Sejarah Deep Web


Deep Web sering kita dengar dengan istilah nama Deepnet, Darknet, Invisible Web, Undernet atau Hidden web.

Menurut Mike Bergman sang pendiri BrightPlanet mengatakan bahwa pada mesin pencari di internet dapat dibandingkan dengan istilah menjaring ikan, jika mendapatkan ikan yang banyak yang berada didalam jaring ketika hanya dipermukaan laut saja tentu apabila akan mendapatkan ikan lebih banyak lagi jika melakukan penjaringan di kedalaman laut. Mesin pencari web dengan menggunakan indeks pada web bisa mengambil informasi World Wide Web melalui internet akan tetapi tidak termasuk Deep Web. Dikarenakan mesin pencari web tidak dapat mendeteksi maupun mengambil data di dalam Deep Web.

Deep Web(juga dikenal dengan nama Deepnet Darknet Invisible Web Undernet atau Hidden Web) di Indonesia dapat disebut sebagai Web Dalam. Deep Web merupakan bagian dari World Wide Web tetapi tidak termasuk ke dalam internet yang dapat dicari dengan mudah, yaitu dengan meng unakan mesin pencari web yang menggunakan indeks mesin pencari web. Deep Web berbeda deng an Dark Internet, dimana komputer tidak dapat lagi dijangkau melalui Internet, atau dengan Dark net yang merupakan jaringan untuk menukarkan data, yang dapat digolongkansebagai bagian kecil dari Deep Web.Mike Bergman, pendiri BrightPlanet yang memberikan istilah tersebut, menyatakan bahwa mencari di Internet pada saat ini dapat dibandingkan dengan menjaring ikan dipemukaan laut yang akan mendapatkan banyak ikan yang tertangkap di jaring, tetapi informasi yang sangat dalam tidak akan tertangkap.

Kebanyakan dari informasi yang terdapat di jaringan Internet, terkubur sangat dalam situs yang dinamis, dan mesin pencari web yang standar tidak dapat menemukannya. Mesin pencari web yang tradisional tidak dapat "mendeteksi" atau mengambil data di dalam Deep Web. Halaman-halaman tersebut dianggap tidak ada hingga mereka tercipta secara dinamis sebagai hasil dari pencarian secara spesifik. Sejak tahun 2001, Deep Web telah dinyatakan memiliki ukuran yang lebih besar dari Web biasa.

Apa itu Mozilla Firefox


Mozilla Firefox (aslinya bernama Phoenix dan kemudian untuk sesaat dikenal sebagai Mozilla Firebird) adalah peramban web lintas platform gratis yang dikembangkan oleh Yayasan Mozilla dan ratusan sukarelawan. Sebelum rilis versi 1.0-nya pada 9 November 2004, Firefox telah mendapatkan sambutan yang sangat bagus dari pihak media, termasuk dari Forbes dan Wall Street Journal. Dengan lebih dari 5 juta download dalam 12 hari pertama rilisnya dan 6 juta hingga 24 November 2004, Firefox 1.0 adalah salah satu perangkat lunak gratis, sumber terbuka (open-source) yang paling banyak digunakan di antara pengguna rumahan.

Melalui Firefox, Yayasan Mozilla betujuan untuk mengembangkan sebuah peramban web yang kecil, cepat, sederhana, dan sangat bisa dikembangkan (terpisah dari Mozilla Suite yang lebih besar). Sejak 3 April 2003, Firefox dan klien surel Thunderbird telah menjadi fokus utama pengembang Yayasan Mozilla untuk menggantikan Mozilla Suite. Firefox dapat dijalankan pada berbagai macam sistem operasi seperti Microsoft Windows, Linux, Mac OS X, dan FreeBSD. Versi stabil terbaru Firefox saat ini adalah 14.0.1, yang dirilis pada 15 Juni 2012 Melalui Firefox, Yayasan Mozilla betujuan untuk mengembangkan sebuah web browser yang kecil, cepat, simpel dan sangat bisa dikembangkan (terpisah dari Mozilla Suite yang lebih besar).

