Surplus Dan Seimbang

Surplus Dan Seimbang
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.

Jadi di sini yang di maksud dengan keseimbangan surplus dapat di nilai dari penerimaan suatu Negara dengan belanja pemerintah yang sama-sama akan mencapai titik keseimbangan antara penerimaan dan belanja Negara. Kita dapat menilai hasil dari suatu proses pengimplementasikan semua peranan struktur dan sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai orang yang mengatur dan menjalankan suatu prekonomian Negara yang baik.




Kebijakan Anggaran Defisit

Kebijakan Anggaran Defisit
Sejak Indonesia ditimpa sejumlah gejolak ekonomi eksternal, pemerintah akhirnya memastikan revisi APBN 2008 lebih awal dari waktu biasanya, bulan Juli. Salah satu perubahan pokok terletak pada peningkatan defisit anggaran dari 1,7% PDB menjadi 2% PDB. Selain defisit, beberapa asumsi dan target makro ekonomi dipastikan mengalami revisi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, lifting minyak, harga minyak mentah, dan lain-lain.

Pada dasarnya terdapat tiga gejolak eksternal yang berimbas pada perekonomian Indonesia:

Pertama, lonjakan drastis harga minyak mentah dunia hingga sempat menyentuh level psikologis USD 100 per barel. Beruntunglah, harga minyak kembali turun dan berfluktuasi di posisi USD 80-90 per barel. Namun, angka ini tergolong masih tinggi dari harga normal yaitu kisaran USD 60 per barel, atau sesuai asumsi APBN 2008, sehingga subsidi BBM yang dibiayai APBN tetap membengkak.
Kedua, lonjakan harga internasional beberapa produk dan bahan pangan, salah satunya kedelai yang mengalami kenaikan dramatis hingga di atas 100%. Masalahnya, beberapa produk dan bahan pangan yang harganya melonjak, sebagian diimpor untuk memenuhi kekurangan produksi domestik. Dalam kondisi krisis pangan, lonjakan harga ini mendorong pemerintah meningkatkan anggaran subsidi pangan yang juga dibiayai APBN.

Ketiga, perlambatan ekonomi Amerika Serikat, terutama disebabkan efek multiplier (ganda) krisis kredit macet perumahan. Krisis ini berlangsung lebih lama, melebihi prediksi ahli ekonomi, sebab respon positif pasar terhadap kebijakan pemerintah berupa pengucuran dana miliaran dolar dan penurunan suku bunga utama Bank Sentral AS, tidak banyak berarti. Dengan demikian, perbankan di AS masih ragu-ragu mengucurkan kredit untuk menghindari kerugian bila bernasib sama dengan kredit perumahan. Tidak optimalnya perbankan menjalankan fungsi intermediasi membuat beberapa sektor usaha yang bergantung pada kredit jadi stagnan, dan akhirnya berpengaruh pada perlambatan ekonomi. Padahal, perekonomian AS merupakan penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, bila ekonomi AS melambat, secara langsung menurunkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia. Kondisi Indonesia yang makin terintegrasi dengan perekonomian dunia yang dijalin melalui perdagangan internasional, tidak bisa dimungkiri tidak mengalami perlambatan pertumbuhan ekspor, sehingga ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Fenomena pertama dan kedua merupakan penyebab utama membengkaknya belanja, seiring peningkatan subsidi. Subsidi BBM diperkirakan meningkat dari Rp 45,8 triliun menjadi Rp 116,8 triliun dan subsidi listrik meningkat dari Rp 29,8 triliun menjadi Rp 54,2 triliun. Untuk menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri, anggaran subsidi pangan Rp 7,2 triliun di APBN tentu jauh di bawah kebutuhan stabilisasi, sehingga dibutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit.

Karena itu, dalam revisi APBN 2008, pemerintah mengusulkan kenaikan defisit APBN dari rencana awal Rp 73,3 triliun atau 1,7% PDB menjadi Rp 87,3 triliun atau 2% PDB. Penerimaan negara naik dari Rp 781,3 triliun menjadi Rp 823,3 triliun. Sedangkan belanja negara juga meningkat dari Rp 854,6 triliun menjadi Rp 910,6 triliun.

