Akselerasi Transformasi Fungsi Kepolisian Sebagai Institusi Sipil Melalui Pemberdayaan Pemolisian Masyarakat

Dalam perkembangannya, penerapan Pemolisian Masyarakat dalam kegiatan kepolisian mengalami banyak hambatan, terutama timbul dari sebagian kecil internal lembaga Polisi sendiri yang masih belum bulat hati menerapkannya atau masih belum jelas bagaimana penerapannya. Permasalahan diatas muncul karena berbagai sebab, diantaranya adanya warisan model birokrasi kepolisian yang masih bersifat semi otokratis sehingga menciptakan budaya organisasi yang tertutup, sehingga Polisi masih cenderung ragu-ragu bekerjasama dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya (meskipun percepatan proses keterbukaan Kepolisian saat ini dinilai termasuk yang paling cepat bila dibandingkan dengan organisasi pemerintahan lain di Indonesia).

Permaslahan lain yang juga menjadi tantangan dalam menerapkan Pemolisian Masyarakat secara optimal berkaitan dengan model organisasi kepolisian yang “Top Down”, dimana pelaksanaan tugas kepolisian banyak dipengaruhi oleh adanya komando dari atas, sedangkan disisi lain, kinerja Pemolisian Masyarakat hanya berhasil manakala partispasi dari bawah dapat terakomodir dengan baik. Oleh karenanya banyak muncul kesan bahwa polisi bekerja tidak fleksibel (takut salah), sehinggap apabila tidak dikendalikan oleh atasannya, maka Polisi cenderung menghindar melakukan pekerjaannya.

Fungsi Polisi sangat berbeda dengan fungsi militer, dimana Polisi selalu berada ditengah-tengah masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban bagi kehidupan masyarakat, sedangkan militer berfungsi membela dan mempertahankan Negara serta keutuhannya. Dalam hal ini militer terlihat lebih banyak berkaitan dengan Negara lain, ataupun kekuatan kelompok riil yang mengancam kelangsungan hidup suatu Negara.

Pada kenyataannya, meskipun Polisi lebih banyak berurusan dengan permasalahan keamanan dalam negeri yaitu menyangkut penegakkan hukum dan mengatasi berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban yang muncul ditengah-tengah masyarakat, namun para anggota Polisi dituntut untuk memiliki disiplin dan garis komando yang jelas dalam kehidupan organisasinya (semi militeristik). Disisi lain, kehidupan internal organisasi yang semi militeristik itu harus berhadapan dengan gaya pemolisian sipil secara universal yang selalu mengacu kepada nilai-nilai dan harkat martabat kemanusiaan, manakala berhadapan dengan masyarakat (kondisi eksternal organsasi).



sumber

Solusi dalam Mengatasi Tantangan dalam Profesi Kepolisian

Untuk mengatasi tantangan yang mempengaruhi pelayanan kepolisian maka faktor-faktor kunci keberhasilan yang bisa dikembangkan tersebut, antara lain adalah:

a. Interactive marketing mengacu kepada kemampuan berinteraksi dengan publik dalam cara yang konsisten, dan berorientasi untuk memuaskan kebutuhan masyarakat dalam memecahkan masalah hukum atau ketertiban. Meskipun demikian, disadari bahwa membangun perilaku seragam dengan mutu standar minimal dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat bukanlah hal yang mudah.

b. Internal Marketing mengacu kepada pembudayaan sevice quality dari inisiatif pimpinan Kepolisian dalam segala level untuk memotivasi, melatih, dan berharap agar tiap anggota Kepolisian berlaku sebagaimana budaya service quality yang telah dibangun tersebut. Dalam konteks ini, institusi Kepolisian yang ada diberbagai belahan dunia lain yang berhasil sudah membuktikan bahwa keberhasilan mereka erat kaitannya dengan adanya suatu program pelatihan yang ketat terhadap anggota dan manajemen organisasi. Oleh karena itu, hal tersebut berlaku pula bagi Kepolisian dimana sistem pelatihan yang penuh disiplin dan mengacu pada pencapaian kepercayaan masyarakat harus ada dalam tubuh Kepolisian, dalam hal ini dimensi dari responsive, tuntas dan ketulusan (responsiveness, assurance, and emphaty) yang muncul dari pelayanan Kepolisian akan dapat ditingkatkan.

c. Eksternal marketing, mengacu kepada penyediaan pelayanan sesuai spesifikasi yang diharapkan oleh masyarakat (segi delivery service). Eksternal marketing inilah yang berkait erat dengan implementasi Community Policing oleh Kepolisian dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Polisi dalam menjalankan semua tugasnya harus lebih mementingkan pelayanan, yang mengutamakan dialog persuasif, nilai keadilan serta hak asasi manusia. Bilapun harus melakukan tindakan represif, maka Polisi meskipun diperbolehkan untuk melakukannya, tetap harus menjadikan tindakan ini sebagai pilihan terkemudian, jauh setelah berbagai tindakan pendahuluan yang bersifat persuasif dan dialogis dilaksanakan.

