Sistem Handheld


Sekitar tahun 1990-an dikembangkan sistem yang lebih kecil dari mikrokompuer yang disebut dengan sistem handheld dalam bentuk personal digital assistants (PDA). Pada beberapa sistem terdapat telepon selular. Sistem ini mempunyai memory yang terbatas, prosessor dengan kecepatan rendah dan display screen yang kecil. Perkembangan sistem komputer dari sistem mainframe sampai handheld dan perkembangan sistem operasi dapat dilihat pada gambar.


sumber

Sistem Real Time


Salah satu bentuk sistem operasi untuk keperluan khusus adalah sistem real time. Sistem real time digunakan bila terdapat kebutuhan keteptan waktu pa operasi prosessor atau aliran data sehingga sering digunakan untuk perangkat control pada suatu aplikasi seperti mengontrol percobaan keilmuan, sistem medical imaging, sistem control industri dan beberapa sistem display. Pada sistem real time harus didefinisikan batasan waktu yang tetap. Pemrosesan harus dikerjakan dalam waktu tertentu atau sistem akan gagal. Sebagai contoh, jika lengan robot tidak diinstruksikan untuk berhenti segera maka dapat merusak robot tersebut.

Terdapat dua bentuk sistem real time. Sistem hard real time menjamin tugas kritis diselesaikan tepat waktu. Pada sistem ini penyimpan sekunder terbatas atau tidak digunakan, data langsung dikirim ke memory atau read-only memory (ROM) dalam waktu singkat. Pada sistem hard real time terjadi konflik pada sistem time sharing dan tidak didukung oleh sistem operasi tujuan umum. Bentuk lainnya adalah soft real time dimana tugas kritis mendapatkan prioritas lebih tinggi dari tugas lain dan setelah satu task selesai maka task berprioritas ini akan diselesaikan. Sistem ini terbatas pada industri pengontrol robot. Sangat berguna pada aplikasi multimedia dan virtual rality yang membutuhkan fitur sistem operasi tertentu.

sumber

Sistem Terklaster


Sistem terklaster (clustered system) adalah pengembangan dari sistem terdistribusi. Perbedaan sistem terklaster dengan sistem terdistribusi adalah pada sistem terklaster memungkinkan dua atau lebih sistem untuk membagi penyimpan sekunder (storage) bersama-sama. Sistem ini mempunyai kehandalan sistem yang tinggi seperti pada sistem terdistribusi.

Sistem terklaster dapat berupa model asymmetric clustering dimana satu serber menjalankan aplikasi sementara server lainnya standby. Model lainnya adalah symmetric clustering dimana semua host menjalankan aplikasi.


sumber

Sistem Terdistribusi


Tren sistem komputer saat ini adalah mendistribusikan komputasi diantara beberapa prosessor. Prosessor berkomunikasi dengan prosessor lain melalui saluran komunikasi, misalnya bus kecepatan tinggi atau saluran telepon. Sistem ini disebut loosely coupled system atau sistem terdistribusi (distributed system).

Prosessor pada sistem terdistribusi bervariasi ukuran dan fungsinya. Biasanya terdiri dari mikroposessor, workstation, minikomputer dan sistem komputer generalpurpose. Prosessor-prosessor ini disebut dengan site, node, komputer atau lainnya. Keuntungan dari sistem terdistribusi adalah :

Resource sharing

Jika sejumlah site yang berbeda dihubungkan, maka user pada site satu dapat menggunakan sumber daya dari site lainya. Sebagai contoh, user pada site A dapat menggunakan printer laser dari site B. Sebaliknya user B dapat mengakses file user A.

Meningkatkan kecepatan komputasi

Jika komputasi tertentu dapat dipartisi dalam sejumlah sub komputasi yang dapat berjalan secara konkuren, maka sistem terdistribusi dapat mendistribusikan komputasi pada beberapa site untuk menjalankan komputasi secara konkuren.

Lebih handal

Jika satu site gagal pada sistem terdistribusi, sisa site dapat melanjutkan operasinya. Jika sistem dibagi sejumlah instalasi besar, maka kegagalan salah satunya tidak berakibat pada sisa sistem. Sebaliknya, jika sistem dibagi dalam sejumlah mesin kecil, masing-masing bertanggung jawab pada fungsi sistem yang penting (misalnya terminal karakter I/O atau sistem file), maka satu kegagalan dapat menghentikan oeprasi dari keseluruhan sistem. Secara umum, jika terjadi redudansi pada sistem (baik perangkat keras maupun perangkat lunak), sistem dapat menjalankan operasinya meskipun beberapa site gagal.

