Kesempatan atau keadaan demikian membuka peluang kepada suami untuk terlibat dalam tingkah laku yang rentan terhadap keharmonisan keluarganya. Suami boleh saja menjalin banyak persahabatan dengan lawan jenisnya. Akibatnya, terjadi jarak atau kurangnya keterikatan kepada rumahnya sebagaimana halnya, istrinya, dan lebih banyak kemungkinan untuk memperoleh kegembiraan hiburan, dan juga kesibukan di luar rumah. (Goode, 2004: 197).Goode lebih lanjut menjelaskan bahwa norma-norma persamaan hak modern, kelakuan sang suami itu mungkin membuat sang istri tidak bahagia. Sementara, bagi sang suami, istrinya tidak mempunyai banyak kekuasaan/otoritas untuk mengendalikan atau memaksanya agar mengikuti kemauannya. Sang istri pada permulaan, sedikit kemungkinan menginginkan perceraian, sedangkan sang suami kemungkinan merasa bersalah untuk menuntut hal itu.
Hasilnya ialah bahwa laki-laki mungkin mengembangkan pola tingkah laku yang menimbulkan celaan, kutukan dan pelecehan bagi sang istri sebagai bagian dari memuncaknya pertengkaran antar keduanya yaitu membuat dirinya tidak disukai, ia menimbulkan dalam diri istrinya (dengan sengaja atau tidak) keinginan untuk memutuskan hubungan perkawinan (2004; 197).
Post a Comment