Dalam rangka melaksanakan gaya persuasif dan dialogis inilah, maka kelembagaan Polisi perlu lebih terbuka dalam berinteraksi dengan masyarakat. Keterbukaan dalam berinteraksi ini menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang inklusif dalam melakukan berbagai kerjasama dengan pihak-pihak terkait menyangkut pengelolaan keamanan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa semakin banyak polisi berbaur dengan masyarakat, maka akan semakin mudah baginya dalam menjalankan tugas.
Polisi juga harus lebih sering melakukan pendekatan kepada masayarakat seperti melakukan penyuluhan atau melaksanakan kegiatan-kegiatan social sehingga mengurangi anggapan sebagian masyarakat bahwa polisi adalah penegak hukum yang antagonis.


sumber

Tantangan dalam Profesi Kepolisian

Polisi sebagai penegak hukum akan sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh dari orang lain yang meyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya. Seperti halnya dalam bentuk penyuapan yang sengaja dilakukan oknum tertentu untuk menutupi kesalahannya dalam melakukan pelanggaran pidana.
Polisi memang rawan menyalahgunakan kekuatan kepolisianya (police power), melanggar kode etik profesinya sampai pada melanggar hak asasi manusia. Polri dituntut agar dalam menjalankan tugas dan profesinya terutama dalam penegakan hukum harus sesuai dengan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Bagaimana sikap dan perilaku anggota Polri harus mencerminkan karakter polri yang sesungguhnya sesuai dengan Tribrata oleh karena itu dibutuhkan Etika Kepolisian.

Kesimpulannya bahwa tantangan terbesar bagi seorang polisi sebagai penegak hukum adalah pada godaan atau hasutan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi moralitas polisi sehingga menerima suap atau dalam bentuk pelanggaran lainnya. Hal ini kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam kode etik Kepolisian yaitu prinsip tanggung jawab dan prinsip integritas moral.

Berbicara etika, maka akan berkaitan erat dengan tata berkelakuan dalam menjalankan sebuah profesi. Hal ini tidak terlepas dari bentuk kedisiplinan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Kedisiplinan yang dimaksud adalah yang tertanam dalam moral tiap individu. Bukan moral yang serta merta berhubungan dengan sifat religius tetapi moral yang berdasar pada sikap bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab ini terbentuk secara lahiriah bukan batiniah.

Disamping itu tantangan profesi kepolisian yang lainnya adalah keberadaannya yang masih dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai penegak hukum yang sifatnya antagonis. Sementara polisi diperhadapkan dengan tugasnya untuk mengayomi masyarakat, untuk selalu bersikap sabar, patuh dan bisa diajak komunikasi maka sosok lembut yang ditampilkan. Namun, disatu sisi polisi juga harus memiliki sikap tegas dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi pembangkangan/serangan polisi diberi dispensasi tentang penggunaan cara paksaan, kekerasan dan bahkan penggunaan senjata api tetapi dalam batas batas yang diperbolehkan hukum. Akan tetapi, sebagian masyarakat lebih gampang untuk menangkap konteks kekerasannya tanpa memperhatikan titik permasalahannya.

