Manfaat Nilai Keadilan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986)

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, IPTEK didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. (T. Jacob, 2000;156)

Contoh dari sila kelima ini adalah ditemukannya varietas bibit unggul padi Cilosari dari teknik radiasi. Penemuan ini adalah hasil buah karya anak bangsa. Diharapkan dalam perkembangan swasembada pangan ini nantinya akan mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberikan rasa keadilan setelah ditingkatkannya jumlah produksi sehingga pada perjalanannya rakyat dari berbagai golongan dapat menikmati beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.




sumber

Pengaruh Nilai Kerakyatan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu, dalam pengembangan Iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan oang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan, meminta kita membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan mengenyam hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing-masing, sehingga tidak adanya monopoli IPTEK. (T. Jacob, 2000;155)

Pengaruh nilai Kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) adalah meningkatkan kreatifitas masyarakat Indonesia untuk menghasilkan suatu karya cipta dalam bidang apapun untuk kesejahteraan warga negara Indonesia. Seorang penemu muda Ricky Elson contohnya. Beliau dan rekan-rekannya berhasil menciptakan mobil listrik Indonesia pertama yaitu Tuxuci kemudian dikaji ulang hingga pada tahun 2013 telah muncul mobil bertenaga listrik Selo. Pada saat ini Ricky Elson pemuda Indonesia berusia 33 tahun tengah mengembangkan becak listrik dan pembangkit listrik tenaga angin di daerah sumba yang menjadi pembangkit listrik tenaga angin terbaik di dunia.

Dengan selalu berupaya demi kebangkitan Indonesia dan nilai Kerakyatan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), tangan-tangan ahli anak Indonesia menciptakan ide-ide kreatif yang menghasilkan intelektual properti.




sumber

Penerapan Nilai Persatuan sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Sila persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila lain. Pengembangan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme. Kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

Sila persatuan Indonesia mengingatkan kita untuk mengembangkan IPTEK untuk seluruh tanah air dan bangsa secara merata. Selain itu memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat adanya kemajuan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat berwujud, persaudaraan dan persahabatan antar daerah dapat terjalin. (T. Jacob, 2000;155)

Contoh persoalan atau kebijakan dari nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yaitu adanya media sosial seperti facebook atau twitter yang dapat menyatukan masyarakat Indonesia untuk membantu warga negara Indonesia yang membutuhkan bantuan seperti adanya Laskar Sedekah yang menyalurkan sedekah masyarakat kepada yang berhak untuk menerima. Selain itu, orang-orang yang sudah bersedekah dapat mengetahui bentuk kegiatan Laskar Sedekah melalui akun media sosial yang mengunggah foto-foto penerima sedekah. Manfaat lainnya dari penerapan nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yakni dapat membuat masyarakat Indonesia lebih tanggap, contohnya jika terjadi bencana alam di suatu daerah seperti kabut asap maka informasi-informasi lebih cepat meluas dan menyebar. Sehingga fungsi dari nilai persatuan sebagai dasar pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) adalah memperrmudah mempersatukan masyarakat Indonesia dalam segala urusan.




sumber

Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohani manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang sediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan essensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika pengembangan Iptek.

Pancasila sebagai filsafat ilmu harus mengandung nilai ganda, yaitu:
1. Harus memberikan landasan teoritik (dan normatif) bagi penguasaan dan pengembangan iptek dan menetapkan tujuannya.

2. Memiliki nilai instrinsik tujuan iptek yang senantiasa dilandasi oleh nilai mental kepribadian dan moral manusia. Nilai-nilai kualitatif dan normatif secara kategoris harus terkandung dalam ajaran filsafat. Kualitas dan identitas nilai mental dan kepribadian manusia senantiasa berhubungan dengan nilai filsafat dan atau agama.

