Fungsi Polisi

Fungsi Polri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, merupakan bagian dari pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan tidak terlepas dari tujuan yang telah ditentukan dalam Pembukaan UUD RI 1945, yaitu fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyangkut fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis dan sosiologis.

Fungsi kepolisian dalam dimensi yuridis

I. Fungsi kepolisian yang bersifat umum, yang dilaksanakan oleh Polri sebagai bagian dari lembaga pemerintahan.

Fungsi Kepolisian umum, yaitu merupakan bagian dari administrasi negara, dengan demikian melekat fungsi-fungsi utama administrasi negara yang meliputi:

a) fungsi pengaturan, yaitu menyangkut perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian;

b) fungsi perizinan, yaitu fungsi yang berkaitan dengan fungsi pengaturan dalam rangka penerbitan/pemberian izin, termasuk prosedur dan unit organisasi atau satuan yang diberi wewenang untuk menerbitkan izin tersebut;

c) fungsi pelaksanaan tugas pokok, berdasarkan kewajiban umum kepolisian dan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu;

d) fungsi pengelolaan pemilikan negara yang dipercaya kepada Polri yaitu melalui pengolahan inventaris Polri secara efisien yang berasal dari APBN;

e) fungsi pengawasan tugas pokok Polri, yaitu untuk mengevaluasi tugas pokoknya;

f) fungsi penyelesaian perselisihan, yaitu menyelesaikan perkara-perkara atau persengketaan-persengketaan administrasi yang bukan kompentensi pengadilan.


II. Fungsi Kepolisian Khusus, yang merupakan tugas administrasi khusus sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Fungsi kepolisian dalam dimensi sosiologis

Yaitu berupa rumusan fungsi Kepolisian yang diemban, yang secara swakarsa dibentuk, tumbuh, dan berkembang dalam tata kehidupan masyarakat.

Sehubungan dengan hal di atas pada pasal 3 ayat 1, pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

a) kepolisian khusus
b) Penyidik pegawai negeri sipil c) Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.



sumber

Tugas Kepolisian

Menurut G. Gewin (Djoko Prakoso,1987:136) Tugas Polisi adalah sebagai berikut: “Tugas polisi adalah bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.

Pada dasanya, Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana.

Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, (1985 : 2) menyatakan sebagai berikut :
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
  • Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara. 
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a (Djoko Prakoso.1987:183) menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.

Untuk melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, lebih jelas mengenai tugas Polisi yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
  • Memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan hukum;
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 
Untuk mendukung tugas pokok tersebut di atas, polisi juga memiliki tugas-tugas tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang–Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. 
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.  
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. 
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. 
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum : melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipildan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 
  7. Melakukan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. 
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan / atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi/ atau pihak berwenang. 
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian. 
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Apabila diidentifisir, jabaran-jabaran tugas dari Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam bentuk tugas, peran, dan wewenang cukup luas, bahkan melebihi dari 40 (empat puluh) bagian, belum lagi tugas-tugas khusus seperti terlibat dalam pelaksanaan perdamaian dunia, kemudian yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain perlindungan saksi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Teroris dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari tugas-tugas polisi tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tugas polisi ada dua yaitu tugas untuk memelihara keamanan, ketertiban, menjamin dan memelihara keselamatan negara, orang, benda dan masyarakat serta mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan negara. Tugas ini dikategorikan sebagai tugas preventif dan tugas yang kedua adalah tugas represif. Tugas ini untuk menindak segala hal yang dapat mengacaukan keamanan masyarakat, bangsa, dan negara.



sumber

Kode Etik Profesi Kepolisian

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dalam kode etik profesi polisi didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika profesi, prinsif-prinsifnya tertuang dalam pasal-pasal yang mencakup empat prinsif dibawah ini:

Prinsip Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.

Prinsip Keadilan

Prinsip ini termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak merugikan hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang dilayaninya. Mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun termasuk orang yang tidak dapat membayar jasa profesionalnya.