Tantangan atau Hambatan yang Mempengaruhi Pelayanan Kepolisian

Misi Kepolisian sebagaimana tertuang dalam Undang undang diatas dimana atara lain mencakup: pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, maka bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian kedepan harus dapat bekualitas (service quality) sebagaimana pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Service quality bukan hanya pelayanan jasa yang sesuai spesifikasi internal saja, akan tetapi spesifikasi yang digunakan harus mengacu kepada spesifikasi masyarakat. Bila spesifikasi pelayanan yang diharapkan masyarakat kurang tepat, maka Kepolisian perlu melakukan pendidikan masyarakat tentang bentuk ideal dari Kualitas Pelayanan Kepolisian sebagaimana spesifikasi bentuk pelayanan Kepolisian yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Namun demikian, Sebagai sebuah sub-sistem yang tidak berdiri sendiri dalam sistem besar ketatanegaraan Indonesia, Kepolisian dihadapkan pada kondisi kekinian yang patut dipertimbangkan sebagai faktor penentu keberhasilan pelayanan. Adapun beberapa faktor yang bisa diidentifikasi antara lain adalah menyangkut adanya berbagai tantangan dan perubahan yang berkembang baik secara regional maupun global, termasuk dampak otonomi daerah sebagai implikasi dari perubahan dan Peran Kepolisian sebagai institusi sipil yang patut dikedepankan dalam mengelola pemolisian sebagai bagian dari standar universal yang bisa diterima oleh masyarakat.

Berbagai perubahan dialami masyarakat di dunia ini, bahkan perubahan itu makin hari terasa makin cepat berjalan dengan arah yang tidak terduga-duga. Perubahan itu meliputi berbagai hal, dari yang kasat mata sampai pada yang tak tampak tapi terasa. Seperti perubahan ekspekatasi masyarakat atas citarasa pelayanan Kepolisian dan perubahan aspirasi masyarakat lainnya. Perubahan yang terjadi itu mengharuskan berubahnya pula cara Kepolisian memandang dan membangun hubungan dengan komunitas. Hal tersebut disebabkan semakin berkembangnya aspirasi masyarakat yang menginginkan pola hubungan yang demokratis dimana hal tersebut berkonskwensi pada keinginan masyarakat untuk menjadikan Kepolisian sebagai lembaga Negara yang bekerja secara transparan dan akuntabel.




sumber

Wewenang Polisi

Polisi memiliki wewenang secara umum yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang–Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

a. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. Mencari keterangan dan barang bukti;
j. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu

Adapun wewenang yang dimiliki kepolisian untuk menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana menurut Pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :

a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan – pemeriksaan surat.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya juga berwenang:

a. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.




sumber

Fungsi Polisi

Fungsi Polri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, merupakan bagian dari pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan tidak terlepas dari tujuan yang telah ditentukan dalam Pembukaan UUD RI 1945, yaitu fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyangkut fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis dan sosiologis.

Fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis

I. Fungsi kepolisian yang bersifat umum, yang dilaksanakan oleh Polri sebagai bagian dari lembaga pemerintahan.

Fungsi Kepolisian umum, yaitu merupakan bagian dari administrasi negara, dengan demikian melekat fungsi-fungsi utama administrasi negara yang meliputi:

a) fungsi pengaturan, yaitu menyangkut perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian;

b) fungsi perizinan, yaitu fungsi yang berkaitan dengan fungsi pengaturan dalam rangka penerbitan/pemberian izin, termasuk prosedur dan unit organisasi atau satuan yang diberi wewenang untuk menerbitkan izin tersebut;

c) fungsi pelaksanaan tugas pokok, berdasarkan kewajiban umum kepolisian dan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu;

d) fungsi pengelolaan pemilikan negara yang dipercaya kepada Polri yaitu melalui pengolahan inventaris Polri secara efisien yang berasal dari APBN;

e) fungsi pengawasan tugas pokok Polri, yaitu untuk mengevaluasi tugas pokoknya;

f) fungsi penyelesaian perselisihan, yaitu menyelesaikan perkara-perkara atau persengketaan-persengketaan administrasi yang bukan kompentensi pengadilan.


II. Fungsi Kepolisian Khusus, yang merupakan tugas administrasi khusus sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Fungsi kepolisian dalam dimensi sosiologis

Yaitu berupa rumusan fungsi Kepolisian yang diemban, yang secara swakarsa dibentuk, tumbuh, dan berkembang dalam tata kehidupan masyarakat.

Sehubungan dengan hal di atas pada pasal 3 ayat 1, pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

a) kepolisian khusus
b) Penyidik pegawai negeri sipil c) Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.



sumber

Tugas Kepolisian

Menurut G. Gewin (Djoko Prakoso,1987:136) Tugas Polisi adalah sebagai berikut: “Tugas polisi adalah bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.

Pada dasanya, Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana.

Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, (1985 : 2) menyatakan sebagai berikut :
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
  • Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara. 
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a (Djoko Prakoso.1987:183) menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.

