Dasar Hukum Kepolisian

Dasar hukum atau Undang-Undang yang mengatur tetang Kepolisan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tugas Kepolisian.
  4. PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.



sumber

Post a Comment