejalan dengan firman Allah surat Al-kahfi ayat 10 yang berbunyi:
“Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.”( Q. S. Al-Kahfi, 18: 110).
Paham Ittihad ini juga dapat dipahami dari keadaan ketika Nabi Musa ingin melihat Allah. Musa berkata: “Ya Tuhan, bagaimana supaya aku sampai kepada-Mu?” Tuhan berfirman: Tinggalah dirimu (lenyapkanlah dirimu) baru kamu kemari (bersatu).
Ayat tersebut memberi petunjuk bahwa Allah swt. telah memberi peluang kepada manusia untuk bersatu dengan Tuhan secara rohaniah atau batiniah, yang caranya antara lain dengan beramal Shaleh, dan beribadat semata-mata karena Allah, menghilangkan sifat-sifat dan akhlak buruk (Fana’), meninggalkan dosa dan maksiat, dan kemudian menghias diri dengan sifat-sifat Allah, yang kemudian ini tercakup dalam konsep Fana’ dan Baqa, hal ini juga dapat dipahami dari isyarat ayat di bawah ini:
“Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (Q.S. Al-Rahman: 26-27).
Dalam pandangan ulama’ lain, seperti Ibnu Taimiyyah, ia menentang paham Hulul dan Ittihad, yang terjadi pada waktu Fana’, pada waktu lenyap dan hanyut dalam keadaan tidak sadar diri, disebabkan cinta pada Allah, sebagaimana golongan yang menamakan dirinya ahli hakikat, dalam islam hal demikian dianggap kufur, menurut Ibnu Taimiyah. Paham mengenai bentuk penyatuan atau mencintai Tuhanya seringkali mengundang berbagai pendapat hadir di alamnya, di antaranya, untuk mewujudkan wujud itu hanya satu dan bersatu antara khalik dan makhluk, namun bukan seperti paham yang di bawa oleh Ibnu Taimiyyah, menurutnya bersatu dengan Tuhan itu dalam arti tujuan dan keindahan, seperti mencintai apa yang dicintai Tuhan, membenci apa yang dibenci Tuhan, jadi Hulul atau Ittihad dapat bersatu dzatnya dengan Tuhan. Menurut Ibnu Taimiyyah memang ada perkataan Hulul yang dapat diterima pengertiannya oleh ahli sunah, jika dimaksudkan, ketinggalan bekas dan sari dalam hati seseorang sesudah ia mengetahui, jika sari ilmu itu kemudian berbekas pada lidahnya, maka hati itu menjadi baik, dan jika kemudian berbekas pada anggotanya, maka hal itu menjadi lebih baik, seorang mukmin yang percaya kepada Tuhannya dengan hati dan anggota badanya, iman itu berkumpul pada hatinya sebagai ilmu dan sebagai Ikhwal, membenarkan dengan hati, mentaati dengan hati, dengan demikian menjadi satu perkataan, lidahnya dengan amal anggota badanya, maka lalu terjadilah hulul, membenarkan adanya Allah, menyerahkan diri pada Allah, itu merupakan pandangan dari Ibnu Taimiyyah. Mungkin pandangan ini berbeda dengan yang lain, karena wajar saja, mereka memahami dari sisi yang berbeda pula, namun apa pun bentuk dan pandangan dari paham ini, yang jelas adalah salah satu  bentuk kecintaan seorang hamba kepada Tuhannya, bentuk pengagungan atas nikmat yang telah diberikan-Nya.[2]
Kemudian di sisi lain Kaum mutakallimin menganggap bahwa fana’ adalah proses menghilangnya sifat syai, sedang baqa’ adalah keabadian sifat-sifat tertentu, Dalam pengertian lain dijelaskan pula bahwa pengertian fana’ adalah, meninggal dan musnah, dan baqa’ berarti hidup dan selamanya[3]. Mustafa Zahri berpendapat bahwa yang dimaksud Fana’ adalah lenyapnya indrawi atau kebasyariahan, yakni sifat sebagai manusia biasa yang suka pada syahwat dan hawa nafsu. Orang yang telah diliputi hakikat ketuhanan, sehingga tiada lagi melihat alam baharu, alam rupa dan alam wujud ini, maka ia akan dikatakan Fana’ dari alam cipta atau dari alam makhluk.[4]