Prinsip Otonomi

Prinsip ini yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya

Prinsip Integritas Moral

Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.




sumber

Dasar Hukum Kepolisian

Dasar hukum atau Undang-Undang yang mengatur tetang Kepolisan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tugas Kepolisian.
  4. PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.



sumber

Pengertian Polisi

Menurut Simons dalam bukunya Learboek Nederlands Strafrecht: “Polisi adalah ujung tombak dalam integrated criminal justice system. Di tangan polisilah terlebih dahulu mampu mengurangi gelapnya kasus kejahatan.” Sedangkan menurut Moylan (1953:4), mengemukakan bahwa: “istilah polisi sepanjang sejarah ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda dalam arti yang diberikan semulanya. Juga istilah yang diberikan tiap-tiap negara terhadap pengertian “polisi” adalah berbeda karena masing-masing negara cenderung untuk memberikan istilahdalam bahasanya sendiri. Misalnya istilah “contable” di Inggris mengandung arti tertentu bagi pengertian polisi, yaitu countable menfandung dua macam arti. Pertama sebagai satuan untuk pangkat terendah dikalangan kepolisan (police countable) dan kedua berarti kantor polisi (office of constable).”

Selanjutnya, Menurut Satjipto Raharjo polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009:111). Selanjutnya Satjipto Raharjo yang mengutip pendapat Bitnermenyebutkan bahwa apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban (Satjipto Rahardjo, 2009:117).

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian dalam Undang-undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan (Sadjijono, 2008: 52-53).

Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:

1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Polri yang kita kenal saat ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.



sumber

Pengertian Gabungan Hukuman

Samenloop dapat diterjemahkan gabungan atau perbarengan yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau concursus. Dalam makalah ini akan digunakan istilah “gabungan”. Hukuman dalam bahasa Arab disebut Iqab atau `uqubah merupakan bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara` yang ditetapkan Allah dan Rasul-NYA untuk kemaslahatan manusia. Menurut kamus bahasa indonesia karangan S. Wojo Wasito Hukuman berarti, siksaan atau pembalasan kejahatan.

Sedangka Abdul Qadir Audah memberi definisi hukuman sebagai berikut:

العقوبةهيالجزاءالمقررالمصلحةالجماعةعلىعصيانامرالشارع

Artinya :
“Hukuman adalah pembalasan atau pelanggaran perintah syara` yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat”.

Tujuan hukuman ialah menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan yang menimbulkan kerugian.Dalam Islam mempunyai dua aspek; perventif (pencegahan) dan represif (pendidikan). Kedua aspek tersebut akan menghasilkan kemaslahatan, yaitu terbentuknya moral yang dilandasi Agama.

Pada dasarnya dalam hukum Islam dikenal bahwa setiap kejahatan atau jarimah telah mempunyai ketetapan hukumnya masing-masing. Keberagaman jenis hukuman yang terdapat dalam hukum Islam seringkali menjadikan permasalahan tatkala terdapat seseorang yang melakukan beberapa jarimah atau jarimah ganda.

Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum Islam sebenarnya tidak terdapat istilah khusus. Namun dalam pengertian ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang pengertian delik gabungan dan tentang rentetan pelanggaran yang mana keduanya bagaikan dua sisi mata uang, artinya adanya delik gabungan dikarenakan adanya rentetan pelanggaran.

Gabungan hukuman dapat terjadi manakala terdapat gabungan jarimah. Gabungan terjadi apabila seseorang melakukan beberapa macam jarimah, dimana pada masing-masing jarimah tersebut belum mendapat keputusan terakhir. Gabungan jarimah adakalanya terjadi dalam lahir saja, dan adakalanya benar-benar nyata. Gabungan dalam lahir terdapat apabila pelaku melakukan suatu jarimah yang dapat terkena oleh bermacam-macam ketentuan.

Contohnya, seperti seseorang melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas yang melaksanakan tugasnya. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena penganiayaan dan melawan petugas. Gabungan jarimah nyata adalah apabila terjadi beberapa macam perbuatan jarimah dari pelaku, sehingga masing-masing jarimah bisa di anggap sebagai jarimah yang berdiri sendiri.