Komunikasi

Terdapat beberapa anggota program yang memerlukan mengganti data dengan data lain pada satu sistem. Sistem Windows contohnya, sering terjadi membagi data atau transfer data antara display. Jika beberapa site dihubungkan dengan lainnya dengan jaringan komunikasi, prosessor pada site yang berbeda dapat menukar informasi. User melakukan transfer file atau komunikasi dengan user lain melalui electronic mail. Seorang user dapat mengirim mail ke user lain pada site yang sama atau site yang berbeda.

Sistem terdistribusi memerlukan infrastruktur jaringan, berupa local area network (LAN) atau wide area network (WAN). Sistem terdistribusi biasanya disebut dengan sistem client-server atau peer-to-peer. Arsitektur dari sistem client server dapat dilihat pada Gambar 1-5.



sumber

Sistem Paralel


Sistem paralel atau sistem multiprosessor mempunyai lebih dari satu prosessor yang dapat berkomunikasi, membagi bus, clock dan juga perangkat memory dan peripheral. Sistem ini disebut sebagai tightly coupled system.

Sistem paralel atau sistem multiprosessor mempunyai lebih dari satu prosessor yang dapat berkomunikasi, membagi bus, clock dan juga perangkat memory dan peripheral. Sistem ini disebut sebagai tightly coupled system.

Alasan lain dari pengembangan sistem multiprosessor adalah meningkatkan kehandalan sistem. Jika fungsi dapat didistribusikan pada beberapa prosessor, maka kegagalan dari satu prosessor tidak akan menghentikan sistem, tetapi hanya memperlambat sistem. Jika terdapat 10 prosessor dan satu gagal, makan sisa 9 prosessor menggantikan pekerjaan prosessor yang gagal. Keseluruhan sistem hanya memperlambat 10 persen. Kemampuan untuk melanjutkan penyediaan layanan untuk menyelamatkan perangkat keras disebut gracefull degradation. Sistem yang didesain untuk gracefull degradation juga disebut faul- tolerant.

Sistem multi prosessor yang sering digunakan adalah model symmetric multiprocessing, dimana setiap prosessor menjalankan sistem operasi yang identik dan komunikasi antar prosesor jika diperlukan. Beberapa sistem menggunakan asymmetric multiprocessing, dimana setiap prosessor mempunyai tugas tetentu. Prosessor master mengontrol sistem, prosessor lain menunggu instruksi master atau mempunyai tugas yang ditentukan oleh master. Skema ini merupakan hubungan master-slave. Prosessor master menjadwal dan mengalokasikan pekerjaan dari prosessor slave.

Contoh symmetric multiprocessing adalah sistem UNIX versi Encore’s untuk komputer Multimax Komputer dapat dikonfigurasikan untuk menangani satu lusin prosessor, semua menjalankan UNIX. Keuntungan dari model ini adalah bahwa beberapa proses dapat berjalan pada satu waktu (N proses jika terdapat N CPU) tanpa menyebabkan pengurangan performansi. Sehingga kita dapat mengontrol I/O secara hati-hati untuk menjamin data mendapatkan prosessor yang tepat. Arsitektur dari symmetric multiprocessing dapat dilihat pada Gambar 1-4.


sumber

Sistem Desktop


Semakin turunnya harga perangkat keras, dikembangkan sistem komputer untuk satu user. Jenis sistem komputer ini biasanya disebut dengan personal computer (PC). Perangkat I/O berupa keyboard dan mouse, dan perangkat output berupa display screen atau printer yang berkecepatan tinggi.

Personal komputer dikembangkan tahun 1970-an. Sistem ini disebut dengan mikrokomputer. Sistem operasi masih belum dikembangkan untuk multiuser maupun multitasking. Tujuan sistem operasi adalah untuk memaksimalkan utilitas CPU dan peripheral, serta memaksimalkan kenyamanan dan respon user. Sistem operasi yang dikembangkan adalah Microsoft Windows dan Apple Machintosh. Sistem operasi MSDOS dari Microsoft yang masih single tasking dikembangkan oleh IBM menjadi OS/2 yang merupakan sistem multitasking.

Berkembangnya sistem komputer dari mainframe menjadi mikrokomputer menunjukkan bahwa sistem operasi mikrokomputer dapat mengadopsi sistem mainframe.

Contoh perpindahan sistem operasi adalah perkembangan sistem operasi MULTICS. MULTICS dikembangkan tahun 1965 sampai 1970 oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT) sebagai utilitas komputasi yang berjalan pada komputer mainframe yang besar dan komplek. Kemudian Beel Laboratories mengembangkan MULTICS dengan mendesain UNIX tahun 1970 untuk minikomputer PDP-11. Tahun 1980, dikembangakan sistem operasi UNIX-like untuk sistem mikrokomputer menyusul sistem operasi lain yaitu Microsoft Windows NT, IBM OS/2 dan Machintosh.


sumber

Sistem Time Sharing


Time sharing atau multitasking adalah pengembangan dari sistem multiprogram. Beberapa job yang berada pada memory utama dieksekusi oleh CPU secara bergantian. CPU hanya bisa menjalankan program yang berada pada memory utama. Perpindahan antar job terjadi sangat sering sehingga user dapat berinteraksi dengan setiap program pada saat dijalankan. Suatu job akan dipindahkan dari memori ke disk dan sebaliknya.

