Teori-teori Kejahatan


1.      Teori Belajar Sosial
Teori Differential Association dari Sutherland, pada pokoknya, mengetengahkan suatu penjelasan sistematik mengenai penerimaan pola-pola kejahatan. Kejahatan dimengerti sebagai suatu perbuatan yang dapat dipelajari melalui interaksi pelaku dengan orang-orang lain dalam kelompok-kelompok pribadi yang intim. Proses belajar itu menyangkut teknik-teknik untuk melakukan kejahatan, motif-motif, dorongan-dorongan, sikap-sikap dan pembenaran-pembenaran argumentasi yang mendukung dilakukannya kejahatan.
2.      Teori Kontrol Sosial
Teori Kontrol Sosial menyatakan bahwa ada suatu kekuatan pemaksa di dalam masyarakat bagi setiap warganya untuk menghindari niat melanggar hukum. Dalam kaitan ini ada beberapa konsep dasar dari Kontrol Sosial yang bersifat positif, yakni Attachment, Commitment, Involvement, dan Beliefs, yang diyakini merupakan mekanisme penghalang bagi seseorang yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
3.      Teori Label
Munculnya teori Labeling menandai mulai digunakannya metode baru untuk mengukur atau menjelaskan adanya kejahatan yaitu melalui penelusuran kemungkinan dampak negatif dari adanya reaksi sosial yang berlebihan terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan.
Konsep teori labeling menekankan pada dua hal, pertama, menjelaskan permasalahan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label, dan kedua, pengaruh dari label tersebut sebagai suatu konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan


Beberapa aspek sosial yang oleh Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba, diidentifikasikan sebagai faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan (khususnya dalam masalah "urban crime"), antara lain:
a.       Kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan), ketiadaan/ kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yanag tidak cocok/serasi.
b.      Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena 81 proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial
c.       Mengendurnya ikatan sosial dan keluarga
d.      Keadaan-keadaan/ kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang beremigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain.
e.       Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan lingkungan pekerjaan
f.       Menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan/bertetangga
g.      Kesulitan-kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya didalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau lingkungan sekolahnya
h.      Penyalahgunaan alkohol, obat bius dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang disebut diatas
i.        Meluasnya aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian
j.        Dorongan-dorongan (khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan (hak) atau sikap-sikap tidak toleransi.

Definisi Kejahatan

Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.

Selain itu ada juga beberapa definisi tentang kejahatan menurut para ahli, diantaranya :

1. Menurut B. Simandjuntak, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
2. Menurut Van Bammelen, kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
3. Menurut R. Soesilo, ia membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang- undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
4. Menurut J.M. Bemmelem, ia memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
5. Menurut M.A. Elliot, ia mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
6. Menurut W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
7. Menurut Paul Moedikdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
8. Menurut J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

Walter C. Recless membedakan karir penjahat ke dalam penjahat biasa, penjahat berorganisasi dan penjahat profesional. Penjahat biasa adalah peringkat terendah dalam karir kriminil, mereka melakukan kejahatan konvensional mulai dari pencurian ringan sampai pencurian dengan kekerasan yang membutuhkan keterampilan terbatas, juga kurang mempunyai organisasi. Penjahat terorganisasi umumnya mempunyai organisasi yang kuat dan dapat menghindari penyelidikan, serta mengkhususkan diri dalam bisnis ilegal berskala besar, Kekuatan, kekerasan, intimidasi dan pemerasan digunakan untuk memperoleh dan mempertahankan pengendalian atas kegiatan ekonomi diluar hukum. Adapun penjahat professional lebih mempunyai kemahiran yang tinggi dan mampu menghasilkan kejahatan yang besar dan yang sulit diungkapkan oleh penegak hukum. Penjahat-penjahat jenis ini mengkhususkan diri dalam kejahatan-kejahatan yang lebih membutuhkan keterampilan daripada kekerasan.




Teori-Teori Kejahatan dari Aspek Fisik (Biologi Kriminal)

Cesare Lombroso ( 1835-1909)

Seorang dokter ahli kedokteran kehakiman merupan tokoh yang paling penting dalam mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri fisik ( biologis) penjahat dalam bukunya The Kriminal Man sehingga dia sering dipandang sebagai “Bapak Kriminologi” moderen dan pelopor mazhab positiv.

Lombroso melakukan studinya tentang hubungan kejahatan dan tubuh manusia. Pada tahun 1876 dengan terbitnya buku “ The Kriminal Man”. Kriminologi beralih secara permanen dari filosofi abstrak tentang penaggulangan kejahatan melalui legislasi menuju suatu studi moderen penyelidikan mengenai sebab-sebab kejahatan.

Pokok-pokok ajaran Lombroso

Menurut Lombroso, penjahat adalah orang yang mempunyi bakat jahat. Bakat jahat tersebut diperoleh karena kelahiran, yaitu diwariskan dari nenek monyang. Dan bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu, seperti muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek. Bahwa bakat jahat tersebut tidak dapat diubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi.