Firefox telah menjadi fokus utama perkembangan Mozilla bersama dengan client e-mail Mozilla Thunderbird dan telah menggantikan Mozilla Suite sebagai rilis browser resmi Yayasan Mozilla. Di antara fitur populer Firefox adalah pemblokir pop-up yang sudah terpasang di dalamnya dan sebuah mekanisme pengembangan (extension) untuk menambah fungsionalitas tambahan.


Ancaman pada Komputer dan Internet

Add captionAncaman pada Komputer dan Internet

Komputer kini sudah menjadi benda yang umum. Setiap hari, Anda mungkin berhubungan dengan benda ini. Komputer dan Internet telah banyak membantu pekerjaan Anda. Kemudahan mencari informasi, melakukan berbagai transaksi keuangan, menyimpan atau mengolah data menjadi sesuatu yang tidak terlalu membebani. Tetapi, dibalik kemudahannya, ada berbagai ancaman yang dapat merusak data atau komputer Anda baik PC maupun laptop.

Ketika Anda mendapati komputer Anda tidak bekerja sebagaimana mestinya, misalnya komputer lambat, hang, data yang dicari hilang, tampilan yang mengganggu ketika sedang bekerja, Anda mungkin berkesimpulan komputer Anda terkena virus. Sebenarnya ada berbagai ancaman yang mengincar saat Anda bekerja dengan komputer dan internet. Ancaman ini dapat merusak data, komputer, bahkan mencuri data penting.

Pengancam keamanan tidak hanya virus. Mungkin ada beberapa istilah yang pernah Anda dengar tetapi masih belum mengetahui apa maksudnya. Berikut penjelasan tentang hal-hal yang dapat mengancam komputer atau mengambil data penting Anda.


Adware
Ini merupakan sebuah program yang akan menampilkan iklan pada komputer. Akan mengganggu karena adware umumnya akan memakai sumber daya dari komputer, akibatnya komputer berjalan lambat. Ada juga jenis adware yang muncul secara pop-up yang dapat mengganggu saat Anda sedang bekerja.


Brute Force
Merupakan kegiatan untuk membobol password dengan cara mengkombinasikan angka dan huruf secara berurutan. Sangat berbahaya jika dengan teknik ini, orang yang tidak berhak berhasil mengetahui password Anda kemudian disalahgunakan. Untuk mengatasi masalah ini, ada baiknya password yang digunakan tidak hanya terdiri dari angka dan huruf tetapi juga terdiri dari simbol seperti $, #, &, dan lainnya.


DDoS
Merupakan kepanjangan dari Distributed Denial of Service, dimana sebuah server atau komputer diserang dengan dihujani kiriman data dalam ukuran yang sangat besar oleh banyak komputer secara bersamaan. Akibatnya komputer tersebut sulit diakses atau rusaknya perangkat keras karena tidak mampu menampung kiriman data yang sangat besar.


Exploit
Yaitu sebuah aplikasi yang berusaha mencari dan menyerang kelemahan dari sistem untuk mendapatkan akses atau dengan tujuan menginfeksi sistem atau komputer.


Fake Antivirus
Cara kerjanya adalah dengan membuat seolah-olah komputer terkena virus dan menyarankan untuk membeli antivirus untuk mengatasi virus tadi.


Hoax
Yaitu berita bohong yang biasa disebarkan melalui email atau website. Efeknya adalah kepanikan atau banyak pembacanya yang tertipu. Akibat lainnya adalah memberatkan jaringan internet karena pesan berantai dari berita bohong tersebut yang disampaikan ke orang lain.


