Akibat Pornografi


Pada dasarnya sesuatu yang berbau porno bertujuan merangsang hasrat seksual pembaca atau penonton. Karena itu efek yang dirasakan orang yang menyaksikan atau membaca pornografi adalah terbangkitnya dorongan seksual.

Bila seseorang mengkonsumsi pornografi sesekali dampaknya mungkin tidak akan terlalu besar. Yang menjadi masalah adalah bila orang terdorong untuk terus menerus mengkonsumsi pornografi, yang mengakibatkan dorongan untuk menyalurkan hasrat seksualnya pun menjadi besar. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah dampak pornografi pada kalangan remaja.

Bila remaja terus menerus mengkonsumsi pornografi, sangat mungkin ia akan terdorong untuk melakukan hubungan seks pada usia terlalu dini, dan di luar ikatan pernikahan. Apalagi pornografi umumnya tidak mengajarkan corak hubungan seks yang bertanggungjawab, sehingga potensial mendorong perilaku seks yang menghasilkan kehamilan remaja, kehamilan di luar nikah atau penyebaran penyakit yang menular melalui hubungan seks, seperti PMS/AIDS.

Penelitian menunjukkan para konsumen pornografi cenderung mengalami efek kecanduan, dalam arti sekali menyukai pornografi, seseorang akan merasakan kebutuhan untuk terus mencari dan memperoleh materi pornografi. Bahkan lebih dari itu, si pecandu pornografi akan mengalami proses peningkatan (eskalasi) kebutuhan.

Contohnya, bila mula-mula seorang pria sudah merasa puas menyaksikan gambar wanita berpakaian renang, perlahan-lahan ia mencari gambar wanita tanpa pakaian. Bila mula-mula ia sudah puas dengan adegan hubungan seks antara satu pria dengan satu wanita, perlahan-lahan ia mencari adegan hubungan seks antara satu pria dengan beberapa wanita.

Setiap manusia memiliki naluri seks dan karena itu wajar merasa senang dengan materi seks. Namun demikian, bila remaja sudah sering mengkonsumsi pornografi, dorongan untuk menyalurkan hasrat seksualnya menjadi tinggi. Karena itu, mengkonsumsi pornografi sejak remaja potensial mendorong tumbuhnya perilaku seks di luar pernikahan yang tidak bertanggungjawab.

Umumnya pornografi memang menonjolkan wanita sebagai objek seks. Dalam hal ini, pornografi dapat memperkuat cara pandang bahwa wanita pada dasarnya hanya mahluk yang berfungsi sebagai pemuas nafsu seks pria saja. Lebih dari itu, banyak media yang menggambarkan adegan perkosaaan terhadap wanita sebagai peristiwa yang penuh kenikmatan dan sensasi. Karena itu, pornografi cenderung menempatkan wanita dalam posisi rendah.

Seseorang bisa saja melakukan tindakan perkosaan karena dipengaruhi oleh pornografi. Banyak sekali diberitakan media massa tentang perkosaan yang dilakukan setelah pelakunya menonton film porno. Namun demikian, perkosaan umumnya terjadi oleh pelaku yang memandang rendah derajat wanita. Karena itu, pornografi sering dianggap sebagai faktor yang memperkokoh budaya perkosaan terhadap wanita.




sumber

Penanggulangan Cyber Crime Pornografi

Peranan Hukum

Dalam faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak dan mampu melakukannya? Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai kesadarn Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai pornografi.

Dengan alasan seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan pornografi. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Semua situs-situs pornografi semacam itu dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari orang tua atau lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan dengan sebebas-bebasnya.

Selama ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP. Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 19999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.

Peranan Agama

Dalam berbagai aliran kepercayan, terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina, demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang mendekati zina, pintu zina yang berupa pornografi ini memang harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang perempuan yang mengalami unwanted pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa. Begitu banyak persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.

Jika suatu kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to have common characteristic in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies in their behavior”, artinya : orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi. Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun sampai saat ini, hal tersebut belum terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan mengupasnya lebih mendalam.

Selain peranan hukum dan agama, penanggulangan Cyber Crime lainnya adalah:
~ Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
~ Perlunya dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
~ Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
~ Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
~ Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
~ Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
~ Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.



sumber

Kasus Cyber Crime Pornografi


Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan Cyber Crime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Banyak artis atau publik figur di sekitar kita yang dijadikan ajang pelecehan seksual melalui internet, mungkin sebagian hal itu benar, akan tetapi ada pula yang menjadi target fitnah. Kita lihat saja artis yang baru saja tersandung cyber crime yaitu Ratu Felisha. Sebelumnya ada beberapa artis yang bernasib sama, sebut saja Artika Sari Devi, Mayangsari, Lola Amaria, B’jah dengan Sukma Ayu, B’jah dengan Tri Indah, Syaharani dan masih banyak lagi.

Salah satu kasus Cyber Crime Pornografi yang akan Kami bahas  adalah termasuk kasus Illegant Content yang korbannya adalah Chelsea Islan. Awal maret lalu, dunia hiburan kembali dibuat heboh oleh sebuah video bugil yang tersebar dengan cepat di dunia maya. Kali ini sosok yang terlihat di klip berdurasi pendek itu berwajah sangat mirip dengan artis cantik, Chelsea Elizabeth Islan.
Duduk di sebuah kloset bilik kamar mandi, wanita itu melepas kaos warna putih yang ia kenakan hingga telanjang bagian atasnya. Video berdurasi 13 detik itu sendiri direkam oleh beberapa orang pria yang suaranya tertangkap di dalamnya. "Tuh lihat kalau dia gini tiba-tiba gimana? Senang gitu," bunyi percakapan dua orang pria di video tersebut.

Chelsea Islan dengan tegar mengakui bahwa wanita dalam video buka baju yang tersebar di dunia maya adalah dirinya. Menurut Chelsea, peristiwa tersebut direkam oleh pihak yang tak bertanggung jawab empat tahun lalu saat usianya masih 15 tahun tanpa sepengetahuan dirinya.

Bintang film Di Balik 98 tersebut menegaskan tidak mau lagi menjadi korban dan merasa sakit hati dengan kejadian itu. Kini Chelsea ingin menjadi survivor bullying agar remaja lain tidak mengalami hal serupa. “Saya akan terus maju, mengisi masa muda saya dengan kegiatan positif. Saya menggunakan suara saya untuk mengajak teman-teman sekalian memandang masa depan. Masalah kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan adalah isu besar yang seharusnya dihadapi bersama-sama. Saya menjadi survivor atas apa yang terjadi terhadap saya,’’ jelas Chelsea.

Menurut Samantha Barbara, ibu Chelsea, keluarga sudah bertindak atas kejadian tersebut. ’’Kami sudah melakukan selayaknya yang harus kami lakukan,’’ tegasnya. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada di proses oleh hukum namun belum ada kejelasan mengenai siapa pelaku perekam Chelsea Islan saat berada di toilet tersebut.


sumber