G.     Pengertian, Tujuan dan Kedudukan Hulul
Secara harfiah Hulul berarti Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah dapat melenyapkan sifat-sifat kemanusiaannya melalui Fana’. Menurut keterangan Abu Nasr Al-Tusi dalam Al-Luma sebagai dikutip Harun Nasution, adalah paham yang mengatakan bahwa Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya setelah kemanusiaan dalam tubuh itu dilenyapkan.
Sebelum Tuhan menjadikan makhluk, Ia hanya melihat diri-Nya sendiri. Allah melihat pada zatnya sendiri dan Ia pun cinta pada zatnya sendiri, dan cinta inilah yang menjadi sebab wujud dan sebab dari banyaknya ini.
Al-hallaj berkesimpulan bahwa dalam diri manusia terdapat sifat ketuhanan (lahut) dan dalam diri Tuhan terdapat sifat ketuhanan (nasut). Jika sifat ketuhanan pada diri manusia menyatu dengan sifat kemanusian pada diri Tuhan maka terjadilah Hulul.
Berdasarkan uraian tersebut  di atas, maka Al-Hulu dapat dikatakan sebagai suatu tahap di mana manusia dan Tuhan menyatu secara Rohaniah. Dalam hal ini Hulul pada hakikatnya istilah lain dari Al-Ittihad sebagaimana telah disebutkan di atas.
            Tujuan dari hulul adalah ketuhanan (lahut) menjelma ke dalam diri insan (nasut) dan hal ini terjadi pada saat kebatinan seseorang insan telah suci bersih dalam menempuh perjalanan hidup kebatinan.
H.     Tokoh yang Mengembangkan Paham Al-Hulul
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa tokoh yang mengembangkan paham Al-Hulul adalah Al-Hallaj. Nama lengkapnya adalah Husein Bin Mansur Al-Hallaj. Ia lahir tahun 244 H (858 M), di negeri Baidha, salah satu kota kecil yang terletak di Persia. Dia tinggal sampai dewasa di Wasith, dekat Baghdad, dan dalam usia 16 tahun ia sudah belajar pada seorang sufi yang terbesar dan terkenal bernama Sahl bin Ab-bashrah di Negri Ahwaz.
Dalam paham Al-Hulul yang dikemukakan Al-Hallaj tersebut ada dua hal yang dapat dicatat. Pertama, bahwa paham Al-Hulul merupakan pengembangan.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Fana’ adalah proses menghancurkan diri bagi seorang sufi agar dapat bersatu dengan Tuhan. Sedangkan Baqa adalah sifat yang mengiringi dari proses Fana’ dalam penghancuran diri untuk mencapai makrifat. Secara singkat, Fana’ adalah gugurnya sifat-sifat tercela, sedangkan Baqa adalah berdirinya sifat-sifat terpuji. Adapun tujuan Fana’ dan Baqa adalah mencapai penyatuan secara rohaniah dan bathiniyiah dengan Tuhan sehingga yang disadarinya hanya Tuhan dalam dirinya. Sedangkan kedudukan Fana’ dan Baqa merupakan hal. Dalam sejarah tasawuf, Sufi yang pertama kali memperkenalkan paham Fana’ dan Baqa adalah Abu Yazid al-Bustami. Ittihad adalah kondisi penyatuan hamba dengan tuhannya, setelah melalui peniadaan diri, penyaksian, penemuan zat dengan rasa kenikmatan yang luar biasa, maka ini juga yang disebut kebahagiaan yang tinggi atau kebahagiaan yang sempurna. Hulul diartikan sebagai penyatuan hamba dengan tuhannya, setelah zat-Nya melebur ke dalam tubuh hamba-Nya Wihdatu al-wujud yaitu kesatuan dari dua wujud yang berbeda yaitu wujud pencipta atau tuhan (al-khaliq)dan wujud ciptaan atau hamba (Al-Makhluq).

