Selain itu secara lebih jelas, bentuk-bentuk yang dianggap sebagai pelecehan seksual (Collier, 1992) adalah sebagai berikut :
1. Menggoda atau menarik perhatian lawan jenis dengan siulan.
2. Menceritakan lelucon jorok atau kotor kepada seseorang yang merasakannya sebagai merendahkan martabat.
3. Mempertunjukan gambar-gambar porno berupa kalender, majalah, atau buku bergambar porno kepada orang yang tidak menyukainya.
4. Memberikan komentar yang tidak senonoh kepada penampilan, pakaian atau gaya seseorang.
5. Menyentuh, menyubit, menepuk tanpa dikehendaki, mencium dan memeluk seseorang yang tidak menyukai pelukan tersebut.
6. Perbuatan memamerkan tubuh atau alat kelamin kepada orang yang terhina karenanya.
Guntoro Utamadi & Paramitha Utamadi (2001) membagi kategori pelecehan seksual yang dipakai dalam dasar pengukuran dalam Sexual Experience Questionnaire (SEQ), yaitu dalam bentuk yang lebih tersistematis :
1. Gender Harassment yaitu pernyataan atau tingkah laku yang bersifat merendahkan berdasarkan jenis kelamin.
2. Seductive Behaviour yaitu permintaan seksual tanpa ancaman, rayuan yang bersifat tidak senonoh atau merendahkan
3. Sexual Bribery yaitu penyuapan untuk melakukan hal yang berbau seksual dengan memberikan janji akan suatu ganjaran.
4. Sexual Coercion yaitu tekanan yang disertai dengan ancaman untuk melakukan hal-hal yang bersifat seksual.
5. Sexual Assault yaitu serangan atau paksaan yang bersifat seksual, gangguan seksual yang terang-terangan atau kasar.
Sedangkan Kelly (1988) membaginya dalam bentuk pelecehan seksual yang dapat dilihat sebagai berikut :
1. Bentuk Visual : tatapan yang penuh nafsu, tatapan yang mengancam, gerak-gerik yang bersifat seksual.
2. Bentuk Verbal : siulan-siulan, gosip, gurauan seksual, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengancam (baik secara langsung maupun tersirat).
3. Bentuk Fisik : menyentuh, mencubit, menepuk-nepuk, menyenggol dengan sengaja, meremas, mendekatkan diri tanpa diinginkan.
Menurut Guntoro Utamadi & Paramitha Utamadi (2001) ciri-ciri utama yang membedakan pelecehan seksual adalah sebagai berikut :
1. Tidak dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran.
2. Seringkali dilakukan dengan disertai janji, iming-iming ataupun ancaman.
3. Tanggapan (menolak atau menerima terhadap tindakan sepihak tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir atau pekerjaan.
4. Dampak dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai gejolak psikologis, diantarannya : malu, marah, benci, dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja, dan sebagainya.
Post a Comment