Polisi sebagai penegak hukum akan sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh dari orang lain yang meyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya. Seperti halnya dalam bentuk penyuapan yang sengaja dilakukan oknum tertentu untuk menutupi kesalahannya dalam melakukan pelanggaran pidana.
Polisi memang rawan menyalahgunakan kekuatan kepolisianya (police power), melanggar kode etik profesinya sampai pada melanggar hak asasi manusia. Polri dituntut agar dalam menjalankan tugas dan profesinya terutama dalam penegakan hukum harus sesuai dengan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Bagaimana sikap dan perilaku anggota Polri harus mencerminkan karakter polri yang sesungguhnya sesuai dengan Tribrata oleh karena itu dibutuhkan Etika Kepolisian.
Kesimpulannya bahwa tantangan terbesar bagi seorang polisi sebagai penegak hukum adalah pada godaan atau hasutan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi moralitas polisi sehingga menerima suap atau dalam bentuk pelanggaran lainnya. Hal ini kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam kode etik Kepolisian yaitu prinsip tanggung jawab dan prinsip integritas moral.
Berbicara etika, maka akan berkaitan erat dengan tata berkelakuan dalam menjalankan sebuah profesi. Hal ini tidak terlepas dari bentuk kedisiplinan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Kedisiplinan yang dimaksud adalah yang tertanam dalam moral tiap individu. Bukan moral yang serta merta berhubungan dengan sifat religius tetapi moral yang berdasar pada sikap bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab ini terbentuk secara lahiriah bukan batiniah.
Disamping itu tantangan profesi kepolisian yang lainnya adalah keberadaannya yang masih dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai penegak hukum yang sifatnya antagonis. Sementara polisi diperhadapkan dengan tugasnya untuk mengayomi masyarakat, untuk selalu bersikap sabar, patuh dan bisa diajak komunikasi maka sosok lembut yang ditampilkan. Namun, disatu sisi polisi juga harus memiliki sikap tegas dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi pembangkangan/serangan polisi diberi dispensasi tentang penggunaan cara paksaan, kekerasan dan bahkan penggunaan senjata api tetapi dalam batas batas yang diperbolehkan hukum. Akan tetapi, sebagian masyarakat lebih gampang untuk menangkap konteks kekerasannya tanpa memperhatikan titik permasalahannya.
Post a Comment