Dalam melakukan studinya, Lombroso mengobservasi karakter fisik seperti kepala, tubuh, tangan, dan kulit dari tahanan Italia dan membandingkannya dengan tentara Italia. Menyimpulkan bahwa para kriminal secara fisik berbeda dari warga yang taat hukum dan perbedaan ini menunjukkan penyebab-penyebab biologis dari tindakan kriminal Seorang yang terlahir sebagai pelaku kriminal bisa diidentifikasi dengan kepemilikan “stigmata” tertentu yang terlihat sebagai contoh, ketidaksimetrisan wajah atau kepala, telinga yang lebar seperti telinga kera, bibir yang lebar, dagu yang mundur, hidung yang memelintir, tulang pipi yang menonjol, tangan yang panjang, kerutan kulit yang menonjol, dan jari-jemari atau jempol yang besar. Lelaki dengan lima atau lebih dari anomali fisik ini ditandai sebagai seorang yang terlahir kriminal. Pelaku kriminal wanita juga terlahir kriminal, tetapi wanita bisa dikenali dengan sedikitnya tiga anomali. Seorang terlahir kriminal adalah suatu “atavism”. Lombroso memberi teori, sebuah kemunduran pada sebuah tahapan awal evolusi manusia.

Pengaruh Teori Lombroso

Pengaruh Positif : timbulnya perhatian para ahli hukum pidana dalam memandang penjahat sebagai subyek dan bukan hanya sebagai obyek belaka. Akibatnya mulai diperhatikan aspek-aspek sebyektif dari sipelaku, diamping dapat dipandang sebagai mendorong perkembangan ilmu psikiatri.

Pengaruh Negatif : timbulnya sikap penegak hukum khususnya hakim yang berprasangka terhadap terdakwa yang dianggap memiliki ciri-ciri penjahat, sehingga akan merugikan terdakwa.

Kritik Terhadap Ajaran Lombroso

Kritik yang utama datang dari mazhab lingkungan a.l.A Lacassagne, L. Manouvrier, G. Tarde, yang menekankan pentingnya faktor lingkungan dari suatu tindak kejahatan. Ucapan yang terkenal dari tokoh ini adalah “ Masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya”. Ini berarti bahwa tergantung dari masyarakat sendiri dalam usahannya menghadapai kejahatan yang ada, sedangkan penjahat dianggap kurang berperan. Dia membandingkan penjahat sebagai bakteri, apakah bakteri tersebut kan berkembang atau tidak tergantung tempat bakteri tersebut diletakkan, kalau ditaruh ditempat yang steril maka tidak dapat berkembang, dalam hal ini masyarakat diumpamakan sebagai tempat untuk meletakkan bakteri tersebut.

Kritik-kritik yang menunjukkan kelemahan-kelemahan dari ajaran biologi kriminal tersebut telah mengakibatkan ditinggalnya ajaran biologi kriminal dan untuk sementara digantikan oleh ajaran yang melihat lingkungan sebgai sebab utama timbulnya kejahatan.

Charles Buchman Goring ( 1870-1919)

Seorang pegawai medis penjara berkebangsaan Inggris, menerbitkanThe English Convict pada 1913. Membandingkan tahanan setempat tinggal dengan orang-orang yang belum lulus universitas, tentara, profesor, dan pasien rumah sakit.

Lombroso salah: tidak terdapat suatu hal sebagai tipe kriminal fisik. Goring menemukan perbedaan statistik yang signifikan (meskipun sementara mengontrolnya dalam kelas sosial dan usia) antara para tahanan dan masyarakat sipil dalam dua karakteristik bentuk tubuh dan berat badan. Studi Goring menjadi gambaran bagi beberapa sarjana sebagai pendefinisian reputasi dari teori Lombroso. Tetapi Goring mendukung sebagian teori Lombroso bahwa kriminal dilahirkan dengan tanda-tanda kriminal. Teorinya sendiri melewatkan faktor-faktor sosial pada kriminal dan menjelaskan bahwa para kriminal secara inheren lebih rendah dari warga yang taat hukum.




sumber

Penjelasan Biologis Atas Kejahatan

Auguste Komte ( 1798-1857), sosiologi Prancis, membawa pengaruh penting bagi tokoh-tokoh mazhab positif ( termasuk mazhab biologis ). Meskipun tokoh paling terkenal dari pendekatan ini adalah Lembroso, namun sebenarnya ia dapat menelusuri hingga abad ke-16 yaitu ketika Giambatista della Porta ( 1535-1615) menemukan physognomi, yaitu study tentang bentuk-bentuk muka dan hubungannya dengan tingkah laku manusia. Usaha porta ini dihidupkan kemabali oleh Johan Caspar laveter ( 1741-1801), tokoh dari Prenologi tersebut menjelaskan bahwa benjolan-benjolan pada otak merupakan indikasi dari kecenderungan sosiologis yang akan mempegaruhi tingkah laku seseorang.