Keylogger
Merupakan salah satu ancaman yang cukup berbahaya. Keylogger akan merekam inputan yang dimasukkan lewat keyboard untuk disimpan atau dikirimkan ke seseorang yang biasanya digunakan untuk tujuan yang tidak baik. Hal ini khususnya harus diwaspadai apabila Anda memasukkan password di tempat-tempat umum seperti warnet. Password yang Anda masukkan melalui keyboard dapat diketahui dan bisa saja digunakan untuk tujuan yang tidak baik.
Salah satu cara terhindar dari keylogger adalah dengan menggunakan On Screen Keyboard saat harus menginput password. On Screen Keyboard bisa dijalankan dari dari program Windows yang berada pada Program| Accessories| Accessbility atau dengan mengetikkan “osk” dari Start| Run pada Operating System Windows.


Malware
Biasanya terdapat pada bootsector pada harddisk, kemudian mengubah program yang pertama kali dijalankan. Sistem yang biasanya terkena dampaknya pertama kali adalah Sistem Operasi. Infeksi pada Sistem Operasi ini memudahkan malware untuk menyebarkan diri atau menyebarkan virus pada media penyimpanan seperti CD ROM atau Flash Disk.


Phising
Adalah bentuk penipuan di internet dengan membuat seseorang mau memberikan informasi penting yang tidak berhak diketahuinya. Misalnya, dengan membuat sebuah website yang mirip dengan website sebuah bank. Seorang korban tidak menyadari dia telah tertipu kemudian memasukkan password yang setealh diketahui oleh si pembuatnya dapat saja digunakan untuk menguras tabungan korban.


Rootkit
Yaitu program yang bertujuan menyembunyikan program lain yang berjalan. Biasa digunakan untuk menyebarkan malware, virus, atau keylogger.


Spam
Memaksudkan email yang tidak diharapkan. Biasanya merupakan email iklan atau menjadi pancingan agar seseorang mengunjungi website tertentu yang sebenarnya merupakan phising atau untuk menyebarkan malware. Pesan yang dikirimkan bisa saja dalam jumlah banyak sehingga menghabiskan waktu untuk menghapusnya.


Spyware
Merupakan program yang berfungsi untuk memata-matai pengguna dengan tujuan mendapatkan informasi penting seperti nomor kartu kredit, PIN atau password yang dapat merugikan korban karena bocornya informasi tersebut.


Trojan
Bertindak seolah-olah dirinya dalah program baik yang dapat digunakan untuk membantu pekerjaan pengguna. Tetapi, sebenarnya di dalamnya terdapat fungsi yang membahayakan sistem secara keseluruhan atau untuk mencuri informasi rahasia. Trojan mudah menyebar ke komputer lain.


Worm
Adalah malware yang dapat menggandakan diri kemudian mengirimkan hasil penggandaan dirinya melalui jaringan tanpa harus ada aktivitas tertentu yang dilakukan user. Worm dapat berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk bagi virus, malware atau program merusak lainnya.



gambar
sumber: kumpulan.info

Cyber Crime di Indonesia

Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:

1. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.

2. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar.
Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.

3. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.

4. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam system komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.

5. Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan dari cyber crime antara lain :

1. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contactbagi orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

2. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
a. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding ).
b. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
b. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
c. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
d. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
e. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
f. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.





Jenis-jenis Cyber Crime


Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.



Pengertian Cyber Crime


Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).[1]

Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan big bang kedua – setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking – yang merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan komunikasielektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefon yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.[2]

Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.[3] Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John “aisbitt, “ana “aisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi.[4]

Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.[5]

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu:“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey“Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.


[1] Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Rosda, Bandung, 2000, hal. 24 – 25.
[2] Ibid, hal 11 dan 17
[3] Ibid, hal. 57
[4] John Nasibitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips, High Tech, High Touch, Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Teknologi, Mizan, Bandung, 2001, hal. 23-24.
[5] Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya, 2005, hal. 126. Lihat juga dalam Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006, hal. 90. Lihat juga pengertian kriminalisasi dari Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986, hal. 32 dan 151.