Kedudukan filsafat ilmu harus berasaskan kerokhanian dari sistem keilmuan dan pengembangannya. Fungsi mental dan moral kepribadian manusia dalam implemantasi iptek merupakan kriteria yang signifikan suatu keilmuan. Keilmuan harus berorientasi praktis untu kepentingan bangsa. Selain itu, kebenaran yag dianut epistomologis Pancasila prinsip kebenaran eksistensial dalam rangka mewujudkan harmoni maksimal yang sesuai taraf-taraf fisiokismis, biotik, psikis, dan human dalam rangka acuan norma ontologis transedental. Dengan pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa, epsitomologis Pancasila bersifat terbuka terhadap berbagai aliran filsafat dunia (Dimyati, 2006).


sumber

Peran yang Dapat Dilakukan Mahasiswa dalam Menanggulangi Kondisi Negara yang Diperlukan Saat Ini

Mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi. Upaya merajut wawasan berkebangsaan, tentunya mahasiswa akan mengetahui ada satu potensi besar dalam keragaman kaum muda, keragaman bangsa, dan mengenal suku-suku lain apabila mengimplementasikannya dengan mengadakan satu kegiatan yang mampu mengembangkan wawasan tersebut. Beberapa contoh kasus dalam meningkatkan wawasan kebangsaan:

1. Sederhananya, melalui kegiatan jambore yang diadakan oleh kampus menjadi suatu komunitas generasi muda yang terdidik agar bisa menjadi pilar penyebar semangat cinta Tanah Air, berbudaya unggul, dan berprestasi secara akademik maupun secara kemasyarakatan.
2. Pelaksanaan karya bakti untuk memajukan lingkungan sekitar yang sekiranya membutuhkan bantuan. Dengan begitu, hal ini secara tidak langsung akan mempererat persatuan antara masyarakat dengan mahasiswa.
3. Pelaksanaan makrab (malam keakraban) yang mampu menjalin rasa persatuan yang kuat satu dengan yang lainnya. Hal ini akan menumbuhkan solidaritas yang erat antar mahasiswa maupun dengan para dosennya. ”Dalam setiap kebangkitan sebuah peradaban di belahan dunia manapun maka kita akan menjumpai bahwa pemuda adalah salah satu irama rahasianya”(Hasan Al Banna).

Sejarah mencatat sejak lahirnya bangsa ini pada tanggal 17 agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah banyak mengalami sebuah perjalanan panjang dan sebuah keniscayaan dalam setiap perjalanan pasti terjadi perubahan.Dalam konteks keIndonesiaan kita pun mengalami perubahan yang cukup berarti baik ditingkat lokal maupun global.Namun di sisi lain jelas negeri ini tidak dapat melupakan efek negatif dari perubahan tersebut. Sebut saja seperti terjadinya konflik-konflik yang terjadi baik konflik yang bersifat SARA maupun konflik yang dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, maupun ekonomi.

Konflik yang terjadi di negeri kita ini bagaikan sebuah pembukaan dalam sejarah kelam bangsa Indonesia.Masalah bangsa datang silih berganti belum selesai duka negeri Aceh kita kemudian di kejutkan oleh tragedi sunami di jawa belum selesai rehabilitasi secara fisik dan mental muncul masalah lumpur Sidoarjo.pada bidang kesehatan masih berbekas dalam ingatan kita permasalahan kekurangan gizi di beberapa daerah menambah daftar masalah yang harus diselesaikan itu hanya sekelumit masalah yang harus dipecahkan bangsa ini. Akan tetapi ini adalah hal yang harus kita hadapi bersama tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah

tapi ini merupakan sebuah pertanggunjawaban secara kolektif kita yang mengatasnamakan bangsa Indonesia.kita berfikir dan bergerak sekarang atau kita diam sama sekali…

Dari ratusan juta rakyat, sebenarnya Indonesia menyimpan SDM yang potensial yang dibutuhkan untuk dijadikan modal untuk berjuang. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa dari SDM yang mempunyai energi besar, mumpuni dan mempunyai daya gedor luar biasa dan telah terbukti dalam sejarah akan sepak terjangnya dalam membangun bangsa kita ini? Kalau dilihat dari sederet sejarah panjang bangsa ini rasanya tidak salah apabila kita menyatakan bahwa para pemudalah yang mempunyai andil besar dalam rangka membangun bangsa ini menuju bangsa yang lebih maju.