Sistem time sharing juga disebut dengan sistem komputasi interaktif, dimana sistem komputer menyediakan komunikasi on-line antara user dengan sistem. User memberikan instruksi pada sistem operasi atau program secara langsung dan menerima respon segera. Perangkat input berupa keyboard dan perangkat output berupa display screen, seperti cathode-ray tube (CRT) atau monitor. Bila sistem operasi selesai mengeksekusi satu perintah, makan sistem akan mencari pernyataan berikutnya dari user melalui keyboard. Sistem menyediakan editor interaktif untuk menulis program dan sistem debug untuk membantu melakukan debugging program.

Agar user dapat mengakses data dan kode program dengan nyaman, sistem menyediakan sistem file online. Suatu file adalah kumpulan informasi yang berhubungan yang didefinisikan oleh pembuatnya. Biasanya, file berupa program (baik bentuk source dan object) dan data. Data file berupa teks dengan format tertentu. Secara umum, file adalah kumpulan bit, bite, baris atau record. Sistem operasi mengimplementasikan konsep abstrak dari file dengan mengatur perangkat penyimpan seperti tape dan disk. File secara normal diorganisasikan dalam logical cluster atau directory, untuk memudahkan lokasi dan akses file.



sumber

Sistem Batch Multiprograming


Beberapa job dikumpulkan oleh sistem operasi pada memory utama pada waktu yang sama, seperti pada Gambar 1-3. Kumpulan job ini merupakan bagian dari job yang disimpan pada pool (job pool). Job pool berisi job-job yang sudah siap dieksekusi. Jumlah job dapat disimpan bersama-sama pada memory biasanya lebih kecil daripada jumlah job yang dapat berada pada job pool. Sistem operasi mengambil beberapa job yang siap untuk dieksekusi untuk diletakkan di memori utama. Jika job yang sedang dieksekusi menunggu beberapa task (seperti proses mount tape drive atau operasi I/O yang harus diselesaikan), maka job tersebut diganti dengan job berikutnya.

Pada sistem multiprogramming, sistem operasi harus menyediakan mekanisme untuk manajemen memori, penjadwalan CPU dan manajemen disk. Sistem operasi multiprogram menyediakan supply untuk I/O routine. Sistem harus dapat mengalokasikan memory untuk beberapa job. Beberapa job yang sudah siap dieksekusi akan dipilih oleh sistem job mana yang akan dieksekusi oleh CPU. Perangkat apa saja yang diperlukan oleh setiap job juga harus dialokasikan oleh sistem.


sumber

Sistem Main Frame


Sistem komputer pendahulu secara fisik berbentuk mesin besar yang disebut sistem mainframe. Untuk menjalankan sistem ini dilakukan dari suatu console. Perangkat input yang digunakan berupa card reader dan tape drive. Perangkat output yang digunakan berupa line printer, tape drive dan card punch. Kemudian, user menyiapkan job yang terdiri dari program, data dan beberapa informasi kontrol (control card) dan dikirimkan ke operator komputer. Job biasanya dalam bentuk punch card. Beberapa waktu kemudian (dalam hitungan waktu menit, jam atau hari), output ditampilkan. Output berupa hasil program, apabila terjadi error pada program memory dan register akan berisi kosong.

Sistem operasi pada komputer mainframe sangat sederhana. Task utama mengirim control secara otomatis dari satu job ke job berikutnya. Sistem operasi selalu residen di memory yang disebut dengan resident monitor. Gambar 1-2 adalah gambaran layout memori pada sistem batch sederhana. Untuk meningkatkan kecepatan proses, job yang sama perlu dikumpulkan bersama (batch) dan dijalankan oleh komputer sebagai satu kelompok. Kemudian programmer memberikan program kepada operator. Operator akan mengurut program yang sama dan kemudian komputer akan menjalankan setiap kumpulan program tersebut. Output dari setiap job dikirim kembali kepada programmer.

Untuk menghindari adanya waktu nganggur CPU yang cukup lama maka dikembangkan suatu teknik mengurutan kerja job secara otomatis. Teknik ini mampu mentrasfer kontrol secara otomatis dari suatu job ke job berikutnya. Inilah bentuk sistem operasi pertama kali. Program kecil yang bersifat residen di memori berisi urutan-urutanjob yang akan berpindah secara oromatis inilah yang disebut dengan Resident Monitor.