Jadi, pada abad ke -19, ilmu pengetahuan physiognomi telah memperkenalkan faktor-faktor biologis tertentu ke dalam studi tentang sebab-sebab kejahatan.



sumber

Teori Kejahatan dari Perspektif Biologis

Penelitian modern yang berusaha menjelaskan faktor-faktor kejahatan biasanya dialamatkan pada Cesare Lembroso ( 1835-1909) seorang ilmuan Italia. Era Lambroso juga menandai pendekatan baru dalam menjelaskan kejahatan, yaitu dari mazhab klasik menuju mazhab positif. Perbedaan paling segnifikat antara mazhab klasik dan mazhab positif adalah adalah bahwa yang terakhir tadi mencari fakta-fakta empiris untuk mengkonfirmasikan gagasan bahwa kejahatan itu ditentukan oleh berbagai faktor.

Para positifis pertama diabad ke -19, misalnya mencari faktor itu pada akal dan tubuh sipenjahat. Para tokoh biologis tertarik pada perbedaan-perbedaan yang terdapat pada individu, Terutama penelitian yang dilakukan oleh tokoh-tokoh biologis semacam lembraso, Rafaelle Garofalo serta Charles Goring, dalam upaya penelusuran guna menjawab pertanyaan tentang tingkah laku kriminal.



sumber

CARA PENANGANAN TINDAK KEJAHATAN


Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.

1. Hukuman. Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.

2. Penghilang Model melalui tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.

3. Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.

4. Jaga diri Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.

5. Dengan membuka layanan masyarakat , dengan adanya hal ini polisi atau pihak – pihak yang brtanggung jawab bisa lebih tau apa keluhan masyarakat secara langsung dari masyarakat itu sendiri dan bisa membuat pihak yang bertanggung jawab tersebut lebih mengenal daerah yang rawan akan tindakan criminal.Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu kriminalitas

6. Kesadaran untuk ikut membantu mencegah tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya satu tindakan yang tidak di ingin kan oleh masyarakat.

Dan ada cara lain yang dapat dilakukan guna menangani tindakan kriminal yaitu:
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.



sumber

SEBAB AKIBAT DARI TINDAK KEJAHATAN

Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
  • Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
  • Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
  • Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
2. Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
3. Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
4. Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
5. Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)

Tindak kriminal juga dapat terjadi karena :
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2. Perbedaan ideologi politik
3. Kepadatan dan komposisi penduduk
4. Perbedaan distribusi kebudayaan
5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6. Mentalitas yang labil

Akibat dari tindakan kriminalitas

1. Kerugian materi : Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
2. Trauma :Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
3. Cacat tubuh dan tekanan mental : Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4. Kematian : Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.


sumber

Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Cara yang digunakan

Kejahatan yang menyakiti orang lain

Kejahatan dengan menggunakan cara yang menyakiti orang lain. Misalnya pembunuhan

Kejahatan dengan kekerasan

Kejahatan dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Misalnya merampok tas dengan kasar.

Kejahatan dengan kelembutan

Kejahatan dengan menggunakan cara-cara yang halus tanpa menyakiti. Misalnya mencuri menggunkan gendam (hipnotis)

Kejahatan dengan Media

Kejahatan dengan menggunakan media informasi sebagai cara untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan media informasi yang lagi marak saat ini. Misalnya kejahatan pembobolan ATM dengan menggunakan internet dan adanya layanan primbon sms dengan cara ketik REG (spasi) Primbon, hal ini secara tidak langsung merupakan penipuan karena biaya mahal yaitu 2000 rupiah setiap info yang diberikan operator.


sumber

Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Jenis Objek Sasaran

Kejahatan kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain yang mana objek sasarannya adalah manusia. Misalnya: pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap kelompok lain.

Kejahatan perang

Kejahatan perang, objek sasarannya adalah lawan perang yang merupakan suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang

Kejahatan politik

Kejahatan politik itu meliputi state crime dan yang bukan state crime, sedangkan dalam berbagai definisi dijelaskan bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik yakni berupa tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar ketertiban umum, terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara), mengganggu keamanan negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah Negara.

Kejahatan harta benda

Kejahatan harta benda objek sasarannya adalah harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.



sumber

Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Dampaknya

Kejahatan berdampak luas

Kejahatan dalam klasifikasi ini merupakan kejahatan berat yang berdampak pada skala luas (berdampak pada orang banyak). Misalnya: bom Bali, USA menyerang Irak, penyebaran susu bermelamin

Kejahatan berdampak local

Kejahatan dalam klasifikasi ini merupakan kejahatan yang dampaknya dalam skala kecil yaitu berdampak perorangan dan keluarga. Misalnya: perampokan, pembunuhan, pemerkosaan.

Kejahatan korbannya diri sendiri

Kejahatan dalam klasifikasi ini, korbannya adalah pelaku itu sendiri. Misalnya: bunuh diri dan masokis (menyiksa diri sendiri)

Kejahatan yang tidak ada korbannya

Kejahatan dalam klasifikasi ini misalnya adalah prostitusi, togel, mencontek.


sumber

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN


Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:

White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)

Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.

Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)

Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela.

Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)

Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.

Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)

Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.



sumber

Pengertian Kriminal atau Kejahatan

Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.

1. Menurut M.v.T : Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

2. R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

3. M. A. Elliat ;Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro : Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya.

5. Mr. W. A. Bonge : Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.


sumber