Contohnya seperti tukang pencak yang dengan kakinya melukai seseorang, dan dengan tangannya menikam orang lain sampai mati. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan.Dari penjelasan tersebut terlihat jelas perbedaan antara gabungan dengan pengulangan, sebagaimana telah di uraikan di atas.Letak perbedaan antara keduanya adalah dalam hal apakah pelaku dalam jarimah pertama atau sebelumnya sudah dihukum (mendapat keputusan terakhir) atau belum.Kalau belum, itu termasuk gabungan dan kalau sudah, itu termasuk pengulangan.Seharusnya pelaku pada gabungan jarimah tidak dijatuhi hukuman atas semua jarimah yang dilakukannya, meskipun gabungan jarimah tersebut menunjukkan jiwa kejahatannya. Hal ini karena ketika ia mengulangi suatu perbuatan jarimah, ia belum mendapat hukuman dan pengajaran dari jarimah sebelumnya. Berbeda dengan pengulang kejahatan yang telah mendapat hukuman, dan dengan hukuman itu dimaksudkan agar ia tidak mengulangi perbuatannya.

Jadi gabungan hukuman adalah serangkaian saksi yang diterapakan kepada seorang apabila ia telah nyata melakukan jarimah (pidana) secara berulang-ulang dan antara perbuatan jarimah yang satu dengan yang lainnya belum mendapatkan putusan terakhir.

Dengan demikian maka syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan adanya gabungan adalah: Ada dua/ lebih tindak pidana dilakukan;
  • Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang (atau dua orang dalam hal penyertaan);
  • Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili; dan
  • Bahwa dua/ lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus.



sumber

Profesionalitas Polisi yang Kurang dalam Menjalankan Tugasnya

“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang polisi yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional. Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

Pada sekarang ini profesionalitas polisi banyak di pertanyakan oleh banyak orang. Karena pada kenyataannya banyak masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan baik. Banyak kasus hukum yang penyelidikannya tidak berujung dengan baik. Ini bisa menjadi koreksi bagi kita semua.
Banyak polisi-polisi yang memungut biaya ketika ada pelaporan kasus. Padahal polisi sudah di sediakan fasilitas-fasilitas dari pemerintah guna melayani masyarakat. Jadi mengapa polisi kurang profesional dalam menjalankan tugasnya ? ini semua jika dibiarkan akan menjadi budaya yang tidak baik bagi masyarakat indonesia. Para polisi dalam menjalankan tugasnya hanya karena uang, bukan karena pengabdiannya dalam menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik.

Sederhana saja, polisi yang seharusnya menjadi sahabat masyarakat, kini berbalik arah menjadi musuh masyarakat. Ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena keharmonisan antara masyarakat dengan polisi tidak akan terjaga dengan baik.

Sebenarnya profesionalitas itu bisa di bangun lagi dalam satauan polisi. Dengan cara menyadari bahwa meraka adalah orang-orang terpilih yang bertanggung jawab dalam menjada perdamaian di lingkup indonesia ini. Juga itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah hilang terhadap tugas polisi.






sumber

Deinisi Etika

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Jika kita kaji lebih dalam banyak sekali etika yang kurang baik yang di praktikkan oleh para pejabat negeri ini. Contohnya adalah korupsi. Ini merupakan etika yang kurang baik dan perlu di benahi secara berkala.

Korupsi akhir-akhir ini sering di praktikkan oleh para pejabat negara ini, hingga menimbulkan kerugian yang amat besar bagi negara ini. Pertanyaannya adalah, apakah etika yang kurang baik dari para pejabat negara ini dapat di kurangi ?. sebenarnya jawabannya sangat mudah, tentu saja bisa. Jika para penegak hukum di indonesia ini menjalankan tugasnya dengan baik, tidak memandang bulu dan juga menerima uang suap yang di berikan. Dan juga memberikan hukuman yang berat, yang sekiranya mampu membuat jera para korupsi dan menjadi pembelajaran bagi orang lain. Dengan begitu maka akan membuat jera para pelaku etika yang kurang baik.

