Fungsi Polisi

Fungsi Polri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, merupakan bagian dari pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan tidak terlepas dari tujuan yang telah ditentukan dalam Pembukaan UUD RI 1945, yaitu fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyangkut fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis dan sosiologis.

Fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis

I. Fungsi kepolisian yang bersifat umum, yang dilaksanakan oleh Polri sebagai bagian dari lembaga pemerintahan.

Fungsi Kepolisian umum, yaitu merupakan bagian dari administrasi negara, dengan demikian melekat fungsi-fungsi utama administrasi negara yang meliputi:

a) fungsi pengaturan, yaitu menyangkut perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian;

b) fungsi perizinan, yaitu fungsi yang berkaitan dengan fungsi pengaturan dalam rangka penerbitan/pemberian izin, termasuk prosedur dan unit organisasi atau satuan yang diberi wewenang untuk menerbitkan izin tersebut;

c) fungsi pelaksanaan tugas pokok, berdasarkan kewajiban umum kepolisian dan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu;

d) fungsi pengelolaan pemilikan negara yang dipercaya kepada Polri yaitu melalui pengolahan inventaris Polri secara efisien yang berasal dari APBN;

e) fungsi pengawasan tugas pokok Polri, yaitu untuk mengevaluasi tugas pokoknya;

f) fungsi penyelesaian perselisihan, yaitu menyelesaikan perkara-perkara atau persengketaan-persengketaan administrasi yang bukan kompentensi pengadilan.


II. Fungsi Kepolisian Khusus, yang merupakan tugas administrasi khusus sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Fungsi kepolisian dalam dimensi sosiologis

Yaitu berupa rumusan fungsi Kepolisian yang diemban, yang secara swakarsa dibentuk, tumbuh, dan berkembang dalam tata kehidupan masyarakat.

Sehubungan dengan hal di atas pada pasal 3 ayat 1, pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

a) kepolisian khusus
b) Penyidik pegawai negeri sipil c) Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.



sumber

Post a Comment