Siklus APBN


Siklus APBN
1. Tahap penyusunan dan penetapan
  • Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro kepada Dewan Perwakilan Rakyat (bulan mei)
  • Pemerintah pusat dan DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi Kementrian Lembaga dalam penyusunan anggaran.
  • Menteri/pimpinan lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dan dibahas dengan DPR, hasilnya disampaikan ke Menteri Keuangan sebagai bahan rancangan Undang-Undang APBN tahun berikutnya.
  • Pemerintah pusat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan kepada DPR untuk dibahas (bulan Agustus)
  • DPR menyetujui RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
2. Tahap pelaksanaan
  • Setelah UU APBN ditetapkan, rincian pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
  • Menkeu memberitahu K/L agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
  • Menkeu mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jendral Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran
  • Penanggung jawab kegiatan mengajukan dana dengan menerbitkan Surat Pemerintah Membayar (SPM) kepada kuasa BUN
  • Pemerintah menyusun laporan realisasi semester I APBN dan prognosis dan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya akhir juli tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Jika ada penyesuaian pemerintah pusat mengajukan RUU perubahan APBN
3. Tahap pengawasan pelaksanaan
  • Pengawasan dilakukan atasan kepala kantor/satker K/L
  • Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN
  • Pengawasan oleh DPR
4. Tahap pertanggungjawaban:4
  • Menteri/pimpinan lembaga membuat laporan keuangan : 1. Laporan Realisasi Anggaran 2. Neraca 3. Catatan atas laporan keuangan
  • Laporan keuangan disampaikan ke Menkeu paling lambat 2 bulan setelah TA ybs berakhir.
  • Menkeu meyusun rekapitulasi LK dan disampaikan ke presiden
  • Presiden menyampaikan LK ke BPK untuk diaudit
  • LK yang diaudit disampaikan presiden ke DPR sebagai RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.





Post a Comment