Seperti contoh, di korea para korupsi di hukum mati, di cina kurupsi di potong tangannya. Tetapi bagaimana dengan indonesia ini. Para korupsi malah di potong masa tahanannya.


sumber

Beasiswa Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Yogyakarta 2017

Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Yogyakarta kembali membuka kesempatan bagi para mahasiswa dan mahasiswi di Yogyakarta untuk mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai calon penerima Beasiswa Mandiri / Beasiswa Khodimul Ummah 2017 dengan FASILITAS, yakni asrama, uang makan, uang saku, uang transport dll 😊

Adapun ketentuannya adlh sebagai berikut:

A.Syarat Umum:
1. Bersedia diasramakan (lokasi asrama di Jl.Kaliurang km.10)
2. Beragama Islam
3. Belum Menikah
4. Masih aktif kuliah (belum skripsi)
5. IPK minimal 3.00
6. Tidak merokok
7. Berjiwa sosial dan dakwah
8. Bersedia aktif dan mematuhi peraturan di DPU DT
9. Mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan DPU DT
10. Mengumpulkan persyaratan administratif yg telah ditentukan

B.Syarat administratif
1. Mengisi form pendaftaran ( bisa didownload di www.beasiswajogja.org atau datang langsung ke kantor DPU DT di Jl.H.Agus Salim, No.56A,Notoprajan, Ngampilan,Yogyakarta)
2. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi KTM dan KTP
5. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
6. Surat keterangan tidak menerima beasiswa dari kampus
7. Fotokopi raport terakhir (bagi yang semester 1) / Fotokopi Kartu Hasil Studi (untuk mahasiswa semester 2 atau lebih)

Persyaratan dimasukkan map biru(Akhwat) dan map merah(Ikhwan), lalu diserahkan ke kantor DPU DT Yogyakarta.

Timeline :
batasan waktu pengumpulan berkas dari tanggal 1 Desember 2016 s/d 30 Januari 2017

Info lebih lanjut bisa hubungi. 0851-0056-0086 (SMS/WA) atau datang langsung ke Kantor DPU DT

Jazakumullohu khoir

Tolong bantu share ya, siapa tau ada yg membutuhkan 😊🙏🏼

10 DOSA Yang DIPERBOLEHKAN

1. Yen wayah esuk weteng luwe dianjurake *DOSA*rapan.

2. Yen ketemu konco dianjurake *DOSA*laman.

3. Yen mlaku ning latar dianjurake *DOSA*ndalan.

4. Bocah santri yen arep sholat *DOSA*rungan.

5. Yen tanggane duwe gawe yo apike *DOSA*mbatan(rewang/ mbiodo)

6. Yen wayah riyoyo apike yo *DOSA*mbangan.

7. Yen kesel lan ngantuk apike yo *DOSA*re mawon.

8. Paseduluran apike yo *DOSA*yang sayangan.

9. Nek adus apike yo *DOSA*bunan.

10. Nek keramas apike yo *DOSA*mponan.

 jangan menambah dosa yg lain

😀😀😀😀😀😀😀....smbil ☕ ueenak tokh!

Penanggulangan Masalah Gizi

Seperti yang telah kita ketahui, masalah gizi yang salah kian marak di negara kita. Dengan demikian diperlukan penanggulangan guna memperbaiki gizi masyarakat Indonesia. Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi gizi salah, baik gizi kurang maupun gizi lebih.

Penanggulangan masalah gizi kurang

  • Upaya pemenuhan persediaan pangan nasional terutama melalui peningkatan produksi beraneka ragam pangan;
  • Peningkatan usaha perbaikan gizi keluarga (UPGK) yng diarahkan pada pemberdayaan keluarga untuk meningkatkan ketahanan pangan tingkat rumah tangga;
  • Peningkatan upaya pelayanan gizi terpadu dan sistem rujukan dimulai dari tingkat Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), hingga Puskesmas dan Rumah Sakit;
  • Peningkatan upaya keamanan pangan dan gizi melalui Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG);
  • Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pangan dan gizi masyarakat;
  • Peningkatan teknologi pangan untuk mengembangkan berbagai produk pangan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat luas;
  • Intervensi langsung kepada sasaran melalui pemberian makanan tambahan (PMT), distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi, tablet dan sirup besi serta kapsul minyak beriodium;
  • Peningkatan kesehatan lingkungan;
  • Upaya fortifikasi bahan pangan dengan vitamin A, Iodium, dan Zat Besi;
  • Upaya pengawasan makanan dan minuman;
  • Upaya penelitian dan pengembangan pangan dan gizi.