Browser Hijackers


Dibuatkan sebuah ilustrasi berikut ini untuk mengetahui bagaimana session hijacking dapat dilakukan, sehingga sejauh mana kelemahan dari situs web yang kita gunakan untuk melakukan komunikasi atau bertukar data. Pada waktu itu Abdi berkenalan dengan Akbar melalui media internet yaitu aplikasi chatting online. Keduanya saling bertukar informasi mengenai proses bisnis yang mereka jalankan selama ini. Melalui email, Akbar ingin mengajak Abdi untuk melakukan pertemuan secara langsung untuk membahas semua rencana bisnis yang akan mereka jalankan, akhirnya tiba waktunya mereka bertemu, tapi pada kenyataannya Akbar tidak muncul, nah Abdi berpendapat apakah chatting online dan e-mail yang dia kirim tidak pernah sampai atau telah dilakukan session hijacking oleh orang yang tidak bertanggung jawab? Ternyata e-mail Abdi telah dilakukan pembajakan oleh orang yang tidakbertanggung jawab dengan cara membukanya melalui layanan eWebMail yang menggunakan java servlet. Langkah yang dilakukan adalah menuju ke halaman cookie pal.

Cookie Pal adalah aplikasi shareware yang tersedia pada http://www.kbura.net/. Digunakan untuk memonitor dan mengontrol cookie yang dikirim oleh situs web pada suatu browser. Pada kotak pop-up itu terlihat bahwa eWebMail mengirimkan cookie string yang panjang, dengan nama “uid” . Nilai “uid” sepertinya di-encode dalam heksadesimal. Cookie ini menarik untuk disimak, mengingat bahwa seringkali aplikasi web menggunakan cookie untuk melewatkan session identifier selama berinteraksi dengan web. Mungkin cookie ini juga semacam session identifier dari eWebMail.

Langkah selanjutnya adalah membersihkan browser dari semua cookie dan login ke eWebMail sebagai fauziah_z2@ewebmailexample.com. Cookie “uid” di-set, dan segera kita dapat melihat halaman inbox yang ternyata memiliki satu buah pesan email. Email ini berasal dari service eWebMail.





Materi Pengenalan Internet & Jejaring Sosial


            Internet adalah jaringan komunikasi global yang terdiri dari komputer yang saling terhubung satu sama lain dan berfungsi untuk mengirimkan data dengan sistem berbasis protokol internet. Internet juga tempat untuk mencari informasi apa saja, secara cepat, mudah dan dengan harga terjangkau. Seperti sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, hiburan, bisnis bahkan agama. Selain itu juga menawarkan gaya hidup yang simple dan instan.

Dalam perkembangannya, penggunaan internet mengalami peningkatan tiap tahunnya. Internet yang dulunya hanya digunakan di Amerika saja, sekarang sudah menyebar luas keseluruh dunia. Salah satunya di Indonesia. Tapi kalian tahu gak? Selain internet memberikan manfaat yang banyak kepada manusia, dilain sisi internet juga memiliki dampak negative lho. Tapi Sebelumnya aku punya pertanyaan buat kalian.

1. Apa yang teman-temanmu lakukan ketika berinternet?
(Pertanyaan ini untuk mengalihkan perhatian audien dari pikiran 'Anda ingin
menginterogasinya'. Ini juga terdengar seperti pertanyaan biasa dan natural. Dalam taraf ini
Anda akan mendengar jawaban untuk main game, chatting, dan Facebook-an.)

2. Situs apa yang baru atau yang sedang ngetren?
(Tanya kenapa memilih situs tersebut dan juga situs apa yang sudah tidak
populer lagi dan kenapa.)

3. Apa saja situs favoritmu?
(Nah, di sinilah Anda mulai masuk ke dunia online audien. Mulai dari pertanyaan yang biasa
dan tidak menggurui. Biarkan audien menjawab, namun jangan lupa tanyakan kenapa dia
memilih situs tersebut.)