Jika komputer dinyalakan, maka sistem akan menunjuk ke resident monitor, secara otomatis kontrol akan menunjuk ke program tersebut.


sumber

Pengertian Sistem Operasi


Sistem Operasi meruapakan sebuah penghubung antara pengguna dari komputer dengan perngkat keras komputer. Sebelum ada sistem operasi, orang hanya menggunakan komputer dengan menggunakan sinyal analog dan sinyal digital. Seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologim pada saat ini terdaat berbagai sistem operasi dengan keunggulaan masing-masing. Untuk lebih memahami sistem operasi itu sendiri.

Pengertian sistem operasi secara umum ialah pengelola seluruh sumber-daya yang teradapat pada sistem komputer dan menyediakan sekumpulan layanan (system calls) ke pemakai sehingga memudahlan dan menyamankan penggunaan serta pemanfaatan sumber-sumber komputer. Secara umum komponen sistem komputer terdiri dari :
1. Perangkat Keras, merupakan sumber daya utama untuk proses komputasi. Perangkat keras komputer terditi dari : CPU, memory dan perangkat input.
2. Sistem Operasi, mempunyai tugas untuk melakukan kontrol dan koordinasi penggunaan perangkat keras pada berbagai program aplikasi untuk user-user yang berbeda.
3. Program Aplikasi, menentukan cara sumber daya sistem digunakan untuk menyelesaikan permasalahan komputer dari user, contohnya compiler, sistem basis datam video games, program bisnis, dan lain-lain.
4. User yang menggunakan mesin, terdiri dari orang mesin atau komputer lain.

Sistem operasi didefinisikan sebagai :

Resource allocator

Sistem operasi mengatur dan mengalokasikan sumber daya – sumber daya
sistem computer

Program control

Sistem operasi melakukan control eksekusi dari program user dan operasi input
output.

Kernel

Sistem operasi sering disebut kernel, yaitu suatu program yang berjalan sepanjang waktu (selain program aplikasi).


sumber

Penanggulangan Cyber Crime Pornografi

Peranan Hukum

Dalam faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak dan mampu melakukannya? Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai kesadarn Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai pornografi.

Dengan alasan seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan pornografi. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Semua situs-situs pornografi semacam itu dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari orang tua atau lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan dengan sebebas-bebasnya.

Selama ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP. Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 19999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.

Peranan Agama

Dalam berbagai aliran kepercayan, terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina, demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang mendekati zina, pintu zina yang berupa pornografi ini memang harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang perempuan yang mengalami unwanted pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa. Begitu banyak persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.

Jika suatu kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to have common characteristic in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies in their behavior”, artinya : orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi. Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun sampai saat ini, hal tersebut belum terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan mengupasnya lebih mendalam.

Selain peranan hukum dan agama, penanggulangan Cyber Crime lainnya adalah:
~ Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
~ Perlunya dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
~ Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
~ Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
~ Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
~ Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
~ Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.



sumber

Kasus Cyber Crime Pornografi


Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan Cyber Crime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Banyak artis atau publik figur di sekitar kita yang dijadikan ajang pelecehan seksual melalui internet, mungkin sebagian hal itu benar, akan tetapi ada pula yang menjadi target fitnah. Kita lihat saja artis yang baru saja tersandung cyber crime yaitu Ratu Felisha. Sebelumnya ada beberapa artis yang bernasib sama, sebut saja Artika Sari Devi, Mayangsari, Lola Amaria, B’jah dengan Sukma Ayu, B’jah dengan Tri Indah, Syaharani dan masih banyak lagi.

Salah satu kasus Cyber Crime Pornografi yang akan Kami bahas  adalah termasuk kasus Illegant Content yang korbannya adalah Chelsea Islan. Awal maret lalu, dunia hiburan kembali dibuat heboh oleh sebuah video bugil yang tersebar dengan cepat di dunia maya. Kali ini sosok yang terlihat di klip berdurasi pendek itu berwajah sangat mirip dengan artis cantik, Chelsea Elizabeth Islan.
Duduk di sebuah kloset bilik kamar mandi, wanita itu melepas kaos warna putih yang ia kenakan hingga telanjang bagian atasnya. Video berdurasi 13 detik itu sendiri direkam oleh beberapa orang pria yang suaranya tertangkap di dalamnya. "Tuh lihat kalau dia gini tiba-tiba gimana? Senang gitu," bunyi percakapan dua orang pria di video tersebut.