Tengok saja sejarah yang dimulai digerakkan Budi utomo tahun 1908 yang merupakan organisasi kebangsaaan pertama, walaupun sebenarnya didalamnya hanya terdiri dari golongan masyarakat tertentu tapi perjuangannya dalam menyerukan kemerdekan sudah merupakan usaha untuk mendorong ke arah kemajuan bangsa ini. Peristiwa Rengas dengklok merupakan peran pemuda yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia yang melandasi lahirnya teks Proklamasi. Tragedi 1965 yang berhasil melengserkan orde lama juga tak lepas dari kekuatan dan peran pemuda pada waktu itu dengan ditandainya banyak demonstrasi yang menuntut segera dilakukan perbaikan–perbaikan negeri. Lahirnya peristiwa 1998 yang pada waktu itu dipelopori oleh mahasiswa sebagai elemen dari pemuda yang akhirnya sekali lagi membuktikan kekuatannya yaitu berhasil melengserkan pemerintahan orde baru. Para pemuda dan mahasiswa menuntut adanya reformasi di berbagai bidang guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan segera keluar dari krisis ekonomi yang menghantam negeri ini.

Pemuda adalah tulang punggung negara, karenanya masa depan suatu negara sangat tergantung dari peran pemuda itu sendiri. Ditangan pemuda jualah mau kemana negara ini akan dibawa. Mau di beri warna apa bangsa ini, pemudalah yang mempunyai prioritas utama untuk memikul tanggung jawabnya.Tidak dapat dipungkiri, peran pemuda sangat besar bagi kemajuan suatu bangsa karena merekalah tumpuan harapan bagi kelangsungan hidup suatu bangsa.

Dalam sebuah tulisan seorang aktivis kepemudaan mengatakan bahwa generasi muda tidak bisa tidak bisa dilepaskan dari pembangunan negara kita ini karena memiliki empat hal yang ada pada dirinya yaitu semangat mudanya,sifat kritisnya dan kematangan logikanya serta kearifan untuk melihat problem yang sesuai dengan tempatnya.

Maka tak salah kemudian dalam setiap momen bersejerah bangsa ini kita akan menjumpai para pemuda yang melakukan sebuah ”revolusi” peradaban mengatasnamakan Nasionalisme.Dalam sejarah bangsa kita yang mulia ini para pemuda menorehkan tinta emas sebagai garda terdepan perubahan.




sumber

Paham Kebangsaan, Rasa Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan

Paham Kebangsaan

Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.

Rasa Kebangsaan

Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.

Semangat Kebangsaan

Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya. Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.



sumber

PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA

Indonesia adalah salah satu negara-bangsa di dunia yang paling beragam. Negara kepulauan terbesar di dunia ini terdiri dari lebih 13 ribu pulau besar dan kecil, terentang dari timur sampai barat dengan jarak lebih dari 5 ribu kilometer, terbentang di tiga wilayah waktu. Berpenduduk lebih dari 220 juta, Indonesia menjadi negara keempat terbanyak penduduknya setelah China, India dan Amerika Serikat. Keragaman itu paling tampak pada kenyataan bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 200 etnis yang berbeda, dengan ratusan bahasa daerah yang masing-masing berbeda pula pembendaharaan katanya.
Proses terjadinya Indonesia sebagai bangsa pastilah melalui proses panjang. Keragaman komposisi yang ada di dalamnya hanya mungkin direkatkan oleh pengalaman historis yang mendalam dan relative merata. Interaksi sosial, ekonomi maupun politik sejak masa prakolonial maupun penjajahan Belanda dan Jepang memiliki sumbangan besar dalam menumbuhkan rasa kebersamaan. Ibarat sebuah perkawinan, ilatan keluarga diawali dengan kesepakatan membangun masa depan atas rasa saling mencintai yang jauh dari sekedar kalkulasi rasional (baik ekonomi maupun politik) atau paksaan. Namun bersatunya berbagai elemen dalam "keluarga bangsa" juga disertai harapan atau bahkan impian romantik tentang kehidupan yang indah di masa mendatang.