Dengan demikian, pembengkakan belanja terus terjadi meski revisi plus sembilan langkah penyelamatan APBN diimplementasikan. Sembilan langkah tersebut adalah optimalisasi perpajakan, PNBP, dan dividen BUMN; penggunaan dana cadangan APBN; penghematan dan penajaman prioritas belanja kementerian/lembaga negara; perbaikan parameter produksi dan subsidi BBM dan listrik; program hemat energi dan efisiensi di Pertamina dan PLN; pemanfaatan dana kelebihan di daerah; penerbitan obligasi dan optimalisasi pinjaman program; pengurangan beban pajak komoditas pangan strategis; penambahan subsidi pangan. Namun, dampak lebih parah lagi bila langkah-langkah tersebut tak diimplementasikan. Diperkiran defisit membengkak menjadi 4,2% PDB atau Rp 185,4 triliun.

Defisit anggaran terjadi bila belanja pemerintah melebihi penerimaan. Selisih atau kelebihan belanja dari penerimaan sama jumlahnya dengan besarnya defisit. Dengan demikian, besaran defisit selalu sama dengan utang pemerintah yang dibutuhkan untuk menutupi belanja. Peningkatan jumlah defisit anggaran sampai batas tertentu, biasanya proporsi PDB, secara teoritis dibenarkan. Sebab dalam suatu siklus, perekonomian tidak selalu mengalami posisi di mana penerimaan di atas belanja, apalagi bila terdapat gejolak ekonomi eksternal seperti saat ini. Namun, defisit yang terlalu berlebihan dikhawatirkan mengancam stabilitas keuangan negara, seperti kejadian di AS, sehingga pasar kurang percaya pada kemampuan fiskal pemerintah. Di negara berkembang, biasanya batas aman defisit tidak melebihi 3% PDB.

Posisi APBN sebagai alat penyelamat perekonomian dari gejolak eksternal harus benar-benar dioptimalkan. Meski sifatnya jangka pendek, harapannya APBN tetap mampu menjalankan tiga fungsi utamanya yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Karena itu, kebijakan anggaran dengan peningkatan defisit merupakan langkah paling tepat saat ini. Namun, letak masalah yang kerapkali disoroti adalah sumber pembiayaan. Akumulasi utang pemerintah dari domestik dan asing telah menjadi masalah tersendiri bagi perekonomian. Apalagi bila si kreditor mensyaratkan ikut campur tangan pada perumusan kebijakan pemerintah. Trauma atas penyakit utang yang dimunculkan rezim orde baru, nampaknya akan menggeser sumber pembiayaan defisit pada penerbitan obligasi atau surat utang pemerintah. Langkah ini dinilai lebih aman, bisa dikontrol, dan lepas dari intervensi kreditor.

Di tengah gejolak eskternal, harapan kita agar langkah yang ditempuh pemerintah merupakan yang terbaik buat kesehatan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Bagaimanapun juga, perekonomian Indonesia yang makin terintegrasi dengan dunia memang menjadi risiko tersendiri bila terjadi gejolak seperti saat ini. Sebagai negara ekonomi kecil, Indonesia tidak punya kuasa mengentikan gejolak yang layaknya badai yang siap memporak-porandakan perekonomian. Namun, kita tetap punya kuasa memperkokoh “rumah” ekonomi yang dibangun oleh multi landasan, salah satunya melalui kebijakan fiskal yang ditopang APBN.




Prinsip-prinsip Dalam APBN

Prinsip-prinsip Dalam APBN
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.

a. Prinsip Anggaran Defisit

Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:1
  • Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
  • Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran Defisit

PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN

Keterangan : 
 
PNH = pendapatan negara dan hibah
BN = belanja negara
DA = defisit Anggaran
PbDN= pembiayaan DN
PkDN= Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN= pembiayaan LN
PPLN= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN = bantuan luar negeri


Anggaran Berimbang

PDN – PR = TP
DAP = AP – TP 
 
Keterangan :

PDN = Pendapatan DN
PR = Pengeluaran Rutin
TP = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit Anggaran Pembangunan
AP = Anggaran Pembangunan


b. Prinsip Anggaran Dinamis

Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif:1
  • Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
  • Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.

c. Prinsip Anggaran Fungsional
  • Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
  • Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.




Struktur APBN

Struktur APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

1. Pendapatan Negara dan Hibah

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.

Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/ lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Belanja Negara

Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.

3. Defisit dan Surplus

Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.

4. Pembiayaan

Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.





Siklus APBN


Siklus APBN
1. Tahap penyusunan dan penetapan
  • Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro kepada Dewan Perwakilan Rakyat (bulan mei)
  • Pemerintah pusat dan DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi Kementrian Lembaga dalam penyusunan anggaran.
  • Menteri/pimpinan lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dan dibahas dengan DPR, hasilnya disampaikan ke Menteri Keuangan sebagai bahan rancangan Undang-Undang APBN tahun berikutnya.
  • Pemerintah pusat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan kepada DPR untuk dibahas (bulan Agustus)
  • DPR menyetujui RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
2. Tahap pelaksanaan
  • Setelah UU APBN ditetapkan, rincian pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
  • Menkeu memberitahu K/L agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
  • Menkeu mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jendral Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran
  • Penanggung jawab kegiatan mengajukan dana dengan menerbitkan Surat Pemerintah Membayar (SPM) kepada kuasa BUN
  • Pemerintah menyusun laporan realisasi semester I APBN dan prognosis dan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya akhir juli tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Jika ada penyesuaian pemerintah pusat mengajukan RUU perubahan APBN
3. Tahap pengawasan pelaksanaan
  • Pengawasan dilakukan atasan kepala kantor/satker K/L
  • Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN
  • Pengawasan oleh DPR
4. Tahap pertanggungjawaban:4
  • Menteri/pimpinan lembaga membuat laporan keuangan : 1. Laporan Realisasi Anggaran 2. Neraca 3. Catatan atas laporan keuangan
  • Laporan keuangan disampaikan ke Menkeu paling lambat 2 bulan setelah TA ybs berakhir.
  • Menkeu meyusun rekapitulasi LK dan disampaikan ke presiden
  • Presiden menyampaikan LK ke BPK untuk diaudit
  • LK yang diaudit disampaikan presiden ke DPR sebagai RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.





Dasar Penyusunan APBN

Dasar Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar dalam penggunaan biaya dalam pelaksanaan program-program negara disusun melalui berbagai indikator ekonomi makro. Indikator ekonomi makro tersebut dijadikan tolak ukur sebelum menyusun anggaran yang dibutuhkan dan dikeluarkan oleh negara.

Adapun indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBN tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga, harga minyak internasional, produksi minyak Indonesia, kebijakan fiskal dan jumlah pengangguran:2,3

a. Pertumbuhan ekonomi

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahanpenduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan hasil output yang dibentuk oleh berbagai sektor ekonomi ini memengaruhi proses penyusunan APBN dengan dasar dapat menggambarkan bagaimana kemajuan atau kemunduran yang telah dicapai oleh sektor ekonomi tersebut pada suatu waktu tertentu. 

Pertumbuhan ekonomi dapat menunjukkan sejauh mana aktivitas perekonomian yang akan menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu, karena pada dasarnya aktivitas perekonomian adalah suatu proses penggunaan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan output, maka proses ini pada gilirannya akan menghasilkan suatu aliran balas jasa terhadap faktor produksi yang dimiliki oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, akan dapat dilihat gambaran terkait dengan komponen-komponen kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBN.

b. Inflasi

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi merupakan salah satu penyakit ekonomi yang tidak bisa diabaikan, karena dapat menimbulkan dampak yang sangat luas. Oleh karena itu inflasi sering menjadi target kebijakan pemerintah. Inflasi yang tinggi bisa menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang lambat dan pengangguran yang meningkat. Dengan keadaan yang demikian, stabilitas APBN juga dipertimbangkan dengan tinggi atau rendahnya inflasi yang terjadi. Maka dari itu, inflasi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun APBN.

c. Nilai Tukar
Nilai tukar merupakan variabel dalam perekonomian terbuka seperti dewasa ini. Dalam penentuan nilai APBN selalu berdasarkan pada asumsi nilai tukar. Karena dalam APBN terdapat komponen belanja pembayaran bunga hutang luar negeri yang harus dibayarkan dalam mata uang asing. Jika suatu ketika nilai tukar terhadap mata uang Indonesia tinggi, maka akan semakin rendah pembayaran hutang negara tersebut. Dan sebaliknya, jika suatu ketika nilai tukar terhadap mata uang Indonesia rendah, maka Indonesia berupaya untuk menyediakan anggaran yang lebih. Selain itu juga ada beberapa jenis penerimaan yang diterima dalam bentuk mata uang asing. Maka dari itu, nilai tukar ini sangat penting diketahui dalam menyusun APBN.