Chelsea Islan dengan tegar mengakui bahwa wanita dalam video buka baju yang tersebar di dunia maya adalah dirinya. Menurut Chelsea, peristiwa tersebut direkam oleh pihak yang tak bertanggung jawab empat tahun lalu saat usianya masih 15 tahun tanpa sepengetahuan dirinya.

Bintang film Di Balik 98 tersebut menegaskan tidak mau lagi menjadi korban dan merasa sakit hati dengan kejadian itu. Kini Chelsea ingin menjadi survivor bullying agar remaja lain tidak mengalami hal serupa. “Saya akan terus maju, mengisi masa muda saya dengan kegiatan positif. Saya menggunakan suara saya untuk mengajak teman-teman sekalian memandang masa depan. Masalah kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan adalah isu besar yang seharusnya dihadapi bersama-sama. Saya menjadi survivor atas apa yang terjadi terhadap saya,’’ jelas Chelsea.

Menurut Samantha Barbara, ibu Chelsea, keluarga sudah bertindak atas kejadian tersebut. ’’Kami sudah melakukan selayaknya yang harus kami lakukan,’’ tegasnya. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada di proses oleh hukum namun belum ada kejelasan mengenai siapa pelaku perekam Chelsea Islan saat berada di toilet tersebut.


sumber

Pengertian Cyber Law


Perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :
  • Melindungi data pribadi
  • Menjamin kepastian hukum
  • Mengatur tindak pidana cyber crime
Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law adalah :

1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Regulation Internet Resource (Regulasi Pengembangan Internet)
4. Privacy (Keamanan)
5. Duty Care (Kehati-hatian)
6. Consumer Protection E-Commerce, E- Government (Proteksi terhadap konsumen)

Dari sekian banyak kasus Cybercrime, pada bab berikutnya kami akan membahas kasus Cybercrime yang paling marak di Indonesia yaitu kasus Pornografi.

sumber

Pengertian Cyber Crime


Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Istilah cyber crime menurut Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut. Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.

Jenis-jenis cyber Crime:

Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas

Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan Port Scanning.

Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.

Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan untuk merugikan seseorang atau suatu instansi.

Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism

Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan

Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port scanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.

Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person ). Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. contoh : Pornografi, Cyberstalking, Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.


sumber

Pro dan Kontra Tentang Islam Nusantara


Istilah Islam Nusantara akhir-akhir ini mengundang banyak perdebatan sejumlah pakar ilmu-ilmu keislaman. Sebagian menerima dan sebagian menolak. Alasan penolakan mungkin adalah karena istilah itu tidak sejalan dengan dengan keyakinan bahwa Islam itu satu dan merujuk pada yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an danAs-Sunah.

Dalam pengertian hukum yang ini kita sah dan wajar menambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis, seperti Islam Nusantara, Islam Amerika, Islam Mesir, dan seterusnya. Makna Islam Nusantara tak lain adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fiqih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara. Dalam istilah “Islam Nusantara”, tidak ada sentimen benci terhadap bangsa dan budaya negara manapun, apalagi negara Arab, khususnya Saudi sebagai tempat kelahiran Islam dan bahasanya menjadi bahasa Al-Qur’an.
“Mengapa Islam Nusantara”, baik dari sisi historis maupun untuk kepentingan saat ini, dapat disingkat sebagai berikut:

1. Ajaran Islam Nusantara, baik dalam bidang fikih (hukum), tauhid (teologi), ataupun tasawuf (sufism) sebagian telah diadaptasi dengan aksara dan bahasa lokal. Sekalipun untuk beberapakitab tertentu tetap menggunakan bahasa Arab, walaupun substansinya berbasis lokalitas, seperti karya Kyai Jampers Kediri.

2. Praktik keislaman Nusantara, seperti tahlilan, tujuh bulanan, muludan, bedug/kentongan sesungguhnya dapat memberi kontribusi pada harmoni, keseimbangan hidup di masyarakat. Keseimbangan ini menjadi salah satu karakter Islam Nusantara, dari dulu dan saat ini atau ke depan.

3. Adat yang tetap berpegang dengan syari’at Islam itu dapat membuktikan praktik hidup yang toleran, moderat, dan menghargai kebiasaan pribumi, sehingga ajaran Ahlus sunnah wal jamaah dapat diterapkan. Tradisi yang baik tersebut perlu dipertahankan, dan boleh mengambil tradisi baru lagi, jika benar-benar hal itu lebih baik dari tradisi sebelumnya.

4. Manuskrip (catatan tulisan tangan) tentang keagamaan Islam, baik babad, hikayat, primbon, dan ajaran fikih, dst. sejak abad ke-18/20 merupakan bukti filologis bahwa Islam Nusantara itu telah berkembang dan dipraktikkan pada masa lalu oleh para ulama dan masyarakat, terutama di komunitas pesantren.