Penanggulangan masalah gizi lebih

Dilakukan dengan cara menyeimbangkan masukan dan keluaran energi melalui pengurangan makanan dan penambahan latihan fisik atau olahraga serta menghindari tekanan hidup/stress. Penyeimbangan masukan energi dilakukan dengan membatasi konsumsi karbohidrat dan lemak serta menghindari konsumsi alkohol.




sumber

Cara-Cara Perbaikan Status Gizi

Pengaturan makanan adalah upaya untuk meningkatkan status gizi, antara lain menambah berat badan dan meningkatkan kadar Hb. Berikut adalah pengaturan makanan yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi:

  • Kebutuhan energi dan zat gizi ditentukan menurut umur, berat badan, jenis kelamin, dan aktivitas;
  • Susunan menu seimbang yang berasal dari beraneka ragam bahan makanan, vitamin, dan mineral sesuai dengan kebutuhan
  • Menu disesuaikan dengan pola makan;
  • Peningkatan kadar Hb dilakukan dengan pemberian makanan sumber zat besi yang berasal dari bahan makanan hewani karena lebih banyak diserap oleh tubuh daripada sumber makanan nabati;
  • Selain meningkatkan konsumsi makanan kaya zat besi, juga perlu menambah makanan yang banyak mengandung vitamin C, seperti pepaya, jeruk, nanas, pisang hijau, sawo kecik, sukun, dll.




sumber

Akibat yang Ditimbulkan Karena Gizi Salah (Malnutrisi)

Gizi salah berpengaruh negatif terhadap perkembangan mental, perkembangan fisik, produktivitas, dan kesanggupan kerja manusia. Gizi salah yang diderita pada masa periode dalam kandungan dan periode anak-anak, menghambat kecerdasan anak. Anak yang menderita gizi salah tingkat berat mempunyai otak yang lebih kecil daripada ukuran otak rata-rata dan mempunyai sel otak yang kapasitasnya 15%-20% lebih rendah dibandingkan dengan anak yang bergizi baik. Studi di beberapa negara menunjukkan bahwa anak yang pernah menderita gizi salah, hasil tes mentalnya kurang bila dibandingkan dengan hasil tes mental anak lain yang bergizi baik. Anak yang menderita gizi salah mengalami kelelahan mental serta fisik, dan dengan demikian mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi di dalam kelas, dan seringkali ia tersisihkan dari kehidupan sekitarnya.

Anak yang berasal dari keluarga dengan tingkat sosial ekonomi rendah telah diteliti memiliki persentase di bawah ukuran normal bagi tinggi dan berat badan anak sehat. Sedangkan hubungan antara zat gizi dan produktivitas kerja telah dikenal baik sejak satu abad yang lalu oleh orang-orang yang mempunyai budak belian yang melihat bahwa gizilah berarti penurunan nilai modal. Produktivitas pekerja yang disiksa atau mendapat tekanan akan memberikan hasil yang lebih rendah bila dibandingkan dengan keadaan yang diurus dengan baik, dalam artian diberikan makanan yang bergizi cukup baik.

