Menurut data statistik kejahatan seksual WHO 1993, 60-78% pelaku tindak kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban. Dalam banyak kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat.Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb baik siang maupun malam.
Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak. Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, dimutasikan, dsb. Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang,ada permusuhan, penuh tekanan, dsb.Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb. Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual:
1. Pencabulan pasal 289-296
2. Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506
3. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288.
Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Pada Remaja Putri Remaja adalah aset berharga suatu bangsa. Mereka yang nantinya dharapkan menjadi penerus kelangsungan suatu negara dalam segala hal. Dari data proyeksi populasi remaja di Indonesia yang dilakukan BKKBN ternyata untuk setiap 5 tahun ke depan populasi usia ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan jumlah. Upaya menyejahterakan remaja salah satunya adalah dengan melindungi usia ini dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap hak asasi mereka sebagai manusia sehingga nantinya mereka akan siap sebagai manusia dewasa yang sejahtera secara fisik, mental dan spiritual. Kekerasan yang termasuk sering dialami usia remaja, terutama remaja wanita, adalah kekerasan seksual. Hal ini mencakup segala perlakuan mulai dari pelecehan sampai perkosaan. Menurut data statistik kejahatan seksual WHO tahun 1993, korban kejahatan seksual di mayoritas negara-negara di dunia adalah usia di bawah 15 tahun, berkisar di antara 36-62%.Data di Indonesia belum dapat disimpulkan karena laporan yang sangat sedikit. Namun wacana di banyak media massa cukup dapat menyimpulkan bahwa kekerasan seksual pada remaja wanita di Indonesia sangat memprihatinkan.
Single parent adalah seorang ayah atau seorang ibu yang memikul tugasnya sendiri sebagai kepala keluarga sekaligus ibu rumah tangga. Orang tua tunggal atau biasa disebut dengan istilah single parent adalah orang tua yang hanya terdiri dari satu orang saja, dimana didalam rumah tangga ia berperan sebagai ibu dan juga berperan sebagai ayah. Saat ini keluarga orang tua tunggal memiliki serangkaian masalah khusus. Hal ini disebabkan karena hanya ada satu orang tua yang membesarkan anak. Bila diukur dengan angka mungkin lebih sedikit sifat positif yang ada dalam diri suatu keluarga dengan satu orang tua dibandingkan dengan keluarga dengan orang tua tunggal. Orang tua tunggal ini menjadi lebih penting bagi anak dan perkembangannya karena orang tua tunggal ini tidak mempunyai pasangan untuk saling menopang.
Pilihan untuk menjadi orang tua tunggal adalah pilhan yang sangat berat, walaupun demikian daripada aborsi dan menambah beban dosa, mereka lebih ikhlas menjadi oarng tua tunggal. Untuk iini mereka juga harus siap menerima reaksi dari orang tua, keluarga dan dikucilkan entah untuk sementara atau untuk selamanya. Belum lagi menjadi gunjingan maupun dicibirkan oleh teman, tetangga maupun rekan kerja. Untuk menjalani semua itu dibutuhkan kekuatan hati dan daya juang yang tinggi, termasuk mengikis perasaan dendam kepada silelaki notabene ayah dari anaknya sendiri. Sedangkan bagi perempuan yang sudah menikah siap atau tidak predikat janda dengan anak yang disandangnya. Untuk menjadi orang tua tunggal itu tidaklah mudah.
Post a Comment