5. Tradisi Islam Nusantara, ternyata juga terdapat keserupaan dengan praktik tradisi Islam di beberapa Negara Timur Tengah, seperti Maroko dan Yaman, sehingga Islam Nusantara dari sisi praktik bukanlah monopoli NU atau umat Islam Indonesia semata, karena jejaring Islam Nusantara di dunia penting dilakukan untuk mengantisipasi politik global yang terkesan bagian dari terorisme global.

6. Karakter Islam Nusantara, seperti disebut sebelum ini, tidaklah berlebihan jika dapat menjadi pedoman berfikir dan bertindak untuk memahami ajaran Islam saat ini, sehingga terhindar dari pemikiran dan tindakan radikal yang berujung pada kekerasan fisik, dan kerusakan alam.

7. NU sebagai organisasi yang dilahirkan untuk mengawal tradisi para ulama Nusantara, terutama saat keemasannya, Walisongo, penting kiranya untuk tetap mengawal dan menegaskan kembali tentang Islam Nusantara, yang senantiasa mengedapkan toleransi.



sumber

Praktek Islam Nusantara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara


Gagasan Islam Nusantara merupakan salah satu pemikiran yang khas untuk Indonesia dari dulu dan saat ini. Secara historis, berdasarkan data-data filologis (naskah catatan tulis tangan), keislaman orang Nusantara telah mampu memberikan penafsiran ajarannya sesuai dengan konteksnya, tanpa menimbulkan peperangan fisik dan penolakan dari masyarakat. Contohnya, ajaran-ajaran itu dikemas melalui adat dan tradisi masyarakat, makanya terdapat ungkapan di Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Lalu, pada saat itu di Buton terdapat ajaran martabat tujuh dari tasawuf menjadi bagian tak terpisahkan dari undang-undang kesultanan Buton. Hal serupa di Jawa, baik melalui ajaran Walisongo ataupun gelar seorang raja dengan menggabungkan tradisi lokal dan tradisi Arab, seperti Senopati ing Alogo Sayyidin Panatagama Khalifatullah Tanah Jawa. Dengan demikian, praktik Islam Nusantara mampu memberikan kedamaian umat manusia. Pada saat itu di Nusantara, baik kepulauan Jawa, Sumatera, Sulawesi dan sekitarnya para ulama dalam hal menuliskan ajarannya juga mempunyai tradisi akulturatif dan adaptif. Strategi dakwah tersebut tertulis dalam berbagai aksara dan bahasa sesuai dengan wilayahnya. Di Jawa terdapat aksara carakan, dan pegon dengan bahasa Jawa, Sunda, atau Madura, yang diadaptasi dari aksara dan bahasa Arab. Di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, terdapat aksara Jawi dengan bahasa Melayu, dan aksara/bahasa lokal sesuai sukunya, Bugis, Batak, dst.

Praktik Islam Nusantara mampu memberikan kedamaian umat manusia. Karya-karya ulama Nusantara dalam bahasa lokal tersebut untuk penyebaran Islam merupakan salah satu dari kelebihan dan kekhasan Islam Nusantara. Ajaran Islam Nusantara, baik dalam bidang fikih (hukum), tauhid (teologi), ataupun tasawuf (sufism) sebagian telah diadaptasi dengan aksara dan bahasa lokal.
Praktik keislaman Nusantara, seperti tahlilan, tujuh bulanan, muludan, bedug/kentongan sesungguhnya dapat memberi kontribusi pada harmoni, keseimbangan hidup di masyarakat. Adat yang tetap berpegang dengan syari’at Islam itu dapat membuktikan praktik hidup yang toleran, moderat, dan menghargai kebiasaan pribumi.

Jejaring Islam Nusantara di dunia penting dilakukan untuk mengantisipasi politik global yang terkesan bagian dari terorisme global. Karakter Islam Nusantara dapat menjadi pedoman berfikir dan bertindak untuk memahami ajaran Islam saat ini, sehingga terhindar dari pemikiran dan tindakan radikal yang berujung pada kekerasan fisik, dan kerusakan alam.


sumber

Aktualisasi Nilai Da’wah Walisongo


Da’wah harus mempunyai tujuan yang jelas, kesamaan arah meskipun berbeda-beda dalam cara penyampaiannya, yakni mengubah keadaan masyarakat dari yang kurang baik menjadi lebih baik secara syar’iyah maupun kemasyarakatan. Disamping itu keberhasilan da’wah juga dipengaruhi oleh kualitas para figur da’I yang dapat memberi teladan hidup sehari-hari yang selalu menjadi “tuntunan” dan bukan hanya sebagai “tontonan” seperti pribadi-pribadi para Wali yang sampai sekarang tetap diakui sebagai teladan dan panutan umat islam khususnya di pulau Jawa.