Gizi salah merupakan sebab-sebab penting yang berhubungan dengan tingginya angka kematian di antara orang dewasa meskipun tidak begitu mencolok bila dibandingkan dengan angka kematian di antara anak-anak yang masih muda. Dampak relatif yang ditimbulkan oleh gizi salah ialah melemahkan daya tahan tehadap penyakit yang biasanya tidak mematikan dan perbaikan gizi adalah suatu faktor utama yang membantu meningkatkan daya tahan terhadap penyakit. Status gizi juga berhubungan langsung dengan lamanya waktu yang diperlukan untuk penyembuhan setelah menderita infeksi, luka, dan operasi yang berat.




sumber

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Status Gizi Seseorang

Faktor Lingkungan

Lingkungan yang buruk seperti air minum yang tidak bersih, tidak adanya saluran penampungan air limbah, tidak menggunakan kloset yang baik, juga kepadatan penduduk yang tinggi dapat menyebabkan penyebaran kuman patogen.
Lingkungan yang mempunyai iklim tertentu berhubungan dengan jenis tumbuhan yang dapat hidup sehingga berhubungan dengan produksi tanaman.

Faktor Ekonomi

Di banyak negara yang secara ekonomis kurang berkembang, sebagian besar penduduknya berukuran lebih pendek karena gizi yang tidak mencukupi dan pada umunya masyarakat yang berpenghasilan rendah mempunyai ukuran badan yang lebih kecil.

Masalah gizi di negara-negara miskin yang berhubungan dengan pangan adalah mengenai kuantitas dan kualitas. Kuantitas menunjukkan penyediaan pangan yang tidak mencukupi kebutuhan energi bagi tubuh. Kualitas berhubungan dengan kebutuhan tubuh akan zat gizi khusus yang diperlukan untuk petumbuhan, perbaikan jaringan, dan pemeliharaan tubuh dengan segala fungsinya.

Faktor Sosial-Budaya

Indikator masalah gizi dari sudut pandang sosial-budaya antara lain stabilitas keluarga dengan ukuran frekuensi nikah-cerai-rujuk, anak-anak yang dilahirkan di lingkungan keluarga yang tidak stabil akan sangat rentan terhadap penyakit gizi kurang. Juga indikator demografi yang meliputi susunan dan pola kegiatan penduduk, seperti peningkatan jumlah penduduk, tingkat urbanisasi, jumlah anggota keluarga, serta jarak kelahiran.

Tingkat pendidikan juga termasuk dalam faktor ini. Tingkat pendidikan berhubungan dengan status gizi karena dengan meningkatnya pendidikan seseorang, kemungkinan akan meningkatkan pendapatan sehingga dapat meningkatkan daya beli makanan.

Faktor Biologis/Keturunan

Sifat yang diwariskan memegang kunci bagi ukuran akhir yang dapat dicapai oleh anak. Keadaan gizi sebagian besar menentukan kesanggupan untuk mencapai ukuran yang ditentukan oleh pewarisan sifat tersebut. Di negara-negara berkembang memperlihatkan perbaikan gizi pada tahun-tahun terakhir mengakibatkan perubahan tinggi badan yang jelas.

Faktor Religi

Religi atau kepercayaan juga berperan dalam status gizi masyarakat, contohnya seperti tabu mengonsumsi makanan tertentu oleh kelompok umur tertentu yang sebenarnya makanan tersebut justru bergizi dan dibutuhkan oleh kelompok umur tersebut. Seperti ibu hamil yang tabu mengonsumsi ikan.




sumber

Definisi Status Gizi

Status gizi adalah ekspresi dari keadaan keseimbangan dalam bentuk variabel tertentu atau dapat dikatakan bahwa status gizi merupakan indikator baik-buruknya penyediaan makanan sehari-hari. Adapun definisi lain menurut Suyatno, Ir. Mkes, Status gizi yaitu Keadaan yang diakibatkan oleh status keseimbangan antara jumlah asupan (“intake”) zat gizi dan jumlah yang dibutuhkan (“requirement”) oleh tubuh untuk berbagai fungsi biologis: (pertumbuhan fisik, perkembangan, aktivitas, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya).