Sebelum membahas mengenai “Pembinaan Kebangsaan Indonesia” kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Pembinaan. Pengertian Pembinaan Menurut Psikologi. Pembinaan dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen pendidikan luar sekolah,pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan.

Pembinaan menurut para ahli

Poerwadarmita 1987

Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.

Menurut Thoha (1989)

Pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.

Menurut Widjaja (1988)

Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian, diawali dengan mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.

Berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan yaitu mengubah sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan. Setelah semua pengertian pembinaan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa “pembinaan Kebangsaan Indonesia” adalah suatu sistem yang dibentuk untuk mengubah keadaan yang telah ada , dimana keadaan ini berubah kearah yang lebih baik. Dengan adanya pembinaan kebangsaan ini diharapkan bahwa seluruh bangsa Indonesia dapat bersaing dengan Negara-negara lain.

Dalam rumusan formal sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945, impian itu dinyatakan antara lain untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia". Solidaritas emosional atas dasar cita-cita semacam inilah yang diramu untuk menumbuhkan semangat nasionalisme kewargaan (civic nationalism), bukan nasionalisme atas dasar kesukuan atau ikatan-ikatan primordialisme sempit (ethnonationalism), yang menjadi fundamen negara-bangsa.
Karena itu kini saatnya kita menyadari kembali bahwa bangsa ini adalah bangsa yang terbangun dari hasil serangkaian interaksi panjang, dengan 250 jenis bahasa berbeda. Bangsa ini terbentuk sebagai hasil dialog intensif dari hampir seluruh kelompok agma-agama besar dunia – Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha – serta pertukaran budaya ratusan agama-agama lokal di seluruh wilayah Nusantara. Bangsa ini terbangun dari jutaan manusia yang merasakan kepedihan sama di bawah penindasan penjajah yang berlangsung ratusan tahun lamanya. Karena itu tumbuhnya rasa solidaritas kebersamaan sebagai akibat kesamaan tantangan, kebulatan semangat dan tekad untuk membangun kehidupan lebih layak di alam merdeka, yang terbebas dari dominasi kekuasaan penjajah, harus terus dipupuk. Keseluruhan faktor yang terbangun inilah yang merupakan modal sosial, yang menjadi pondasi kokoh bagi terbentuknya sebuah Indonesia.

Bangsa pada hakikat nya adalah merupakan penjelmaan dari sifatkodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan. Manusia memebentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi kodrat nya yaitu sebagia individu dan makhluk social oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tida didasarkan pada deklarasi imdividu sebagaimana bangsa liberal.

Teori kebangsaan

Teori Hans Kohn

Hans Kohn mengemukakan bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, Negara dan kewarganegaraan.

Teori kebangsaan Ernest Rehan

Hakikat bangsa atau ‘Nation’ ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari academmie Francaise, prancis pada tahun 1982. Menurut renan pokok - pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut:
A. Bahwa bangsa Indonesia adalah satu jiwa, suatu azas kerokhanian
B. Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
C. Bahwa bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Rena bahwa :

Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi. Wilayah dan ras bukan lah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwa nya. Dalam aitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa suatu asas kerokhanian.




Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
  1. Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
  3. Cinta akan tanah air dan bangsa;
  4. Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
  5. Kesetiakawanan sosial;
  6. Masyarakat adil-makmur.



sumber

Makna Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-c)

Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.



sumber

Wawasan Kebangsaan Indonesia

Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan.

Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun dasarnya.

Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.

Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua, mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.

Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa.

Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.

Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).

Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.

Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).

Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya karakter bangsa.



sumber

Pengertian Wawasan Kebangsaan

Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).

Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.




sumber

Wawasan Kebangsaan

Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.

Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan.

Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.

Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.


sumber

Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :

“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”

Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :

“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”

Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).

Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  • Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  • Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :

“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia."

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya[1].


1. Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112




Refleksi Islam dan Pancasila


Pancasila adalah Ideologi yang sangat baik dan cocok untuk diterapkan di Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Agama, Suku,Ras dan Bahasa. Setelah melalui beberapa perumusan maka Indonesia memilih Pancasila sebagai Ideologi karena di dalam Pancasila sudah mencakup seluruh aspek kehidupan khususnya masalah keagamaan yang tercantum pada sila pertama sehingga jika Ideologi Pancasila diganti oleh Ideologi yang hanya berpihak pada salah satu agama, maka akan terjadi kesenjangan bagi rakyat yang memeluk agama lain di luar agama yang dijadikan Ideologi di negara tersebut. Pancasila tidak menentang apa yang telah tercantum dalam pedoman bagi umat Islam yaitu al-Quran, bahkan dalam pelaksanaannya Islam tak luput berperan dalam mengatur pemerintahan. Walaupun sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.

Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa Nasionalisme yang tinggi dan dalam mengungkapkan pendapat tidak hanya sepihak namun harus menyeluruh dan tidak memaksakan kehendak apalagi sampai melakukan tindakan yang anarkis ditambah dengan penguasaan ilmu yang mendasari pendapat tersebut. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.

Cara Menyikapi Perbedaan dan Perwujudan dalam Kehidupan Sehari-hari


Umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini, sudah memiliki dari agama mereka sendiri petunjuk-petunjuk yang tegas, bagaimana memelihara “modus vivendi” yaitu tata cara hidup berdampingan dengan rukun antara pemeluk-pemeluk bermacam-macam agama.

Kepada anak didik di kelas I SLA diajarkan bahwa dengan pikiran dan bahwa manusia dapat mengenal sifat-sifat Tuhan, bahkan Zat Tuhan, (SLA kelas I hal.5). kalau ini termasuk pada yang dinamakan Moral Pancasila, maka di sini pun terus terang Moral Pancasila menentang aqidah agama samawi, terutama Islam. Seorang Muslim disuruh memikirkan apa yang diciptakan Allah SWT. akan tetapi dilarang memikirkan Zat-Nya sebab tidak akan tercapai dengan akal manusia dan hanya akan membawa kepada kesesatan.

Sering terjadi perbedaan pendapat dari berbagai pihak sebaiknya masyarakat bisa menerima perbedaan tersebut dengan cara saling menghormati, memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, mengembangkan sikap kerukunan antar umat beragama yang satu dengan umat agama lain, memiliki rasa toleran dan tenggang rasa yang tinggi.





Pancasila jangan Dipisahkan dari Nilai-nilai Agama


Dalam kaitannya, Pancasila harusnya sangat didasari oleh nilai-nilai agama namun kenyataan saat ini orang-orang yang memahami Pancasila mengesampingkan nilai-nilai agama dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya Pancasila dan Agama tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan. Pancasila merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia tidak menyimpang dari ajaran Agama, dalam Pancasila pun diajarkan untuk hidup toleransi antar umat beragama.

(Dalam wawancara serial agama dengan Moh. Natsir)

Tanya
“Menurut kesan kami hingga saat ini kebanyakan orang yang bicara mengenai Pancasila lebih sering memberi lebih banyak tekanan pada aspek politiknya, sedangkan aspek moralnya kurang memuka. Sebagai misal, orang begitu mudah menuduh orang lain tidak Pancasilais semata-mata karena perbedaan politik yang tidak prinsipil tapi kita tidak pernah ada pemimpin yang misalnya mencap orang-orang yang menyelewengkan bermilyaran rupiah uang negara sebagai anti Pancasila. Bagaimana pendapat Bapak mengenai hal ini?”

Jawab
“Memang sering kita melihat gejala-gelaja seperti itu. Tapi dapat dimengerti apabila sila-sila atau nila-nilai yang tergabung dalam Pancasila itu, dengan atau tanpa disadari, berangsur-angsur dilepaskan dari nilai-nilai absolut, nilai-nilai agama yang transendental. Semakin dekat penafsiran Pancasila itu dibawa kepada sekularisme, dia semakin “floating” (menurut satu istilah yang sering dipakai masa sekarang dalam hubungan lain). Yaitu semakinngambang, mudah digunakan seenaknya untuk segala macam termasuk untuk “nem calling” malah kita sudah pula mengalami bagaimana dirasarulling elite kita sedang terpesona dengan pemikiran campur aduk tak tentu corak seperti “nasakom”, itu Pancasila mudah saja diperas menjad trisila sampai menjadi Eka sila.”