a. Tokoh yang pertama ialah Maulana Malik Ibrahim yang berbangsa Arab dari keturunan Rasulullah. Beliau datang dari Kasyan, Persia dan tiba di jawa pada 1404 sebagai penyebar agama islam dan menetap di Leran, sebuah desa yang terletak di Gresik. Beliau telah menjalankan dakwah islam dengan bijaksana dan dapat mengadaptasikan pengajarannya dengan masyarakat sekeliling sehingga ramai rakyat tertarik dengan agama baru ini, lalu memeluknya. Beliau telah memperkenalkan bidang perdagangan dan melalui ini, beliau berjaya mendapat tempat dihati masyarakat di tengah-tengah krisis ekonomi dan perang saudara. Dengan ini lah beliau telah berjaya menarik orang-orang jawa dari kasta bawahan memeluk islam. Beliau juga merupakan pencipta pondok atau pesantren pertama digresik, umumnya ditanah jawa. Pondok ini dibina karena bilangan pengikutnya yang kian bertambah. Disinilah juga, beliau melahirkan mubaligh-mubaligh islam yang bergiat di tanah jawa.

b. Tokoh yang kedua ialah Sunan Ampel. Nama aslinya adalah Raden Rahmat. Ia merupakan putra tertua Maulana Malik Ibrahim. Nama Ampel diambil dari nama sebuah tempat ia bermukim, wilayah yang kini menjadi bagian dari Surabaya, kota Wonokromo sekarang. Ia mendapat hadiah berupa daerah Ampel Denta dari raja Majapahit. Di tempat inilah, Sunan Ampel membangun dan mengembangkan pondok pesantren, yang dikenal dengan sebutan Ampel Denta. Pada pertengahan abad ke-15 M, pesantren tersebut menjadi pusat pendidikan islam di Nusantara, bahkan manca negara. Sunan Ampel pula yang mengenalkan istilah “Mo Limo” (moh main, moh ngombe, moh maling, moh madat, moh madon), yaitu seruan untuk “tidak berjudi, tidak minum minuman keras, tidak mencuri, tidak menggunakan narkotik, dan tidak berzina.”

c. Tokoh ketiga ialah Sunan Giri yang dilahirkan pada tahun 1365 di Blambangan. Ayahnya adalah Maulana Ishak seorang ulama Islam dari Arab dan bermukmin di Pasai, Aceh. Suna Giri juga dikenali dengan Raden Paku atau Maulana Ainul Yaqin dan merupakan seorang ulama yang dibekali dengan pengatahuan agama yang mencukupi. Sunan Giri telah menyiarkan islam dan menanamkannya ke dalam jiwa penduduk dalam berbagai cara. Beliau telah mendirikan masjid dikampung laut sebagai langkah pertama untuk menyebarkan islam dan sehingga kini masjid itu masih kekal dalam bentuk asalnya meskipun telah dipindahkan ketempat lain. Selain itu beliau juga telah memilih lokasi yang strategis untuk mendirikan pesantren-pesantren yang telah bertahan sampai abad ke 17 untuk murid-muridnya untuk mengajarkan fiqih, hadits, nahwu serta sharaf. Murid-muridnya pula bukan saja terdiri dari mereka yang datang dari Surabaya, tetapi ada pula yang datang dari Madura, Lombok dan Makassar. Dengan terdirinya pesantren-pesantren tersebut, ia menjadi pusat dan markas gerakan dakwah yang terbesar dan terawal di jawa. Disamping itu, beliau juga merupakan seorang pedagang yang mengelilingi pulau-pulau di Indonesia seperti Kalimantan dan Sulawesi. Dengan inilah beliau telah berjaya memikat ramai orang kaya dan orang-orang terpandang di Maluku, Pontianak dan Banjarmasin untuk memeluk agama islam.

d. Tokoh selanjutnya ialah Sunan Bonang. Ia memainkan peranan yang sangat besar dalam penumbuhan kerajaan Demak didalam dakwahnya dan kedudukannya sebagai penyokong kerajaan Demak, beliau telah berusaha memasukkan pengaruh islam kedalam kalangan bangsawan keraton Majapahit. Ini dilakukannya dengan memberi didikan islam kepada Raden Patah, Sultan Demak pertama. Selain itu beliau juga membantu dalam penumbuhan Majid Agung di kota Bintora Demak. Keistimewaan dan sekaligus pembaharuan yang dibuat oleh Sunan Bonang ialah kebijaksaan dan keunikannya dalam berdakwah yang telah membuat hati rakyat agar datang ke masjid. Beliau juga telah menciptakan alat musik jawa yang disebut Bonang serta tembang dan gending-gending jawa yang berisikan ajaran islam untuk berdakwah. Bonang itu akan dibunyikan untuk menarik perhatian masyarakat sekitar yang mendengarnya agar berkunjung ke masjid sementara pengikut-pengikutnya pula diajarkan menyanyikan tembang-tembang, sehingga mereka menghafalnya yang kemudian mereka pula akan mengajarkannya kepada ahli keluarga masing-masing. Sedikit demi sedikit sunan Bonang dapat merebut hati rakyat dan kemudian menanamkan pengertian yang teguh tentang islam.