Untuk melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, lebih jelas mengenai tugas Polisi yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
  • Memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan hukum;
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 
Untuk mendukung tugas pokok tersebut di atas, polisi juga memiliki tugas-tugas tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang–Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. 
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.  
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. 
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. 
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum : melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipildan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 
  7. Melakukan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. 
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan / atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi/ atau pihak berwenang. 
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian. 
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Apabila diidentifisir, jabaran-jabaran tugas dari Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam bentuk tugas, peran, dan wewenang cukup luas, bahkan melebihi dari 40 (empat puluh) bagian, belum lagi tugas-tugas khusus seperti terlibat dalam pelaksanaan perdamaian dunia, kemudian yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain perlindungan saksi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Teroris dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari tugas-tugas polisi tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tugas polisi ada dua yaitu tugas untuk memelihara keamanan, ketertiban, menjamin dan memelihara keselamatan negara, orang, benda dan masyarakat serta mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan negara. Tugas ini dikategorikan sebagai tugas preventif dan tugas yang kedua adalah tugas represif. Tugas ini untuk menindak segala hal yang dapat mengacaukan keamanan masyarakat, bangsa, dan negara.



sumber

Kode Etik Profesi Kepolisian

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dalam kode etik profesi polisi didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika profesi, prinsif-prinsifnya tertuang dalam pasal-pasal yang mencakup empat prinsif dibawah ini:

Prinsip Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.

Prinsip Keadilan

Prinsip ini termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak merugikan hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang dilayaninya. Mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun termasuk orang yang tidak dapat membayar jasa profesionalnya.

Prinsip Otonomi

Prinsip ini yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya

Prinsip Integritas Moral

Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.




sumber

Dasar Hukum Kepolisian

Dasar hukum atau Undang-Undang yang mengatur tetang Kepolisan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tugas Kepolisian.
  4. PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.



sumber

Pengertian Polisi

Menurut Simons dalam bukunya Learboek Nederlands Strafrecht: “Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system. Di tangan polisilah terlebih dahulu mampu mengurangi gelapnya kasus kejahatan.” Sedangkan menurut Moylan (1953:4), mengemukakan bahwa: “istilah polisi sepanjang sejarah ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda dalam arti yang diberikan semulanya. Juga istilah yang diberikan tiap-tiap negara terhadap pengertian “polisi” adalah berbeda karena masing-masing negara cenderung untuk memberikan istilahdalam bahasanya sendiri. Misalnya istilah “contable” di Inggris mengandung arti tertentu bagi pengertian polisi, yaitu countable menfandung dua macam arti. Pertama sebagai satuan untuk pangkat terendah dikalangan kepolisan (police countable) dan kedua berarti kantor polisi (office of constable).”

Selanjutnya, Menurut Satjipto Raharjo polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009:111). Selanjutnya Satjipto Raharjo yang mengutip pendapat Bitnermenyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban (Satjipto Rahardjo, 2009:117).

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian dalam Undang-undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan (Sadjijono, 2008: 52-53).

Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:

1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Polri yang kita kenal saat ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.



sumber

Profesionalitas Polisi yang Kurang dalam Menjalankan Tugasnya

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang polisi yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional. Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

Pada sekarang ini profesionalitas polisi banyak di pertanyakan oleh banyak orang. Karena pada kenyataannya banyak masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan baik. Banyak kasus hukum yang penyelidikannya tidak berujung dengan baik. Ini bisa menjadi koreksi bagi kita semua.
Banyak polisi-polisi yang memungut biaya ketika ada pelaporan kasus. Padahal polisi sudah di sediakan fasilitas-fasilitas dari pemerintah guna melayani masyarakat. Jadi mengapa polisi kurang profesional dalam menjalankan tugasnya ? ini semua jika dibiarkan akan menjadi budaya yang tidak baik bagi masyarakat indonesia. Para polisi dalam menjalankan tugasnya hanya karena uang, bukan karena pengabdiannya dalam menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik.

Sederhana saja, polisi yang seharusnya menjadi sahabat masyarakat, kini berbalik arah menjadi musuh masyarakat. Ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena keharmonisan antara masyarakat dengan polisi tidak akan terjaga dengan baik.

Sebenarnya profesionalitas itu bisa di bangun lagi dalam satauan polisi. Dengan cara menyadari bahwa meraka adalah orang-orang terpilih yang bertanggung jawab dalam menjada perdamaian di lingkup indonesia ini. Juga itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah hilang terhadap tugas polisi.






sumber