d. Suku bunga

Tingkat suku bunga merupakan salah satu variabel yang memengaruhi masyarakat dalam memilih bentuk kekayaan yang ingin dimilikinya, apakah dalam bentuk uang, financial asset, atau benda-benda riil seperti tanah, rumah, mesin, barang dagangan dan lain-lain. Mana yang memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi akan lebih diminati. Tingkat suku bunga digunakan sebagai salah satu variabel dalam kebijakan menyusun APBN di Indonesia. Hal ini didasari bahwa suku bunga dapat menggambarkan kondisi perekonomian negara dengan kekayaan-kekayaan yang dimiliki oleh negara.

e. Harga Minyak Internasional

Harga minyak internasional tentunya memberikan dampak terhadap penyusunan anggaran APBN. Jika harga minyak internasional naik, maka dampak terhadap APBN adalah negatif, yaitu beban subsidi BBM dan listrik jauh lebih tinggi dari kenaikan penerimaan negara dari kenaikan harga minyak. Hal ini akan menyebabkan pemerintah harus memotong anggaran-anggaran lainnya, agar APBN tetap dapat sehat dan tidak kolaps, yang akan menyebabkan krisis ekonorni yang lebih besar, karena masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola anggaran dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Jika ini terjadi, maka orang akan memindahkan investasi dan uangnya keluar negeri. Arus modal keluar akan mengakibatkan nilai tukar rupiah melemah. Nilai tukar rupiah yang melemah akan mengakibatkan harga-harga komoditas naik lebih tinggi lagi. Harga-harga yang naik akan semakin memberatkan perekonomian.

f. Produksi Minyak Mentah

Seperti yang diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memproduksi minyak mentah ke internasional. Dengan kekayaan alam berupa minyak mentah yang dimiliki oleh Indonesia tersebut, dapat menjadi salah satu penerimaan anggaran yang diterima oleh negara. Semakin besar produksi minyak mentah di Indonesia, maka akan semakin besar penerimaan yang diterima oleh Indonesia. Dan sebaliknya, semakin kecil produksi minyak mentah di Indonesia, maka akan semakin kecil penerimaan yang diterima oleh Indonesia. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada penyusunan APBN yangmana didasarkan pada besar atau kecilnya penerimaan yang diterima oleh negara.

g. Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka pelaksanaan pembangunan. APBN sendiri mempunyai dua sisi, yaitu sisi mencatat pengeluaran dan sisi yang mencatat penerimaan. Sisi pengeluaran mencatat semua kegiatan pemerintah yang memerlukan uang untuk pelaksanaannya. Salah satu sumber penerimaan tersebut adalah pajak. Disinilah perencanaan dalam penyusunan APBN diperlukan. Pemerintah harus dapat menentukan besarnya pajak yang akan dipungut dari setiap masyarakat karena dari hasil pajak itulah sumber dana yang didapatkan dalam menjalankan kegiatan yang telah disusun dalam APBN.

h. Jumlah Pengangguran

Pengangguran adalah masalah makro ekonomi yang memengaruhi manusia secara langsung dan menyebabkan penurunan standar kehidupan dan tekanan psikologis atau semua orang dalam referensi waktu tertentu. Pada umumnya pengeluaran agregat yang sebenarnya adalah lebih rendah dari pada yang diperlukan untuk mencapai kesempatan kerja penuh. Keadaan seperti ini akan menimbulkan pengangguran. Ada kalanya permintaan agregat melebihi kemampuan perekonomian untuk memproduksikan barang dan jasa. Keadaan ini menyebabkan harga-harga atau inflasi. Inflasi itu sendiri berkaitan dengan pendapatan riil masyarakat yang pada akhirnya dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.





Pengertian dan Ruang Lingkup APBN

Pengertian dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004. tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
  1. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
  2. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
  3. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).

Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Fungsi alokasi mengandung arti bahwa Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
  1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan dan taman umum.
  2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
  3. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.