Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:

a. Akses internet yang tidak terbatas.

b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya

g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.



sumber

Jenis-jenis Kejahatan Komputer

Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.

Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.

Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:

a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.

b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.

c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.

d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).

e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.

f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.



sumber

Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan "White Colar Crime", yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital.

Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :

" .... any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property... Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,...."

Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :

" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"

Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :

"Computer crime is crime toward computer ".

Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.



sumber

Cara Mengatasi Serangan Malware di Komputer


  1. Pastikan Anda mem-backup datadi komputer secara rutin. Malware tidak hanya dapat mencuri informasi perbankan atau informasi pribadi lainnya, tetapi juga dapat menghapus seluruh isi komputer bahkan membuat komputer menjadi tidak berfungsi alias rusak.
  2. Jangan pernah membuka file attachment ataupun link yang berasal dari sumber yang tidak dikenal, termasuk attachment di email dan instant message.
  3. Sebelum membuka file, scan terlebih dahulu file tersebut dengan antivirus. Jangan lupa untuk selalu meng-update antivirus Anda secara rutin.
  4. Perbarui sistem keamanan dan web browser Anda dengan patch terbaru.
  5. Hapus semua pesan yang tidak dikenal, jangan membukanya.
  6. Jika tiba-tiba salah satu teman yang ada dalam daftar instant messanger mengirimkan pesan aneh, file, ataupun link yang mencurigakan, jangan dibalas ataupun membuka link tersebut. Segera tutup saja window chat tersebut.

Kelebihan dan kekurangan Jaringan Wifi


Kelebihan jaringan Wi-Fi

  1. Kemudahan akses. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel. Untuk masalah kecepatan tergantung sinyal yang diperoleh
  2. Pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot.
  3. Tidak seperti sistem paket radio, WiFi memanfaatkan spektrum radio yang tidak berlisensi. Sebenarnya, tidak membutuhkan regulasi atau ijin khusus untuk bisa menggunakan akses Wifi.
  4. Jaringan Wi-Fi sifatnya roaming. Artinya perangkat yang berbasis WiFi (contoh laptop) bisa berpindah dari satu akses point ke akses point yang lain dengan mudah.
  5. WiFi merupakan standar jaringan nirkabel global. Artinya perangkat WiFi bisa bekerja dimana saja di belahan bumi manapun asal mendapatkan sinyal jaringannya.
  6. Harga Wi-Fi terus turun, membuat Wi-Fi merupakan pilihan yang sangat ekonomis mengenai jaringan
  7. Protokol baru untuk Kualitas Layanan (WMM) dan mekanisme power saving (WMM Power Save) membuat Wi-Fi lebih sesuai untuk aplikasi yang latency-sensitif (seperti suara dan video) dan perangkat kecil berbentuk-faktor.
Kekurangan jaringan Wi-Fi
  1. Penyaluran Gelombang dan keterbatasan operasional yang tidak konsisten di seluruh dunia.
  2. Konsumsi Power yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan beberapa standar lainnya, membuat masa pakai baterai berkurang dan panas.
  3. Jaringan WiFi memiliki rentang yang terbatas. Sebuah router WiFi rumah mungkin memiliki kisaran 45m (150ft) indoor dan 90 juta (300ft) di luar rumah.
  4. WiFi menggunakan spektrum 2.4GHz tanpa izin, dimana yang sering bertabrakan dengan perangkat lain seperti Bluetooth, oven microwave, telepon tanpa kabel, atau perangkat pengirim video, banyak lainnya. Hal ini dapat menyebabkan penurunan kinerja.
  5. Jalur akses dapat digunakan untuk mencuri informasi pribadi dan rahasia ditransmisikan dari konsumen WiFi.
  6. Intervensi pada jalur akses tertutup atau dienkripsi dengan jalur akses terbuka yang lainnya pada saluran yang sama atau dekat dapat mencegah akses ke jalur akses yang terbuka oleh orang lain di daerah tersebut. Ini menimbulkan masalah tinggi di daerah kepadatan tinggi seperti blok apartemen besar di mana banyak penduduk beroperasi poin akses WiFi.
  7. Jalur akses gratis dapat digunakan oleh orang tak dikenal dan berbahaya untuk melakukan serangan yang akan sangat sulit untuk melacak di luar jalur akses pemilik.
  8. Mudahnya dihacking oleh para hacker untuk mencuri password pengguna wi-fi.




Pengertian Privacy


Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media. 

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan mayantara (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen. 

Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.