e. Tokoh selanjutnya ialah Sunan Kalijaga. Ia lahir sekitar 1450 M. Ayahnya adalah Arya Wilatikta, Adipati Tuban, seorang keturunan pemberontak Majapahit, bernama Ronggolawe. Nama kecil Sunan Kalijaga adalah Raden Said, dan mempunyai beberapa nama panggilan, seperti Lokajaya, Syekh Malaya, Pangeran Tuban atau Raden Abdurrahman. Sunan Kalijaga ikut merancang pembangunan Masjid Agung Cirebon, dan Masjid Agung Demak. Tiang tatal (pecahan kayu) merupakan salah satu tiang utama masjid, dan merupakan kreasi Sunan Kalijaga. Dalam berdakwah, Sunan Kalijaga mempunyai pola yang sama dengan gurunya, yaitu Sunan Bonang. Paham keagamaannya cenderung sufistik berbasis salaf, bukan sufi panteistik (pemujaan semata). Ia juga memilih kesenian dan kebudayan sebagai sarana dakwahnya, dalam melakukan gerakan dakwahnya, ia menggunakan seni ukir, wayang, gamelan, serta seni suara. Beliaulah pencipta baju takwa, perayaan sekatenan, grebeg maulud, layang kalimasada, lakon lawak petruk jadi raja, lanskap pusat kota berupa keraton, alun-alun dengan dua beringin serta masjid.

f. Tokoh selanjutnya ialah Sunan Gunung jati atau Syarif Hidayatullah. Lahir sekitar tahun 1448 M. Ibunya adalah Nyai Rara Santang, putri Raja Pajajaran raden Manah Rasa, sedangkan ayahnya adalah Sultan Syarif Abdullah Maulana Huda, pembesar Mesir, keturunan Bani Hasyim dari Palestina. Ia mendirikan Kesultanan Cirebon yang juga dikenal sebagai Kesultanan Pakungwati. Ia merupakan satu-satunya Walisongo yang memimpin pemerintahan. Dalam berdakwah, ia menganut kecenderungan Timur Tengah yang lugas.

g. Tokoh selanjutnya ialah Sunan Drajat. Nama kecil sunan Drajat adalah raden Qosim dan bergelar raden Syaifuddin. Ayahnya adalah Sunan Ampel, dan bersaudara dengan Sunan Bonang. Ia memberikan materi tauhid dan aqidah dalam berdakwah, dan dengan cara langsung dan tidak banyak mendekati budaya lokal. Ia menggubah sejumlah suluk, seperti suluk petuah berilah tongkat pada si buta / beri makan pada yang lapar / beri pakaian pada yang telanjang.

h. Tokoh selanjutnya ialah Suana Kudus. Nama kecilnya adalah Ja’far Shadiq. Ia putra pasangan Sunan Ngudung dan Syarifah, adik Sunan Bonang. Sunan Kudus banyak berguru dari Sunan Kalijaga, dan cara dakwahnya pun meniru Sunan Kalijaga, yaitu sangat toleran pada budaya setempat. Cara Sunan Kudus mendekati masyarakat Kudus adalah dengan memnafaatkan simbol-simbol hindu dan budha, karena mayoritas kalangan penduduk Kudus waktu itu beragama hindu.

i. Tokoh selanjutnya ialah Sunan Muria. Ia merupakan putra Dewi Saroh dan Sunan Kalijaga. Dewi Saroh adalah adik kandung Sunan Giri. Nama kecil Sunan Muria adalah Raden Prawoto. Nama Muria diambil dari tempat tinggal terakhirnya, yaitu lereng gunung muria. Dalam menyebarkan ajaran islam, ia lebih suka tinggal di desa terpencil dan jauh dari kota. Salah satu hasil dakwahnya adalah lagu sinom dan kinanti. Dengan demikian , walisongo sesungguhnya telah memainkan peranan yang penting dalam penyebaran agama islam di Nusantara, yaitu dengan cara berdakwah. Para pedagang islam juga berperan sebagai mubaligh yang datang bersama pedagang dengan misi agamanya. Penyebaran islam melalui dakwah ini berjalan dengan cara para ulama mendatangi masyarakat objek dakwah, dengan menggunakan pendekatan sosial budaya.


sumber