Status gizi yang baik diperlukan untuk mempertahankan derajat kebugaran dan kesehatan, membantu pertumbuhan bagi anak, serta menunjang pembinaan prestasi olahragawan. Status gizi ini menjadi penting karena merupakan salah satu faktor risiko untuk terjadinya kesakitan atau kematian. Status gizi yang baik pada seseorang akan berkontribusi terhadap kesehatannya dan juga terhadap kemampuan dalam proses pemulihan kesehatan. Status gizi juga dibutuhkan untuk mengetahui ada atau tidaknya malnutrisi pada individu maupun masyarakat. Dengan demikian, status gizi dapat dibedakan menjadi gizi kurang, gizi baik, dan gizi lebih.



sumber

Gizi dalam Kesehatan Masyarakat

Terkait erat dengan ”gisi kesehatan masyarakat” adalah ”kesehatan gizi masyarakat,” yang mengacu pada cabang populasi terfokus kesehatan masyarakat yang memantau diet, status gizi dan kesehatan, dan program pangan dan gizi, dan memberikan peran kepemimpinan dalam menerapkan publik kesehatan prinsip-prinsip untuk kegiatan yang mengarah pada promosi kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pengembangan kebijakan dan perubahan lingkungan.

Definisi Gizi kesehatan masyarakat merupakan penyulingan kompetensi untuk gizi kesehatan masyarakat yang disarankan oleh para pemimpin nasional dan internasional dilapangan.

Gizi istilah dalam kesehatan masyarakat mengacu pada gizi sebagai komponen dari cabang kesehatan masyarakat , ”gizi dan kesehatan masyarakat” berkonotasi koeksistensi gizi dan kesehatan masyarakat, dan gizi masyarakat mengacu pada cabang kesehatan masyarakat yang berfokus pada promosi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat dengan menyediakan layanan berkualitas dan program-program berbasis masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan yang unik dari komunitas yang berbeda dan populasi. Gizi masyarakat meliputi program promosi kesehatan, inisiatif kebijakan dan legislatif, pencegahan primer dan sekunder, dan kesehatan di seluruh rentang hidup.




sumber

Pengertian Gizi

Gizi adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal melalui proses digesti, absobsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan untuk mempertahankan kehidupan, pertumbuhan dan fungsi normal dari organ-organ, serta menghasilkan energi.

Tak satu pun jenis makanan yang mengandung semua zat gizi, yang mampu membuat seseorang untuk hidup sehat, tumbuh kembang dan produktif. Oleh karena itu, setiap orang perlu mengkonsumsi anekaragam makanan; kecuali bayi umur 0-4 bulan yang cukup mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI) saja. Bagi bayi 0-4 bulan, ASI adalah satu-satunya makanan tunggal yang penting dalam proses tumbuh kembang dirinya secara wajar dan sehat.

Makan makanan yang beranekaragam sangat bermanfaat bagi kesehatan. Makanan yang beraneka ragam yaitu makanan yang mengandung unsur-unsur zat gizi yang diperlukan tubuh baik kualitas maupun kuantintasnya, dalam pelajaran ilmu gizi biasa disebut triguna makanan yaitu, makanan yang mengandung zat tenaga, pembangun dan zat pengatur. Apabila terjadi kekurangan atas kelengkapan salah satu zat gizi tertentu pada satu jenis makanan, akan dilengkapi oleh zat gizi serupa dari makanan yang lain. Jadi makan makanan yang beraneka ragam akan menjamin terpenuhinya kecukupan sumber zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur.

Makanan sumber zat tenaga antara lain: beras, jagung, gandum, ubi kayu, ubi jalar, kentang, sagu, roti dan mi. Minyak, margarin dan santan yang mengandung lemak juga dapat menghasilkan tenaga. Makanan sumber zat tenaga menunjang aktivitas sehari-hari.

Makanan sumber zat pembangun yang berasal dari bahan makanan nabati adalah kacang-kacangan, tempe, tahu. Sedangkan yang berasal dari hewan adalah telur, ikan, ayam, daging, susu serta hasil olahan, seperti keju. Zat pembangun berperan sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan seseorang.

Makanan sumber zat pengatur adalah semua sayur-sayuran dan buah-buahan. Makanan ini mengandung berbagai vitamin dan mineral, yang berperan untuk melancarkan bekerjanya fungsi organ-organ tubuh.



sumber