4. Apakah pernah menemukan kejahatan di internet?
(Audien  mungkin tidak mengerti artinya, namun setidaknya mereka tahu contoh-contoh
yang telah terjadi. Ceritakan tentang berita kejahatan internet yang Anda ketahui, seperti
email dan foto yang tidak senonoh, pencurian data pribadi, account palsu di Facebook dan
lainnya. Tanyakan apakah audien juga mengetahuinya. Intinya, pastikan audien mengerti
apa, jenis dan dampak dari kejahatan internet. Hal ini ampuh untuk membuat mereka
waspada dan bakal berpikir ribuan kali agar tidak terjerumus.)

5. Pernah melihat hal yang membuat tidak nyaman ketika sedang online?
(Ini tahap dimana untuk membuat diskusi lebih lanjut tentang kejahatan internet. Seperti
membahas kejadian peredaran foto porno dan situs yang berisi konten rasis. Ini bertujuan
untuk mendapatkan kepercayaan mereka, sehingga jika sesuatu terjadi di internet mereka
bisa cerita  dan tidak merasa segan.)

            Nah, dari yang kita bicarakan tadi sudah tahu donk dampak negative internet. Namun sebenarnya semua dampak negative tersebut bukan karena internetnya. Internetnya gak salah, melainkan brainwarenya. Maksudanya user/ pemakai internet tersebut. Jika internet dipakai digunakan dengan baik, tentu dampak negative itu berkurang atau malah tidak ada.

            Berikutnya saya akan mengulas masalah jering social. (tolong dengarkan baik-baik)

Arus perkembangan teknologi bagaimanapun tidak mungkin dibendung. Kita tidak mungkin mengurung anak di rumah dengan menyediakan berbagai fasilitas. Adalah salah jika melarang anak untuk berkenalan dengan teknologi internet, karena bagaimanapun anak butuh bergaul dengan dunia luar melalui teknologi. Situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter adalah produk-produk teknologi yang kini sedang digemari banyak kalangan, termasuk anak-anak dan remaja. Dengan layanan ini, kita dapat berkomunikasi dengan teman lama, memperluas jaringan pertemanan, ataupun sekadar mengetahui keadaan / status teman atau kerabat.

EFEK POSITIF JEJARING SOSIAL
  1. Anak dan remaja dapat belajar mengembangkan keterampilan teknis dan sosial yang sangat dibutuhkan di era digital seperti sekarang ini. Mereka akan belajar bagaimana cara beradaptasi, bersosialisasi dengan publik dan mengelola jaringan pertemanan. 
  2. Memperluas jaringan pertemanan. Berkat situs jejaring sosial, anak menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di seluruh dunia, meski sebagian besar di antaranya tidak pernah mereka temui secara langsung.
  3. Anak dan remaja akan termotivasi untuk belajar mengembangkan diri mel~lui teman-teman yang merekajumpai secara online, karena di sini mereka beririteraksi dan menerima umpan balik satu sarna lain.
  4. Situs jejaring sosial membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian dan empati. Misalnya memberikan perhatian saat ada teman mereka yang berulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secarafisik.
EFEK NEGATIF JEJARING SOSIAL
  1. Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasa pun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya, maka pengetahuan tentang seluk-beluk berkomunikasi di kehidupan nyata, seperti bahasa tubuh dan nada suara, menjadi berkurang.
  2. Situs jejaring sosial akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan di sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan anak menjadi kurang berempati di dunia nyata.
  3. Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di situs jejaring sosial. Hal ini akan membuat mereka semakin sulit untuk membedakan antara berkomunikasi di situs jejaring social dan di dunia nyata. Hal ini tentunya akan mempengaruhi keterampilan menulis mereka di sekolah dalam hal ejaan dan tata bahasa.
  4. Situs jejaring sosial adalah lahan subur bagi predator untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru dikenal anak kita di internet, menggunakan jati diri yang sesungguhnya.

Cukup sekian yang dapat saya sampaikan, terimakasih…