Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dalam kode etik profesi polisi didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika profesi, prinsif-prinsifnya tertuang dalam pasal-pasal yang mencakup empat prinsif dibawah ini:
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.Prinsip Keadilan
Prinsip ini termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak merugikan hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang dilayaninya. Mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun termasuk orang yang tidak dapat membayar jasa profesionalnya.Prinsip Otonomi
Prinsip ini yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinyaPrinsip Integritas Moral
Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.sumber
Post a Comment