HUBUNGAN PANCASILA DAN AGAMA ISLAM


Semua agama memiliki ajaran-ajaran yang menjadi patokan norma dan keutamaan-keutamaan moral bagi setiap penganutnya. Setiap agama mengajarkan kebaikan dan keadilan yang patut dijalankan oleh setiap anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika dikaji lebih dalam, semua ajaran dari setiap agama sebenarnya terangkum jelas dan tegas dalam kelima sila Pancasila. Antara Pancasila dan agama secara tidak langsung terdapat sebuah hubungan teologis-dogmatis yang mesti diterjemahkan dalam praksis hubungan antar agama.

Negara Indonesia sering disebut sebagai Negara Islam karena mayoritas masyarakatnya menganut ajaran Islam. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut. Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat Islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.

Mengapa itu bisa terjadi? Banyak orang yang meragukan Pancasila, mereka berfikir Pancasila bertentangan dengan Agama Islam, maka berikut ulasannya:

Dalam ajaran Islam, semua aturan-aturan kehidupan didasarkan pada kitab yang Allah SWT. turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. yaitu al-Quran. Pengertian al-Quran itu sendiri adalah dasar hidup yang luas bagi segenap golongan dalam keragaman dan kesatuan. al-Quran itu merupakan induk dari semua sila yang memberikan banyak nilai hidup yang menghidupkan sedangkan Pancasila adalah suatu perumusan dari lima cita-kebajikan sebagai hasil permusyawaratan antara pemimpin-pemimpin kita dalam satu taraf perjuangan sembilan tahun yang lalu. Pancasila sebagai perumusan, tidak bertentangan dengan al-Quran kecuali kalau diisi dengan apa yang memang bertentangan dengan isi al-Quran itu.

Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Kami sebagai umat Muslim mengharapkan Pancasila dalam perjalanannya tidaklah akan diisi dengan ajaran yang menentang kepada al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging dari sebagian terbesar dari bangsa kita ini.

Konsep negara Pancasila adalah konsep negara agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Sekarang di beberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang selama ini telah ada? Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang dipakai oleh putri daerah. Bukankah ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa Indonesia yang begituheterogen. Jika anda masih ragu, silakan lihat apa yang terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak ada kesetaraan gender dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut agama minoritas di sana. Jika memang Anda cinta dengan Adat, Budaya dan Toleransi umat beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila sebagai Ideologi pemersatu bangsa.




Butir-butir Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam


Penghayatan Pancasila yang berhubungan dengan Ideologi Agama Islam adalah terdapat pada sila pertama pada Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti negara kita didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara dan bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Negara kita mengakui adanya Tuhan. Pengakuan itu juga dapat dilihat pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Pada kalimat tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang bertuhan, bangsa yang religius, bangsa yang beragama. Dalam kehidupan sehari-hari memang nampak bahwa bangsa kita kehidupan keagamaannya cukup mendalam.

Dari penyataan di atas dapat disimpulkan bahwa butir-butir yang terdapat pada sila pertama adalah:
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Macam-macam Ideologi di Negara Lain