DAFTAR PUSTAKA
NATA, Abuddin. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Abu bakar, pengantar sejarah sufi dan tasawuf, solo, ramdhani, 1993, cet 7. Hlm 138-143
Khan shahib, Cakrawala Tasawuf, jakarta; rajawali, 1987, hlm 91
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/04/al-fana-al-baqa-al-ittihad.html, di akses pada tanggal 14 maret 2013, pukul 14:37
Abudin nata, Akhlak tasawuf, jakarta; PT raja grafindo persada, 2000,cet 3, hlm 233, dikutip dari mustafa zahri,kunci memahami ilmu tasawuf, surabaya; bina ilmu,1985, cet 1, hlm 234.





[1] Abudin nata, Akhlak tasawuf, jakarta; PT raja grafindo persada, 2000,cet 3, hlm 233, dikutip dari mustafa zahri,kunci memahami ilmu tasawuf, surabaya; bina ilmu,1985, cet 1, hlm 234.
[2] Abu bakar, pengantar sejarah sufi dan tasawuf, solo, ramdhani, 1993, cet 7. Hlm 138-143
[3] Khan shahib, Cakrawala Tasawuf, jakarta; rajawali, 1987, hlm 91
[4] http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/04/al-fana-al-baqa-al-ittihad.html, di akses pada tanggal 14 maret 2013, pukul 14:37

Download Makalah Perkembangan Teknologi Informatika

Karakteristik Sistem


Untuk memahami atau mengembangkan suatu sistem, kita perlu membedakan unsur-unsur dari sistem yang membentuknya. Berikut ini karakteristik sistem yang dapat membedakan suatu sistem dengan sistem lainnya :
  • Batasan (Boundary) : Penggambaran dari suatu elemen/unsur mana yang termasuk di dalam sistem dengan sistem lainnya.
  • Lingkungan (Environtment) : Segala sesuatu diluar sistem; lingkungan menyediakan asumsi, kendala, dan input terhadap suatu sistem.
  • Masukan (Input) : Sumberdaya (data, bahan baku, peralatan, energi) dari lingkungan yang dikonsumsikan dan dimaipulasi oleh suatu sistem.
  • Keluaran (Output) : Sumberdaya atau produk (informasi, laporan, dokumen, tampilan dilayar komputer, barang jadi) yang disediakan untuk lingkungan sistem oleh kegiatan suatu sistem.
  • Komponen (Components) : Kegiatan-kegiatan atau proses dalam suatu sistem yang mentransformasikan input menjadi bentuk setengah jadi ataupun output. Komponen ini bisa subsistem dari sebuah sistem.
  • Interface : Tempat dimana komponen atau sistem dan lingkungannya bertemu atau berinteraksi.
  • Penyimpanan (Stroge) : Area yang dikuasai dan digunakan untuk penyimpanan sementara dan tetap dari informasi, energi, bahan baku, dan sebagainya. Penyimpanan merupakan suatu media penyangga diantara komponen sistem yang memungkinkan komponen tersebut bekerja dengan berbagai tingkatan yang ada dan memungkinkan komponen yang berbeda dari berbagai data yang sama.


HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”

. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.

Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.

Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.

Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. 

Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila sebagai jiwa negara,
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.

Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP


Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:

a. Ideologi Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformasi.

b. Ideologi Tertutup
1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak 

Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka: 
  • Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
  • Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
  • Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA


a. Pancasila sebagai ideologi bangsa

Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia 
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Pancasila sebagai ideologi negara

Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).

Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.

1. Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
  • Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan 
  • Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
  • Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
  • Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
  • Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).


Dinamika Politik Lokal Masa Demokrasi Terpimpin


Selepas Dekrit Presiden di tahun 1959 diberlakukan, pemerintahan semakin mengarah pada demokrasi terpimpin. Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6/1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden Nomor 6/1959 (disempurnakan) mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Dasar pemikiran undang-undang pemerintahan daerah adalah:
  • tetap mempertahankan politik dekonsentrasi dan desentralisasi, dengan menjunjung paham desentralisasi teritorial;
  • dihapuskan dualisme pimpinan daerah.
Perkembangan selanjutnya tentang pemerintahan daerah adalah terbitnya Undang-undang Nomor 18/1965 yang membagi habis daerah-daerah otonom di Indonesia ke dalam tiga tingkatan:
  1. Provinsi dan/atau Kotaraya sebagai Daerah Tingkat I;
  2. Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah Tingkat II;
  3. Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah Tingkat III.
The Liang Gie mengungkapkan beberapa kelemahan Undang-undang No. 18/1965 tersebut, antara lain:
  1. Politik desentralisasi masih mengandung apa yang disebut oleh Prof. John D. Legee sebagai colonial flavor (berbau kolonial), karena pemerintah pusat masih keras menunjukan keinginan dan berusaha menancapkan serta memelihara kekuasaanna di lingkungan segenap wilayah bawahannya;
  2. Undang-undang No. 18/1965 masih meneruskan memakai istilah ”rumah tangga” daerah dari masa lampau yang sangat kabur pemakaiannya;
  3. Masih menggunakan istilah ”pemerintahan sehari-hari” yang tidak tegas pemaknaannya;
  4. Menganut citra ketunggalan dan keseragaman, artinya penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia hanya diatur dengan satu peraturan saja dan isinya tidak memiliki pemahaman akan arti keberagaman tiap daerah; dan lainnya.


