Pengertian Polisi

Menurut Simons dalam bukunya Learboek Nederlands Strafrecht: “Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system. Di tangan polisilah terlebih dahulu mampu mengurangi gelapnya kasus kejahatan.” Sedangkan menurut Moylan (1953:4), mengemukakan bahwa: “istilah polisi sepanjang sejarah ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda dalam arti yang diberikan semulanya. Juga istilah yang diberikan tiap-tiap negara terhadap pengertian “polisi” adalah berbeda karena masing-masing negara cenderung untuk memberikan istilahdalam bahasanya sendiri. Misalnya istilah “contable” di Inggris mengandung arti tertentu bagi pengertian polisi, yaitu countable menfandung dua macam arti. Pertama sebagai satuan untuk pangkat terendah dikalangan kepolisan (police countable) dan kedua berarti kantor polisi (office of constable).”

Selanjutnya, Menurut Satjipto Raharjo polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009:111). Selanjutnya Satjipto Raharjo yang mengutip pendapat Bitnermenyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban (Satjipto Rahardjo, 2009:117).

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian dalam Undang-undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan (Sadjijono, 2008: 52-53).

Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:

1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Polri yang kita kenal saat ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.



sumber

Post a Comment