Dalam kehidupan bernegara, setiap negara pasti memiliki Ideologi yang berbeda-beda dalam mengatur sistem pemerintahannya, seperti yang sedang kita ulas, Indonesia memiliki Ideologi (cita-cita) yaitu Pancasila. Selain Pancasila, ada beberapa Ideologi lain yang dianut oleh Negara Lain seperti:
  1. Kapitalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Kanada dan Jepang. Secara kebahasan kapital berarti kepala, bisa juga diartikan dengan dana. Menurut Karl Maarx dinamakan dengan cara Produksi, sedangkan Max Weber berpendapat bahwa kapital suatu ekonomi yang ditujukan pada pasar dipacu untuk menghasilkan laba. Bagi Negara yang mnagnut Ideologi Kapitalisme berarti Negara tidak boleh mencampuri kegiatan-kegiatan perekonomian khususnya perekonomian perorangan. Namun pada akhirnya kebebasan ekonomi yang bersifat perseorangan tersebut akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh masyarakat.
  2. Sosialisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Suriah, Bolvia, ekonomi yang menentang kemutlakan ekonomi milik perorangan, dimana milik perorangan diarahkan untuk kepentingan umum hal ini menunjukkan adanya Doktrin kolektivisme. Artinya, bahwa masyarakat dan juga negara saling hidup bersama-sama dalam berbagai bidang agar mencapai kesederajatan atau pemerataan.
  3. Komunisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Rusia disebut juga sosialis radikal ajaran ini dipelopori oleh Karl Mark, yang dilanjutkan oleh Lenin sehingga ajarannya sering disebut Marxisme-Leninnisme yg dijadikan dasar Ideologi komunis, ajarannya bersifat Atheis sehingga tidak cocok dengan orang beragama.
  4. Liberalisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Amerika Serikat yang mengutamakan kebebasan Individu kurang menghormati hak milik umum dimana liberalisme dikembangkan menjadi kapitalisme, yang melakukan pemerasan terhadap hak-hak buruh paham ini juga mengembangkan kehidupan yang sekuler yaitu memisahkan kehidupan Dunia dan Akhirat.
  5. Fasisme sebagai Ideologi yang dianut oleh Jerman yang sudah diterima oleh negara-negara lain karena telah menginjak demokrasi dan sistem hak asasi bahwa rakyat diperintah dengan semena-mena dan memaksa agar patuh pada pemerintah lalu pemerintah pun mengatur seluruh apa yang diperlukan dan apa saja yang tidak diperlukan oleh rakyat. Contohnya Argentina dan Italia.




Arti Agama dalam Negara

Seorang Muslim hidup di atas dunia ini sepenuhnya dengan cita-cita hendak menjadi seorang hamba Allah dalam arti yang sepenuhnya, mencapai kejayaan di dunia dan kemenangan di akhirat. Dunia dan Akhirat ini, sekali-kali tidak mungkin dipisahkan oleh seorang Muslim dari Ideologinya. Ini sudah sama-sama dimaklumi.

Untuk mencapai tingkatan yang mulia itu, Tuhan memberi kita bermacam-macam aturan. Aturan atau cara kita harus berlaku berhubungan dengan Tuhan yang menjadikan kita , dan aturan cara kita harus berlaku berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan yang berhubungan dengan mu’amalah sesama makhluk itu, ada diberikan garis-garis besarnya berupa kaidah yang berkenaan dengan hak dan kewajiban seseorang terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban masyarakat terhadap diri seseorang yang terakhir ini tak lebih tak kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan itu.

Tetapi yang sering orang lupakan, jikalau membicarakan urusan Agama dan Negara ini ialah, dalam pengertian Islam yang dinamakan Agama itu, bukanlah shalat dan puasa itu, tetapi yang dinamakan Agama menurut pengertian Islam meliputi semua kaidah-kaidah, hudud-hudud dalam mu’amalah dalam masyarakat menurut garis-garis yang telah ditetapkan oleh Islam.

Semua aturan-aturan itu dalam garis besarnya terhimpun dalam al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. tetapi al-Quran dan Sunnah Nabi itu tidak bertentangan dan tidak berkaki sendiri untuk menjaga supaya peraturan-peraturannya itu dijalankan oleh manusia.

Untuk menjaga supaya aturan-aturan dan patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya, perlu dan tidak boleh tidak, harus ada suatu kekuatan dalam pergaulan hidup, berupa kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW. kepada kaum Muslimin, “Sesungguhnya Allah memegang dengan kekuasaan Penguasa, yang tidak dapat dipelihara dan dipegang oleh al-Quran itu.” (HR. Ibnu Katsir dalam Ziekrie Sam, 2010)