Dakwah di Masyarakat


Menurut Anas (2005), adanya globalisasi menyebabkan dalam satu global village (desa buana) yang mensyaratkan adanya desa-desa yang “dikotakan”. Seluruh pelosok dunia menjadi kota atau metropolis karena efek arus komunikasi dan informasi. Kemajuan komunikasi dan informasi menjadikan suatu desa menjadi kota tidak secara geografis, tetapi secara antropologis-kultural yang mana masyarakatnya menjadi berbudaya kota.

Hal tersebut mengakibatkan pergeseran bahkan perubahan pemahaman dan persepsi masyarakat terhadap agama. Pada masyarakat Agraris, agama dipahami sebagai sumber moral, etika dan norma hidup serta menjadi motif dari seluruh gerakan. Namun sekarang, sumber dan motif tersebut dikacaukan oleh modernisasi dan industrialisasi. Saat ini, agama hanya dijadikan alat instrumen kehidupan, alat legitimasi dari apa yang diperbuat serta alat justifikasi kepentingan pribadi dan kelompok. Melihat kenyataan tersebut, seorang dai harus memiliki visi dan strategi pemahaman keagamaan di masa kini dan mendatang. Menurut Anas (2005) langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh seorang dai adalah sebagai berikut. 
  1. Reinterpretasi ajaran-ajaran agama untuk mengkontekstualisasikan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat modern.
  2. Mengelola instansi-instansi dan institusi-institusi keagamaan serta dakwah islam secara profesionaldengan memperhatikan psikologi masyarakat modern.
  3. Memperkenalkan islam kepada masyarakat modern melalui berbagai media yagn memungkinkan secara arif dan persuatif, bukan hanya mengandalkan khutbah-khutbah di masjid.
  4. Meninggalkan struktur pemahaman masyarakat modern yang berpola pikir parsial, puritan-mutlak dan primordial menuju ke arah transformasi masyarakat berpola pikir kosmopolitan, egaliter dan universal.

Dakwah dalam Keluarga


Menurut Nasir (2013), untuk membangun keluarga dakwah, setidaknya ada tiga pilar penting yang harus tegak dalam suatu rumah tangga. Tiga pilar tersebut adalah pilar ibadah, pilar ilmu, dan pilar ekonomi. Kegitapilar tersebut harus terpenuhi agar terciptanya keluarga dakwah. 

Pilar pertama adalah pilar ibadah. Keluarga harus menjadi teladan dalam hal ibadah karena ibadah yang benar dan istiqomah merupakan kekuatan bagi para dai (orang yang berdakwah) dalam menjalankan misi dakwahnya. Bermula dari shalat lima waktu secara berjamaah di masjid bagi anggota keluarga pria, tepat waktu menunaikan zakat, membiasakan anggota keluarga untuk bersedekah, menghidupkan puasa sunnah kepada seluruh anggota keluarga, membudayakan zikir, doa, dan tilawah sebagai hiburan utama anggota keluarga.

Pilar yang kedua yaitu pilar ilmu. Ketika kita beribadah dan berdakwah haruslah didasari dengan ilmu. Ilmu yang paling penting diajarkan dalam rumah tangga adalah ilmu mengenal Allah dan jalan menuju Allah. Hal tersebut penting karena berdakwah mengajarkan orang lain kepada Allah dan jalan yang mengarah kepada-Nya. Di antara tanda keluarga yang akan menjadi keluarga dakwah adalah jika seisi rumah tangga diilhamkan kesenangan menuntut ilmu agama. Sebagaimana sabda Rosullullah SAW. “Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi rumah tangga maka diberikan kecenderungan mempelajari agama, yang muda menghormati yang tua, dicukupkan rizkinya dalam kehidupan, sederhana dalam kehidupan, mampu melihat kekurangan, dan kemudian bertaubat. Jika Allah menghendaki yang sebaliknya maka dibiarkannya keluarga itu dalam kesesatan.” (HR Ad Dailami)

Pilar yang ketiga adalah pilar ekonomi. Banyak keluarga yang tercerai berai bahkan runtuh hanya karena alasan ekonomi yang tak tercukupi. Selain ibadah dan ilmu, bekal lain yang dibutuhkan oleh keluarga dakwah adalah kecukupan ekonomi demi kebutuhan fisik seluruh anggota keluarga. Kebutuhan di sini bukan hanya kebutuhan pokok keluarga, melainkan juga kemampuan untuk menabung demi menghadapi masa-masa sulit sehingga ketahanan keluarga secara lahir dan batin tetap terjaga.