Kompetensi secara harfiah dapat diartikan sebagai kemampuan. Dengan kemampuan itulah anak didik dapat menerima dengan mudah ilmu yang disajikan oleh guru. Kompetensi yang dimaksud bukan hanya dalam penguasaan bahan ajar, akan tetapi dapat juga dalam berperilaku baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Selain itu, kompetensi dapat pula berarti kapabilitas yang dimiliki oleh seorang guru dalam menangani berbagai tugas dan memecahkan masalah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Guru yang memiliki kompeten merupakan sosok manusia yang senantiasa merasa dirinya kekurangan untuk menimba ilmu dan pengalaman. Mereka tidak pernah merasa gengsi apalagi meremehkan orang lain.
Guru adalah orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang. Maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus,pengetahuan,kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Seorang guru tugasnya tidak hanya mengajar,melatih, tetapi juga mendidik. Untuk dapat melaksanakan peran guru,seorang guru harus mempunyai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Allah memang telah menciptakan semua MakhlukNya berdasarkan fitrahNya. Fitrah di sini dapat diterjemahkan dengan potensi dapat dididik dan mendidik,memiliki kemungkinan berkembang dan meningkat sehingga kemampuannya dapat melampaui jauh dari kemampuan fisiknya yang tidak berkembang. Meskipun demikian,kalau potensi itu tidak dikembangkan ia akan kurang bermakna dalam kehidupan. Oleh karena ia perlu dikembangkan dan pengembangan itu senantiasa dilakukan dalam usaha dan kegiatan pendidikan. Dengan pendidikan dan pengajaran potensi itu dapat dikembangkan agar supaya seorang guru itu semakin berkompeten. Kompetensi seorang guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Seorang guru mengetahui hal-hal yang akan diajarkan, sehingga ia dituntut untuk terus belajar dan mencari beragam informasi tentang materi yang akan diajarkan.
2. Menguasai keseluruhan bahan meteri yang akan disampaikan pada anak didiknya. Sehingga guru tampil sebagai orang yang dapat dijadikan tempat berdiskusi dan memecahkan masalah belajar.
3. Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkan dengan konteks komponen-komponen secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berfikir dan cara hidup yang perlu dikembangkan melalui proses pendidikan.
4. Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapatkan sebelum disajikan pada anak didik. Sehingga anak didik paham dan bergairah dalam menerima materi yang akan diajarkan.
Sebelum UU 14/2005 dan PP 19/2005 diterbitkan,ada sepuluh kompetensi dasar guru yang telah dikembangkan melalui kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependikan (LPTK),yaitu:
1. Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
2. Kemampuan mengelola program belajar mengajar
3. Kemampuan mengelola kelas
4. Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
5. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
6. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
7. Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran
8. Kemampuan mengenal fungsi dan program pelajaran bimbingan dan penyuluhan
9. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,dan
10. Kemampuan memahami prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan mengajar.
Kesepuluh kompetensi diatas,dalam perjalanannya tidak ada evaluasi dari institusi manapun,apakah kesepuluh kompetensi guru ini betul-betul dipenuhi guru atau tidak. Kesepuluh kompetensi tersebut hanya ada sebagai dokumen saja.
Dalam perspektif kebijakan nasional,pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru,sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,yaitu : kompetensi pedagogis,kepribadian,sosial.dan profesional.
Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Guru yang profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja,tetapi guru profesional semestinya meliputi semua kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. Karena itu,guru harus selalu belajar dengan tekun di sela-sela menjalankan tugasnya. Kompetensi seorang guru diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang lebih berkompeten lagi guna mencapai tujuan pendidikan dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang sudah maju terutama dalam hal pendidikan. Selain itu,kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru harus diajarkan seoptimal mungkin kepada peserta didik.
sumber
Post a Comment